Pojok Sekolah

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahwa pengumuman hasil Pembelajaran Daring PPG telah keluar. Oleh karena itu silahkan rekan-rekan Cek Hasil Daring PPG di akun Simpatika masing-masing. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut ini.

daring ppg simpatika

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika


Tahapan Pembelajaran Daring Pendidikan Profesi Guru telah berakhir dilaksanakan oleh semua peserta PPG Dalam Jabatan, itu artinya tahapan untuk menjadi mahasiswa PPG semakin dekat, silahkan anda persiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti Tahapan Lokakarya di Kampus LPTK yang sudah di tentukan oleh penyelenggara Pendidikan Profesi Guru.

Untuk melihat apakan anda lulus dalam tahapan Pembelajaran Daring  PPG yang baru saja anda ikuti, silahkan anda simak tutorialnya berikut ini :
  • Tahapan yang pertama silahkan anda login sebagai PTK ke layanan Simpatika 
  • Setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik "Info Selengkapnya" pada notifikasi yang muncul 
    Simpatika
  • Langkah terakhir akan tampil halaman Informasi Hasil Pretest PPG yang mnginformasikan hasil dari tahapan yang sudah anda ikuti  
    Simpatika
  • Silahkan anda perhatikan kolom Hasil Daring Profesional dan Pedagogik apakah anda dinyatakan LULUS atau TIDAK LULUS
Setelah anda dinyatakan lulus dalam tahapan pembelajaran Daring PPG silahkan anda lapor diri dengan mendatangi Kampus LPTK penyelenggara PPG yang tertera pada pengumuman hasil Pretest PPG di layanan Simpatika masing-masing Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Demikian yang dapat mimin informasikan, semoga dengan adanya tutorial Cara Cek Hasil Daring PPG di Simpatika ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, khususnya rekan-rekan Guru Peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan 

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang Tahun 2018

pelaksanaan ukm ppg tahun 2018Ujian Kompetensi Mahasiswa (UKMPPG) - Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG pada tahun 2018  dan peserta PLPG yang TIDAK LULUS dalam Uji Tulis Nasional diberi kesempatan untuk mengikuti Uji Pengetahuan ulang pada tahun 2019

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya PENTING dengan Nomor: B-3070.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00.09/2019 Tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Bagi Peserta PPG Tahun 2018 yang di keluarkan pada Tanggal 16 September 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pelaksanaan pendaftaran peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang, besaran biaya yang akan ditanggung oleh peserta UKMPPG ulang dan daftar nama-nama peserta PPG yang Tidak LULUS baik UTN, UP dan UKIN, berikut ini sekilas isi Surat Edaran Dirjen Pendis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang 2018


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Penjamin Mutu Kemenristekdikti pada tanggal 13 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional di beri kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November 2019, kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp.300.00;-, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti
  2. Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja di berikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui Perguruan Tinggi pelaksana PPG dalam jabatan terdeka.

Unduh Surat Edaran Dirjen Pendis UKMPPG


Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat edaran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 beserta lampirannya berikut ini

Download Surat Edaran Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2018

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya Surat Edran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 ini bisa memberikan manfaat untuk rekan-rekan Guru

Ajuan NRG Baru Di Simpatika Tahun 2019

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Sertifikasi, Nomor Registrasi ini dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan di peruntukan khusus bagi Guru yang sudah lulus PPG/Sertifikasi.
ajuan nrg baru di simpatika
Pengajuan Verval NRG baik di layanan Simpatika merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, karena jika hal ini tidak dilakukan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak Valid, oleh karena itu silahkan anda lakukan verval NRG anda secepatnya

Sedangkan bagi anda yang belum memiliki NRG, layanan Simpatika Kemenag sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk cara dan panduannya silahkan anda simak berikut ini

Ajuan Verval NRG


Sebelum anda melakukan ajuan verval NRG ini, silahkan anda persiapkan terlebih berkas-berkas yang akan anda unggah seperti Sertifikat Pendidik dan Ijazah terakhir, berkas tersebut silahkan anda scan dengan format GIF, JPEG, PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.

Jika berkas yang diperlukan sudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah-langah berikut:

  • Langkah pertama silahkan anda akses dan login sebagai PTK di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Verval NRG/Sertifikasi kemudian klik menu Ajukan Verval
  • Berikutnya akan ada notifikasi berupa pilihan sudah memiliki NRG atau belum, silahkan anda pilih Belum (Ajukan NRG Baru) atau sesuai dengan kondisi anda, kemudian klik "Benar & lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan ada notifikasi berupa form isian tentang data sertifikasi anda, silahkan anda isi data dengan sebenar-benarnya, kemudian klik "Benar & Lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah berikutnya setelah data sudah anda isi dengan benar akan ada notifikasi konfirmasi kebenaran data anda, silahkan anda klik "Simpan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan NRG (S26a) baru anda
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah dan serahkan Surat Ajuan NRG (S26a) ke admin Kab./Kota untuk dilakukan verval
Demikian postingan kali ini terkait Ajuan NRG Baru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ajuan NRG ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru yang baru saja memiliki NRG

Panduan Cetak Jadwal Mingguan Tahun Sebelumnya Di Simpatika

Tahun ajaran baru merupakan sebuah tahun yang dimana semuanya serba baru, begitu juga yang dialami oleh layanan Online Simpatika, untuk setiap tahunnya layanan Simpatika akan mengalami reset data pada tahun-tahun sebelumnya, namun hal ini bukan berarti data-data yang sudah ada pada tahun sebelumnya akan hilang, akan tetapi data tersebut akan tersimpan dengan aman dalam layanan Simpatika.
jadwal mingguan simpatika

Begitu juga pada fitur Jadwal Mingguan yang ada dalam Simpatika, walaupun setiap tahunnya layanan Simpatika mengalami reset sistem, tapi Jadwal mingguan yang sudah dibuat pada tahun atau semester sebelumnya masih ada dan masih tersimpan pada menu Jadwal Mingguan di Simpatika.

Oleh karena itu, jika pada suatu hari nanti rekan-rekan Pojok Madrasah membutuhkan Jadwal Mingguan tahun sebelumnya baik untuk arsip pribadi maupun untuk keperluan lainnya, anda bisa ikuti panduan yang akan mimin berikan dalam postingan ini secara gamblang dan terperinci

Cara Cetak Jadwal Mingguan Tahun/Semester Sebelumnya


Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas dan memberikan sebuah panduan cara melihat atau mencetak ulang jadwal mingguan pada tahun atau semester sebelumnya di Simpatika, untuk caranya adalah sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama silahkan anda login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu Sekolah yang berada di menu atas
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Jadwal yang berada di sebelah kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik sub menu "Lihat Jadwal Mingguan" yang berada di menu Jadwal Kelas
  • Setelah itu silahkan anda klik pilih kelas yang akan anda cetak Jadwal Mingguannya
  • Langkah selanjutnya setelah laman Jadwal Mingguan terbuka, silahkan anda klik Tahun Pelajaran yang berada di tengah dan pilh tahun pelajaran yang akan anda cetak ulang Jadwal Mingguannya perhatikan gambar berikut
    jadwal mingguan simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik icon Printer yang berada di pojok kanan untuk mencetak Jadwal Mingguan tersebut
  • Selesai

Demikian tutorial ini, semoga dengan adanya tutorial terkait Cara Melihat dan Cetak Jadwal Mingguan pada tahun sebelumnya ini bisa membantu meringankan kebingungan yang dialami rekan-rekan guru Madrasah

SK Penetapan Calon Peserta PPG Daljab Madrasah Tahun 2019

Kabar Gembira datang dari Dirjen Pendis pasalnya, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2019 yang sudah dinyatakan lolos dalam tahapan Pretest PPG kemarin, Baca Cara: "Melihat Pengumuman Kelulusan pretest PPG di Simpatika".
sk dirjen pendis penetapan ppg 2019

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Surat Keputusan dengan Nomor 3033 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nama-nama Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

SK Penetapan Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 tersebut telah ditanda tangani dan disahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin pada tanggal 31 Mei Tahun 2019 di Jakarta.

Dalam SK Dirjen tersebut memuat beberapa lampiran yang berisi Nama-nama Calon Peserta PPG Dalam Jabatan di seluruh Indonesia beserta dengan nama Kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang akan ditempati dalam proses Pendidikan Profesi Guru nanti.  Baca "Daftar nama LPTK Penyelenggara PPG Daljab 2019"

Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan mimin untuk berbagi sedikit mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah yang sudah lolos dalam tahapan Seleksi Akademik kemarin, silahkan anda miliki SK Dirjen Pendis ini untuk dijadikan pegangan dan panduan barangkali suatu hari nanti anda akan membutuhkannya.

Unduh SK Dirjen Pendis Penetapan Calon PPG


Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang membutuhkan SK Penetapan ini silahkan anda uduh pada laman berikut 


Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderai Pednidikan Islam tentang Penetapan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 ini bisa membuat semangat kita tumbuh dan bergelora lagi untuk menimba ilmu keguruan agar menjadi insan kamil yang membanggakan baik bagi diri kita maupun agama dan Bangsa Indonesia

Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019-2020

Pemutakhiran Emis Ganjil 2019-2020 - Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan Pemutakhiran Data EMIS Periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019-2020 yang akan di mulai pada tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019, sehubungan dengan adanya hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai mana berikut:
Emis Madrasah

1. Pemutakhiran Data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yang meliputi:
  • EMIS Madrasah, yang terdiri dari data Madrasah RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah yang berada dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
  • EMIS PD-Pontren, yang terdiri dari Data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Diknas (PPS Wajar Diknas), Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Madrasah (SPM) berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
  • EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan Program Paket (A,B dan C) yang dikelola oleh PKBM di bawah naungan Pondok Pesantren, Pendataan Penyelenggaraan Program Paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • EMIS PAI, yang terdiri dari Data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggaraan PAI di Sekolah yang berada dibawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil KemenagProvinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkta Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
2. Aplikasi Pendataan EMIS ini dapat anda akses mealui laman:
  • Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren : emipendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai

3. Bagi Satuan Pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Diknas, PDF dan SPM, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran Data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019-2020 dimulai pada tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019

5. Kepada Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini keseluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Diknas, PDF dan SPM, Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang berada diwilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota

6. Khusus untuk pendataan EMIS Madrasah baik Madrasah RA, MI, MTs dan MA, mohon untuk memperhatikan beberapa tahapan-tahapan berikut ini

Tahapan-tahapan Pendataan EMIS Madrasah 

Sedangkan tahapan-tahapan dalam pemutakhiran Data EMIS Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut:
No Lembaga Siswa PTK
1 Memastikan data profil lembaga diisi Siswa Didik sudah terdaftar pada Siswa aktif Data PTK sudah sesuai
2 Memastikan data prasarana diisi Pengisian Dayta Siswa PPDB dapat dilakukan dengan cara melalui template (khusus jenjang RA), melalui formulir isian, melalui penarikan data jenjang sebelumnya (Khusus MI, MTs dan MA) Tidak boleh menambahkan data PTK nonsatminkal, untuk menambah PTK non satminkal dapat diisi melalui tugas tambahan non satminkal
3 Memastikan data keuangan diisi Memastikan seluruh Peserta Didik sudah terdaftar pada rombelnya Mengisikan data riwayat dari daya yang paling baru kemudian data sebelumnya dan seterusnya
4 Data sarana pendukung (isi ruangan dapat diisi terakhir) Pengisian Detail Siswa dapat dilakukan dengan template yang sudah disediakan Proses upload dokumen dapat silakukan kemudian hari (terakhir)

Target dan Waktu Pelaksanaan Pendataan EMIS Ganjil 2019-2020

Target dalam pemutakhiran dan rencana pelaksanaannya dapat anda simak pada tabel berikut ini:

No Target Waktu Pelaksanaan
1 Periode Pendataan September - Desember
2 Target Cut Off data BOS/PIP 30 September
3 Sinkronisasi SIMSARPRAS September - November
4 Sinkronisasi ARD September - November
5 Sinkronisasi Verval-PD September - November
6 Periode Pendataan CAPESUN November -Desember
7 Sinkronisasi UTBK & Bidikmisi November -Desember

Demikian informasi terkait Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Periode Semester Ganjil 2019-2020 ini, semoga dengan adanya surat edaran ini rekan-rekan Operator Madrasah bisa sesegera mungkin untuk menyelesaikan Pendataan EMIS di Madrasah anda

KMA Nomor 184 Tahun 2019

KMA Nomor 184 Tahun 2019 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
KMA nomor 184 Tahun 2019
Tujuan dari Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersebut adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, sehat, mandiri, kreatif serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing Madrasah, Kementerian Agama telah mengembangkan madrasah dalam bentuk Madrasah Akademik, madrasah keagamaan, madrasah kejuruan, madrasah plus keterampilan dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut, madrasah telah melakukan inovasi dalam bentuk pengembangan implementasi kurikulum madrasah.

Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang dijadikan sebagai bahan acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, selain itu pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik yang ada dalam Kurikulum 2013 tersebut adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap sepiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus bisa mempersiapkan kompetensi peserta didik untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni harus memiliki 4 C, yakni Critical Thinking, Creativity, Communication and collaboration.

Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan umum yang mempunyai ciri khas Islam, oleh sebab itu kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka pengetahuan moderasi beragama, Pengetahuan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Untuk dapat mengimplementasikan kurikulum di madrasah agar berjalan secara efektif dan efesien, maka Kementerian Agama menyusun pedoman dalam mengimplementasikan kurikulum agar dapat dijadikan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019


Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, Pengembangan pengaturan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tersebut akan di terapkan secara bertahap pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) mulai Tahun Pelajaran 2020-2021

Maksud DanTujuan KMA Nomor 184

Pedoman Implementasi Kurikulum dalam KMA ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada Madrasah untuk berinovasi dan berfariasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah

Ruang Lingkup KMA Nomor 184

  1. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi
  2. Struktur Kurikulum
  3. Pengembangan Implementasi Kurikulum
  4. Muatan Lokal
  5. Ekstrakurikuler
  6. Pembelajaran pada madrasah berasrama
  7. Penilaian Hasil Beajar

Download KMA Nomor 184 Tahun 2019


Bagi yang membutuhkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 ini silahkan anda unduh pada link berikut :


Demikian yang bisa Pojok madrasah informasikan, semoga dengan adanya peraturan ini, keberadaan madrasah semakin maju dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan sebuah proses pengumpulan, pengelolaan, analisis dan interpretasi data mengenai kualitas kinerja Kepala Madrasah dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala adrasah.
juknis penilaian kinerja kepala madrasah

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 dijelaskan bahwa diantara hal yang harus dilakukan dalam Penilaian kinerja Kepala Madrasah adalah Sebuah usaha untuk melakukan pengembangan madrasah selama menjabat sebagai Kepala Madrasah, Sebagai Pelaksanaan tugas, manajerial, Pengembangan kewirausahaan, Melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan

Penilaian kinerja Kepala Madrasah ini dilakukan secara berkala untuk tiap tahunnya dan dilakukan secara kumulatif untuk tiap empat tahunnya. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tiap tahunnya akan dilakukan oleh Pegawas Madrasah sedangkan untuk penilaian kinerja Kepala Madrasah yang kumulatif (4 tahun) akan dilaksanakan oleh tim penilai dan hasil dari penilaian kinerja Kepala Madrasah tersebut akan dikategorikan dalam tingkatan Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun Juknis ini untuk dijadikan sebuah acuan dalam melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah agar Penilaian kinerja tersebut bisa berjalan dengan obyektif, transparan, dan akuntable sehingga akan menghasilkan nilai yang valid dan benar, sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah

Ruang Lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Ruang lingkup yang ada dalam Juknis Penilaian Kepala Madrasah ini meliputi Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang lingkup Penilaian kinerja, perangkat penilaian kinerja, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja dan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan sebuah proses dalam penumpulan, pengelolaan, analisis dan interprensi data mempunyai beberapa tunuan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Untuk menghimpun sebuah informasi yang dijadikan dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Kepala Madrasah
  • Untuk menjaring sebuah informasi yang dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan keefektifan kinerja dan pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah
  • Untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja kepala madrasah
  • Untuk menjamin objektifitas pembinaan Kepala Madrasah yang dilakukan melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah
  • Untuk menyediakan informasi sebagai dasar dalam peningkatan promosi dan karir Kepala Madrasah dan bentuk penghargaan lainnya

Unduh Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


Bagi yang membutuhkan silahkan anda unduh Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 pada link berikut Unduh Juknis

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat

Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah

Layanan Simpatika Tahun ajaran 2019/2020 sudah kembali di buka dan sudah bisa diakses oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang ada dalam binaan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang belum melakukan aktivasi akun Simpatikanya segera Aktifkan Akun Simpatika anda masing-masing, agar tahapan berikutnya bisa cepat di selesaikan oleh Operator/Kepala madrasah.
Ajuan Keaktifan Kolektif S25a
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan Akun Kepala Madrasah harus sudah menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya adalah semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengaktifkan akun Simpatikanya dan mencetak kartu Digital oleh masing-masing PTK.

Hal Yang harus Dilakukan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah


Perlu anda ketahui, sebelum Kepala Madrasah mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), ada beberapa hal yang harus di selesaikan terlebih dahulu, selain untuk memperlancar proses Ajuan keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan semua guru memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Guru Madrasah, dan tentunya Tunjangan bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  • Semua Akun PTK dan Tenaga Kependidikan Sudah Aktif


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memastikan semua akun PTK dan Tenaga Kependidikan sudah Aktif dan sudah mencetak Kartu Digital PTK untuk Semester berjalan, karena jika ada salah satu PTK/Tendik yang akunnya masih belum aktif maka proses Ajuan Keaktifan Kolektif akan terhambat atau tombol Ajuan tidak muncul. Jika belum tahu cara aktifkan Akun Simpatika masing-masing PTK/Tendik silahkan klik disini

  • Mengelola Siswa dan Rombel


Tahapan berikutnya sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a adalah mengelola Siswa-siswi di madrasah anda, maksud mengelola disini meliputi mengaktifkan siswa pada tahun sebelumnya, memasukan siswa baru, menaikan tingkatan siswa, meluluskan siswa dan memasukan siswa-siswi kedalam kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).

Proses pengelolaan siswa ini dilakukan pada awal tahun ajaran baru bukan pada pertengahan semester, karena data siswa yang sudah diinput pada tahun ajaran baru akan terbaca dalam analisis kelayakan tunjangan sebagai rasio siswa yang sesuai pada tiap jenjang madrasah Baca Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Di Madrasah

  • Membuat Jadwal Kelas Mingguan

Tahapan berikutnya adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan, perlu anda ingat isian jam mengajar masing-masing guru dalam jadwal kelas mingguan harus sesuai dengan alokasi JTM yang sudah ditetapkan. Baca : Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Untuk memudahkan dalam memonitor jumlah isian JTM pada masing-masing mata pelajaran yang diampu silahkan cek akun PTK masing-masing guru dengan cara klik menu keaktifan ==> Klik Info Jadwal mengajar maka akan muncul informasi mengenai mata pelajaran yang diampu serta jumlah JTM pada masing-masing mata pelajaran tersebut

  • Seting Wali Kelas Dan Tugas Tambahan 

Untuk memenuhi beban kerja seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik salah satunya adalah menambahkan tugas tambahan kepada guru sertifikasi, pemenuhan beban kerja ini dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik itu berupa tugas tambahan maupun tugas tambahan lain. Baca Panduan Set Wali Kelas Di Simpatika

 Tugas Tambahan Guru meliputi:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama

> Tugas Tambahan Lain Guru meliputi:

  1. Wali Kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK
  5. Penilai Kinerja Guru
  6. Guru Piket
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten

> Perhitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Berikut ini Ekuivalensi Jam Tambahan guru sesuai Juknis TPG Tahun 2019

No Tugas TambahanEkuivalensi
1 Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)12 JTM
2 Kepala Perpustakaan12 JTM
3 Kepala Laboratorium/Kepala bengkel12 JTM
4 Ketua Program Keahlian/Program Studi12 JTM
5 Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama12 JTM
6 Wali Kelas2 JTM
7 Pembina OSIS2 JTM
8 Pembina Ekstrakurikuler2 JTM
9 Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK 2 JTM
10 Penilai Kinerja Guru 2 JTM
11 Guru Piket 1 JTM
12 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)1 JTM
13 Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten1,2,3 JTM


Silahkan anda seting JTM tambahan pada masing-masing guru khususnya yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik karena jika S25a sudah anda cetak maka penambahan JTM bagi guru yang kekurangan JTM tidak bisa dilakukan.

  • Cek Kelayakan Penerimaan Tunjangan


Tahapan yang terakhir adalah mengecek Kelayakan Tunjangan bagi Guru yang sudah sertifikasi, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena jika kepala madrasah sudah mencetak S25a dan ada salah satu guru yang seharusnya mendapakan Tunjangan Profesi namun dalam layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan Tidak Layak menerima tunjangan maka sudah dipastikan Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak akan di cairkan.

Oleh karena itu silahkan anda cek Kelayakan Menerima Tunjangan bagi guru yang meenuhi syarat sebelum mencetak S25a untuk caranya silahkan anda baca : Cara Cek Kelayakan Penerima Tunjangan di Simpatika

So, Jangan sekali-kali anda megajukan Keaktifan Kolektif atau mencetak S25a sebelum menyelesaikan tahapan-tahapan diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Mencetak S25a ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Dampak Pemberlakuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Bagi Guru Sertifikasi

Dengan di berlakukannya Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, telah membawa angin segar bagi rekan-rekan guru yang ada di bumi nusantara yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pasalnya dengan adanya regulasi baru ini guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mengajar sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimilikinya, meskipun antara prodi yang ada dalam ijazah S1/D4 dengan bidang studi yang ada dalam sertifikat pendidiknya tidak linier atau sama.
permendikbud no 16 tahun 2019 bagi guru sertifikasi

Selain itu juga, dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini banyak terdapat aturan-aturan baru yang memberikan fasilitas sebuah jembatan bagi rekan-rekan guru yang pada saat ini masih terkendala dengan linieritasnya. Baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Oleh sebab itu, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat edarannya menyampaikan bahwa untuk semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 ini, layanan SIMPATIKA akan mengimplementasikan dan menyesuaikan dengan kebijakan dari Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, silahkan baca "Surat Edaran Pengelolaan Simpatikan Semester 1 Tahun ajaran 2019-2020

Seperti yang sudah pojok madrasah sampaikan diatas, bahwa pemberlakuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut telah memberikan kabar gembira bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengingat selama ini tidak sedikit guru khususnya di madrasah yang mengeluhkan linieritas bidang studi dalam sertifikat pendidiknya dengan bidang studi yang diampunya.

Sebagai contohnya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas MI namun dia mengajar di Madrasah RA, Guru yang dalam sertifikan pendidiknya sebagai guru bahasa Inggris tapi mengajar di MI, Guru yang memiliki sertifikat pendidiknya sebagai Guru Geografi tetapi mengajar sebagai guru kelas RA dan sebagainya, sehingga mengakibatkan tidak linier saat dimasukan pada layanan Simpatika.

Akibat Di Berlakukannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Dengan adanya regulai baru ini (Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019) akan berdampak pada KETIDAK LINIERAN guru besertifikat pendidik dengan prodi yang diampunya akan menjadi LINIER, ini artinya kasus-kasus yang sudah mimin contohkan diatas bisa diatasi tanpa harus pindah satminkal, guru tetap bisa mengajar di sekolah semula dengan catatan guru tersebut mimiliki kualifikasi pendidikan (Ijazah S1/D4) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Berikut ini hasil review yang dilakukan Pojok madrasah pada Permendikbud nomor 16 tahun 2019

  • Tingkat TK/RA
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, bisa pindah dan mengajar di TK/RA sebagai guru kelas TK/RA apabila memiliki kualifikasi akademik S1/D4, PGTK, PGPAUD, atau Psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)

  •   Tingkat SD/MI
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain Guru kelas SD/MI dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru yang bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4 PGSD atau Pesikologi
  2. Guru yang bersertifikat Pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4 PGSD atau Pesikologi
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA dan SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat pendidik tertentu apabila memiliki kualifikasi akademik sarjana/Diploma IV (S1/D4) PGSD atau Psikologi
  • Jenjang SMP/MTs
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di sekolah SMP sebagai guru mata pelajaran jika memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP (Lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)

  • Jenjang SMA/MA
Guru yang sduah memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di tingkat SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. ( Butir Lampiran IV Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)
   

Linieritas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Sebelum anda lakukan migrasi mata pelajaran yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki, alangkah baiknya anda liat daftar linieritas yang ada dalam Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, Jika antara ijazah dengan mata pelajaran linier maka anda tidak perlu pindah mengajar, karena pada permendikbud tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dan lebih lengkap dari sebelumnya

Dalam Permendikbud ini terdapat 5 lampiran yang semuanya menjelaskan linieritas guru yang bersertifikat pendidik. Berikut ini rangkuman dari permendikbud nomor 16 tahun 2019 yang berhasil mimin rangkum

  • Lampiran I menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang TK/RA
  • Lampiran II Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SD/MI
  • Lampiran III Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SMP/MTs
  • Lampiran IV Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SMA/MA
  • Lampiran V Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini lebih banyak dan lengkap dibanding dengan permendikbud sebelumnya, masing-masing dari berbagai bidang mata pelajaran dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam

Sebagai contoh dalam permendikbud sebelumnya Guru kelas SD/MI hanya bisa linier oleh kode sertifikat pendidik berkode 027,047 dan 048. Namun untuk sekarang Guru kelas SD/MI (kode 027) bisa liner dengan kode 047 (Mapel Matematika), kode 050 (Mapel Kewarganegaraan), kode 054 (mapel Bahasa Indonesia), kode 057 (mapel IPA Fisika) dan Kode 060 (Mapel IPS).

Untuk jenjang-jenjang yang lainnya silahkan anda cermati Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Pada postingan sebelumnya

Sertifikat Pendidik Dan Ijazah Tidah Harus Linier


Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa saat ini masih banyak guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik merasa was-was dan khawatir akan tunjangan sertifikasinya karena antara sertifikat pendidikan dan ijazah S1/D4 tidak linier.

Namun dengan diberlakukannya permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini semua kekhawatiran rekan-rekan guru telah sirna karena dalam permendikbud yang baru ini tidak ada aturan yang mengharuskan linieritas antara sertifikat pendidik dengan bidang studi sertifikasinya, dengan catatan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kesimpulan


Kesimpulan dari uraian diatas adalah dengan diberlakukannya Permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini, telah memberikan sebuah angin segar karena dampak adanya pemberlakukan permendikbud ini guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dulunya tidak linier sekarang bisa linier dengan syarat  guru tersebut mimiliki kualifikasi pendidikan (Ijazah S1/D4) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan tentang Dampak Diberlakukannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Bagi Guru Sertifikasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi guru yang sduah memiliki sertifikat pendidik.