Pojok Sekolah: Simpatika
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Ajuan NRG Baru Di Simpatika Tahun 2019

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Sertifikasi, Nomor Registrasi ini dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan di peruntukan khusus bagi Guru yang sudah lulus PPG/Sertifikasi.
ajuan nrg baru di simpatika
Pengajuan Verval NRG baik di layanan Simpatika merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, karena jika hal ini tidak dilakukan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak Valid, oleh karena itu silahkan anda lakukan verval NRG anda secepatnya

Sedangkan bagi anda yang belum memiliki NRG, layanan Simpatika Kemenag sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk cara dan panduannya silahkan anda simak berikut ini

Ajuan Verval NRG


Sebelum anda melakukan ajuan verval NRG ini, silahkan anda persiapkan terlebih berkas-berkas yang akan anda unggah seperti Sertifikat Pendidik dan Ijazah terakhir, berkas tersebut silahkan anda scan dengan format GIF, JPEG, PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.

Jika berkas yang diperlukan sudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah-langah berikut:

  • Langkah pertama silahkan anda akses dan login sebagai PTK di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Verval NRG/Sertifikasi kemudian klik menu Ajukan Verval
  • Berikutnya akan ada notifikasi berupa pilihan sudah memiliki NRG atau belum, silahkan anda pilih Belum (Ajukan NRG Baru) atau sesuai dengan kondisi anda, kemudian klik "Benar & lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan ada notifikasi berupa form isian tentang data sertifikasi anda, silahkan anda isi data dengan sebenar-benarnya, kemudian klik "Benar & Lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah berikutnya setelah data sudah anda isi dengan benar akan ada notifikasi konfirmasi kebenaran data anda, silahkan anda klik "Simpan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan NRG (S26a) baru anda
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah dan serahkan Surat Ajuan NRG (S26a) ke admin Kab./Kota untuk dilakukan verval
Demikian postingan kali ini terkait Ajuan NRG Baru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ajuan NRG ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru yang baru saja memiliki NRG

Panduan Cetak Jadwal Mingguan Tahun Sebelumnya Di Simpatika

Tahun ajaran baru merupakan sebuah tahun yang dimana semuanya serba baru, begitu juga yang dialami oleh layanan Online Simpatika, untuk setiap tahunnya layanan Simpatika akan mengalami reset data pada tahun-tahun sebelumnya, namun hal ini bukan berarti data-data yang sudah ada pada tahun sebelumnya akan hilang, akan tetapi data tersebut akan tersimpan dengan aman dalam layanan Simpatika.
jadwal mingguan simpatika

Begitu juga pada fitur Jadwal Mingguan yang ada dalam Simpatika, walaupun setiap tahunnya layanan Simpatika mengalami reset sistem, tapi Jadwal mingguan yang sudah dibuat pada tahun atau semester sebelumnya masih ada dan masih tersimpan pada menu Jadwal Mingguan di Simpatika.

Oleh karena itu, jika pada suatu hari nanti rekan-rekan Pojok Madrasah membutuhkan Jadwal Mingguan tahun sebelumnya baik untuk arsip pribadi maupun untuk keperluan lainnya, anda bisa ikuti panduan yang akan mimin berikan dalam postingan ini secara gamblang dan terperinci

Cara Cetak Jadwal Mingguan Tahun/Semester Sebelumnya


Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas dan memberikan sebuah panduan cara melihat atau mencetak ulang jadwal mingguan pada tahun atau semester sebelumnya di Simpatika, untuk caranya adalah sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama silahkan anda login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu Sekolah yang berada di menu atas
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Jadwal yang berada di sebelah kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik sub menu "Lihat Jadwal Mingguan" yang berada di menu Jadwal Kelas
  • Setelah itu silahkan anda klik pilih kelas yang akan anda cetak Jadwal Mingguannya
  • Langkah selanjutnya setelah laman Jadwal Mingguan terbuka, silahkan anda klik Tahun Pelajaran yang berada di tengah dan pilh tahun pelajaran yang akan anda cetak ulang Jadwal Mingguannya perhatikan gambar berikut
    jadwal mingguan simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik icon Printer yang berada di pojok kanan untuk mencetak Jadwal Mingguan tersebut
  • Selesai

Demikian tutorial ini, semoga dengan adanya tutorial terkait Cara Melihat dan Cetak Jadwal Mingguan pada tahun sebelumnya ini bisa membantu meringankan kebingungan yang dialami rekan-rekan guru Madrasah

Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah

Layanan Simpatika Tahun ajaran 2019/2020 sudah kembali di buka dan sudah bisa diakses oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang ada dalam binaan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang belum melakukan aktivasi akun Simpatikanya segera Aktifkan Akun Simpatika anda masing-masing, agar tahapan berikutnya bisa cepat di selesaikan oleh Operator/Kepala madrasah.
Ajuan Keaktifan Kolektif S25a
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan Akun Kepala Madrasah harus sudah menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya adalah semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengaktifkan akun Simpatikanya dan mencetak kartu Digital oleh masing-masing PTK.

Hal Yang harus Dilakukan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah


Perlu anda ketahui, sebelum Kepala Madrasah mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), ada beberapa hal yang harus di selesaikan terlebih dahulu, selain untuk memperlancar proses Ajuan keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan semua guru memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Guru Madrasah, dan tentunya Tunjangan bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  • Semua Akun PTK dan Tenaga Kependidikan Sudah Aktif


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memastikan semua akun PTK dan Tenaga Kependidikan sudah Aktif dan sudah mencetak Kartu Digital PTK untuk Semester berjalan, karena jika ada salah satu PTK/Tendik yang akunnya masih belum aktif maka proses Ajuan Keaktifan Kolektif akan terhambat atau tombol Ajuan tidak muncul. Jika belum tahu cara aktifkan Akun Simpatika masing-masing PTK/Tendik silahkan klik disini

  • Mengelola Siswa dan Rombel


Tahapan berikutnya sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a adalah mengelola Siswa-siswi di madrasah anda, maksud mengelola disini meliputi mengaktifkan siswa pada tahun sebelumnya, memasukan siswa baru, menaikan tingkatan siswa, meluluskan siswa dan memasukan siswa-siswi kedalam kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).

Proses pengelolaan siswa ini dilakukan pada awal tahun ajaran baru bukan pada pertengahan semester, karena data siswa yang sudah diinput pada tahun ajaran baru akan terbaca dalam analisis kelayakan tunjangan sebagai rasio siswa yang sesuai pada tiap jenjang madrasah Baca Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Di Madrasah

  • Membuat Jadwal Kelas Mingguan

Tahapan berikutnya adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan, perlu anda ingat isian jam mengajar masing-masing guru dalam jadwal kelas mingguan harus sesuai dengan alokasi JTM yang sudah ditetapkan. Baca : Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Untuk memudahkan dalam memonitor jumlah isian JTM pada masing-masing mata pelajaran yang diampu silahkan cek akun PTK masing-masing guru dengan cara klik menu keaktifan ==> Klik Info Jadwal mengajar maka akan muncul informasi mengenai mata pelajaran yang diampu serta jumlah JTM pada masing-masing mata pelajaran tersebut

  • Seting Wali Kelas Dan Tugas Tambahan 

Untuk memenuhi beban kerja seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik salah satunya adalah menambahkan tugas tambahan kepada guru sertifikasi, pemenuhan beban kerja ini dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik itu berupa tugas tambahan maupun tugas tambahan lain. Baca Panduan Set Wali Kelas Di Simpatika

 Tugas Tambahan Guru meliputi:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama

> Tugas Tambahan Lain Guru meliputi:

  1. Wali Kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK
  5. Penilai Kinerja Guru
  6. Guru Piket
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten

> Perhitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Berikut ini Ekuivalensi Jam Tambahan guru sesuai Juknis TPG Tahun 2019

No Tugas TambahanEkuivalensi
1 Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)12 JTM
2 Kepala Perpustakaan12 JTM
3 Kepala Laboratorium/Kepala bengkel12 JTM
4 Ketua Program Keahlian/Program Studi12 JTM
5 Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama12 JTM
6 Wali Kelas2 JTM
7 Pembina OSIS2 JTM
8 Pembina Ekstrakurikuler2 JTM
9 Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK 2 JTM
10 Penilai Kinerja Guru 2 JTM
11 Guru Piket 1 JTM
12 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)1 JTM
13 Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten1,2,3 JTM


Silahkan anda seting JTM tambahan pada masing-masing guru khususnya yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik karena jika S25a sudah anda cetak maka penambahan JTM bagi guru yang kekurangan JTM tidak bisa dilakukan.

  • Cek Kelayakan Penerimaan Tunjangan


Tahapan yang terakhir adalah mengecek Kelayakan Tunjangan bagi Guru yang sudah sertifikasi, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena jika kepala madrasah sudah mencetak S25a dan ada salah satu guru yang seharusnya mendapakan Tunjangan Profesi namun dalam layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan Tidak Layak menerima tunjangan maka sudah dipastikan Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak akan di cairkan.

Oleh karena itu silahkan anda cek Kelayakan Menerima Tunjangan bagi guru yang meenuhi syarat sebelum mencetak S25a untuk caranya silahkan anda baca : Cara Cek Kelayakan Penerima Tunjangan di Simpatika

So, Jangan sekali-kali anda megajukan Keaktifan Kolektif atau mencetak S25a sebelum menyelesaikan tahapan-tahapan diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Mencetak S25a ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Surat Edaran Pengelolaan Layanan Simpatika Semester ganjil Tahun 2019-2020

Tahun ajaran baru 2019-2020 sudah berjalan beberapa minggu lalu, oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya Penting dengan Nomor : B-1253/Dt.I.II/PP.02/07/2019 Prihal tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019/2020 Pada tanggal 19 Juli Tahun 2019

surat edaran pengelolaan simpatika semester 1 tahun 2019-2020
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Linieritas Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Penataan guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Pengisian Jadwal Mingguan di Simpatika, Kewajiban registrasi/perubahan data bagi guru CPNS 2019 dan Pembatasan terhadap perubahan TMT guru di Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran tentang Pengelolaan Simpatika untuk Semester ganjil 2019-2020 dibawah ini

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun 2019-2020


Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semester ganjil, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019-2020;
  2. Berkenaan dengan poin nomor 1 diatas, GTK Madrasah melalui simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantiain hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah yang bersetatus CPNS tahun 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Selanjutnya kami mohon bantuan kepada saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru-guru madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA untuk Semester ganjil Tahun 2019-2020 ini, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik

Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020

Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan layanan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. 
info layanan simpatika tahun 2019-2020
Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi, Pengisian Absen Simpatika, Ajuan SKBK/SKMT  serta perubahan data lembaga yang terdapat pembaruan

Aturan Baru Layanan Simpatika Di Tahun Ajaran 2019-2020


Seperti yang sudah mimin bahas diatas, bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 ini, terdapat beberapa paraturan baru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin 

ke-4 poin tersebut diantaranya adalah peraturan untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini

Peraturan Bagi Kelembagaan


Peraturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

Peraturan Bagi Guru PNS


Peraturan yang kedua khusus bagi Guru PNS di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB

Peraturan Isian Data Absensi Simpatika


Peraturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru

Peraturan Ajuan SKBK/SKMT


Aturan yang keempat terkait Ajuan SKBK dan SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya

Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga dengan adanya aturan baru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala saat pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Informasi mengenai Aturan Terbaru Pada Layanan Simpatika ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Cara Verval Inpassing Di Simpatika Dengan Mudah

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang di kelola oleh Kementerian Agama, sistem yang berbasis online ini merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemendikbud sejak tanggal 20 Mei 2013 hingga 2015.
verval inpassing
Oleh karena itu, sebagai salah satu media online yang berbasis website, Layanan Simpatika bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja asal ada kuota dan jaringan internet yang memungkinkan untuk mengakses web tersebut.

Dalam layanan Simpatika terdapat banyak hal yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK maupun Admin Simpatika/Kepala Madrasah, diantaranya adalah pengaktifan Akun Simpatika masing-masing PTK pada tiap Semester, Pengaktifan akun Simpatika secara Kolektif yang dilakukan Kepala Madrasah, Ajuan PPG, Ajuan GBPNS, Verval TPG, Verval Inpashing dan masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai cara melakukan verval Inpassing di Simpatika, ya walaupun dari rekan-rekan sudah banyak yang membuat web yang membahas hal ini, tapi tak ada salahnya jika mimin ikut andil dalam pemberian informasi yang bermanfaat ini, ok !! silahkan anda ikuti step by step dalam melakukan verval yang akan mimin berikan di bawah ini

Verval Inpassing

Sebelum kita melakukan verval alangkah baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa itu Verval?,,, dan bagaimana cara melakukannya?..

Baiklah yang dinamakan verval adalah sebuah singkatan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah serangkaian proses pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data yang diberikan sesuai dengan kondisi ril dan juga dapat dipertanggung jawabkan. Baca Cara verval SKAKPT

Sedangkan untuk melakukan verval Inpassing hanya bisa dilakukan oleh guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing, tujuan dilakukannya verval ini adalah untuk memberikan informasi bahwa status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid sehingga guru yang memiliki SK Inpassing tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Baca Cara Cetak Ajuan SKMT

Langkah-langkah Verval Inpassing

Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan verval SK Inpassing di Simpatika :
  • Untuk langkah yang pertama silahkan anda login sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri bawah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Formulir 
    verval inpassing
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta seperi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan yang sesuai dengan SK Inpassing perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data yang diminta silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surata ajuan (S31a) tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga artikel ini bisa brmanfaat untuk kita semua khususnya bagi Guru Madrasah yang sudah mendapatkan SK Inpassing.

Cara Ngisi Kuisoner Layanan Simpatika

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag. Sistem Layanan yang berbasis web ini merupakan sebuah Pusat Layanan PTK Kemenag, layanan Simpatika ini adalah sebuah program lanjutan Layanan Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak tanggal 20 Mei 2013 hingga Juni 2015 silam.
kuisoner simpatika
Perlu anda ketahui, kita sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam binaan Kementerian Agama, sudah ikut andil, menitipkan data dan bergabung dengan Layanan Simpatika tersebut  selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Oleh karena itu, ketika anda mau membuka atau login ke akun masing-masing dan menemui hal seperti gambar berikut
kuisoner layanan simpatika
Anda tidak usah risau dan takut, akun anda baik-baik saja kok, notifikasi tersebut merupakan sebuah evaluasi dari Layanan Simpatika untuk memberikan masukan dan saran demi meningkatkan keefesienan dan kesempurnaan layanan Simpatika, anda hanya diminta untuk mengisi kuisoner evaluasi pada laman tersebut, karena masukan dari Bpk/Ibu sangatlah penting untuk dijadikan bahan penyempurnaan layanan Simpatika di periode selanjutnya.

Pengisian Kuisoner

Berikut ini langkah-langkah untuk menyelesaikan Kuisoner evaluasi tersebut
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Simpatika
  • Setelah berhasil, secara otomatis akan terbuka halaman pemberitahuan seperti gambar berikut 
    kuisoner simpatika
  • Dalam halaman tersebut ada 2 pilihan pertama isikan kuisioner lain waktu atau Lanjut
  • Jika anda pilih isikan kuisioner lain waktu maka akan tampil seperti biasanya
  • Namun jika anda pilih Lanjut maka anda akan dibawa ke menu isian kuisioner yang berjumlah 11 isian yakni
1. Bagaimana Pendapat Saudara tentang hal kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
  • tidak sesuai
  • kurang sesuai
  • sesuai
  • sangat sesuai
2. Bagaimana pemahaman saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan SIMPATIKA?
  • tidak mudah
  • kurang mudah
  • mudah
  • sangat mudah
3. Bagaimana pendapat saudara tentang kecepatan waktu SIMPATIKA dalam memberikan pelayanan?
  • tidak cepat
  • kurang cepat
  • cepat
  • sangat cepat
4. Bagaimana pendapat saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam akses layanan SIMPATIKA?
  • sangat mahal
  • cukup mahal
  • murah
  • gratis
5. Bagaimana pendapat saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan (Juknis/SOP) dengan hasil yang diberikan?
  • tidak sesuai
  • kurang sesuai
  • sesuai
  • sangat sesuai
6. Bagaimana pendapat saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam operasional pelayanan?
  • tidak kompeten
  • kurang kompeten
  • kompeten
  • sangat kompeten
7. Bagaimana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan?
  • tidak sopan dan ramah
  • kurang sopan dan ramah
  • sopan dan ramah
  • sangat sopan dan ramah
8. Bagaimana pendapat saudara tentang kualitas sarana dan prasarana dalam mengakses layanan SIMPATIKA?
  • buruk
  • cukup
  • baik
  • sangat baik
9. Bagaimana pendapat saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan SIMPATIKA?
  • tidak ada
  • ada tetapi tidak berfungsi
  • berfungsi kurang maksimal
  • dikelola dengan baik
10. Bagaimana kinerja layanan online SIMPATIKA yang diberikan kepada saudara?
  • buruk
  • cukup
  • baik
  • sangat baik
11. Apakah saudara pernah mengurus manual atau datang ke jakarta untuk menyelesaikan permasalahan dari layanan online SIMPATIKA?
  • ya, dan permasalahan selesai
  • ya, dan permasalahan tidak selesai
  • tidak pernah
Setelah semua terisi silahkan anda klik Simpan

Silahkan anda pilih sesuai yang terjadi di lapangan, mimin sarankan silahkan anda isi dengan sebenar-benarnya agar permasalahan yang terjadi selama 4 tahun ini dijadikan sebagai bahan untuk penyempurnaan layanan Simpatika di tahun mendatang.



Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan anda mengisi kuisioner tersebut Layanan Simpatika benar-benar mengalami perubahan terutama dalam performa dan peningkatan kualitasnya. 

Panduan Cetak Surat Pengantar Pretest PPG Di Simpatika

Pendidikan Profesi Guru adalah Pendidikan yang tertinggi bagi para guru yang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana, Pendidikan Profesi ini merupakan sebuah langkah persiapan bagi peserta didik untuk memiliki sebuah pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru, Program ini merupakan salah satu program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku mulai tahun 2005
Cetak Surat Pengantar Pretest PPG
Untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru ini ada beberapa persyaratan diantaranya
  • Memiliki NUPTK/NPK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Usia Maksimal 58 Tahun
  • Memiliki TMT sebagai Guru mulai tanggal 31 Desember 2015

Jika persyaratan diatas sudah anda penuhi silahkan anda ajukan diri anda melalui akun Simpatika masing-masing guru, untuk caranya silahkan anda baca artikel sebelumnya yakni Panduan Ajuan PPG Dalam jabatan Di Simpatika Tahun 2019, silahkan anda ajukan diri anda, karena proses penajuan ini akan di tutup pada tanggal 28 April 2019 mendatang.

Cetak Undangan Pretest PPG 

Bagi rekan-rekan guru yang sudah mengajukan pendaftaran PPG dan sudah mendapatkan persetujuan dari kanwil, baca : "3 Langkah Sukses Ajuan PPG Di terima Kanwil" silahkan anda mencetak Surat undangan mengikuti Pretest (S37a) di akun Simpatika masing-masing, surat undangan ini merupakan sebuah bukti bahwa anda benar-benar sudah terdaftar untuk mengikuti pretest yang akan diujikan nanti, untuk cara mencetak surat undangan ini silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk/login ke akun Simpatika anda sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda sudah terdaftar sebagai peserta pretest PPG maka akan anda notifikasi surat pengantar untuk melihat jadwal pretest PPG 
    notifikasi ppg
  • Jika tidak ada notifikasi, anda bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam jabatan yang berada disebelah kiri, silahkan anda klik menu tersebut, kemudian anda klik Cetak surat undangan 
    cetak surat undangan pretest ppg
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (Pretst PPG S37a) tersebut kemudian anda bawa S37a tersebut saat pretest dilaksanakan beserta data pendukung lainnya seperti Kartu Digital PTK dan KTP

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan Cetak Surat Pengantar Pretest PPG Di Simpatika ini bisa membantu para guru yang akan mengikuti pretest PPG