Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Juknis PPDB Madrasah Dan SNPDB Tahun 2024/2025

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia

Juknis PPDB Madrasah

A. Latar Belakang


Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

B. Tujuan


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:
  • memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
  • memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
  • menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

C. Ruang Lingkup


Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Unduh Juknis PPDBM Dan SNPDM Tahun 2024/2025


Untuk mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) silahkan anda dapat mempelajari Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) pada tautan berikut
  • Juknis PPDBM Dan SNPDM Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis PPDM dan SNPDM Tahun 2024/2025 ini semoga bermanfaat

Link Resmi Logo Dan Tema Hari Santri Tahun 2023

Logo Dan Tema Hari Santri 2023 telah resmi diluncurkan Kementerian Agama yang bertempat di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta, pada hari Jumat 6 Oktober 2023 
Logo Hari Santri Tahun 2023


Hari Santri Nasional akan di peringati pada setiap tanggal 22 Oktober, hal ini setelah Presiden Indonesia resmi menetapkan Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri

Peringatan Hari Santri Tahun 2023 ini mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”. Tema ini menegaskan sekali bahwa kejayaan dan kemerdekaan negara juga merupakan buah dari jihad atau perjuangan para santri.

Santri adalah garda terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Mereka adalah pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah, mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka.

Logo Dan Filosofi Hari Santri 2023

Logo Hari Santri Tahun 2023 ini memiliki filosofi yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia, diantara filosofi logo Hari Santri Tahun 2023 adalah sebagai berikut

  • Bendera Merah Putih dan Api yang Berkobar

Rasa cinta tanah air adalah semangat yang berkobar dalam dada setiap santri. Hubbul Wathan Minal Iman adalah kobaran api yang menyala

  • Teknologi Digital

Tantangan hari ini yang harus dijawab oleh santri adalah kemajuan teknologi digital. Santri hari ini harus mengembangkan pengetahuannya untuk mengikuti informasi teknologi digital.

  • Empat pilar Kebangsaan

Indonesia dibangun di atas 4 pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Santri Menjaga Negeri

Santri senantiasa menjaga Pilar kebangsaan. Inilah komitmen dan jiwa nasionalisme yang dimiliki oleh para santri.

  • Simbolisasi Huruf Nun

Di dalam islam, jelas sekali huruf nun berdiri sendiri sebagai pembuka surat Al-Qalam yang disimbolkan dengan tempat tinta, lalu disusul ada kalam dan tempat menulisnya sebagaimana disebutkan dalam ayat. Nun, wal qalami wama yasthurun. Ini bermakna Nun sebagai simbol pengetahuan.

  • Goresan Tinta pada Tema

Jenis font seperti goresan tinta pada tema tahun ini menyimbolkan bahwa santri adala generasi penerus bangsa yang akan menggoreskan kejayaan indonesia dengan tinta emas. Jihad intelektual demi kejayaan negeri.

Unduh Logo Hari Santri 2023

Mari kita sama-sama rayakan dan meriahkan hari santri tahun 2023 dengan memasang logo Hari Santri di media sosial yang kita miliki, bagi yang membutuhkan silahkan anda unduh logo hari santri 2023 pada tautan berikut
  • Logo Hari Santri 2023 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan Logo dan Tema Hari Santri tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Persyaratan Tunjangan Insentif
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah harus memperhatikan alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 yang antara lain:
  • ==> Guru yang memenuhi syarat
  • ==> Guru Melakukan pengusulan
  • ==> Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
  • ==> Data Calon Kandidat Penerima Insentif
  • ==> Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
  • ==> Kuota Insentif masing-masing Provinsi
  • ==> Verifikasi Data oleh Dukcapil
  • ==> Penetapan penerima Tunjangan Insentif

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

  1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
  6. Aktif Minimal 6 jtm
  7. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  8. Belum Sertifikasi
  9. Memiliki NPK/NUPTK
  10. Kulifikasi D4/S1
  11. Belum usia pensiun
  12. NON PNS
  13. Madrasah Ber NSM
  14. Prov madrasah (tidak kosong)
  15. Kabkota madrasah (tidak kosong)
  16. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
  17. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
  18. Provinsi domisili (tidak kosong)
  19. Kabkota domisili (tidak kosong)
  20. Kecamatan domisili (tidak koosng)
  21. Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda perhatikan Alur dan Syarat Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Disini

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif  GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Pendataan Madrasah Pelaksana IKM Kurikulum Merdeka Tahun 2023/2024

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024
Pendataan Madrasah Pelaksana IKM
Dalam Surat tersebut dijelaskan bahwa Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.
  2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.
  3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB
  4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.
  6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id 
Demikian informasi terkait Pendataan Madrasah Pelaksana IKM Kurikulum Merdeka Tahun 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Tema, Logo Dan Filosofi Hari Santri Tahun 2022

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Tema Logo Dan Filosofi peringatan Hari Santri 2022 pada Selasa (27/9/2022) malam

Hari Santri adalah salah satu peringatan hari besar yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Hari Santri telah diperingati sejak ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu.

Dalam sejarahnya, Hari Santri tak lepas kaitannya dengan perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren

Resolusi Jihad tersebut diserukan kepada para santri dan ulama di berbagai penjuru daerah. Dalam Resolusi Jihad, setiap muslim diwajibkan untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari para penjajah

Tema Hari Santri 2022


Dalam peluncuran Hari Santri 2022 yang disiarkan langsung melalui channel youtube Kemenag RI, Selasa (27/9) lalu, Menag Yaqut mengenalkan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".

Menurut Yaqut, tema Hari Santri 2022 mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.

Santri dengan segala kemampuannya, bisa menjadi apa saja. Santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Meski bisa menjadi apa saja, santri tidaklah melupakan tugas utamanya menjaga agama. Menjaga martabat kemanusiaan adalah salah satu tujuan diturunkannya agama," ucap Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

"Sebagai insan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, santri harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," imbuhnya.

Logo Hari Santri 2022


Logo Hari Santri 2022 memiliki bentuk garis luar yang menyerupai angka delapan dengan titik di tengahnya. Logo ini memiliki ciri tiga warna yakni biru, hijau, dan oranye.
Tema Logo Dan Filosofi HSN


Filosofi Logo Hari Santri Tahun 2022


Pembuatan logo Hari Santri tentu saja tidak lepas dari filosofi yang terkandung dalam pembuatan sebuah logo, Logo ini mengandung berbagai makna filosofi sebagai berikut.
  • Merangkul. Melingkarkan lengan pada pundak (tubuh, pinggang, dan sebagainya) orang lain sambil melingkarkan kedua lengan. bermakna melindungi, memberikan empati dan kepedulian
    Filosofi Logo HSN

  • Jabat tangan. Makna keakraban dalam setiap pertemuan. saling berbudaya, memberikan sapa. Mengulurkan tangan untuk saling membantu antar manusia dengan manusia yang lain 
    Filosofi Logo HSN

  • Daun. Daun hijau tidak hanya memberikan kehidupan dan energi pada manusia, tetapi juga memberikan harapan 
    Filosofi Logo HSN

  • Infinity. Simbol tak terhingga (bahasa Inggris: infinity symbol) yang dilambangkan sebagai ∞, merupakan simbol matematika yang mewakili konsep tak hingga
    Filosofi Logo HSN

  • Matahari, terdapat di tengah. Selalu memberikan cahaya untuk kehidupan manusia, merupakan sumber energi alam semesta dan penghuninya, daya yang tak akan pernah habis 
    Filosofi Logo HSN

  • Mata. Indra penglihatan manusia, untuk memandang segala hal, melihat keadaan di sekitar. Melihat dan mengamati apa yang terjadi dan apa yang bisa diperbuat.
    Filosofi Logo HSN

Unduh Logo Hari Santri Tahun 2022


Untuk mengetahui tema dan logo Hari Santri beserta filosofinya silahkan anda dapat melihatnya pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait tema dan logo Hari Santri Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023 dengan nomor 6699/C/HK.04.01/2022 tertanggal 21 Juli 2022
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik
Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.

Untuk itu guna mempersiapkan pemutakhiran data pada layanan Dapodik silahkan rekan-rekan pojok sekolah mempelajari terlebih dahulu Cara download dan Install aplikasi Daodik Versi 2023 pada postingan sebelumnya

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
  2. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
  • Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami minta:

1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
  • melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
  •  memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
  • memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
  • memerintahkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
  • memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
  • memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.

Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik 2022/2023


Untuk lebih jelasnya silahkan rekan dapat mempelajari Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat

Cara Unduh Dan Install Aplikasi Dapodik Versi 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan melakukan Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2022/2023 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan
Aplikasi Dapodik Versi 2023
Oleh karena itu, bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2022/2023 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan

Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

Update Aplikasi Dapodik Versi 2023 terdapat beberapa pembaruan yang penting. Yang signifikan antara lain:
  • Pembaruan pada menu sarana dan prasarana terkait kondisi kerusakan bangunan yang dijadikan satu pada komponen nilai akhir
  • Penambahan pengisian Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
  • Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

Cara Install Aplikasi Dapodik Versi 2023

Aplikasi Dapodik versi 2023 dirilis dalam bentuk installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2023:
  • Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2023 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan
  • Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik versi 2023 yang sudah diunduh.
  • Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  • Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik versi 2023

Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2023


Sebelum menginstall aplikasi Dapodik versi 2023, terlebih dahulu rekan-rekan harus menghapus aplikasi Dapodik Versi sebelumnya agar pemasangan aplikasi dapodik dapat berjalan dengan maksimal

Silahkan rekan-rekan unduh terlebih dahulu aplikasi Dapodik Versi 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini

Logo, Tema Dan Filosofi HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretatiat Negara secara resmi telah mengumumkan tema dan logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022

Logo HUT ke-77 RI Tahun 2022 ini secara resmi diluncurkan oleh Kemensetneg melalui website resmi Kemensetneg yakni https://www.setneg.go.id serta akun Instagram @kemensetneg.ri

Pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 ini, tema yang diambil adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat
Logo HUT ke-77 RI Tahun 2022
Sedangkan makna yang terkandung dalam logo HUT RI ke 77 Tahun 2022 adalah bahwa dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air.

Akan tetapi, di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan.

Kita melihat bagaimana kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global.
Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan kita dalam menghadapi tantangan yang ada.

Dasar-dasar negara yang menuntun kita untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju

Logo Dan Filosofi HUT RI Ke 77 Tahun 2022

Adapun Logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI itu berupa gabungan dari dua angka 7 yang berjajar miring dengan latar belakang warna merah.

Pada bagian bawahnya, terdapat teks yang merupakan tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat."

Kemudian di bagian kiri atas, tertulis Dirgahayu Republik Indonesia dan pada bagian kanan atas terdapat logo Kemensetneg serta G20

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat melihat dan mengunduh logo, tema dan informasi terkait HUT RI ke 77 Tahun 2022 silahkan lihat pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 lihat Disini
  • Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022
  1. Identitas HUT RI Ke 77 lihat Disini
  2. Template Design lihat Disini
  3. Video Motion HUT RI Ke-77 lihat Disini
  4. Pedoman Identitas Visual HUT RI ke-77 lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Logo, Tema Dan Filosofi HUT RI Ke 77 Tahun 2022 yang telah resmi di luncurkan oleh Kementerian Sekretatiat Negara Republik Indonesia ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Materi MPLS Jenjang SD SMP Dan SMA Tahun 2022/2023

Kegiatan MPLS adalah kegiatan pertama masuk Sekolah bagi peserta didik baru untuk pengenalan program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) di masing-masing satuan pendidikan
Materi MPLS Jenjang SD SMP Dan SMA
Pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif guna untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang nyaman bagi mereka.

Ketentuan penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah di masing-masing satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru

Kegiatan MPLS ini dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-amsing satuan pendidikan dan disesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki satuan pendidikan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa baru 

Dalam Juknis MPLS Tahun 2022 di jelaskan bahwa setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik baru di masing-masing satuan pendidikan

Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS di masing-masing satuan pendidikan antara lain sebagai berikut.
  • Wawasan Wiyata Mandala.
  • Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstra- kurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, dan Olahraga.
  • Pendidikan Karakter.
  • Cara Belajar Efektif.
  • Pengenalan Budaya
Materi MPLS tahun 2022 dapat dipilihkan materi yang bersifat edukatif. Penyampaian materi hendaknya dikemas dengan cara menarik agar menghilangkan kejenuhan siswa selama MPLS berlangsung
 
Untuk mempersiapkan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2022-2023 nanti, silahkan rekan-rekan pelajari materi-materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tautan berikut
  • Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala – Unduh
  • Materi MPLS Kepramukaan – Unduh
  • Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara – Unduh
  • Materi MPLS Belajar Efektif – Unduh
  • Materi MPLS Pendidikan Karakter – Unduh
  • Materi MPLS Tata Krama – Unduh
  • Materi MPLS Pengenalan Kurikulum 2013 – Unduh
  • Materi MPLS Pembinaan Mental – Unduh
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Materi MPLS Jenjang SD SMP dan SMA Tahun 2022/2023 ini semoga bermanfaat

Juknis MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023

MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah

Juknis MPLS Jenjang SMP

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari 3 hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan dibalik keputusan tersebut. Pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait

Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya

Mengapa wajib dilakukan MPLS bagi semua siswa baru? Tentu saja tidak terlepas dari tujuan ataupun manfaat yang didapatkan dari kegiatan MPLS itu sendiri. Berikut tujuan ataupun manfaat kegiatan MPLS:
  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

Juknis MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023


Untuk mengetahui regulasi dan materi kegiatan MPLS Tahun  Pelajaran 2022/2023 silahkan rekan-rekan dapat mempelajari Petunjuk Teknis kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tautan berikut ini
  • Juknis MPLS Jenjang SMP Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis MPLS Jenjang SMP Tahun 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022

Tunjangan insentif GBPNS adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di Satuan Pendidikan RA dan Madrasah (MI, MTs dan MA/MAK). 
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
  3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran atau penerima tunjangan insentif GBPNS bagi Guru RA dan Madrasah adalah sebagai berikut.
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

Persayaratan Tunjangan Insentif GBPNS

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  • Belum lulus sertifikasi
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;, untuk cara Verval Ijazah di Simpatika silahkan anda lihat panduannya Disini
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Nominal Tunjangan Insentif


Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada tiap semester.

Tiap guru yang memennuhi kriteri dan persyaratan, menerima tunjangan insentif Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berlajang (on going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan, dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya penguranan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Juknis Tunjangan GBPNS Guru RA dan Madrasah Tahun 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Madrasah ahun 2022 ini semoga bermanfaat

Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023

Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 - Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) adalah kegiatan orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru di setiap madrasah. 

Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) merupakan satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2022/2023 
Panduan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023
Kegiatan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) bagi peserta didik baru meliputi kegiatan pengenalan berbagai kegiatan rutin yang dilakukan madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah kepada peserta didik baru

Melalui kegiatan MATSAMA inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Diharapkan proses pelaksanaan MATSAMA ini akan menjadi titik awal dalam rangkan ikut menentukan keberhasilan atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa berikutnya. 

Dalam pelaksanaannya, semua rangkaian proses kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman baru yang menyenangkan dan membuat para peserta didik baru memiliki semangat baru di madrasah yang baru. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru. 

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari visi dan misi Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. 

Materi Matsama Tahun 2022-2023


Beberapa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah dalam kegiatan Matsama ini, antara Iain:

1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): 
  • Proses belajar dan mengajar
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Kegiatan dan organisasi kesiswaan. 
2. Moderasi beragama: 
  • Wawasan kebangsaan
  • Toleransi
  • Anti kekerasan
  • Akomodatif terhadap budaya lokal 
3.     Budaya Digital: 
  • Peran dan Fungsi Media Digital
  • Etika Bermedia Digital

Waktu dan Tempat Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Adapun waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.

Desain Pelaksanaan MATSAMA 2022/2023


Mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara Iain sebagai berikut: 

1. Persiapan: 
  1. Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).
  2. Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari Sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama. 

Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:
  • Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif, 
  4. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan Iainnya;
  5. Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; 
  6. Membiasakan budaya salam kepada orang Iain
  7. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, Olah raga, dll)
  8. Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;
  9. Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal
  10. Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  11. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
  12. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  13. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan Iainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru

Unduh Panduan Matsama Tahun 2022/2023


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajari Panduan Matsama Tahun 2022/2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
  • Panduan Matsama 2022/2023 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun Ajaran 2022/2023 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi satuan pendidikan madrasah

Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah
Dalam Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Untuk itu, sebelum rekan-rekan membaca dan mempelajari kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantara beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut 
  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Suart Edaran Kisi-kisi UM Tahun 2022


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mengunduh dan mempelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tautan berikut
  • Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022 Disini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Madrasah, berikut ini mimin kasih referensi contoh soal-soal Ujian Madrasah mapel Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 pada tautan berikut

1. Contoh Soal UM Jenjang MI
2. Contoh Soal UM Jenjang MTs
3. Contoh Soal UM Jenjang MA/MAK
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan guru madrasah 

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022


Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah, sasaran yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2022 ini diantaranya adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah Tahun Pelajaran 2022

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indoensia telah menrbitkan Surat Edaran prihal Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Edaran tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Menanggapi Surat Edaran tersebut, bagi rekan-rekan yang data Nomor Statistik Madrasah (NSM)nya belum dilakukan verivikasi atau belum aktif di layanan Simpatika segera lakukan verval NSM di akun Simpatika madrasah masing-masing agar program-program pemerintah dapat tersalurkan kepada guru madrasah

Untuk mengetahui Cara melakukan Verval NSM di Simpatika silahkan anda dapat melihatnya pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemutakhiran data guru di Simpatika

Surat Edaran Kemendikbud Ristek Tentang Libur Semester Ganjil Tahun 2021-2022

Kemeendikbud Ristek baru-baru ini telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Surat Edaran Kemendikbud Ristek
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
  • Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
  • satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  • satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2
  • pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
  • memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
  • mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
  • menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya pada surat edaran yang telah resmi di terbitkan Kemendikbud Ristek Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Libur Semester Ganjil Tahun 2021-2022 pada masa natal 2021 dan tahun baru 2022 ini semoga bermanfaat

Edaran Libur Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022
Edaran Libur Semester Ganjil
Suran eradan ini merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Ganjil yang diterbitkan pada tanggal 29 November Tahun 2021

Oleh karena itu, dengan terbitnya revisi surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember Tahun 2021 ini, maka surat edaran Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun Pelajaran 2021-2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 November Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi

Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat membaca dan memperhatikan poin-poin yang dijelaskan dalam surat resmi tentang Kegiatan Pembelajaran Di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Libur Semester Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoba bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi dewan guru yang bertugas di satuan pendidikan madrasah

Unduh Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Kemendikbudristek Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan nomor: 81555/MPK/TU.02.03/2021 
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional
Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 Kemendikbudristek menetapkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, dalam pedoman PHGN terdapad 3 aspek yang harus diperhatikan dan diketahui oleh rekan-rekan guru di Indonesia diantaranya sebagai berikut
  • Upacara Bendera
  • Logo dan Tema Peringatan Hari Guru Nasional
  • Ragam Aktifitas
1. Pedoman Upacara Bendera
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
  2. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (pedoman penyelenggaraan upacara terlampir). Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing
2. Logo dan Tema Peringatan
  • Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.
  • Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
    Logo Peringatan Hari Guru Nasional
  • Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 serta Sambutan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.
3. Ragam Aktivitas

Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19

Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya Disini dan semoga dengan adanya panduan ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Hari Guru Nasional Tahun 2021 nanti

Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direkorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021
Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang ada di Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Kegiatan AKGTK Tahun 2021 ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR) pada tahun 2020

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang harus rekan-rekan perhatikan dan pahami pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut
  1. Kegiatan AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. Kegiatan AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui Daftar Mata Pelajaran yang akan di ujikan pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal berikut
No MapelJenjang
1Guru Kelas RARA
2Guru Kelas MIMI
3MTKMTs
4B. IndonesiaMTs
5B. InggrisMTs
6IPAMTs
7Bimbingan KonselingMTs
8MTKMA
9B. IndonesiaMA
10B. InggrisMA
11FisikaMA
12BiologiMA
13KimiaMA
14EkonomiMA
15Bimbingan KonselingMA
16Kepala MadrasahMI, MTs, MA
17Pengawas MadrasahSemua Jenjang

Demikian yang dapat mimin informasikan untuk mengetahui Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya Disini, semoga bermanfaat

Download KMA 624 Tahun 2021 Tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Di Madrasah

Supervisi Pembelajaran sebagai bagian dan proses manajemen mutu pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
KMA 624 Tahun 2021
Kegiatan Supervisi Pembelajaran dilakukan dengan memberikan motivasi dan pelayanan secara optimal terhadap praktik pembelajaran yang dikelola oleh guru sesuai kondisi dan karakteristik yang ada di madrasah. Kegiatan ini diharapkan bisa mengubah praktik pembelajaran ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. 

Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan pembelajaran yang ingin diwujudkan dalam Supervisi Pembelajaran.

Supervisi Pembelajaran di madrasah dilakukan melalui pembinaan, pembimbingan, pelatihan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan. Supervisi Pembelajaran dilaksanakan dengan asas dialogis konsultatif dan menjamin terwujud dan terpeliharanya kreativitas dan inovasi guru dalam mewujudkan proses pembelajaran yang dapat membangkitkan kompetensi literasi, daya kreatif, kritis, komunikatif, dan kolaboratif serta penguatan pendidikan karakter peserta didik.

Khusus Supervisi Pembelajaran pada tingkatan RA perlu terdapat penekanan lebih pada pembelajaran anak usia dini yang fokus terhadap aspek pertumbuhan, perkembangan, pembentukan karakter, ke terampilan beribadah peserta didik. Supervisi Pembelajaran pada semua tingkatan belajar, RA, MI, MTs, dan MA dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.

Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran menghindari praktik semata mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting Supervisi Pembelajaran adalah upaya rnewujudkan pengelolaan pem belajaran yang profesional. Supervisi Pembelajaran terfokus pada pendampingan

Model Supervisi Pembelajaran


Model Supervisi Pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Supervisi Pembelajaran di Madrasah, terdiri atas:
  1. Model supervisi ilmiah, digunakan untuk mengumpulkan data atau informasi secara akurat yang digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan dengan menggunakan instrumen supervisi berupa angket, maupun lembar pengamatan.
  2. Model supervisi artistik yang memerlukan pendekatan interpersonal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai religiusitas; dan
  3. Model supervisi kontemporer, yaitu Supervisi Pembelajaran dengan pendekatan kontemporer merupakan Supervisi Pembelajaran yang kolaboratif dan humanis. Supervisi kontemporer mengacu pada kondisi masing-masing madrasah dan guru untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Teknik Supervisi Pembelajaran


Untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal. Ada dua macam teknik supervisi, yaitu teknik individual dan teknik kelompok. Teknik supervisi individual merupakan teknik supervisi melalui kunjungan kelas, observasi, dan pertemuan individual. Supervisi kelompok merupakan teknik supervisi melalui pertemuan kelompok.

Pelaksana Supervisi Pembelajaran


Supervisi Pembelajaran dapat dilaksanakan oleh pengawas madrasah, kepala madrasah, dan/atau guru sejawat yang ditunjuk oleh kepala madrasah untuk melaksanakan Supervisi Pembelajaran.

Implementasi Super Visi Pembelajaran di Madrasah terdiri atas Supervisi Perencanaan Pembelajaran, Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran dan Supervisi Penilaian Pembelajaran

Prinsip Supervisi Pembelajaran


Berikut ini beberapa prinsip supervisi pembelajaran pada madrasah diantaranya adalah sebagai mana dijelaskan berikut ini

1. Adaptif 

Pendekatan, teknik, dan model supervisi dilakukan dengan menyesuaikan dan memperhatikan pada kemampuan, kondisi, dan sikap guru yang disupervisi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

2. Praktis 

Praktis untuk dilaksanakan, tidak memberatkan guru yang disupervisi, dan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

3. Dcmokratis 

Menjunjung tinggi azas musyawarah dan memiliki jiwa kekeluargaan.

4. Kolaboratif 

Kerjasama yang saling memberdayakan sehingga tercipta suasana yang menyenangkan.

5. Konstrukstif 

Membangun inisiatif dan motivasi guru untuk menciptakan suasana pembelaj aran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

6. Evaluatif 

Supervisi dikembangkan lebih pada deskripsi kualitatif yang bersifat evaluatif terhadap pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

7. Humanis 

Mencipatakan hubungan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias.

8. Berkesinambungan 

Supervisi dilakukan secara terencana, teratur dan berkelanjutan.

9. Manfaat 

Berorientasi pada hasil

Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan, mengendalikan, dan memperbaiki mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan Supervisi Pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas.

Supervisi Pembelajaran sebagai bagian dan proses manajemen mutu pembelajaran di madrasah merupakan serangkaian usaha pendampingan terhadap aktivitas pembelajaran di madrasah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Khusus Supervisi Pembelajaran pada tingkatan RA perlu terdapat penekanan lebih pada pembelajaran anak usia dini yang fokus terhadap aspek pertumbuhan, perkembangan, pembentukan karakter, ke terampilan beribadah peserta didik. Supervisi Pembelajaran pada semua tingkatan belajar, RA, MI, MTs, dan MA dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan.

Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran menghindari praktik semata mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting Supervisi Pembelajaran adalah upaya rnewujudkan pengelolaan pem belajaran yang profesional. Supervisi Pembelajaran terfokus pada pendampingan dalam mewujudkan proses pembelajaran yang mampu mewujudkan kompetensi Abad 21 pada peserta didik

Unduh KMA 624 Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah dan sosialisasi supervisi pembelajaran, silahkan rekan-rekan dapat mengunduhnya pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait KMA nomor 624 Tahun 2021 tenang Pedoman Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran di madrasah