Pojok Sekolah: Tunjangan Guru
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Revisi Juknis TPG Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemertintah kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan ini diantaranya untuk memberikan penghargaan terhadap guru atas profesionalitasnya dan untuk mensejahteraakan kehidupan seorang pejuang pendidikan (Guru).
revisi juknis tpg 2019
Pada bulan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2019, yang mana dalam Juknis tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pencairan dan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Revisi Juknis TPG 2019

Dari beberapa ketentuan yang sudah tertuang dalam Juknis TPG 2019 kemarin, ada beberapa perubahan diantaranya adalah:
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A yakni kriterian nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel dan pengajuan dispensasi oleh Kepala Madrasah yang jumlah peserta didiknya telah memenuhi rombel yang sudah ditentukan  dengan membuat surat pernyataan diatas matrai dengan memperhatikan beberapa hal berikut
  1. Kelebihan Peserta didik dan rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan persrta didik atau rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik atau rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
  • Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru sebagaimana diatur pada nomor 21 di rubah sebagaimana berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 6 JTM
2 Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 6 JTM
3 Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 6 JTM
4 Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 6 JTM
  • Ketentuan yang berasa pada halaman 26 tentang penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru huruf b dirubah sebagaimana berikut ini
  • NO SEMULA MENJADI
    1 Bagi guru PNS yang memasuki usia pensiun atau 60 tahun bagi Guru bukan PNS Memasuki usia pensiun bagi PNS dan maksimal 60 tahun bagi guru bukan PNS
4.Ketentuan pada halaman 27 tentang perpajakan nomor 2 dirubah sebagaimana berikut


NO SEMULA MENJADI
1 Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran

Demikian Revisi Juknis TPG Tahun 2019 ini semoga bisa bermanfaat khususnya bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini. 

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah,,Guru adalah sosok yang sangat di utamakan dalam sebuah pendidikan, baik formal maupun non formal, karena seorang guru merupakan sumber daya manusia yang paling utama dalam proses pembelajaran dan pembimbingan bagi anak-anak yang masih dini maupun yang beranjak dewasa.
Juknis Insentif guru bukan PNS tahun 2019

Oleh sebab itu pemerintah memberikan sebuah kebijakan mengenai hal ini, kebijakan tersebut merupakan sebuah motifasi untuk meningkatkan kinerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil dalam proses belajar mengajar yakni dengan memberikan perhatian akan kesejahteraannya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut maka perlu diberikan Tunjangan Insentif dengan bertujuan seperti yang sudah di sebutkan pada "SK Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019", oleh karenanya Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam sejak tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil dan masih dilanjutkan pada Tahun 2019 ini.

Pengertian

Tunjangan Insentif adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru-guru bukan pegawai negeri dipil yang bertugas di Madrasah

Tujuan

Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar mengajar dan prstasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi kinerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
  3. Kesejahteraan seorang Guru Bukan Pegawai Sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 adalah bagi guru yang mengajar di Madrasah dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar di Simpatika
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor NPK atau NUPTK
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut
  • Sudah menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4
  • Bertugas di Madrasah yang sudah mendapatkan nomor izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kementerian Agama\
  • Bukan penerima bantuan yang sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum memasiki usia pensiun
  • Tidak terkait sebagai tenaga tetap selain Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif

Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi atau Kabupaten/kota Tahun anggaran 2019

Mekanisme pelaksanaan

Penetapan Penerima

Kepala Madrasah mengidentifikasi, dan mengusulkan guru yang berada dalm lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kab/kota dengan membawa dokumen pendukung meliputi :

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan di layanan Simpatika (Format S25a /kartu digital PTK)
  2. Bukti cetak surat keputusan layak tunjangan insentif guru madrasah dari simpatika (S39a)

Penyaluran Tunjangan Insentif


  • Tunjangan insentif bagi guru bakan pegawai negeri sipil pada Madrasah diberikan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan
  • Pembayaran Tunjangan Insentif dilakukan secara periodik: bulan, triwulan, atau 6 bulan (Semesteran) Sesuai kondisi satuan jerja pelaksananya

Nominal Tunjangan Insentif

Nominal pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil adalah Rp.250.000 per orang per bulan

Kewajiban Penerima tunjangan Insentif


  1. Melaksanakan pembelajaran minimal 1 tahun pelajaran, sesuia jadwal di Madrasah yang bersangkutan
  2. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinam Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penghentian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia
  • Berusia 60 Tahun
  • Tidak menjalankan tugas sebagai Guru di Madrasah
  • Diangkat menjadi CPNS baik menjadi guru/lainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya
  • Berhalangan tetap hingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai guru di Madrasah
Penutup
Semoga dengan di keluarkannya Juknis Tunjangan Insentif ini guru bukan pegawai negeri sipil bisa termotivasi dan lebih giat lagi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, dan semoga dalam pelaksanaannya bisa terlaksana dengan tepat waktu
Wassalamu'alaikum W.r W.b