Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang Tahun 2018 - Pojok Sekolah

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang Tahun 2018

pelaksanaan ukm ppg tahun 2018Ujian Kompetensi Mahasiswa (UKMPPG) - Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG pada tahun 2018  dan peserta PLPG yang TIDAK LULUS dalam Uji Tulis Nasional diberi kesempatan untuk mengikuti Uji Pengetahuan ulang pada tahun 2019

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya PENTING dengan Nomor: B-3070.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00.09/2019 Tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Bagi Peserta PPG Tahun 2018 yang di keluarkan pada Tanggal 16 September 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pelaksanaan pendaftaran peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang, besaran biaya yang akan ditanggung oleh peserta UKMPPG ulang dan daftar nama-nama peserta PPG yang Tidak LULUS baik UTN, UP dan UKIN, berikut ini sekilas isi Surat Edaran Dirjen Pendis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang 2018


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Penjamin Mutu Kemenristekdikti pada tanggal 13 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional di beri kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November 2019, kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp.300.00;-, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti
  2. Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja di berikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui Perguruan Tinggi pelaksana PPG dalam jabatan terdeka.

Unduh Surat Edaran Dirjen Pendis UKMPPG


Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat edaran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 beserta lampirannya berikut ini

Download Surat Edaran Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2018

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya Surat Edran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 ini bisa memberikan manfaat untuk rekan-rekan Guru

Disqus comments