Persyaratan Dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Pojok Sekolah

Persyaratan Dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah resmi mengeluarkan pengumuman hasil Seleksi Pretest PPG yang dilakukan pada tahun 2019 kemarin

Persyaratan Dan Jadwal PPG
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan guru yang sudah lulus dalam uji kompetensi Akademik pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Baca: Pengumuman Kelulusan Pretest PPG 2019 yang di selenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan untuk memperhatikan syarat-syarat Administrasi yang akan digunakan dalam pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 nanti

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PPG Dalam Jabatan terdapat 2 persyaratan yaitu persyaratan untuk peserta PPG dan persyaratan administrasi

1. Persyaratan Peserta PPG

Persyaratan yang harus terpenuhi oleh peserta seleksi PPG tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan Administrasi

Syarat yang kedua yang harus di penuhi oleh peserta seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir)
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  • Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG 


Setelah rekan-rekan mempelajari dan mengetahui Persyaratan bagi peserta PPG yang dinyatakan lulus dalam seleksi Uji Kompetensi Akademik dalam progran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2021, silahkan anda perhatikan Jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Tahun 2021 berikut ini
Jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG


Untuk Cara melakukan pendaftaran sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, akan mimin bahas secara terpisah pada postingan berikutnya atau anda dapat melihatnya di Cara Daftar PPG Tahun 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya paparan ketentuan ini dapat diperhatikan oleh peserta PPG yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2019 kemarin
Disqus comments