Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Juknis MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023

MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah

Juknis MPLS Jenjang SMP

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut. Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait

Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya

Mengapa wajib dilakukan MPLS bagi semua siswa baru? Tentu saja tidak terlepas dari tujuan ataupun manfaat yang didapatkan dari kegiatan MPLS itu sendiri. Berikut tujuan ataupun manfaat kegiatan MPLS:
  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Juknis MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023


Untuk mengetahui regulasi dan materi kegiatan MPLS Tahun  Pelajaran 2022/2023 silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Petunjuk Teknis kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tautan berikut ini
  • Juknis MPLS Jenjang SMP Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022

Tunjangan insentif GBPNS adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di Satuan Pendidikan RA dan Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK). 
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
  3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima tunjangan insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah adalah sebagai berikut.
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Persayaratan Tunjangan Insentif GBPNS

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;, untuk cara Verval Ijazah di Simpatika silahkan anda lihat panduannya Disini
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Nominal Tunjangan Insentif


Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada tiap semester.

Tiap guru yang memennuhi kriteri dan persyaratan, menerima tunjangan insentif Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berlajang (on going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan, dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya penguranan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah ahun 2022 ini semoga bermanfaat

Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023

Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 - Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) adalah kegiatan orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru di setiap madrasah. 

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 
Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023
Kegiatan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) bagi peserta didik baru meliputi kegiatan pengenalan berbagai kegiatan rutin yang dilakukan madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru

Melalui kegiatan MATSAMA inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Diharapkan proses pelaksanaan MATSAMA ini akan menjadi titik awal dalam rangkan ikut menentukan keberhasilan atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa berikutnya. 

Dalam pelaksanaannya, semua rangkaian proses kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman baru yang menyenangkan dan membuat para peserta didik baru memiliki semangat baru di madrasah yang baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. 

Materi Matsama Tahun 2022-2023


Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara Iain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  • Proses belajar dan mengajar
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan. 
2. Moderasi beragama: 
  • Wawasan kebangsaan
  • Toleransi
  • Anti kekerasan
  • Akomodatif terhadap budaya lokal 
3.     Budaya Digital: 
  • Peran dan Fungsi Media Digital
  • Etika Bermedia Digital

Waktu dan Tempat Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Adapun waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.

Desain Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara Iain sebagai berikut: 

1. Persiapan: 
  1. Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).
  2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari Sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama. 

Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:
  • Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif, 
  4. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan Iainnya;
  5. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; 
  6. Membiasakan budaya salam kepada orang Iain
  7. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, Olah raga, dll)
  8. Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;
  9. Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal
  10. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  11. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
  12. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  13. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan Iainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru

Unduh Panduan Matsama Tahun 2022/2023


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Panduan Matsama Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Panduan Matsama 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah

Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah
Dalam Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Untuk itu, sebelum rekan-rekan membaca dan mempelajari kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantara beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut 
  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Suart Edaran Kisi-kisi UM Tahun 2022


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mengunduh dan mempelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tautan berikut
  • Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022 Disini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Madrasah, berikut ini mimin kasih referensi contoh soal-soal Ujian Madrasah mapel Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 pada tautan berikut

1. Contoh Soal UM Jenjang MI
2. Contoh Soal UM Jenjang MTs
3. Contoh Soal UM Jenjang MA/MAK
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan guru madrasah 

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022


Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah, sasaran yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2022 ini diantaranya adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah Tahun Pelajaran 2022

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indoensia telah menrbitkan Surat Edaran prihal Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Edaran tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Menanggapi Surat Edaran tersebut, bagi rekan-rekan yang data Nomor Statistik Madrasah (NSM)nya belum dilakukan verivikasi atau belum aktif di layanan Simpatika segera lakukan verval NSM di akun Simpatika madrasah masing-masing agar program-program pemerintah dapat tersalurkan kepada guru madrasah

Untuk mengetahui Cara melakukan Verval NSM di Simpatika silahkan anda dapat melihatnya pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemutakhiran data guru di Simpatika

Surat Edaran Kemendikbud Ristek Tentang Libur Semester Ganjil Tahun 2021-2022

Kemeendikbud Ristek baru-baru ini telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Surat Edaran Kemendikbud Ristek
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
  • Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
  • satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  • satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2
  • pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
  • memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
  • mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
  • menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya pada surat edaran yang telah resmi di terbitkan Kemendikbud Ristek Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Libur Semester Ganjil Tahun 2021-2022 pada masa natal 2021 dan tahun baru 2022 ini semoga bermanfaat