Pojok Sekolah: Simpatika
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Oleh PTK Di Simpatika

Ajuan Verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 di layanan Simpatika kini sudah di buka dan sudah bisa anda lakukan, fitur ajuan verval Ijazah ini sebenarnya sudah ada sejak semester pertama kemarin, namun hanya terbatas pada penambahan data pendidikan baru saja.
ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika

Pemberlakukan fitur Ajuan Verval Ijazah di layanan Simpatika di fokuskan dan di prioritaskan kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi atau guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah melakukan verval NRG di akun Simpatika.

Walaupun demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bukan berarti tidak di haruskan meelakukan ajuan verval Ijazah, semua PTK harus melakukannya agar semua program atau tunjangan bisa anda dapatkan, namun bagi guru penerima tunjangan sangat-sangat di wajibkan melakukan verval ijazah karena salah satu syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah kevalidan dan keabsahan data riwayat pendidikan yang di milikinya.

Selain itu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dijelaskan bahwa Guru yang sudah sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah S1 yang dimiliki, oleh karenanya pada layanan Simpatika semester Genap Tahun Pelajaran 2019-2020 ini akan di buka ajuan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 guna untuk memferifikasi dan validasi atas keabsahan data riwayat pendidikan yang di berikan di Simpatika.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), pada saat rekan-rekan membuka akun Simpatika maka akan muncul notifikasi untuk melakukan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3

Cara Verval Ijazah S1/D4


Untuk melakukan ajuan verval Ijazah di layanan Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan berikut ini, namun sebelumitu silahkan anda persiapkan dokumen pendukung untuk di unggah pada saat verval nanti.

Dokumen pendukung tersebut berupa file scan Ijazah S1/D4 dalam bentu format JPG atau PNG dengan ukuran kurang dari 500 kb, setelah dokumen pendukung sdudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah ajua verval Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika berikut ini
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke Simpatika sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda merupakan guru yang sudah sertifikasi maka akan muncul notifikasi untuk melakukan ajuan verval ijazah S1/D4 meski pada tahun kemarin sudah mengisi data riwayat pendidikannya, silahkan anda lakukan ajuan verval Ijazah dengan cara klik "Verval Ijazah"
  • Selain itu anda juga bisa melakukan ajuan verval Ijazah pada menu "Perubahan Data Kepegawaian" ==>klik submenu "Verval Ijazah" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol "Ajukan Verval"
  • Selanjutnya akan muncul jendela "Ajuan Verval Ijazah S1/D4"
  • Jika pada tahun sebelumnya anda sudah mengisi data riwayat pendidikan, maka pada nama Universitas dan Program Studi sudah tampil, namun jika berisi icon strip, itu artinya anda harus mengupdate data riwaya pendidikan anda 
  • Untuk cara merubah data riwayat pendidikan silahkan anda klik icon "segi tiga" ==> pilih "ubah data" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isi kolom yang tersedia dengan data yang anda miliki dengan benar dan sesuai dengan kenyataan
  • Langkah seanjutnya silahkan anda upload file hasil scan Ijazah yang sudah anda perseipakan sebelumnya dengan cara klik "Pilih File" di bagian "File Scan Ijazah", dan jangan lupa silahkan klik "Simpan Perubahan" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan muncul notifikasi yang menginfokan bahwa "Ajuan Verval Ijazah telah kami simpan, silahkan anda cetak Surat Ajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, silahkan klik "Cetak Surat Ajuan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda serahkan Surat Ajuan Verval Ijazah S1/D4 (S12e) ke Admin Kabupaten/kota anda masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan ajuan anda
    surat ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika
  • Silahkan anda pantau akun Simpatika masing-masing, jika ajuan anda sudah disetujui maka pada laman verval Ijazah akan terceklis warna hijau
  • Jika ajuan anda di tolak admin Kabupaten, maka akan ada keterangan peolakan ajuan anda 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 oleh PTK di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mengisi ajuan verval ijazah pendidikan anda 

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahwa pengumuman hasil Pembelajaran Daring PPG telah keluar. Oleh karena itu silahkan rekan-rekan Cek Hasil Daring PPG di akun Simpatika masing-masing. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut ini.

daring ppg simpatika

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika


Tahapan Pembelajaran Daring Pendidikan Profesi Guru telah berakhir dilaksanakan oleh semua peserta PPG Dalam Jabatan, itu artinya tahapan untuk menjadi mahasiswa PPG semakin dekat, silahkan anda persiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti Tahapan Lokakarya di Kampus LPTK yang sudah di tentukan oleh penyelenggara Pendidikan Profesi Guru.

Untuk melihat apakan anda lulus dalam tahapan Pembelajaran Daring  PPG yang baru saja anda ikuti, silahkan anda simak tutorialnya berikut ini :
  • Tahapan yang pertama silahkan anda login sebagai PTK ke layanan Simpatika 
  • Setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik "Info Selengkapnya" pada notifikasi yang muncul 
    Simpatika
  • Langkah terakhir akan tampil halaman Informasi Hasil Pretest PPG yang mnginformasikan hasil dari tahapan yang sudah anda ikuti  
    Simpatika
  • Silahkan anda perhatikan kolom Hasil Daring Profesional dan Pedagogik apakah anda dinyatakan LULUS atau TIDAK LULUS
Setelah anda dinyatakan lulus dalam tahapan pembelajaran Daring PPG silahkan anda lapor diri dengan mendatangi Kampus LPTK penyelenggara PPG yang tertera pada pengumuman hasil Pretest PPG di layanan Simpatika masing-masing Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Demikian yang dapat mimin informasikan, semoga dengan adanya tutorial Cara Cek Hasil Daring PPG di Simpatika ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, khususnya rekan-rekan Guru Peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan 

Ajuan NRG Baru Di Simpatika Tahun 2019

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Sertifikasi, Nomor Registrasi ini dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan di peruntukan khusus bagi Guru yang sudah lulus PPG/Sertifikasi.
ajuan nrg baru di simpatika
Pengajuan Verval NRG baik di layanan Simpatika merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, karena jika hal ini tidak dilakukan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak Valid, oleh karena itu silahkan anda lakukan verval NRG anda secepatnya

Sedangkan bagi anda yang belum memiliki NRG, layanan Simpatika Kemenag sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk cara dan panduannya silahkan anda simak berikut ini

Ajuan Verval NRG


Sebelum anda melakukan ajuan verval NRG ini, silahkan anda persiapkan terlebih berkas-berkas yang akan anda unggah seperti Sertifikat Pendidik dan Ijazah terakhir, berkas tersebut silahkan anda scan dengan format GIF, JPEG, PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.

Jika berkas yang diperlukan sudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah-langah berikut:

  • Langkah pertama silahkan anda akses dan login sebagai PTK di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Verval NRG/Sertifikasi kemudian klik menu Ajukan Verval
  • Berikutnya akan ada notifikasi berupa pilihan sudah memiliki NRG atau belum, silahkan anda pilih Belum (Ajukan NRG Baru) atau sesuai dengan kondisi anda, kemudian klik "Benar & lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan ada notifikasi berupa form isian tentang data sertifikasi anda, silahkan anda isi data dengan sebenar-benarnya, kemudian klik "Benar & Lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah berikutnya setelah data sudah anda isi dengan benar akan ada notifikasi konfirmasi kebenaran data anda, silahkan anda klik "Simpan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan NRG (S26a) baru anda
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah dan serahkan Surat Ajuan NRG (S26a) ke admin Kab./Kota untuk dilakukan verval
Demikian postingan kali ini terkait Ajuan NRG Baru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ajuan NRG ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru yang baru saja memiliki NRG

Panduan Cetak Jadwal Mingguan Tahun Sebelumnya Di Simpatika

Tahun ajaran baru merupakan sebuah tahun yang dimana semuanya serba baru, begitu juga yang dialami oleh layanan Online Simpatika, untuk setiap tahunnya layanan Simpatika akan mengalami reset data pada tahun-tahun sebelumnya, namun hal ini bukan berarti data-data yang sudah ada pada tahun sebelumnya akan hilang, akan tetapi data tersebut akan tersimpan dengan aman dalam layanan Simpatika.
jadwal mingguan simpatika

Begitu juga pada fitur Jadwal Mingguan yang ada dalam Simpatika, walaupun setiap tahunnya layanan Simpatika mengalami reset sistem, tapi Jadwal mingguan yang sudah dibuat pada tahun atau semester sebelumnya masih ada dan masih tersimpan pada menu Jadwal Mingguan di Simpatika.

Oleh karena itu, jika pada suatu hari nanti rekan-rekan Pojok Madrasah membutuhkan Jadwal Mingguan tahun sebelumnya baik untuk arsip pribadi maupun untuk keperluan lainnya, anda bisa ikuti panduan yang akan mimin berikan dalam postingan ini secara gamblang dan terperinci

Cara Cetak Jadwal Mingguan Tahun/Semester Sebelumnya


Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas dan memberikan sebuah panduan cara melihat atau mencetak ulang jadwal mingguan pada tahun atau semester sebelumnya di Simpatika, untuk caranya adalah sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama silahkan anda login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu Sekolah yang berada di menu atas
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Jadwal yang berada di sebelah kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik sub menu "Lihat Jadwal Mingguan" yang berada di menu Jadwal Kelas
  • Setelah itu silahkan anda klik pilih kelas yang akan anda cetak Jadwal Mingguannya
  • Langkah selanjutnya setelah laman Jadwal Mingguan terbuka, silahkan anda klik Tahun Pelajaran yang berada di tengah dan pilh tahun pelajaran yang akan anda cetak ulang Jadwal Mingguannya perhatikan gambar berikut
    jadwal mingguan simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik icon Printer yang berada di pojok kanan untuk mencetak Jadwal Mingguan tersebut
  • Selesai

Demikian tutorial ini, semoga dengan adanya tutorial terkait Cara Melihat dan Cetak Jadwal Mingguan pada tahun sebelumnya ini bisa membantu meringankan kebingungan yang dialami rekan-rekan guru Madrasah

Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah

Layanan Simpatika Tahun ajaran 2019/2020 sudah kembali di buka dan sudah bisa diakses oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang ada dalam binaan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang belum melakukan aktivasi akun Simpatikanya segera Aktifkan Akun Simpatika anda masing-masing, agar tahapan berikutnya bisa cepat di selesaikan oleh Operator/Kepala madrasah.
Ajuan Keaktifan Kolektif S25a
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan Akun Kepala Madrasah harus sudah menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya adalah semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengaktifkan akun Simpatikanya dan mencetak kartu Digital oleh masing-masing PTK.

Hal Yang harus Dilakukan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah


Perlu anda ketahui, sebelum Kepala Madrasah mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), ada beberapa hal yang harus di selesaikan terlebih dahulu, selain untuk memperlancar proses Ajuan keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan semua guru memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Guru Madrasah, dan tentunya Tunjangan bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  • Semua Akun PTK dan Tenaga Kependidikan Sudah Aktif


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memastikan semua akun PTK dan Tenaga Kependidikan sudah Aktif dan sudah mencetak Kartu Digital PTK untuk Semester berjalan, karena jika ada salah satu PTK/Tendik yang akunnya masih belum aktif maka proses Ajuan Keaktifan Kolektif akan terhambat atau tombol Ajuan tidak muncul. Jika belum tahu cara aktifkan Akun Simpatika masing-masing PTK/Tendik silahkan klik disini

  • Mengelola Siswa dan Rombel


Tahapan berikutnya sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a adalah mengelola Siswa-siswi di madrasah anda, maksud mengelola disini meliputi mengaktifkan siswa pada tahun sebelumnya, memasukan siswa baru, menaikan tingkatan siswa, meluluskan siswa dan memasukan siswa-siswi kedalam kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).

Proses pengelolaan siswa ini dilakukan pada awal tahun ajaran baru bukan pada pertengahan semester, karena data siswa yang sudah diinput pada tahun ajaran baru akan terbaca dalam analisis kelayakan tunjangan sebagai rasio siswa yang sesuai pada tiap jenjang madrasah Baca Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Di Madrasah

  • Membuat Jadwal Kelas Mingguan

Tahapan berikutnya adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan, perlu anda ingat isian jam mengajar masing-masing guru dalam jadwal kelas mingguan harus sesuai dengan alokasi JTM yang sudah ditetapkan. Baca : Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Untuk memudahkan dalam memonitor jumlah isian JTM pada masing-masing mata pelajaran yang diampu silahkan cek akun PTK masing-masing guru dengan cara klik menu keaktifan ==> Klik Info Jadwal mengajar maka akan muncul informasi mengenai mata pelajaran yang diampu serta jumlah JTM pada masing-masing mata pelajaran tersebut

  • Seting Wali Kelas Dan Tugas Tambahan 

Untuk memenuhi beban kerja seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik salah satunya adalah menambahkan tugas tambahan kepada guru sertifikasi, pemenuhan beban kerja ini dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik itu berupa tugas tambahan maupun tugas tambahan lain. Baca Panduan Set Wali Kelas Di Simpatika

 Tugas Tambahan Guru meliputi:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama

> Tugas Tambahan Lain Guru meliputi:

  1. Wali Kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK
  5. Penilai Kinerja Guru
  6. Guru Piket
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten

> Perhitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Berikut ini Ekuivalensi Jam Tambahan guru sesuai Juknis TPG Tahun 2019

No Tugas TambahanEkuivalensi
1 Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)12 JTM
2 Kepala Perpustakaan12 JTM
3 Kepala Laboratorium/Kepala bengkel12 JTM
4 Ketua Program Keahlian/Program Studi12 JTM
5 Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama12 JTM
6 Wali Kelas2 JTM
7 Pembina OSIS2 JTM
8 Pembina Ekstrakurikuler2 JTM
9 Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK 2 JTM
10 Penilai Kinerja Guru 2 JTM
11 Guru Piket 1 JTM
12 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)1 JTM
13 Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten1,2,3 JTM


Silahkan anda seting JTM tambahan pada masing-masing guru khususnya yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik karena jika S25a sudah anda cetak maka penambahan JTM bagi guru yang kekurangan JTM tidak bisa dilakukan.

  • Cek Kelayakan Penerimaan Tunjangan


Tahapan yang terakhir adalah mengecek Kelayakan Tunjangan bagi Guru yang sudah sertifikasi, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena jika kepala madrasah sudah mencetak S25a dan ada salah satu guru yang seharusnya mendapakan Tunjangan Profesi namun dalam layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan Tidak Layak menerima tunjangan maka sudah dipastikan Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak akan di cairkan.

Oleh karena itu silahkan anda cek Kelayakan Menerima Tunjangan bagi guru yang meenuhi syarat sebelum mencetak S25a untuk caranya silahkan anda baca : Cara Cek Kelayakan Penerima Tunjangan di Simpatika

So, Jangan sekali-kali anda megajukan Keaktifan Kolektif atau mencetak S25a sebelum menyelesaikan tahapan-tahapan diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Mencetak S25a ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Surat Edaran Pengelolaan Layanan Simpatika Semester ganjil Tahun 2019-2020

Tahun ajaran baru 2019-2020 sudah berjalan beberapa minggu lalu, oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya Penting dengan Nomor : B-1253/Dt.I.II/PP.02/07/2019 Prihal tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019/2020 Pada tanggal 19 Juli Tahun 2019

surat edaran pengelolaan simpatika semester 1 tahun 2019-2020
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Linieritas Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Penataan guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Pengisian Jadwal Mingguan di Simpatika, Kewajiban registrasi/perubahan data bagi guru CPNS 2019 dan Pembatasan terhadap perubahan TMT guru di Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran tentang Pengelolaan Simpatika untuk Semester ganjil 2019-2020 dibawah ini

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun 2019-2020


Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semester ganjil, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019-2020;
  2. Berkenaan dengan poin nomor 1 diatas, GTK Madrasah melalui simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantiain hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah yang bersetatus CPNS tahun 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Selanjutnya kami mohon bantuan kepada saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru-guru madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA untuk Semester ganjil Tahun 2019-2020 ini, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik