Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan Tahun 2021 - Pojok Sekolah

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bpk Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2021 dengan Nomor 1 Tahun 2021
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Sehubungan dengan situasi Darurat Covid-19 yang terjadi di Negara Indonesia yang semakin hari semakin meningkat, maka Kemendikbud telah menerbitkan aturan dan kebijakan terkait Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah Serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021

Untuk mengetahui isi dari Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini beberapa poin pembahasan yang harus anda ketahui bersama dalam pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021

1. Kebijakan Peniadaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2021


Kemendikbud menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 terkait Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dan ketentuan-ketentuan kelulusan peserta didik diantaranya sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
  • a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  • b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
  • c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
  • a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • b. penugasan;
  • c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
  • d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kebijakan Peniadaan Ujian Kesetaraan Tahun 2021


Selain peniadaan Ujian Nasional Kemendikbud juga akan meniadakan Ujian Kesetaraan bagi lulusan program Paket A, B dan C, untuk kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan di atur sesuai dengan ketentuan berikut ini
  • Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
  2. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
  3. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  4. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  5. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

3. Kebijakan dan ketentuan Kenaikan Kelas


Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. penugasan;
  3. tes secara luring atau daring; dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Ketentuan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021


Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
  2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini, untuk melihat Surat Edaran tersebut silahkan anda dapat melihatnya Disini

Semoga adanya surat edaran ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaam kegiatan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 ini
Disqus comments