Pojok Sekolah: Simpatika
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Cara Ajuan Usulan Inpassing Di Simpatika

Panduan Ajuan Usulan SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 akan segera di buka melalui akun Simpatika Madrasah masing-masing Guru Madrasah yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik)
Ajuan Inpassing Di Simpatika
Pembukaan Usulan Ajuan Inpassing akan dilaksanakan secara digital melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah mulai tanggal 28 Agustus hingga tanggal 22 September 2023

Untuk mempersiapkan pembukaan usulan ajuan SK Inpassing tahun 2023, Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan mengajukan usulan Inpassing harus memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
  • SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;
  • Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;
  • Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;
  • Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;
  • Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

Cara Ajuan Inpassing Di Simpatika


Untuk memudahkan rekan guru madrasah yang akan mengajukan SK Inpassing melalui akun Simpatika, berikut ini mimin kasih cara mengajukan verval Inpassing melalui akun Simpatika Kemenag
  • Langkah pertama silahkan anda login ke Portal Simpatika dengan menggunakan Username dan Password yang sudah di miliki
  • Selanjutnya silahkan anda cari menu Ajuan Inpassing kemudian silahkan anda isi data sesuai yang di minta
  • Langkah berikutnya silahkan anda Upload berkas pendukung seperti Surat Usulan Permohonan SK Inpassing, SK Awal, Ijazah dan Surat Pakta integritas yang dapat anda unduh melalui akun Simpatika
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Inpassing Di Simpatika Tahun 2023 ini, untuk selengkapnya akan mimin update lagi semoga bermanfaat

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan pembelajaran di Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024
Pengelolaan SIMPATIKA
Dalam Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 tersebut dijelaskan bahwa Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor B.8080/Kw.10/II.4/PP.00/II/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Program Layanan SIMPATIKA Tahun 2023, sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Seluru Guru dan Tenaga Kependidikan wajib melakukan aktifasi akun masing-masing pada SIMPATIKA;
  • Guru dan Tenaga Kependidikan bisa mendaftarkan keaktifannya melalui registrasi GTK level 1 pada aplikasi EMIS dan proses selanjutnya bisa dilaksanakan di SIMPATIKA;
  • Lembaga yang tidak mengupdate NSM pada layanan SIMPATKA, akan dinonaktifkan oleh sistem baik guru, tenaga kepandidikan dan lembaganya;
  • Bagi guru ASN, wajib melakukan update data pada aplikasi SIMPEG sebagai dasar pengambilan data untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN;
  • Data siswa pada SIMPATIKA akan diambil berdasarkan data siswa pada EMIS;
  • Integrasi sarana dan prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  • Absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan pada SIMPATIKA dan akan diintegrasi dengan aplikasi PUSAKA;
  • Deadline dan teknis pelaksanaan pada aplikasi SIMPATIKA dijelaskan pada lampiran surat ini.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022

Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 - Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah tahun 2022 akan segera di cairkan, pasalnya proses pencairan tunjangan Insentif GBPNS tahun 2022 ini tidaklah sama dengan proses pencairan tunjangan GBPNS pada tauhun-tahun sebelumnya
Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan menggunakan sekema yang sama dengan proses pencairan tunjangan BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada tahun sebelumnya

Untuk itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi terkait langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah di Simpatika Tahun 2022

Dalam mekanisme pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 di jelaskan ada beberapa ketentuan terkait pencairan tunjangan insentif GBPNS di Simpatika dan Guru penerima Insentif GBPNS dengan pihak Bank penyalur, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif GBPNS di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 bagi guru penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana di jelaskan diatas

Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk melakukan pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 bagi guru madrasah yang sudah layak atau berhak menerimanya silahkan perhatikan langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 berikut ini
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan login ke akun Simpatika masing-masing 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu "Tunjangan Insentif GBPNS", kemudian klik menu "Status Penerima"
  • Selanjutnya jika statusnya sudah berubah menjandi layak seperti pada gambar di bawah, silahkan anda klik menu "Cetak" untuk mencetak surat kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS
    Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
  • Lngkah selanjutnya akan tampil Surat kelayakan penerima insentif GBPNS, SPTJM 
  • Langkah terakhir silahkan anda tandatangani surat tersebut kemudian silahkan anda bawa semuanya saat pencairan di Bank penyalur
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat

Cara Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Madrasah Peserta PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan Pretest PPG bagi Guru Madrasah sudah berhasil dilaksanakan secara serentak dengan menggunakan mekanisme daring berbasis domisili oleh guru madrasah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pada Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2022

[SIMPATIKA] Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Yang Terpanggil Sebagai Peserta PPG - Bagi rekan-rekan Pojok Sekolah yang sudah dinyatakan lulus pada Pretest PPG kemarin, tahapan selanjutnya yang harus Bapak/Ibu lakukan adalah Lapor Diri dalam artian Guru yang dinyatakan terpilih dipanggil menjadi Peserta PPG maka diwajibkan melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah ditentukan ke LPTK tempat PPG Dalam jabatan dilaksanakan

Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Peserta PPG

Lapor diri oleh guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 bagi guru madrasah merupakan tahapan wajib di lakukan bagi guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 

Lapor diri oleh guru dilakukan kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penempatan pelaksanaan PPG Daljab bagi guru tersebut.

Sehingga bagi Guru yang telah lulus seleksi akademik dan kemudian mendapatkan notifikasi di akun simpatika yang menyatakan terpanggil menjadi Peserta PPG Daljab di wajibkan untuk melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah di tentukan ke LPTK tempat PPG

Mekanisme Lapor Diri Ke LPTK


Untuk mengetahui mekanisme dan cara Lapor Diri ke LPTK tempat PPG Dalam jabatan dilaksanakan bagi Guru Madrasah yang terpanggil sebagai peserta PPG Dalam Jabatan, silahkan perhatikan langkah-langkahnya berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika masing-masing
  • Selanjutnya silahkan klik menu "PPG Dalam Jabatan"
    Surat Pengantar dari Simpatika

    kemudian cetak Surat Pengantar dari Simpatika yang berupa Formulir A1 yang nantinya akan dibawa/dikirimkan ke LPTK tempat PPG. Silahkan klik tombol Cetak Formulir A1 untuk mencetak Dokumen A1 tersebut, untuk mengetahui Formulir A1 silahkan perhatikan gambar berikut 
    Formulir A1

  • Selanjutnya silahkan anda cetak Surat Pengantar atau Formulir A1 yang berupa S34b, S34c dan lampirannya
  • Tahapan selanjutnya silahkan anda kirimkan Formulir A1 beserta berkas-berkas lain yang diminta/disyaratkan oleh LPTK via Pos ke Alamat LPTK yang ada di masing-masing akun Simpatika peserta PPG Dalam Jabatan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pantau dan pastikan berkas yang Anda kirim via Pos tersebut telah diterima dan Anda dinyatakan sah diterima resmi menjadi Mahasiswa PPG pada LPTK tersebut
  • Pada kondisi tertentu Anda diwajibkan bergabung di group chat untuk memastikan bahwa berkas telah diterima dan mendapat pengarahan lebih lanjut
  • Pastikan Anda mencatat dan menyimpan nomor kontak person di LPTK yang bisa dihubungi terkait proses Lapor Diri ini
  • Selain itu Guru yang terpanggil PPG juga di wajibkan mengupload dokumen A1 dan berkas yang di syaratkan melalui aplikasi/Whatsapp/Email yang telah di tentukan oleh LPTK. Sehingga mekanisme lapor diri atau pengiriman berkas PPG sangat bergantung pada LPTK tempat PPG guru yang terpanggil tersebut.
  • Langkah terakhir silahkan anda klik tombol Panduan KSG Prakondisi untuk melihat panduan tahapan yang harus Anda selesaikan untuk mengikuti PPG dan juga ada tombol Alamat LPTK Penyelenggara untuk mengetahui alamat Pos masing-masing LPTK. (pada kondisi tertentu bisa jadi tombol ini tidak ada atau berubah namanya)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Lapor Diri ke LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Pojok Sekolah

Cara Melakukan Pendaftaran Pretest PPG Di Simpatika

Cara Melakukan Pendaftaran Pretest PPG Di Simpatika - Guru Madrasah akan kembali mengikuti Uji Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan, hal ini tentu saja di peruntukkan bagi Guru Madrasah yang belum sama sekali mengikuti Uji Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia

Pendaftaran Pretest PPG Di Simpatika

Pembukaan Pendaftaran Pretest PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini telah di sampaikan oleh Dijen Pendis melalui Surat Edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Bagi Guru Madrasah

Untuk dapat mengikuti Seleksi Akademik PPG tentu saja rekan-rekan Guru Madrasah harus terlebih dahulu mendapatkan undangan resmi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan di akun Simpatika masing-masing, untuk cara mendapatkan Undangan PPG di Simpatika tersebut silahkan anda bisa simak pada postingan sebelumnya

Pembukaan pendaftaran Seleksi Akademik PPG di Simpatika ini hany bagi gur yang sudah memenuhi beberapa persyaratan sebagai mana yang telah dijelaskan dalam Surat Edran tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti Pretest PPG Dalam Jabatan berikut ini
  • Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  • Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  • Memiliki NPK.
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020
  • Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022
Sedangkan mekanisme Pendaftaran Pretest PPG Dalam Jabatan di Simpatika silahkan perhatikan teknis ajuan di bawah ini
  • Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 
  • Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022
  • Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022
  • Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022. 

Cara Daftar Pretest PPG Di Simpatika


Berikut ini beberapa langkah ajukan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan di akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
  • Langkah berikutnya silahkan klik pada menu "PPG Dalam Jabatan" dan akan tampil menu Ajuan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan
  • Untuk melakukan pendaftaran Pretest PPG Guru Madrasah di Simpatika silahkan anda klik menu "Ajukan PPG"
  • Berikutnya akan tampil Pop Up formulir isian yang terdiri dari "kualifikasi Ijazah, tahun lulus, Perguruan Tinggi, Prodi Ijazah dan scan Ijazah" silahkan anda isi sesuai dengan ijazah masing-masing kemudian silahkan klik "Benar & Lanjut " 
  • Selanjutnya akan di suguhkan formulir isian terkait Data Ajuan PPG masing-masing, silahkan anda isi Data Ajuan yang terdiri dari "Prodi Lulusan anda, Jenjang Mapel PPG yang diajukan serta Mapel PPG yang Diajukan" jika sudah selesai silahkan klik "Benar & Lanjut"
  • Langkah selanjutnya silahkan rekan-rekan cek data ajuan PPG anda apakan data ajuan anda sudah benar atau masih ada yang harus diperbaiki sebelum anda konfirmasi data ajuan PPG anda, jika sudah benar semua silahkan anda konfirmasi dengan klik menu "Simpan"
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak surat ajuan (S37) dan silahkan anda tunggu proses verifikasi dari Kanwil setempat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tutorial Pendaftaran PPG Di Simpatika ini semoga dapat dijadikan acuan dalam melakukan pendaftaran Pretest PPG di Simpatika

Cara Mendapatkan Undangan PPG Di Simpatika Tahun 2022

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan pendidikan lanjutan setelah guru menyelesaikan pendidikan sarjana, program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini sangatlah dinantikan oleh semua guru yang sudah bertugas dan memiliki SK pengangkatan sebagai guru di satuan pendidikan baik yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama
Cara Mendapatkan Undangan PPG Di Simpatika
Penentuan guru yang akan mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan telah diatur oleh pemerintah, sehingga bagi guru yang telah memenuhi persyaratan mengikuti serangkaian kegiatan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan undangan sebagai kandidat peserta PPG yang di sampaikan melalui aplikasi pendidikan seperti SIM PKB, SIMPATIKA dan SIAGA PENDIS

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan

Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah yang akan di jelaskan di bawah ini

Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.

Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini
  • Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga
Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25
  • Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika

Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 
  • Memiliki NUPTK/NPK
Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek

Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag
  • TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015 

TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
  • Berusia Maksimal 58 Tahun
Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut
  • Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab

Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika 

Sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. 

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru-guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum memiliki sertifikat pendidik

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indoensia telah menrbitkan Surat Edaran prihal Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Edaran tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Menanggapi Surat Edaran tersebut, bagi rekan-rekan yang data Nomor Statistik Madrasah (NSM)nya belum dilakukan verivikasi atau belum aktif di layanan Simpatika segera lakukan verval NSM di akun Simpatika madrasah masing-masing agar program-program pemerintah dapat tersalurkan kepada guru madrasah

Untuk mengetahui Cara melakukan Verval NSM di Simpatika silahkan anda dapat melihatnya pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemutakhiran data guru di Simpatika

Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direkorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021
Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang ada di Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Kegiatan AKGTK Tahun 2021 ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR) pada tahun 2020

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang harus rekan-rekan perhatikan dan pahami pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut
  1. Kegiatan AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. Kegiatan AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui Daftar Mata Pelajaran yang akan di ujikan pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal berikut
No MapelJenjang
1Guru Kelas RARA
2Guru Kelas MIMI
3MTKMTs
4B. IndonesiaMTs
5B. InggrisMTs
6IPAMTs
7Bimbingan KonselingMTs
8MTKMA
9B. IndonesiaMA
10B. InggrisMA
11FisikaMA
12BiologiMA
13KimiaMA
14EkonomiMA
15Bimbingan KonselingMA
16Kepala MadrasahMI, MTs, MA
17Pengawas MadrasahSemua Jenjang

Demikian yang dapat mimin informasikan untuk mengetahui Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya Disini, semoga bermanfaat

Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Oleh PTK Di Simpatika

Ajuan Verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 di layanan Simpatika kini sudah di buka dan sudah bisa anda lakukan, fitur ajuan verval Ijazah ini sebenarnya sudah ada sejak semester pertama kemarin, namun hanya terbatas pada penambahan data pendidikan baru saja.
ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika

Pemberlakukan fitur Ajuan Verval Ijazah di layanan Simpatika di fokuskan dan di prioritaskan kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi atau guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah melakukan verval NRG di akun Simpatika.

Walaupun demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bukan berarti tidak di haruskan meelakukan ajuan verval Ijazah, semua PTK harus melakukannya agar semua program atau tunjangan bisa anda dapatkan, namun bagi guru penerima tunjangan sangat-sangat di wajibkan melakukan verval ijazah karena salah satu syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah kevalidan dan keabsahan data riwayat pendidikan yang di milikinya.

Selain itu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dijelaskan bahwa Guru yang sudah sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah S1 yang dimiliki, oleh karenanya pada layanan Simpatika semester Genap Tahun Pelajaran 2019-2020 ini akan di buka ajuan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 guna untuk memferifikasi dan validasi atas keabsahan data riwayat pendidikan yang di berikan di Simpatika.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), pada saat rekan-rekan membuka akun Simpatika maka akan muncul notifikasi untuk melakukan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3

Cara Verval Ijazah S1/D4


Untuk melakukan ajuan verval Ijazah di layanan Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan berikut ini, namun sebelumitu silahkan anda persiapkan dokumen pendukung untuk di unggah pada saat verval nanti.

Dokumen pendukung tersebut berupa file scan Ijazah S1/D4 dalam bentu format JPG atau PNG dengan ukuran kurang dari 500 kb, setelah dokumen pendukung sdudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah ajua verval Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika berikut ini
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke Simpatika sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda merupakan guru yang sudah sertifikasi maka akan muncul notifikasi untuk melakukan ajuan verval ijazah S1/D4 meski pada tahun kemarin sudah mengisi data riwayat pendidikannya, silahkan anda lakukan ajuan verval Ijazah dengan cara klik "Verval Ijazah"
  • Selain itu anda juga bisa melakukan ajuan verval Ijazah pada menu "Perubahan Data Kepegawaian" ==>klik submenu "Verval Ijazah" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol "Ajukan Verval"
  • Selanjutnya akan muncul jendela "Ajuan Verval Ijazah S1/D4"
  • Jika pada tahun sebelumnya anda sudah mengisi data riwayat pendidikan, maka pada nama Universitas dan Program Studi sudah tampil, namun jika berisi icon strip, itu artinya anda harus mengupdate data riwaya pendidikan anda 
  • Untuk cara merubah data riwayat pendidikan silahkan anda klik icon "segi tiga" ==> pilih "ubah data" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isi kolom yang tersedia dengan data yang anda miliki dengan benar dan sesuai dengan kenyataan
  • Langkah seanjutnya silahkan anda upload file hasil scan Ijazah yang sudah anda perseipakan sebelumnya dengan cara klik "Pilih File" di bagian "File Scan Ijazah", dan jangan lupa silahkan klik "Simpan Perubahan" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan muncul notifikasi yang menginfokan bahwa "Ajuan Verval Ijazah telah kami simpan, silahkan anda cetak Surat Ajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, silahkan klik "Cetak Surat Ajuan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda serahkan Surat Ajuan Verval Ijazah S1/D4 (S12e) ke Admin Kabupaten/kota anda masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan ajuan anda
    surat ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika
  • Silahkan anda pantau akun Simpatika masing-masing, jika ajuan anda sudah disetujui maka pada laman verval Ijazah akan terceklis warna hijau
  • Jika ajuan anda di tolak admin Kabupaten, maka akan ada keterangan peolakan ajuan anda 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 oleh PTK di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mengisi ajuan verval ijazah pendidikan anda