Pojok Sekolah: PPPK
Showing posts with label PPPK. Show all posts
Showing posts with label PPPK. Show all posts

Rincian Formasi PPPK Kabupaten Morowali Tahun 2022

Formasi PPPK Kabupaten Morowali Tahun 2022 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Pemerintah Kabupaten Morowali telah menerbitkan pengumuman terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Morowali Tahun 2022.

PPPK Kabupaten Morowali

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Morowali Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800/1345/BKPSDM/X/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022.

Seleksi penerimaan Calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan MenPANRB Nomor 635 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022.

Di dalam Pengumuman disampaikan bahwa total kebutuhan formasi CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022 adalah sebanyak 1.367, dengan rincian sebagai berikut.
  1. Tenaga Guru : 740 formasi.
  2. Tenaga Kesehatan : 531 formasi.
  3. Tenaga Teknis : 96 formasi.
Rincian kebutuhan formasi yang memuat Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan terlampir.

Keputusan MenPANRB Nomor 635 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Rincian Formasi PPPK Kota Ternate Tahun 2022

Rincian Formasi PPPK Kota Ternate Tahun 2022 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan keputusan tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Ternate Tahun 2022

Formasi PPPK Kota Ternate

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kota Ternate Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 672 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2022.

Penambahan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang terdiri dari PPPK bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Penambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjaqjian Kerja dilakukan untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Keputusan MenPANRB Nomor 672 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini


Rincian Formasi PPPK Kabupaten Bondowoso Tahun 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) telah menerbitkan Keputusan MenPANRB Nomor 511 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022.

Formasi PPPK Kabupaten Bondowoso Tahun 2022

Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional

Penambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjaqjian Kerja dilakukan untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Keputusan MenPANRB Nomor 511 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Rincian Formasi PPPK Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Rincian Formasi PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) telah menerbitkan Keputusan MenPANRB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022
Formasi PPPK Kabupaten Padang Pariaman
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapat tambahan 1.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Anggaran Tahun 2022. Formasi yang diterima adalah tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainya.

Penambahan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjaqjian Kerja dilakukan untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Keputusan MenPANRB Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Demikian yang dapat mimin bagikan terkait formasi PPPK Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan yang akan mengikuti seleksi PPPK nanti

Contoh Soal PPPK JF Guru Materi Kompetensi Teknis Tahun 2022

Contoh Soal PPPK JF Guru Materi Kompetensi Tekinis Tahun 2022 - Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali akan melakukan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Contoh Soal PPPK JF Guru

Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan Juknis PPPK JF Guru Tahun 2022 dan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Tahapan Seleksi


Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
  1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
  2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk JF Guru.
  3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
  4. Masa sanggah seleksi kompetensi.
  5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Seleksi Kompetensi


Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK.

Materi Seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 diantaranya adalah sebagai berikut

a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:

1) Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2) Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.

3) Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

b. Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

Contoh Soal PPPK JF Guru Kompetensi Teknis


Untuk mempersiapkan seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 silahkan rekn-rekan dapat mempersiapkan diri dengan melatih kemampuan menjawab soal-soal PPPK Kompetensi Teknis berikut

1. Treatment ( perlakuan ) dalam pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui beberapa metode antara lain yaitu dalam bentuk belajar mandiri dan belajar kelompok. Salah satu bentuk belajar mandiri merupakan kolaborasi dari program remedial dan pengayaan adalah…
a. Tugas proyek dan pemadatan kurikulum
b. Tugas proyek dan penelitian ilmiah
c. Tugas sebaya dan penelitian ilmiah
d. Tugas sebaya dan pemadatan kurikulum
e. Tutor sebaya dan pengembangan latihan
Jawaban: A

2. Penilaian berbentuk penugasan yang bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta didik menghasilkan karya tertentu yang dilakukan secara berkelompok adalah ….
a. Penilaian proyek
b. Penilaian portofolio
c. Penilaian jurnal
d. Penilaian kinerja
e. Penilaian diri
Jawaban: A

3. Suatu acuan bagi guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat membantu proses belajar peserta didik secara optimal ….
a. Deskripsi mata pelajaran
b. Pengalaman belajar
c. Silabus mata pelajaran
d. Struktur pembelajaran
e. Kompetensi Dasar
Jawaban: C

4. Perhatikan berikut!
1. Membuat soal
2. Menyusun kisi-kisi
3. Analisis silabus
4. Membuat kunci jawaban
5. Menyusun pedoman penskoran
6. Menyusun lembar jawaban
Urutan langkah-langkah menyusun soal tes yang benar adalah….
a. 3, 2, 1, 6, 5, 4
b. 3, 2, 1, 6, 4, 5
c. 3, 2, 1, 5, 6, 4
d. 1, 2, 3, 4, 5, 6
e. 6, 5, 4, 3, 2, 1
Jawaban: B

5. Prosedur yang digunakan dalam penilaian menggunakan tes adalah ….
a. Menentukan tujuan penilaian, apakah untuk penilaian harian, tengah semester, akhir semester atau penilaian akhir dalam satuan pendidikan
b. Menentukan aspek keterampilan atau nilai-nilai yang diintegrasikan
c. Menyusun rubrik pengamatan
d. Merumuskan indikator pencapaian aspek keterampilan
e. Menetapkan skor tiap-tiap tingkatan
Jawaban: A
 
6. Salah satu model pembelajaran yang inovatif adalah discovery learning. Salah satu langkah model tersebut siswa diberikan kesempatan mengolah data dan informasi yang telah diperoleh melalui berbagai aktifitas. Untuk pembelajaran hubungan antar makhluk hidup dalam suatu ekosistem, maka hasil pengolahan data yang akan disajikan oleh siswa adalah …
a. Tabel hubungan kelompok tumbuhan dan hewan
b.Tabel kelompok makhluk hidup sesuai dengan perannya di dalam ekosistem
c. Skema rantai makanan dan jaring makanan dalam suatu ekosistem
d. Gambar hubungan timbal balik antar makhluk hidup dalam ekosistem
Jawaban: C

Unduh Soal PPPK JF Guru Kompetensi Teknis


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mengunduh soal Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Contoh Soal PPPK JF Guru Materi Kompetensi Tekinis Tahun 2022 ini semoga bermanfaat

Juknis PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis PPPK Tahun 2022 - Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis PPPK JF Guru

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah.

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara. 

Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori Pelamar berdasarkan lampiran Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, yakni Kategori Pelamar 1 Pelamar Prioritas sedangkan Kategori 2 Pelamar Umum dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
 
2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
 
Apa Persyaratan Pelamar PPPK Guru tahun 2022 ? Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
  • warga negara Indonesia
  • usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Unduh Juknis

Demikian informasi tentang Petujuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga bermanfaat

Materi Rakor Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi telah menerbitkan materi Rapat Koordinasi (Rakor) Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Rakor Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Pada rapat koordinasi tersebut Sesditjen GTK mengatakan kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022

Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 diantaranya sebagaimana diuraikan berikut ini
  • Penyelesaian 193ribu Guru Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Peserta: Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
  1. THK - II
  2. Guru Sekolah Negeri
  3. Lulusan PPG
  4. Guru Swasta
  • Seleksi Kesesuaian/Verifikasi untuk 724.029 guru honorer Negeri
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta:
  1. THK - II
  2. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
  • Seleksi Tes
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Peserta:
  1. Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
  2. Lulusan PPG
  3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Materi lengkap rakor Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari hasil Rakor Sesditjen GTK Tahun 2022 silahkan anda mengunduhnya pada tautan berikut
  • Materi Rakor PPPK 2022 Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Materi Rakor Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini semoga bermanfaat