Revisi Juknis TPG Tahun 2019 - Pojok Sekolah

Revisi Juknis TPG Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemertintah kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan ini diantaranya untuk memberikan penghargaan terhadap guru atas profesionalitasnya dan untuk mensejahteraakan kehidupan seorang pejuang pendidikan (Guru).
revisi juknis tpg 2019
Pada bulan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2019, yang mana dalam Juknis tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pencairan dan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Revisi Juknis TPG 2019

Dari beberapa ketentuan yang sudah tertuang dalam Juknis TPG 2019 kemarin, ada beberapa perubahan diantaranya adalah:
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A yakni kriterian nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel dan pengajuan dispensasi oleh Kepala Madrasah yang jumlah peserta didiknya telah memenuhi rombel yang sudah ditentukan  dengan membuat surat pernyataan diatas matrai dengan memperhatikan beberapa hal berikut
  1. Kelebihan Peserta didik dan rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan persrta didik atau rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik atau rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
  • Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru sebagaimana diatur pada nomor 21 di rubah sebagaimana berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 6 JTM
2 Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 6 JTM
3 Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 6 JTM
4 Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 6 JTM
  • Ketentuan yang berasa pada halaman 26 tentang penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru huruf b dirubah sebagaimana berikut ini
  • NO SEMULA MENJADI
    1 Bagi guru PNS yang memasuki usia pensiun atau 60 tahun bagi Guru bukan PNS Memasuki usia pensiun bagi PNS dan maksimal 60 tahun bagi guru bukan PNS
4.Ketentuan pada halaman 27 tentang perpajakan nomor 2 dirubah sebagaimana berikut


NO SEMULA MENJADI
1 Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran

Demikian Revisi Juknis TPG Tahun 2019 ini semoga bisa bermanfaat khususnya bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini. 
Disqus comments