Pojok Sekolah

Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa dalam Satu Rombel Di Simpatika

Simpatika merupakan sebuah sistem yang berbasis website yang digunakan untuk mengolah sebuah data Lembga Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar data Lembaga Pendidikan yang berada dalam naungan Kemnterian Agama dapat tersetrktur dan akuntable.
ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel
Seperti yang sudah mimin bahas pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun kepala Madrasah di layanan Simpatika ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan diantaranya Seluruh PTK dan Staf  Kependidikan harus sudah melakukan aktifasi akunnya masing-masing pada priode berjalan, telah melakukan upload data siswa, mengatur kelas, megatus wali kelas, membuat jadwal mingguan baca "Cara Membuat Jadwal Mingguan" dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah dan telah mendapat persetujuan ajuan keaktifan kolektif oleh admin Kab/Kota baca " cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Jika semua prosedur sudah anda lakukan dengan benar, maka keaktifan kepala madrasah seharusnya sudah bisa anda lakukan. namun jika akun kepala madrasah tidak bisa diaktifkan silahkan anda priksa lagi apakah ada kelebihan rombel/siswa atau tidak, hal ini sesuai dengan Juknis TPG Tahun 2019 yang telah mengatur jumlah siswa dalam setiap rombelnya dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan .

Ketentuan Jumlah Rasio Siswa Minimal 

Aturan jumlah rasio siswa dalam satu kelas adalah sebagai berikut:
  • RA 15:1
  • MI 15:1
  • MTs 15:1
  • MA 15:1
  • MAK 12:1
Jika dalam satu rombel terdapat jumlah siswa yang kekurangan, maka sudah dipastikan akan mengakibatkan kelayakan tunjangan guru yang mengampu rombel tersebut akan bermasalah. Untuk itu jika nada mengalamai hal seperti ini silahkan anda bicarakan dengan kepala madrasah dan para guru bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi hal ini.

Ketentuan Masimal Rasio Siswa atau Rombel

Selain ketentuan minimal rasio jumlah siswa/rombel diatas, ada aturan terkait dengan jumlah maksimal rasio siswa dalam satu rombel, ketentuan ini sudah di atur dalam Juknis PPDB Tahun 2019/2020. berikut ini Jumlah maksimal Rasio Siswa dalam satu rombelnya:
  • MI maksimal 54 rombel per madrasah dan 9 rombel per tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • MTs maksimal 32 rombel per madrasah dan 11 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • MA maksimal 36 rombel per madrasah dan 12 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • MAK maksimal 72 rombel per madrasah dan 24 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • MILB Jumlah siswa per rombel maksimum 5 siswa
  • MTsLB dan MALB jumlah siswa per rombel maksimum 8 siswa
Dari beberapa ketentuan diatas sudah jelas bahwa jika madrasah mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombel yang sudah diatur diatas, maka kepala madrasah berhak mengajukan dispensasi kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, karena jikan tidak mengajukan dispensasi maka status keaktifan kepala madrasah akan terkendala dan hal ini akan berimbas pada kelayakan tunjangan keseluruhan guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, mimin ingin membahas tentang cara mengajukan dispensasi kelebihan siswa dalam satu rombel, silahkan perhatikan langkah-langkahnya di bawah ini

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sebenarnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini, kepala madrasah hanya memerlukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian serahkan surat ajuan tersebit ke admin Kab/Kota untk dilakukan verval (S40b), untuk caranya adalah sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya anda akan ditampilkan data status keaktifan, perhatikan warna merah pada Alokasi JTM, silahkan anda klik Alokasi JTM 
    alokasi JTM di simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel yang ada pada madrasah anda, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi
    ajuan dispensasi kelebihan siswa
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Ajuan Dispensasi tersebut (S40a) 
    Surat Ajuan Dispensasi
  • Kemudian serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan verval data ajuan
Jika verval ajuan tersebut sudah disetujui maka anda kan mendapa bukti ajuan berupa (S40b), silahkan anda lanjutkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kepala madrasah, silahkan baca "Cara Mengaktifkan Akun Kepala madrasah".

Demikian yang bisa mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan ini bisa mengurangi kerisauan para guru khususnya yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, karena dengan melakukan ajuan ini keaktifan akun Kepala Madrasah bisa dilakukan sehingga akan menyelamatkan kelayakan tunjangan guru tersebut.

Cara Cetak Ulang Pengajuan SKMT Yang Sudah Di Verval Admin Kemenag

Cetak Ulang Pengajuan SKMT & SKBK - Surat Keterangan Melaksanakan tugas adalah sebuah surat yang berisi tentang beberapa nilai yang diperoleh guru ketika melaksanakan tugasnya dengan baik, penilaian tersebut dilakukan kepala madrasah setelah masing-masing guru mengajukan SKMT lewat akunnya masing-masing untuk lebih jelasnya klik disini . Dalam pemberian penilaian tersebut  kepala madrasah harus transparan, profesional dan sesuai dengan kenyataan dilapangan.
cetak ulang pengajuan skmt dan skbk di simpatika
Pengajuan SKMT yang dilakukan masing-masing guru akan muncul jika Kepala madrasah atau Admin Madrasah sudah menyelesaikan beberapa tahapan diantaranya, Semua guru dan staff sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan sudah menyelesaikan ajuan Keaktifan kolektif (S25a), jika hapan tersebuta belum dilaksanakan maka meu ajuan pun tidak bisa muncul

Jika semua tahapa sudah anda selesaikan, silahkan anda lakukan verval SKMT di akun PTK Masing-masing dan meminta pengesahan dari Kepala madrasah (S29a), kemudian segera anda serahkan Surat Ajuan SKMT tersebut ke admin kemenag kab/kota agar segera mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (S29e) dari admin kab/kota.

Kedua surat sakti tersebut merupakan surat yang sangat penting dalam proses pencairan tunjangan profesi seorang guru, karena tanpa adanya surat sakti tersebut tunjangan yang sebenarnya akan cair justru malah akan mengalami kendala gara-gara anda lupa menyimpannya atau bahkan hilang entah kemana.

Permasalahan tersebut pernah mimin alami pada tahu sebelumnya, namun yang membedakannya adalah hilangnya surat sakti tersebut bukan disebabkan keteledoran mimin seumata malainkan dari pihak admin kab/kota, mungkin banyaknya guru yang ingin mengajukan SKBK dan padatnya jadwal yang ada di kantor Kemenag Kab/kota sehingga berkas ajuan SKBK dari sebagian guru ada yng hilang entah terselip dengan berkas yng lain atau mungkin lupa manyimpanya. Akhirnya dari pihak admin kab/kota meminta sebagian guru untuk mengajukan ulang ajuan SKMT yng hilang tersebut. Dan pada akhirnya kita juga yang kerepotan terlebih lagi jika kita lupa tidak mengkopi berkas ajuan SKMT tersebut.

Cetak Ulang Ajuan SKMT&SKBK

Setelah mimin searching kebeberapa website ternyata untuk mengatasi permasalaha yang sudah mimin alami diatas sangatlah mudah dan semua itu sudah ada di layanan Simpatika itu sendiri. Untuk lebih rincinya silahkan anda perhatika tutorial yang akan miin bagikan berikut ini :
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK dengan alamat http://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu SKBK & SKMT
  • Kemudian silahkan anda klik menu Semester di pojok kanan atas 
    cetak ulang ajuan SKMT / SKBK
  • Silahkan anda pilih tahun dan semester yang akan anda cetak ajuan SKMT / SKBK tersebut
  • Langkah selanjutnya akan muncul tampilan cetak ulang ajuan, silahkan anda pilih mana yang akan anda cetak ajuannya 
    cetak ulang ajuan SKMT / SKBK
  • Jika anda mau mencetak ulang ajuan SKMT silahkan anda klik 1 dan akan ada popup cetak Surat Ajuan SKBK, silahkan anda klik lihat penilaian SKMT dan silahkan anda print ulang ajuan SKMT pada tahun/semester yang anda butuhkan. 
    cetak surat ajuan SKBK
  • Selesai
Demikian pembahasan kali ini semoga dengan adanya tutorial ini, bisa membantua atas permasalahan yang sedang anda alami saat ini.

Cara Cetak Absen Guru Di Simpatika Dengan Mudah

Cara Cetak Absen Guru Di SImpatika - Realisasi Pengisian Absensi guru di layanan Simpatika sebenarnya sudah direalisasikan pada semester genap tahun 2018 kemarin, bertepatan dengan pemberlakukan Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang harus di lakukan oleh masing-masing PTK saat pemberkasan Tunjangan Profesi Guru.
cetak absen guru di simpatika
Jika pada tahun 2018 kemarin, fitur Absen Guru dan Staff belum bisa digunakan secala maksimal, nah pada tahun sekarang fitur tersebut sudah bisa anda gunakan sebagai persyaratan pemberkasan Tunjangan Profesi. 

Pada dasarnya, dari dua fitur ini jika kita selidiki antara satu dengan yang lain itu saling berhubungan dan saling melengkapi, jika anda memberikan ketidak hadiran guru sebanyak 5 hari dan 3 hari sakit yang mana jika di jumlah sebanyak 8 hari tidak masuk kerja, maka secara otomatis dalam menu SKAKPT akan di sebutkan ketidak hadiran guru tersebut sebanyak 8 hari. 

Oleh karena fitur Absen sudah bisa digunakan secara full, silahkan anda mengisi absensi tersebut, jangan sampai anda melupakan pengisian absensi sampai pada batas yang sudah di tentukan dalam juknis TPG tahun 2019.

Pada pembahasan sebelumnya mimin sudah memberikan panduan tentang bagai mana cara mengisi absensi di simpatika secara lengkap mulai dari cara yang manual, cara upload absen dan pengisian secara masal, semuanya sudah mimin jelaskan secara gamblang dan lengkap, silahkan anda baca "3 Cara Mudah Mengisi Absen di simpatika"

Cara Cetak Absensi Guru

Jika anda sudah selesai mengisi absen guru, silahkan anda cetak absensi tersebut setiap akhir bulan, sebelum anda mencetak absensi guru (S35), silahkan anda priksa lagi barang kali ada guru yang belum terisi, karena jika guru itu hadir tapi anda tidak mengisi absensinya guru tersebut dan dinyatakan tidak hadir, karena menu absensi guru sudah di set oleh system secara deafult tidak hadir.

Untuk cara mencetak absen guru silahkan anda perhatikan langkah di bawah ini:
  • Pertama-tama silahkan anda login sebagai admin/kepala madrasah ke alamat http://simpadamu.siap.web.id/
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu sekolah, kemudian klik menu Absensi
  • Setelah dasbor absensi terbuka silahkan ada klik menu Cetak S35 di bawah tulisan dasbor absensi 
    cetak rekapan absen guru s35

  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih nama guru yang akan anda cetak rekapan absensinya
  • Selanjutnya anda akan di tampilkan popup pengaturan percetakan, silahkan isi sesuai dengan tahun dan bulannya, perhatikan gambar 
    cetak rekapan absen guru

  • Langkah terakhir siahkan anda cetak rekapan absensi guru tersebut
  • Selesai

Demikian artikel kali ini semoga dengan adanya panduan ini, bisa membantu dan memudahkan pekerjaan sahabat Pojok Madrasah, khususnya yang menjabat sebagai Operator Madrasah yang baru.

Cara Verval dan Cetak SKAKPT di Simpatika Dengan Mudah

Verval dan cetak SKAKPT - Mamasuki Semester baru pada tahun ajaran ini, Simpatika kembali lagi dengan bebrapa perubahan baik pada fitur maupun kinerja yang ada pada layanan ini, perubahan dan perbaikan tersebut tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi.
Verval skakpt
Diantara beberapa perubahan yang ada pada layanan ini salah satunya adalah fitur SKAKPT atau kepanjangan dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan yang baru diberlakukan pada tahun 2018 kemarin.

Penambahan fitur ini merupakan sebuah implementasi dari SK Dirjen Pendis dengan Nomor 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019 baca "Juknis TPG 2019". Dimana dalam juknis tersebut salah satunya adalah dilakukan penyederhanaan dalam proses pemberkasan Tunjangan Profesi Guru.

Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) ini berdasarkan dari hasil Verval SKMT dan SKBK yang sudah anda lakukan sebelumnya. silahkan baca " ajuan SKMT oleh PTK"

Walaupun fitur ini tergolong masih baru, namun keberadaan dan kelengkapan data yang ada dalam fitur ini sangatlah penting untuk anda penuhi, terlebih lagi jika anda adalah seorang guru yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik atau sudah mempunyai Nomor egistrasi Guru (NRG). Baca "Cara Verval NRG" maka keberadaan Surat Keputusan ini merupakan salah satu syarat pencairan TPG.

Untuk bisa menggunakan fitur ini, ada beberapa tahapan yang harus anda lakukan terlebih dahulu oleh masing-masing PTK diantaranya :
  • Melakukan Verval SKAKPT
  • Menyelesaikan aktivasi dan sebagainya

1. Melakukan Verval

Sebelum anda bisa menggunakan fitur ini, anda harus mengisi dan menyelesaikan verifikasi dan validasi data kepemilikan diantaranya, nomor NPWP, Rekening Bank dan masa kerja golongan (Khusus bagi PNS), untuk caranya adalah sebagai berikut:
  • Tahapan Persiapan
Silahkan anda persiapkan persyaratan seperti yang sudah mimin sebutkan diatas dan jangan lupa untuk men-scan buku rek, NPWP dan SK Golongan bagi guru PNS dengan ukuran minimal 100 kb dan maksimal 1 MB dengan format PNG, GIF, JPG atau JPEG
  • Tahapan Pengisian Verval SKAKPT
Untuk melakukan verval ini silahkan anda lakukan di akun masing-masing PTK
  • Langkah pertama silahkan buka alamat simpatika.kemenag.go.id
  • Silahkan anda login sebagai PTK
  • Setelah dasbord Simpatika terbuka, silahkan anda klik menu SKAKPT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik icon pensil untuk memulai memasukan data 
    verval skakpt

  • Silahkan anda isi data yang terkait dengan perpajakan yakni Nomor wajib pajak (NPWP) dan unggah file scan NPWP yang sudah anda persiapkan sebelumnya 
  • Isikan data yang terkait dengan perbankan meliputi Nomor Rekening, Nama pada Buku rekening, Nama Bank, Nama cabang bank dan unggah file secan buku tabungan 
    verval skakpt
  • Klik Simpan jika sudah selesai
Silahkan anda cetak ajuan verval SKAKPT ke kantor kemenag masing-masing

2. Menyelesaikan aktivasi dan sebagainya

Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan ini bisa anda cetak jika anda sudah menyelesaikan beberapa tahapan berikut
  1. Sudah menyelesaikan aktivasi seluruh PTK dan Staf
  2. Menyelesaikan Jadwal Mingguan dan Tugas Tambahan
  3. Menyelesaikan Proses pengajuan Keaktifan Kolektif (S25a/S25b)
  4. Menyelesaikan Proses Pengajuan SKMT dan SKBK (S29a/b/c dan S29d/e)
  5. Memeriksa Analisis Kelayakan Tunjangan untuk semua PTK dan Kepala Madrasah penerima tunjangan
Jika proses diatas sudah anda lakukan, silahkan anda melakukan pencetakan SKAKPT di akun masing-masing PTK, sedangkan untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkahnya di bawah ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu SKAKPT, kemudian klik cetak SKAKPT 
    cetak skakpt di simpatika
  • Setelah halaman cetak SKAKPT terbuka silahkan anda mencetaknya pada bulan yang anda inginkan dengn cara klik ikon print disampingnya 
    cetak skakpt di simpatika
  • Selesai, 
Setelah anda berhasil mencetak surat tersebut anda akan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan yang berupa S36a atau S36b, silahkan anda pergunakan surat S36a.S36b untuk pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Proses pencetakan SKAKPT ini akan dilakukan oleh masing-masing PTK pada setiap bulannya yakni ditanggal 7 bulan berikutnya.

3 Cara Mengisi Absensi Guru Di Simpatika

Tiga Cara Mengisi Absen Guru - Simpatika adalah Layanan yang berbasis web yang digunakan untuk menginformasikan data Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berada dalam naungan Kemneterian Agama.
cara mengisi absen guru di simpatika
Layanan Simpatika terus mengalami perbaikan dan perubahan baik pada fitur-fitur yang dulunya sudah ada namun belum berjalan dengan efesien ataupun penambahan fitur yang belum ada sama sekali pada layanan ini. Perbaikan dan perubahan yang dilakukan oleh team Simpatika merupakan salah satu tujuan dari Kementerian Agama yakni untuk mempermudah dalam pengendalian dan pengawasan internal PTK.

Oleh karena itu pada semester ini ada beberapa perubahan salah satunya pada fitur absensi yang dulunya bisa di edit lewat pengaturan kehadiran PTK, namun sekarang ada prosedur baru yang harus dilakukan oleh PTK yang bersangkuta, silahkan baca "Menu Baru Cara Mengajukan Cuti Di Simpatika".

Cara Mengisi Absensi

Jika pada artikel sebelumnya mimin sudah mengulas tentang tata cara Mengatur Hari Libur di Simpatika, Pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit tentang cara mengisi absensi di Simpatika.

Sebelum kita masuk pada pokok pembahasan, perlu anda ketahui bahwa untuk mengatur absen guru di Simpatika terdapat tiga cara dalam pengisian absen guru tersebut, diantaranya adalah:
  1. Set satu per satu
  2. Set dengan cara unggah file rekap kehadiran
  3. Set secara masal
Dari ketiga cara tersebut, akan mimin jabarkan caranya satu per satu sehingga anda bisa memilih mana yang lebih mudah, untuk cara yang pertama adalah:

1. Set Absen Guru Satu satu

  • Untuk langkah yang pertama ini silahkan anda login Simpatika sebagai admin/kepala madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih menu sekolah=> klik menu absensi => Lihat Absensi
  • Langkah berikutnya silahkan anda tentukan terlebih dahulu hari libur yang sesuai dengan keadaan di Madrasah anda, untuk caranya silahkan anda baca "Cara Mengatur Hari Libur di Simpatika"
  • Setelah dasbord absen guru terbuka, maka semua kehadiran guru pada hari itu masih diseting secara deafult tidak hadir. 
  • Silahkan anda pilih menu edit kehadiran caranya silahkan klik icon segitiga yang berada di samping kanan nama guru tersebut 
    edit kehadiran guru
  • Silahkan anda tentukan kehadiran guru pada hari itu, hadir, cuti, sakit,terlambat, tidak hadir dan tanpa jadwal 
    absen kehadiran guru
  • Terakhir silahkan anda klik Simpan
  • Silahkan anda ulangi untuk mengisi kehadiran guru lainnya

2.  Set dengan cara unggah file rekap kehadiran

Langkah yang kedua dalam mengisi kehadiran guru adalah mengunduh format absen yang sudah di sediakan, silahkan and isi kemudiansilahkan anda upload hasil rekapan absen tersebut. untuk caranya sebagai berikut ;
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke Simpatika sebagai admin/kepala madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih menu sekolah=> klik menu absensi => Lihat Absensi
  • Setelah terbuka silahkan anda unduh terlebih dahulu Format csv atau Excel nya dengan cara klik pada menu upload data absen 
  • Setelah kotak dialog Upload data terbuka silahkan anda klik Unduh Format Absen 
    Unduh Format Absen
  • Silahkan anda isi absen guru pada format yang sudah anda unduh tersebut, untuk pengisian absennya silahkan anda perhatikan petunjuk yang diberikan dalam mengisi absen 
    format absen guru
Ingat-ingat, jangan sampai anda mengotak atik kode system dan menu yang lainnya, karena kan menyebabkan tidak teupload nya rekapan absen tersebut
  • Jika format absen tersebut sudah anda isi silahkan ada upload rekapan tersebut dengan cara klik Upload Data Absensi
  • Setelah berhasil masuk, silahkan anda pilih file rekapan absen yang sudah anda isi
  • Kemudian silahkan anda klik simpan
  • Selesai

3. Set Massal

  • Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu di layanan Simpatika sebagai admin/kepala Madrasah  atau klik alamat ini https://paspor.siap-online.com/
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda cari dan klik menu Sekolah, kemudian klik menu Absensi
  • Langkah selanjutnya setelah dasbord absensi terbuka silahkan anda pilih "Lihat Absensi" yang berada di bawah Absensi Guru
  • Setelah dasbord absen guru terbuka, maka semua kehadiran guru pada hari itu masih diseting secara deafult tidak hadir.
  • Silahkan nada pilih nama guru yang pada hari itu hadir, Cuti, Sakit, Terlambat, tidak hadir, dan Tanpa Jadwal dengan cara klik pada kolom kecil yang berada di sebelas kiri diatas nama guru 
    set kehadiran guru secara masal

  • Silahkan anda pilih semua guru dan klik hadir
  • Setelah anda memilih semua guru, silahkan klik YA untuk mengonfirmasi kehairan guru yang sudah anda pilih sebelumnya 
    konfirmasi absen guru
  • Set kehadiran semua guru sudah berhasil anda lakukan, silahkan anda ulangi langkah-langlah diatas untuk mengisi kehadiran pada hari berikutnya.
Demikian Tiga cara dalam mengisi absensi guru di Simpatika ini, silahkan anda pilih cara mana yang lebih mudah menurut selera anda Semoga bermanfaat

Cara Cetak Ajuan SKMT Oleh PTK Di Simpatika

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas atau yang sudah sering kita dengar dengan sebutan SKMT merupakan sebuah surat yang berisi tentang pernyataan telah melaksanakan tugas dalam Kegiatan Belajar Mengajar. 
cetak ajuan SKMT di simpatika
Surat pernyataan ini bisa anda peroleh dan anda ajukan di akun PTK masing-masing, silahkan anda lakukan ajuan SKMT di akun anda sendiri, karena hal ini sesuai dengan surat edaran tentang Pengelolaan Layanan Simpatika Semester Genap 2018-2019 tenang Tanggungjawab masing-masing GTK, silahkan baca " Info penting Simpatika 2019".

Menu ajuan SKMT akan muncul jika PTK sudah menyelesaikan beberapa tahapan, diantaranya adalah sudah selesai membuat Jadwal kelas mingguan baca "cara menyusun jadwal kelas mingguan" dan sudah mencetak surat S25a atau surat pengajuan Keaktifan Kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah dan telah disetujui oleh admin Kab/kota, Jadi kesimpulannya jika tahapan - tahapan tersebut belum anda selesaikan/Operator Madrasah tidak menyelesaikan tahapan tersebut maka jangan harap PTK bisa mengajukan SKMT.

Setelah anda berhasil mencetak Surat Ajuan SKMT, silahkan anda serahkan SKMT tersebut untuk segera dilakukan persetujuan dari Kepala Madrasah atau Surat Pengesahan SKMT (S29a) yang isinya Penilaian Kinerja Guru. Setelah anda sudah mendapatkan S29a silahkan anda serahkan surat Ajuan SKMT dan Surat Pengesahannya ke kantor kemenag setempat (Admin Simpatika Kab) untuk dlakukan verifikasi dan penerbitan SKBK.

Cara Verval SKMT

Untuk langkah-langkah dalam mengajukan SKMT (S29a) silahkan anda ikuti langkanya di bawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagi PTK ke alamat http://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah dashbord terbuka silahkan cari menu SKBK & SKMT
  • Setelah itu silahkan anda klik cetak Surat 
    cetak ajuan SKMT di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda serahkan surat ajuan tersebut (S29a) ke admin madrasah/kepala madrasah untuk persetujuan, dan nanti anda akan mendapatkan lampiran S29a atau surat pengesahan dari Kepala Madrasah yang berupa Penilaian Kinerja. Untuk cara Pengesahan ajuan SKMT silahkan baca "Cara Pengesahan Ajuan SKMT".
Demikian yang dapat mimin sampaikan mengenai cara cetak ajuan SKMT Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan singkat ini, bisa membantu para guru yang masih baru mengenal atau bahkan lupa akan cara-cara yang sudah biasa dilakukan 2 kali dalam setahun.

Cara Menyusun Jadwal Kelas Mingguan Di Simpatika

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang di kelola oleh Departemen Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam layanan ini semua data yang berhubungan dengan Lembaga Pendidikan yang beada di bawah naugan Kementerian Agama akan dijadikan sebagai bahan acuan dalam pemberian Tunjangan dan perekrutan Program Sertifikasi.
menyusun jadwal kelas mingguan di simpatika
Untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh setiap PTK, diantara beberapa tahapan tersebut diantaranya adalah:

Dari beberapa tahapan tersebut ada sebagian yang sudah mimin jelaskan pada artikel sebelumnya, silahkan anda klik tautan yang sudah mimin sediakan pada beberapa tahapan diatas.

Cara Menyusun Jadwal Kelas Mingguan

Dalam menyusun Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika ini ada beberapa hal yang harus anda selesaikan diantaranya melakukan sinkronisasi mata pelajaran, memasukan data siswa pada tiap kelas, menyusun rombel pada tingkatan dan sebagainya, silahkan baca "membuat model jadwal".

Jika tahapan-tahapan yang sudah mimin sebutkan sebelumnya sudah anda lakukan silahkan anda melakukan penyusunan Jadwal Mingguan Di Simpatika dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login di Simpatika sebagai admin/kepala madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu sekolah => Jadwal, kemudian pilih Jadwal Kelas => Lihat Jadwal Mingguan 
  • Setelah itu silahkan anda  klik Pilih Kelas
  • Setelah halaman terbuka silahkan anda pilih kelas yang akan anda susun Jadwalnya 
  • Silahkan anda memilih model jadwal yang sudah anda buat sebelumnya silahkan baca "Cara membuat Model Jadwal kelas mingguan di Simpatika", dengan cara klik icon seperti gambar berikut kemudian klik model jadwal yang anda buat kemudian klik ya 
    model jadwal baru
  • Silahkan anda masukan Mata Pelajaran yang sudah anda sinkronkan dengan kurikulum nasional,silahkan baca" Cara sinkronisasi Mata Pelajaran". Dengan cara klik pada kolom yang masih kosong seperti gambar berikut 
    memasukan mata pelajaran
  • Setelah itu silahkan anda isikan data yang diminta pada kolom isian yang sduah disediakan, lihat gambar berikut 
    kegiatan baru
  • Slahkan anda ulangi langkah-langkah diatas untuk mengisi kolom yang masih kosong dengan kegiatan tatap muka sehingga kolom yang kosong terisi sebagaimana gambar berikut

jadwal kelas mingguan
Demikianlan panduan singkat tentang cara menyusun jadwal kelas mingguan di Simpatika ini, semoga artikel ini bisa membantu para operator Madrasah

Revisi Juknis TPG Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemertintah kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan ini diantaranya untuk memberikan penghargaan terhadap guru atas profesionalitasnya dan untuk mensejahteraakan kehidupan seorang pejuang pendidikan (Guru).
revisi juknis tpg 2019
Pada bulan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2019, yang mana dalam Juknis tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pencairan dan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Revisi Juknis TPG 2019

Dari beberapa ketentuan yang sudah tertuang dalam Juknis TPG 2019 kemarin, ada beberapa perubahan diantaranya adalah:
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A yakni kriterian nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel dan pengajuan dispensasi oleh Kepala Madrasah yang jumlah peserta didiknya telah memenuhi rombel yang sudah ditentukan  dengan membuat surat pernyataan diatas matrai dengan memperhatikan beberapa hal berikut
  1. Kelebihan Peserta didik dan rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan persrta didik atau rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik atau rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
  • Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru sebagaimana diatur pada nomor 21 di rubah sebagaimana berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 6 JTM
2 Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 6 JTM
3 Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 6 JTM
4 Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 6 JTM
  • Ketentuan yang berasa pada halaman 26 tentang penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru huruf b dirubah sebagaimana berikut ini
  • NO SEMULA MENJADI
    1 Bagi guru PNS yang memasuki usia pensiun atau 60 tahun bagi Guru bukan PNS Memasuki usia pensiun bagi PNS dan maksimal 60 tahun bagi guru bukan PNS
4.Ketentuan pada halaman 27 tentang perpajakan nomor 2 dirubah sebagaimana berikut


NO SEMULA MENJADI
1 Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran

Demikian Revisi Juknis TPG Tahun 2019 ini semoga bisa bermanfaat khususnya bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini. 

Cara Membuat Model Jadwal Baru Di Simpatika Dengan Mudah

Simpatika adalah Sebuah Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang di kelola oleh Departemen Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan sebagai wadah dalam pendataan lembaga pendidikan Madrasah secara tersetruktur.
cara membuat model jadwal baru di simpatika
Untuk semester ini pengajuan aktifasi Kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah hingga saat ini masih belum bisa diajukan, sampai batas yang sudah ditentukan oleh pihak Simpatika Kemenag yakni sampai dengan tanggal 8 Maret 2019.

Pada artikel sebelumnya, mimin sudah membahas tahapan-tahapan dalam membuat jadwal di Simpatika diantaranya:
  1. Cara Menetapkan Kompetensi Madrasah silahan anda "baca ini "
  2. Cara Melakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional silahkan anda "baca ini "
  3. Cara Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal silahkan  "baca ini "
  4. Cara Mengatur Data Siswa (Opsional) silahkan "baca ini "
  5. Cara Menyusun kelas pada setiap tingkat silahkan "baca ini"
  6. Cara Mengatur Model (Template) Jadwal Mingguan "baca ini"
  7. Panduan Menyusun Jadwal Kelas Mingguan
Silahkan bagi anda yang belum mengetahui atau lupa tahapan-tahapan dalam membuat Jadwal Kelas Mingguan Di Simpatika untuk mencari tahu tata caranya anda tinggal klik tautan yang sudah mimin sisipkan pada tahapan-tahapan di atas.

Pada kesempatan ini, mimin ingin melanjutkan pembahasan yang sudah mimin bahas sebelumnya yakni tahapan-tahapan dalam membuat jadwal kelas mingguan di Simpatika yang sudah mimin sebutkan di atas.

Membuat Model Jadwal

Sebelum membuat Jadwal kelas mingguan anda harus tentukan terlebih dahulu model jadwal yang akan anda gunakan pada masing-masing kelas, untuk langkah-langkahnya silahkan anda simak penjelasannya di bawah ini.
  • Langkah pertama silahkan anda Login terlebih dahulu di Simpatika dengan user dan password yang sudah anda dapatkan 
  • Setelah berhasil masuk, silahkan pilih menu Sekolah kemudian klik Jadwal 
  • Setelah halaman terbuka silahkan anda pilih Kelola Model untuk Jadwal Kelas 
    Kelola Model untuk Jadwal Kelas
  • Kemudian silahkan anda klik Buat Model Baru 
    Model Jadwal Baru
  • Silahkan anda isi data Model Jadwal Baru tersebut meliputi Nama Model, Waktu mulai, Jumlah Jam per Hari, Durasi per Jam dan Hari Libur 
    Model Jadwal Baru
  • Selanjutnya, anda akan disuguhkan template model baru secara deafult sesuai jam belajar yang sudah anda tentukan sebelumnya. 
    Model jadwal deafult
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi data jadwal pada tabel yang ada, untuk caranya silahkan anda perhatikan gambar berikut 
    edit kegiata kelas
  • 'Silahkan anda isi jenis kegiatan dan durasi kegiatan tersebut pada menu yang ada, kemudian klik simpan
  • Selesai, Silahkan anda ulangi untuk membuat model jadwal pada kelas lainnya
Demikian pembahasan kali ini, jika tidak ada halangan mimin akan lenjutkan pembahasan yang terakhir sebelum membuat atau menyusun jadwal kelas mingguan di Simpatika yakni "Panduan Menyusun Jadwal Kelas".  Semoga bermanfaat

Cara Membuat dan Mengelola Kelas di simpatika

 Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah, Layanan SIMPATIKA pada semester ini masih belum semuanya bisa diakses oleh PTK, Kepala Madrasah atau Admin Simpatika, itu artinya ada beberapa menu yang masih belum bisa diakses, diantaranya adalah Menu Pengaktifan Kolektif yang dilakukan Kepala Madrasah.
mengelola kelas

Pengunduran dalam pengajuan keaktifan kolektif tersebut setelah mimin perhatikan sudah tiga kali mengalami proses pengunduran, petama menu ini ditutup dari tanggal 1 januari sampai tanggal 25 Januari 2019, setelah hari yang sudah ditentukan itu tiba ternyata team Simpatika masih belum siap untuk mengaktifkan menu ini, akhirnya mundur lagi sampai tanggal 28 februari, ketika hari itu tiba Team Simpatika memberikan pengumuman untuk ketiga kalinya yakni sampai tanggal 8 Maret 2019. 
info simpatika

Pengunduran yang dilakukan team Simpatika kemungkinan untuk menyesuaikan dengan Juknis TPG 2019, sehingga antara juknis TPG dan Simpatika akan sinkron, oleh sebab itu hingga saat ini menu Ajuan Keaktifan Kolektif yang dilakukan oleh Kepala Madrasah masih belum bisa di ajukan sampai tanggal 8 Maret 2019. Oleh karena itu, mumpung masih ada waktu silahkan perhatikan cara membuat Jadwal kelas mingguan di Simpatika berikut.

Cara mengatur kelas untuk semua rombel 

Pada Artikel sebelumnya mimin sudah menjelaskan beberapa panduan sebelum membuat Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika, diantaranya adalah:
  1. Menetapkan Kompetensi Madrasah silahan anda "baca ini "
  2. Melakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional silahkan anda "baca ini "
  3. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal silahkan  "baca ini "
  4. Mengatur Data Siswa (Opsional) silahkan "baca ini "
  5. Menyusun kelas pada setiap tingkat silahkan "baca ini"
  6. Mengatur Model (Template) Jadwal Mingguan
  7. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan
Dari ketujuh tahapan tersebut ada sebagian yang sudah mimin jelaskan silahkan anda klik tautan yang sudah mimin sediakan untuk mempelajari tahapan-tahapan tersebut.

Pada kesempatan kali ini mimin ingin menjelaskan cara Menyusun dan Mengelola Kelas di Simpatika, silahkan simak panduannya berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai admin/kepala madrasah
  • Setelah halaman terbuka silahkan anda pilih menu Sekolah =>klik menu Kelas
  • Setelah halaman dashbord kelas tebuka silahkan klik Daftar Kelas
  • Jika anda sebelumnya belum membuat kelas, maka dashbord kelas masih kosong, untuk membuatnya silahkan anda klik icon (+) untuk membuat/manambahkan kelas 
    menambahkan kelas
  • Silahkan anda isi nama kelas, tingkatan, kompetensi keahlian (untuk SMA/MAK), kode kelas dan daya tampung kelas (sesuai jumlah siswa) jangan lupa klik Simpan 
  • Setelah pembuatan kelas selesai jangan lupa untuk menambahkan wali kelas untuk caranya silahkan baca "Panduan Set Wali Kelas"

Upload Logo Kelas

Untuk membuat logo kelas silahkan perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda klik icon segitiga
  • Jika sudah terbuka silahkan pilih menu unggah foto/logo 
    unggal logo kelas
  • Silahkan tunggu sampai menu unggah foto muncul, jika sudah muncul silahkan klik =>Pilih file yang sudah anda persiapkan sebelumnya 
    unggal logo kelas
Perhatian : File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG dan GIF dengan ukuran maksimal yang digunakan adalah 166x166 pixel
  • Setelah sudah selesai, silahkan anda klik Unggah
Demikian panduan kali ini, jika tidak ada halangan, untuk tahapan yang selanjutnya yakni " Mengatur Model (Template) Jadwal Mingguan" akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya.