Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Pojok Sekolah

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain dari pada itu, tujuan lain adanya Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria penerimaan TPG atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yangmelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kriteria Guru Penerima TPG


Guru Madrasah yang dapat memperoleh Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana di sebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 ini, diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut

1. Kriteria Penerima TPG Bagi Guru Madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV silahkan baca Panduan Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
2. Kriteria Penerima TPG Bagi Kepala Madrasah
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
3. Kriteria Penerima TPG Bagi Pengawas Madrasah
  • Kriteria Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya baca Cara Verval Inpassing di Simpatika
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
  1. Penyuluh agama;
  2. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
  3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
  4. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT)
  6. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
  7. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
  8. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
  9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
  1. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
  2. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan rekan-rekan mempelajarinya dengan mengunduh file Juknis TPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Juknis TPG ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah di Tahun 2021
Disqus comments