Pojok Sekolah: Simpatika
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah

Layanan Simpatika Tahun ajaran 2019/2020 sudah kembali di buka dan sudah bisa diakses oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang ada dalam binaan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang belum melakukan aktivasi akun Simpatikanya segera Aktifkan Akun Simpatika anda masing-masing, agar tahapan berikutnya bisa cepat di selesaikan oleh Operator/Kepala madrasah.
Ajuan Keaktifan Kolektif S25a
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan Akun Kepala Madrasah harus sudah menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya adalah semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengaktifkan akun Simpatikanya dan mencetak kartu Digital oleh masing-masing PTK.

Hal Yang harus Dilakukan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah


Perlu anda ketahui, sebelum Kepala Madrasah mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), ada beberapa hal yang harus di selesaikan terlebih dahulu, selain untuk memperlancar proses Ajuan keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan semua guru memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Guru Madrasah, dan tentunya Tunjangan bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  • Semua Akun PTK dan Tenaga Kependidikan Sudah Aktif


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memastikan semua akun PTK dan Tenaga Kependidikan sudah Aktif dan sudah mencetak Kartu Digital PTK untuk Semester berjalan, karena jika ada salah satu PTK/Tendik yang akunnya masih belum aktif maka proses Ajuan Keaktifan Kolektif akan terhambat atau tombol Ajuan tidak muncul. Jika belum tahu cara aktifkan Akun Simpatika masing-masing PTK/Tendik silahkan klik disini

  • Mengelola Siswa dan Rombel


Tahapan berikutnya sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a adalah mengelola Siswa-siswi di madrasah anda, maksud mengelola disini meliputi mengaktifkan siswa pada tahun sebelumnya, memasukan siswa baru, menaikan tingkatan siswa, meluluskan siswa dan memasukan siswa-siswi kedalam kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).

Proses pengelolaan siswa ini dilakukan pada awal tahun ajaran baru bukan pada pertengahan semester, karena data siswa yang sudah diinput pada tahun ajaran baru akan terbaca dalam analisis kelayakan tunjangan sebagai rasio siswa yang sesuai pada tiap jenjang madrasah Baca Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Di Madrasah

  • Membuat Jadwal Kelas Mingguan

Tahapan berikutnya adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan, perlu anda ingat isian jam mengajar masing-masing guru dalam jadwal kelas mingguan harus sesuai dengan alokasi JTM yang sudah ditetapkan. Baca : Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Untuk memudahkan dalam memonitor jumlah isian JTM pada masing-masing mata pelajaran yang diampu silahkan cek akun PTK masing-masing guru dengan cara klik menu keaktifan ==> Klik Info Jadwal mengajar maka akan muncul informasi mengenai mata pelajaran yang diampu serta jumlah JTM pada masing-masing mata pelajaran tersebut

  • Seting Wali Kelas Dan Tugas Tambahan 

Untuk memenuhi beban kerja seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik salah satunya adalah menambahkan tugas tambahan kepada guru sertifikasi, pemenuhan beban kerja ini dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik itu berupa tugas tambahan maupun tugas tambahan lain. Baca Panduan Set Wali Kelas Di Simpatika

 Tugas Tambahan Guru meliputi:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama

> Tugas Tambahan Lain Guru meliputi:

  1. Wali Kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK
  5. Penilai Kinerja Guru
  6. Guru Piket
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten

> Perhitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Berikut ini Ekuivalensi Jam Tambahan guru sesuai Juknis TPG Tahun 2019

No Tugas TambahanEkuivalensi
1 Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)12 JTM
2 Kepala Perpustakaan12 JTM
3 Kepala Laboratorium/Kepala bengkel12 JTM
4 Ketua Program Keahlian/Program Studi12 JTM
5 Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama12 JTM
6 Wali Kelas2 JTM
7 Pembina OSIS2 JTM
8 Pembina Ekstrakurikuler2 JTM
9 Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK 2 JTM
10 Penilai Kinerja Guru 2 JTM
11 Guru Piket 1 JTM
12 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)1 JTM
13 Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten1,2,3 JTM


Silahkan anda seting JTM tambahan pada masing-masing guru khususnya yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik karena jika S25a sudah anda cetak maka penambahan JTM bagi guru yang kekurangan JTM tidak bisa dilakukan.

  • Cek Kelayakan Penerimaan Tunjangan


Tahapan yang terakhir adalah mengecek Kelayakan Tunjangan bagi Guru yang sudah sertifikasi, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena jika kepala madrasah sudah mencetak S25a dan ada salah satu guru yang seharusnya mendapakan Tunjangan Profesi namun dalam layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan Tidak Layak menerima tunjangan maka sudah dipastikan Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak akan di cairkan.

Oleh karena itu silahkan anda cek Kelayakan Menerima Tunjangan bagi guru yang meenuhi syarat sebelum mencetak S25a untuk caranya silahkan anda baca : Cara Cek Kelayakan Penerima Tunjangan di Simpatika

So, Jangan sekali-kali anda megajukan Keaktifan Kolektif atau mencetak S25a sebelum menyelesaikan tahapan-tahapan diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Mencetak S25a ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Surat Edaran Pengelolaan Layanan Simpatika Semester ganjil Tahun 2019-2020

Tahun ajaran baru 2019-2020 sudah berjalan beberapa minggu lalu, oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya Penting dengan Nomor : B-1253/Dt.I.II/PP.02/07/2019 Prihal tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019/2020 Pada tanggal 19 Juli Tahun 2019

surat edaran pengelolaan simpatika semester 1 tahun 2019-2020
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Linieritas Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Penataan guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Pengisian Jadwal Mingguan di Simpatika, Kewajiban registrasi/perubahan data bagi guru CPNS 2019 dan Pembatasan terhadap perubahan TMT guru di Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran tentang Pengelolaan Simpatika untuk Semester ganjil 2019-2020 dibawah ini

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun 2019-2020


Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semester ganjil, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019-2020;
  2. Berkenaan dengan poin nomor 1 diatas, GTK Madrasah melalui simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantiain hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah yang bersetatus CPNS tahun 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Selanjutnya kami mohon bantuan kepada saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru-guru madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA untuk Semester ganjil Tahun 2019-2020 ini, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik

Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020

Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan layanan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. 
info layanan simpatika tahun 2019-2020
Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi, Pengisian Absen Simpatika, Ajuan SKBK/SKMT  serta perubahan data lembaga yang terdapat pembaruan

Aturan Baru Layanan Simpatika Di Tahun Ajaran 2019-2020


Seperti yang sudah mimin bahas diatas, bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 ini, terdapat beberapa paraturan baru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin 

ke-4 poin tersebut diantaranya adalah peraturan untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini

Peraturan Bagi Kelembagaan


Peraturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

Peraturan Bagi Guru PNS


Peraturan yang kedua khusus bagi Guru PNS di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB

Peraturan Isian Data Absensi Simpatika


Peraturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru

Peraturan Ajuan SKBK/SKMT


Aturan yang keempat terkait Ajuan SKBK dan SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya

Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga dengan adanya aturan baru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala saat pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Informasi mengenai Aturan Terbaru Pada Layanan Simpatika ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Cara Verval Inpassing Di Simpatika Dengan Mudah

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang di kelola oleh Kementerian Agama, sistem yang berbasis online ini merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemendikbud sejak tanggal 20 Mei 2013 hingga 2015.
verval inpassing
Oleh karena itu, sebagai salah satu media online yang berbasis website, Layanan Simpatika bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja asal ada kuota dan jaringan internet yang memungkinkan untuk mengakses web tersebut.

Dalam layanan Simpatika terdapat banyak hal yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK maupun Admin Simpatika/Kepala Madrasah, diantaranya adalah pengaktifan Akun Simpatika masing-masing PTK pada tiap Semester, Pengaktifan akun Simpatika secara Kolektif yang dilakukan Kepala Madrasah, Ajuan PPG, Ajuan GBPNS, Verval TPG, Verval Inpashing dan masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai cara melakukan verval Inpassing di Simpatika, ya walaupun dari rekan-rekan sudah banyak yang membuat web yang membahas hal ini, tapi tak ada salahnya jika mimin ikut andil dalam pemberian informasi yang bermanfaat ini, ok !! silahkan anda ikuti step by step dalam melakukan verval yang akan mimin berikan di bawah ini

Verval Inpassing

Sebelum kita melakukan verval alangkah baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa itu Verval?,,, dan bagaimana cara melakukannya?..

Baiklah yang dinamakan verval adalah sebuah singkatan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah serangkaian proses pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data yang diberikan sesuai dengan kondisi ril dan juga dapat dipertanggung jawabkan. Baca Cara verval SKAKPT

Sedangkan untuk melakukan verval Inpassing hanya bisa dilakukan oleh guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing, tujuan dilakukannya verval ini adalah untuk memberikan informasi bahwa status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid sehingga guru yang memiliki SK Inpassing tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Baca Cara Cetak Ajuan SKMT

Langkah-langkah Verval Inpassing

Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan verval SK Inpassing di Simpatika :
  • Untuk langkah yang pertama silahkan anda login sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri bawah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Formulir 
    verval inpassing
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta seperi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan yang sesuai dengan SK Inpassing perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data yang diminta silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surata ajuan (S31a) tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga artikel ini bisa brmanfaat untuk kita semua khususnya bagi Guru Madrasah yang sudah mendapatkan SK Inpassing.

Cara Ngisi Kuisoner Layanan Simpatika

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag. Sistem Layanan yang berbasis web ini merupakan sebuah Pusat Layanan PTK Kemenag, layanan Simpatika ini adalah sebuah program lanjutan Layanan Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak tanggal 20 Mei 2013 hingga Juni 2015 silam.
kuisoner simpatika
Perlu anda ketahui, kita sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam binaan Kementerian Agama, sudah ikut andil, menitipkan data dan bergabung dengan Layanan Simpatika tersebut  selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Oleh karena itu, ketika anda mau membuka atau login ke akun masing-masing dan menemui hal seperti gambar berikut
kuisoner layanan simpatika
Anda tidak usah risau dan takut, akun anda baik-baik saja kok, notifikasi tersebut merupakan sebuah evaluasi dari Layanan Simpatika untuk memberikan masukan dan saran demi meningkatkan keefesienan dan kesempurnaan layanan Simpatika, anda hanya diminta untuk mengisi kuisoner evaluasi pada laman tersebut, karena masukan dari Bpk/Ibu sangatlah penting untuk dijadikan bahan penyempurnaan layanan Simpatika di periode selanjutnya.

Pengisian Kuisoner

Berikut ini langkah-langkah untuk menyelesaikan Kuisoner evaluasi tersebut
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Simpatika
  • Setelah berhasil, secara otomatis akan terbuka halaman pemberitahuan seperti gambar berikut 
    kuisoner simpatika
  • Dalam halaman tersebut ada 2 pilihan pertama isikan kuisioner lain waktu atau Lanjut
  • Jika anda pilih isikan kuisioner lain waktu maka akan tampil seperti biasanya
  • Namun jika anda pilih Lanjut maka anda akan dibawa ke menu isian kuisioner yang berjumlah 11 isian yakni
1. Bagaimana Pendapat Saudara tentang hal kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
  • tidak sesuai
  • kurang sesuai
  • sesuai
  • sangat sesuai
2. Bagaimana pemahaman saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan SIMPATIKA?
  • tidak mudah
  • kurang mudah
  • mudah
  • sangat mudah
3. Bagaimana pendapat saudara tentang kecepatan waktu SIMPATIKA dalam memberikan pelayanan?
  • tidak cepat
  • kurang cepat
  • cepat
  • sangat cepat
4. Bagaimana pendapat saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam akses layanan SIMPATIKA?
  • sangat mahal
  • cukup mahal
  • murah
  • gratis
5. Bagaimana pendapat saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan (Juknis/SOP) dengan hasil yang diberikan?
  • tidak sesuai
  • kurang sesuai
  • sesuai
  • sangat sesuai
6. Bagaimana pendapat saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam operasional pelayanan?
  • tidak kompeten
  • kurang kompeten
  • kompeten
  • sangat kompeten
7. Bagaimana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan?
  • tidak sopan dan ramah
  • kurang sopan dan ramah
  • sopan dan ramah
  • sangat sopan dan ramah
8. Bagaimana pendapat saudara tentang kualitas sarana dan prasarana dalam mengakses layanan SIMPATIKA?
  • buruk
  • cukup
  • baik
  • sangat baik
9. Bagaimana pendapat saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan SIMPATIKA?
  • tidak ada
  • ada tetapi tidak berfungsi
  • berfungsi kurang maksimal
  • dikelola dengan baik
10. Bagaimana kinerja layanan online SIMPATIKA yang diberikan kepada saudara?
  • buruk
  • cukup
  • baik
  • sangat baik
11. Apakah saudara pernah mengurus manual atau datang ke jakarta untuk menyelesaikan permasalahan dari layanan online SIMPATIKA?
  • ya, dan permasalahan selesai
  • ya, dan permasalahan tidak selesai
  • tidak pernah
Setelah semua terisi silahkan anda klik Simpan

Silahkan anda pilih sesuai yang terjadi di lapangan, mimin sarankan silahkan anda isi dengan sebenar-benarnya agar permasalahan yang terjadi selama 4 tahun ini dijadikan sebagai bahan untuk penyempurnaan layanan Simpatika di tahun mendatang.



Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan anda mengisi kuisioner tersebut Layanan Simpatika benar-benar mengalami perubahan terutama dalam performa dan peningkatan kualitasnya. 

Panduan Cetak Surat Pengantar Pretest PPG Di Simpatika

Pendidikan Profesi Guru adalah Pendidikan yang tertinggi bagi para guru yang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana, Pendidikan Profesi ini merupakan sebuah langkah persiapan bagi peserta didik untuk memiliki sebuah pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru, Program ini merupakan salah satu program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku mulai tahun 2005
Cetak Surat Pengantar Pretest PPG
Untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru ini ada beberapa persyaratan diantaranya
  • Memiliki NUPTK/NPK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Usia Maksimal 58 Tahun
  • Memiliki TMT sebagai Guru mulai tanggal 31 Desember 2015

Jika persyaratan diatas sudah anda penuhi silahkan anda ajukan diri anda melalui akun Simpatika masing-masing guru, untuk caranya silahkan anda baca artikel sebelumnya yakni Panduan Ajuan PPG Dalam jabatan Di Simpatika Tahun 2019, silahkan anda ajukan diri anda, karena proses penajuan ini akan di tutup pada tanggal 28 April 2019 mendatang.

Cetak Undangan Pretest PPG 

Bagi rekan-rekan guru yang sudah mengajukan pendaftaran PPG dan sudah mendapatkan persetujuan dari kanwil, baca : "3 Langkah Sukses Ajuan PPG Di terima Kanwil" silahkan anda mencetak Surat undangan mengikuti Pretest (S37a) di akun Simpatika masing-masing, surat undangan ini merupakan sebuah bukti bahwa anda benar-benar sudah terdaftar untuk mengikuti pretest yang akan diujikan nanti, untuk cara mencetak surat undangan ini silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk/login ke akun Simpatika anda sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda sudah terdaftar sebagai peserta pretest PPG maka akan anda notifikasi surat pengantar untuk melihat jadwal pretest PPG 
    notifikasi ppg
  • Jika tidak ada notifikasi, anda bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam jabatan yang berada disebelah kiri, silahkan anda klik menu tersebut, kemudian anda klik Cetak surat undangan 
    cetak surat undangan pretest ppg
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (Pretst PPG S37a) tersebut kemudian anda bawa S37a tersebut saat pretest dilaksanakan beserta data pendukung lainnya seperti Kartu Digital PTK dan KTP

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan Cetak Surat Pengantar Pretest PPG Di Simpatika ini bisa membantu para guru yang akan mengikuti pretest PPG

Cara Mengunggah Pakta Integritas Di Simpatika

Unggah Pakta Integritas Di Simpatika - Pendidikan Profesi Guru adalah sebuah pendidikan yang tertinggi setelah peserta menyelesaikan Pendidikan Sarjana, Pendidikan Profesi ini bisa nada ikuti jika anda sudah memenuhi beberapa pesyaratan diantaranya:
verval pakta integritas

  • Sudah memiliki NUPTK/NPK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Belum berusia 58 Tahun
  • Memiliki SK Guru sebelum 31 Desember
Jika Pesyaratan diatas sudah anda penuhi silahkan anda lakukan pengajuan pendaftaran melalui akun Simpatika masing-masing, untuk caranya silahkan anda pelajari pada artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019". Silahkan anda pelajari langkah-langkah yang diberikan didalam artikel tersebut.

Panduan Unggah Pakta Integritas

Alur pelaksanaan PPG bisa dibilang sangat panjang, mulai dari proses pengajuan, pretes dan lain lain.Jika pada tahu sebelumnya ada sudah mengikuti Pretes dan sudah dinyatakan lulus, maka segera ada lakukan penyelesaian Pakta Integritas (Upload Pakata Integritas) di akun Simpatika masing-masing peserta, Baca :" Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika ". Krena jika hal ini tidak segera anda lakukan maka maka akan ada penagguhan dalam mengikuti PPG .untuk caranya sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login di Simpatika sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah itu pada dasbor Simpatika, silahkan anda cari dan klik menu PPG Dalam Jabatan
  • Setelah anda berhasil masuk, maka akan muncul pemberitahuan Lulus dan Tidaknya peserta PPG, Jika anda dinyatakan lulus Pretes malka akan tampil seperti berikut
    pemberitahuan Lulus pretest ppg
  • Namun jika anda dinyatakan tidak lulus maka tampilan pengumumannya akan seperti gambar berikut
    pemberitahuan Lulus pretest ppg
  • Jika anda dinyatakan lulus, silahkan anda lakukan pengunggahan berkas Pakta Integritas di menu unggah Berkas seperti gambar diatas.
Perhatian:
Silahkan anda lakukan verval Pakta Integritas di akun Simpatika masing-masing Peserta secepat mungkin, karena menu ini akan dibatasi oleh system. Oleh karena itu silahkan pergunakan waktu dan kesempatan ini dengan bijak dan baik, karena kesempatan tidak datang untuk kedua kalinya
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga panduan ini bisa membantu para guru yang sudah lulus dalam menjalankan ujian Pretest yang diadakan pemerintah. Bagi anda yang belum lulus dalam Pretest ini jangan anda berkecil hati karena proses ini bisa anda lakukan pada tahun berikutny.

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Dalam Jabatan Di Simpatika

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam layanan Simpatika ada fitur untuk mengajukan PPG Dalam Jabatan, fitur ini sudah berlaku dan sudah terealisasi pada tahun 2018 kemarin.
pretest ppg dalam jabatan
Jika pada tahun 2018 kemarin anda sudah mengajukan diri untuk mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, maka silahkan anda priksa kembali akun Simpatikanya masing-masing apakah anda lulus pritest PPG apa tidak. Baca "Cara cetak ulang SKMT&SKBK"

Namun jika anda belum tahu cara mengajukan PPG di Simpatika silahkan anda baca : Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika".

Setelah anda dinyatakan memenuhi syarat tahapan pertama anda akan mengikuti Pretest PPG. Pretest ini merupakan langkah awal untuk menentukan calon peserta PPG dalam jabatan Tahun 2019. Dalam pretest ini anda akan diuji dengan berbagai macam soal diantaranya
  • Soal Profesional atau soal Mata Pelajaran
  • Soal Minat dan Bakat
  • Soal Pedagogik
  • Tes Potensi Akademik

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG


Jika anda sudah melaksanakan ujian yang sudah disebutkan diatas silahkan anda lihat pengumuman apakah anda lulus pretest atau tidak, untuk mengetahui pengumuman tersebut silahkan anda buka akun Simpatikanya masing-masing. untuk caranya sebagai berikut: 
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Berikutnya silahkan anda cari menu PPG Dalam Jabatan yang berada di deretan menu sebelah kiri bawah
  • Langkah selanjutnya setelah anda klik menu PPG Daljab makan otomatis akan ada notifikasi seperti nampak pada gambar berikut
    notifikasi pengumuman ppg
  • Jika anda dinyatakan tidak lulus maka pada halaman PPG Dalam Jabatan akan nampak seperti gambar berikut 
    notifikasi pernyataan ppg
Selamat bagi anda yang dinyatakan lulus pretest PPG yang akan diikutsertakan sebagai Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2019, namun bagi anda yang belum lulus, jangan berkecil hati anda bisa mengikuti PPG pada tahun berikutnya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga artikel tentang Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika ini bisa memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru, khususnya bagi rekan guru yang sudah menjalankan beberapa test PPG Dalam Jabatan

Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru merupakan sebuah wujud penghargaan pemerintah atas kepiawaiyan dan keprofesionalan seorang guru dalam mendidik dan mengajar para siswa di sekolah maupun di Madrasah. Pemberian tunjangan ini juga sebagai wujud kepedilian pemerintah atas kesejahteraan khidupan seorang guru yang masih minim. Baca "Juknis Tunjangan GBPNS Tahun 2019"
panduan ajuan ppg di simpatika
Pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut akan di salurkan kepada Guru yang sudah mendapatkan sertifikat Pendidik yang di dapatkannya tatkala ia mengikuti dan lulus dalam program Sertifikasi yang di selenggarakan Kementerian Agama. Baca " Juknis TPG 2019"

Untuk dapat mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah, semua guru harus menyelesaikan beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan diantaranya:
  1. Sudah memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NUPTK/NPK
  3. Maksimal berusia 58 Tahun
  4. TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

Kabar baik bagi anda yang bertugas di Madrasah, bahwa dalam layanan Simpatika ada menu yang sudah disediakan untuk memonitor apakah anda layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau tidak. Baca "SK Tunjangan GBPNS Tahun 2019"

Oleh karena itu, pada kesempatan ini ijinkan mimin untuk mengulas sedikit mengenai cara mengajukan PPG di Simpatika, ya walaupun di luar sana sudah banyak yang mengulas permasalahan seperti yang akan mimin ulas ini, namun tidak ada salahnya jika kita ulangi lagi agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan anda tidak bisa mengikuti PPG untuk Tahun ini.

Cara Ajuan PPG

Jika anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang mimin sebutkan diatas, silahkan anda mengecek akun Simpatikanya masing-masing, untuk caranya sebagai berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK di Simpatika dengan alamat 
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda cari menu PPG dalam Jabatan, kemudian klik tombol ajukan PPG 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Selanjutnya jika semua persayatan yang sudah mimin sebutkan diatas ada yang belum terpenuhi, maka system akan memberikan pemberitahuan mengenai persyaratan yang belum terpenuhi
  • Setelah itu, silahkan anda isikan data Ijazah anda pada data isian yang sudah disediakan dan jangan lupa untuk megunggah hasil scan ijazah anda pada kolom yang sudah disediakan, kemudian klik Benar & Lanjut 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isikan nama Perguruan tinggi/Universitas dan prodi yang sesuai dengan yang ada di ijazah, jika tidak ditemukan pilihan universitas dan prodi silahkan anda pilih "Tidak Ditemukan" kemudian klik tombol Benar&Lanjut 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isikan data ajuan anda dengan melenkapi data isian seperti pada gambar berikut 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda cek lagi data ajuan anda, jika sudah benar dan sesuai dengan yang anda ajukan silahkan klik Simpan
  • Langkah terakhir silahkan anda Cetak Surat Ajuan anda 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Selesai, silahkan tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat

Persetujuan ajuan anda akan muncul di dasbor Ajuan PPG Dalam Jabatan, untuk itu silahkan anda pantau akun Simpatikanya masing-masing agar anda bisa mempersiapkan langkah selanjutnya.

Demikian pembahasan mengenai Cara Mengajukan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa mempermudah bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah mimin sebutkan diatas.

Panduan Verval Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika Tahun 2019

ajuan verval tunjangan insentif gbpns di simpatika
Ajuan Verval Tunjangan Insentif GBPNS - Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang sudah kita kenal dengan Tunjangan GBPNS merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang bertugas di madrasah naungan Kementerian Agama.

Tunjangan Insentif GBPNS sebenarnya sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya, namun yang membedakan hanya dalam segi penamannya saja, dulu tunjangan insentif ini di beri nama Tunjangan Fungsional, tujuannya sama dengan tunjangan ini. baca "SK Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019"

Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019 disebutkan beberapa persyaratan dan mekanisme pelaksanaan, diantara syarat-syarat penerima Tunjangan Insentif yang lebih diprioritaskan adalah sudah S1 dan sudah memiliki nomor NUPTK atau NPK. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme palaksanaan dan syarat-syarat menerima Tunjangan ini silahkan anda baca "Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019".

Jika diantara sobat Pojok Madrasah sudah dinyatakan berhak menerima tunjangan Insentif silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melanjutkan proses verval Tunjangan Insentif di layanan Simpatika.

Ajuan Tunjangan Insentif

Untuk bisa menerima tunjangan insentif tahun 2019 ini, anda harus terlebih dahulu melihat di akun Simpatika masing-masing apakah anda layak atau tidak, untuk caranya sangatlah mudah, silahkan anda perhatikan langkah dibawah ini
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
  • Silahkan anda cari menu Tunjangan Insentif GBPNS
  • Jika anda dinyatakan layak menerima tunjangan ini maka dalam halaman tunjangan GBPNS akan anda menu ajuakan, jika belum anda maka anda belum berhak menerima tunjangan insentif tersebut.
    ajuan insentif gbpns di simpatika

Gimana mudahkan??... Baiklah kita lanjutkan pembahasan mengajukan tunjangan insentif GBPNS jika anda sudah dinyatakan berhak menerima tunjangan silahkan klik ajukan 
  • Setelah itu silahkan anda lengkapi data-data yang diminta, diantaranya Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama pada buku bank anda, jika sudah selesai klik Simpan 
    ajuan insentif gbpns di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat ajuan tunjangan tersebut dengan cara klik cetak surat ajuan
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan Kepala Madrasah beserta stempel lembaga dan tanda tangan anda kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke kantor depag Kab/kota atau ke admin kab/kota
  • Silahkan anda tunggu sampai proses verval oleh admin kab/kota selesai, berikut ini gambaran ajuan tunjangan anda sudah disetujui oleh admin kabupaten atau kota anda 
    verval ajuan insentif gbpns di simpatika
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya tunjangan insentif ini, kelayakan dan kesejahteraan kehidupan guru honorer yang berada dalam binaan Kementerian Agama bisa lebih baik lagi.