Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)
Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran
Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
POS Penyelenggaraan UM Tahun 2021
Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan
Selain itu, Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
- Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
- Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
- Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian pada Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal
Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Bentuk UM Tahun 2021
Di masa pandemi Covid-19 ini satuan pendidikan madrasah dapat memilih dan menentukan bentuk Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan di masing-masing madrasahnya, berikut ini beberapa bentuk Ujian Madrasah yang telah di tetapkan dalam POS UM Tahun 2021
- Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau, portofolio
- Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
- Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
- Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
Materi Ujian Madrasah Tahun 2021
Materi-materi Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal
Materi ujian madrasah harus sesuai dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut:
- Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
- Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
- Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
- Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
- Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
- Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI
Moda Pelaksanaan UM
Kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini sangatlah berbeda dengan kegiatan pembelajaran di tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun 2021 juga akan mengalami perbedaan moda pelaksanaan Ujian Madrasah di setiap satuan pendidikan madrasah, berikut ini moda pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19
- Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021
Disini untuk memudahkan dalam memahami mekanisme pelaksanaan ujian madrasah serta mempersiapkan Kisi-kisi UM, Contoh soal UM untuk diberikan kepada peserta didik kelas akhir