Pojok Sekolah: Simpatika
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Cara Ajuan Usulan Inpassing Di Simpatika

Panduan Ajuan Usulan SK Inpassing Guru Madrasah Tahun 2023 akan segera di buka melalui akun Simpatika Madrasah masing-masing Guru Madrasah yang sudah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik)
Ajuan Inpassing Di Simpatika
Pembukaan Usulan Ajuan Inpassing akan dilaksanakan secara digital melalui akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah mulai tanggal 28 Agustus hingga tanggal 22 September 2023

Untuk mempersiapkan pembukaan usulan ajuan SK Inpassing tahun 2023, Guru Madrasah yang sudah memenuhi persyaratan mengajukan usulan Inpassing harus memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
  • SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;
  • Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;
  • Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;
  • Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;
  • Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

Cara Ajuan Inpassing Di Simpatika


Untuk memudahkan rekan guru madrasah yang akan mengajukan SK Inpassing melalui akun Simpatika, berikut ini mimin kasih cara mengajukan verval Inpassing melalui akun Simpatika Kemenag
  • Langkah pertama silahkan anda login ke Portal Simpatika dengan menggunakan Username dan Password yang sudah di miliki
  • Selanjutnya silahkan anda cari menu Ajuan Inpassing kemudian silahkan anda isi data sesuai yang di minta
  • Langkah berikutnya silahkan anda Upload berkas pendukung seperti Surat Usulan Permohonan SK Inpassing, SK Awal, Ijazah dan Surat Pakta integritas yang dapat anda unduh melalui akun Simpatika
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Mengajukan Usulan Inpassing Di Simpatika Tahun 2023 ini, untuk selengkapnya akan mimin update lagi semoga bermanfaat

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan pembelajaran di Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024
Pengelolaan SIMPATIKA
Dalam Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 tersebut dijelaskan bahwa Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor B.8080/Kw.10/II.4/PP.00/II/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Program Layanan SIMPATIKA Tahun 2023, sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  • Seluru Guru dan Tenaga Kependidikan wajib melakukan aktifasi akun masing-masing pada SIMPATIKA;
  • Guru dan Tenaga Kependidikan bisa mendaftarkan keaktifannya melalui registrasi GTK level 1 pada aplikasi EMIS dan proses selanjutnya bisa dilaksanakan di SIMPATIKA;
  • Lembaga yang tidak mengupdate NSM pada layanan SIMPATKA, akan dinonaktifkan oleh sistem baik guru, tenaga kepandidikan dan lembaganya;
  • Bagi guru ASN, wajib melakukan update data pada aplikasi SIMPEG sebagai dasar pengambilan data untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN;
  • Data siswa pada SIMPATIKA akan diambil berdasarkan data siswa pada EMIS;
  • Integrasi sarana dan prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
  • Absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan pada SIMPATIKA dan akan diintegrasi dengan aplikasi PUSAKA;
  • Deadline dan teknis pelaksanaan pada aplikasi SIMPATIKA dijelaskan pada lampiran surat ini.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil TP. 2023/2024 ini semoga bermanfaat

Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022

Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 - Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru Madrasah tahun 2022 akan segera di cairkan, pasalnya proses pencairan tunjangan Insentif GBPNS tahun 2022 ini tidaklah sama dengan proses pencairan tunjangan GBPNS pada tauhun-tahun sebelumnya
Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan

Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan menggunakan sekema yang sama dengan proses pencairan tunjangan BSU (Bantuan Subsidi Upah) pada tahun sebelumnya

Untuk itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi terkait langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS bagi Guru Madrasah di Simpatika Tahun 2022

Dalam mekanisme pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 di jelaskan ada beberapa ketentuan terkait pencairan tunjangan insentif GBPNS di Simpatika dan Guru penerima Insentif GBPNS dengan pihak Bank penyalur, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan mekanisme berikut ini
  • Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif GBPNS di Simpatika.
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 bagi guru penerima tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 ini akan di buatkan buku rekening baru oleh Pemerintah dengan beberapa ketentuan sebagai mana di jelaskan diatas

Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS


Untuk melakukan pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 bagi guru madrasah yang sudah layak atau berhak menerimanya silahkan perhatikan langkah-langkah pencairan tunjangan insentif GBPNS Tahun 2022 berikut ini
  • Langkah pertama silahkan rekan-rekan login ke akun Simpatika masing-masing 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik pada menu "Tunjangan Insentif GBPNS", kemudian klik menu "Status Penerima"
  • Selanjutnya jika statusnya sudah berubah menjandi layak seperti pada gambar di bawah, silahkan anda klik menu "Cetak" untuk mencetak surat kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS
    Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
  • Lngkah selanjutnya akan tampil Surat kelayakan penerima insentif GBPNS, SPTJM 
  • Langkah terakhir silahkan anda tandatangani surat tersebut kemudian silahkan anda bawa semuanya saat pencairan di Bank penyalur
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS Di Simpatika Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat

Cara Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Madrasah Peserta PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan Pretest PPG bagi Guru Madrasah sudah berhasil dilaksanakan secara serentak dengan menggunakan mekanisme daring berbasis domisili oleh guru madrasah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pada Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2022

[SIMPATIKA] Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Yang Terpanggil Sebagai Peserta PPG - Bagi rekan-rekan Pojok Sekolah yang sudah dinyatakan lulus pada Pretest PPG kemarin, tahapan selanjutnya yang harus Bapak/Ibu lakukan adalah Lapor Diri dalam artian Guru yang dinyatakan terpilih dipanggil menjadi Peserta PPG maka diwajibkan melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah ditentukan ke LPTK tempat PPG Dalam jabatan dilaksanakan

Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Peserta PPG

Lapor diri oleh guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 bagi guru madrasah merupakan tahapan wajib di lakukan bagi guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 

Lapor diri oleh guru dilakukan kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penempatan pelaksanaan PPG Daljab bagi guru tersebut.

Sehingga bagi Guru yang telah lulus seleksi akademik dan kemudian mendapatkan notifikasi di akun simpatika yang menyatakan terpanggil menjadi Peserta PPG Daljab di wajibkan untuk melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah di tentukan ke LPTK tempat PPG

Mekanisme Lapor Diri Ke LPTK


Untuk mengetahui mekanisme dan cara Lapor Diri ke LPTK tempat PPG Dalam jabatan dilaksanakan bagi Guru Madrasah yang terpanggil sebagai peserta PPG Dalam Jabatan, silahkan perhatikan langkah-langkahnya berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika masing-masing
  • Selanjutnya silahkan klik menu "PPG Dalam Jabatan"
    Surat Pengantar dari Simpatika

    kemudian cetak Surat Pengantar dari Simpatika yang berupa Formulir A1 yang nantinya akan dibawa/dikirimkan ke LPTK tempat PPG. Silahkan klik tombol Cetak Formulir A1 untuk mencetak Dokumen A1 tersebut, untuk mengetahui Formulir A1 silahkan perhatikan gambar berikut 
    Formulir A1

  • Selanjutnya silahkan anda cetak Surat Pengantar atau Formulir A1 yang berupa S34b, S34c dan lampirannya
  • Tahapan selanjutnya silahkan anda kirimkan Formulir A1 beserta berkas-berkas lain yang diminta/disyaratkan oleh LPTK via Pos ke Alamat LPTK yang ada di masing-masing akun Simpatika peserta PPG Dalam Jabatan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pantau dan pastikan berkas yang Anda kirim via Pos tersebut telah diterima dan Anda dinyatakan sah diterima resmi menjadi Mahasiswa PPG pada LPTK tersebut
  • Pada kondisi tertentu Anda diwajibkan bergabung di group chat untuk memastikan bahwa berkas telah diterima dan mendapat pengarahan lebih lanjut
  • Pastikan Anda mencatat dan menyimpan nomor kontak person di LPTK yang bisa dihubungi terkait proses Lapor Diri ini
  • Selain itu Guru yang terpanggil PPG juga di wajibkan mengupload dokumen A1 dan berkas yang di syaratkan melalui aplikasi/Whatsapp/Email yang telah di tentukan oleh LPTK. Sehingga mekanisme lapor diri atau pengiriman berkas PPG sangat bergantung pada LPTK tempat PPG guru yang terpanggil tersebut.
  • Langkah terakhir silahkan anda klik tombol Panduan KSG Prakondisi untuk melihat panduan tahapan yang harus Anda selesaikan untuk mengikuti PPG dan juga ada tombol Alamat LPTK Penyelenggara untuk mengetahui alamat Pos masing-masing LPTK. (pada kondisi tertentu bisa jadi tombol ini tidak ada atau berubah namanya)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Lapor Diri ke LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Pojok Sekolah

Cara Melakukan Pendaftaran Pretest PPG Di Simpatika

Cara Melakukan Pendaftaran Pretest PPG Di Simpatika - Guru Madrasah akan kembali mengikuti Uji Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan, hal ini tentu saja di peruntukkan bagi Guru Madrasah yang belum sama sekali mengikuti Uji Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia

Pendaftaran Pretest PPG Di Simpatika

Pembukaan Pendaftaran Pretest PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini telah di sampaikan oleh Dijen Pendis melalui Surat Edaran tentang Pembukaan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Bagi Guru Madrasah

Untuk dapat mengikuti Seleksi Akademik PPG tentu saja rekan-rekan Guru Madrasah harus terlebih dahulu mendapatkan undangan resmi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan di akun Simpatika masing-masing, untuk cara mendapatkan Undangan PPG di Simpatika tersebut silahkan anda bisa simak pada postingan sebelumnya

Pembukaan pendaftaran Seleksi Akademik PPG di Simpatika ini hany bagi gur yang sudah memenuhi beberapa persyaratan sebagai mana yang telah dijelaskan dalam Surat Edran tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti Pretest PPG Dalam Jabatan berikut ini
  • Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  • Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  • Memiliki NPK.
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020
  • Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022
Sedangkan mekanisme Pendaftaran Pretest PPG Dalam Jabatan di Simpatika silahkan perhatikan teknis ajuan di bawah ini
  • Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 
  • Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022
  • Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022
  • Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022. 

Cara Daftar Pretest PPG Di Simpatika


Berikut ini beberapa langkah ajukan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan di akun Simpatika masing-masing Guru Madrasah
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
  • Langkah berikutnya silahkan klik pada menu "PPG Dalam Jabatan" dan akan tampil menu Ajuan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan
  • Untuk melakukan pendaftaran Pretest PPG Guru Madrasah di Simpatika silahkan anda klik menu "Ajukan PPG"
  • Berikutnya akan tampil Pop Up formulir isian yang terdiri dari "kualifikasi Ijazah, tahun lulus, Perguruan Tinggi, Prodi Ijazah dan scan Ijazah" silahkan anda isi sesuai dengan ijazah masing-masing kemudian silahkan klik "Benar & Lanjut " 
  • Selanjutnya akan di suguhkan formulir isian terkait Data Ajuan PPG masing-masing, silahkan anda isi Data Ajuan yang terdiri dari "Prodi Lulusan anda, Jenjang Mapel PPG yang diajukan serta Mapel PPG yang Diajukan" jika sudah selesai silahkan klik "Benar & Lanjut"
  • Langkah selanjutnya silahkan rekan-rekan cek data ajuan PPG anda apakan data ajuan anda sudah benar atau masih ada yang harus diperbaiki sebelum anda konfirmasi data ajuan PPG anda, jika sudah benar semua silahkan anda konfirmasi dengan klik menu "Simpan"
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak surat ajuan (S37) dan silahkan anda tunggu proses verifikasi dari Kanwil setempat
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tutorial Pendaftaran PPG Di Simpatika ini semoga dapat dijadikan acuan dalam melakukan pendaftaran Pretest PPG di Simpatika

Cara Mendapatkan Undangan PPG Di Simpatika Tahun 2022

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan pendidikan lanjutan setelah guru menyelesaikan pendidikan sarjana, program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini sangatlah dinantikan oleh semua guru yang sudah bertugas dan memiliki SK pengangkatan sebagai guru di satuan pendidikan baik yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama
Cara Mendapatkan Undangan PPG Di Simpatika
Penentuan guru yang akan mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan telah diatur oleh pemerintah, sehingga bagi guru yang telah memenuhi persyaratan mengikuti serangkaian kegiatan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan undangan sebagai kandidat peserta PPG yang di sampaikan melalui aplikasi pendidikan seperti SIM PKB, SIMPATIKA dan SIAGA PENDIS

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan tahun 2022, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan

Untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di akun Simpatika masing-masing, berikut ini mimin jelaskan beberapa persyaratan untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya adalah yang akan di jelaskan di bawah ini

Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022


Ada 6 Syarat yang harus disiapkan oleh Bapak/Ibu guru supaya mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS yang bertugas di madrasah/sekolah swasta maupun madrasah/sekolah negeri dibawah naungan Kementerian Agama/kemenag RI.

Syarat-syarat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut diantaranya adalah sebagai mana yang akan dijelasnkan berikut ini
  • Terdaftar Di Database Akun Simpatika/Akun Siaga
Syarat yang pertama yang harus di penuhi adalah terdaftar di database Simpatika, untuk itu pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif, untuk mengetahui Cara Mengaktifkan Akun Simpatika masing-masing guru silahkan lihat pada postingan sebelumnya yaitu Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif S25
  • Memiliki Ijasah S-1 / D-IV dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Syarat kedua untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 /D-IV dan telah di verval di Simpatika

Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijazah S-1/D-IV di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

Sedangkan untuk linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 
  • Memiliki NUPTK/NPK
Syarat yang ketiga untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Simpatika adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau memiliki Nomor Pokok Kemenag (NPK)

Perlu rekan-rekan ruang pendidikan ketahui bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek

Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag
  • TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
Persyaratan yang keempat untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah memiliki SK mengajar atau SK pengangkatan sebagai guru madrasah minimal tertanggal 15 Desember 2015 

TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
  • Berusia Maksimal 58 Tahun
Syarat kelima untuk mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalam batas usia maksimal 58 Tahun, usia guru madrasah juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab, silahkan pelajari pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut
  • Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Guru yang memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya simpatikan dan siaga masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab

Untuk mengetahui cara atau panduan melakukan ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Taun 2022 baik di Simpatika Kemnag maupun di akun Siaga Pendis silahkan anda dapat membaca dan mempelajarinya pada postingan sebelumnya atau dapat melihatnya pada Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika 

Sosialisasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan biasanya akan di selenggarakan pada Bulan Maret-April dan akan ada sosialisasi PPG pada bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. 

Oleh sebab itu, bagi rekan-rekan yang pada tahun ini belum terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan sering-seringlah untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing karena Kemendikbudristek sudah mulai melakukan perekrutan guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Syarat Untuk Mendapatkan Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi guru-guru madrasah yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan atau belum memiliki sertifikat pendidik

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indoensia telah menrbitkan Surat Edaran prihal Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Edaran tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Menanggapi Surat Edaran tersebut, bagi rekan-rekan yang data Nomor Statistik Madrasah (NSM)nya belum dilakukan verivikasi atau belum aktif di layanan Simpatika segera lakukan verval NSM di akun Simpatika madrasah masing-masing agar program-program pemerintah dapat tersalurkan kepada guru madrasah

Untuk mengetahui Cara melakukan Verval NSM di Simpatika silahkan anda dapat melihatnya pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemutakhiran data guru di Simpatika

Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direkorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021
Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang ada di Indonesia untuk mata pelajaran tertentu

Kegiatan AKGTK Tahun 2021 ini merupakan kegiatan lanjutan dari pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR) pada tahun 2020

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada beberapa hal yang harus rekan-rekan perhatikan dan pahami pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (AKGTK) Tahun 2021 diantaranya sebagai berikut
  1. Kegiatan AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA
  2. Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;
  3. Kegiatan AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA;
  5. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui Daftar Mata Pelajaran yang akan di ujikan pada kegiatan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal berikut
No MapelJenjang
1Guru Kelas RARA
2Guru Kelas MIMI
3MTKMTs
4B. IndonesiaMTs
5B. InggrisMTs
6IPAMTs
7Bimbingan KonselingMTs
8MTKMA
9B. IndonesiaMA
10B. InggrisMA
11FisikaMA
12BiologiMA
13KimiaMA
14EkonomiMA
15Bimbingan KonselingMA
16Kepala MadrasahMI, MTs, MA
17Pengawas MadrasahSemua Jenjang

Demikian yang dapat mimin informasikan untuk mengetahui Surat Edaran Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2021 silahkan anda dapat mempelajarinya Disini, semoga bermanfaat

Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Oleh PTK Di Simpatika

Ajuan Verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 di layanan Simpatika kini sudah di buka dan sudah bisa anda lakukan, fitur ajuan verval Ijazah ini sebenarnya sudah ada sejak semester pertama kemarin, namun hanya terbatas pada penambahan data pendidikan baru saja.
ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika

Pemberlakukan fitur Ajuan Verval Ijazah di layanan Simpatika di fokuskan dan di prioritaskan kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi atau guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah melakukan verval NRG di akun Simpatika.

Walaupun demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bukan berarti tidak di haruskan meelakukan ajuan verval Ijazah, semua PTK harus melakukannya agar semua program atau tunjangan bisa anda dapatkan, namun bagi guru penerima tunjangan sangat-sangat di wajibkan melakukan verval ijazah karena salah satu syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah kevalidan dan keabsahan data riwayat pendidikan yang di milikinya.

Selain itu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dijelaskan bahwa Guru yang sudah sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah S1 yang dimiliki, oleh karenanya pada layanan Simpatika semester Genap Tahun Pelajaran 2019-2020 ini akan di buka ajuan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 guna untuk memferifikasi dan validasi atas keabsahan data riwayat pendidikan yang di berikan di Simpatika.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), pada saat rekan-rekan membuka akun Simpatika maka akan muncul notifikasi untuk melakukan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3

Cara Verval Ijazah S1/D4


Untuk melakukan ajuan verval Ijazah di layanan Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan berikut ini, namun sebelumitu silahkan anda persiapkan dokumen pendukung untuk di unggah pada saat verval nanti.

Dokumen pendukung tersebut berupa file scan Ijazah S1/D4 dalam bentu format JPG atau PNG dengan ukuran kurang dari 500 kb, setelah dokumen pendukung sdudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah ajua verval Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika berikut ini
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke Simpatika sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda merupakan guru yang sudah sertifikasi maka akan muncul notifikasi untuk melakukan ajuan verval ijazah S1/D4 meski pada tahun kemarin sudah mengisi data riwayat pendidikannya, silahkan anda lakukan ajuan verval Ijazah dengan cara klik "Verval Ijazah"
  • Selain itu anda juga bisa melakukan ajuan verval Ijazah pada menu "Perubahan Data Kepegawaian" ==>klik submenu "Verval Ijazah" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol "Ajukan Verval"
  • Selanjutnya akan muncul jendela "Ajuan Verval Ijazah S1/D4"
  • Jika pada tahun sebelumnya anda sudah mengisi data riwayat pendidikan, maka pada nama Universitas dan Program Studi sudah tampil, namun jika berisi icon strip, itu artinya anda harus mengupdate data riwaya pendidikan anda 
  • Untuk cara merubah data riwayat pendidikan silahkan anda klik icon "segi tiga" ==> pilih "ubah data" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isi kolom yang tersedia dengan data yang anda miliki dengan benar dan sesuai dengan kenyataan
  • Langkah seanjutnya silahkan anda upload file hasil scan Ijazah yang sudah anda perseipakan sebelumnya dengan cara klik "Pilih File" di bagian "File Scan Ijazah", dan jangan lupa silahkan klik "Simpan Perubahan" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan muncul notifikasi yang menginfokan bahwa "Ajuan Verval Ijazah telah kami simpan, silahkan anda cetak Surat Ajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, silahkan klik "Cetak Surat Ajuan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda serahkan Surat Ajuan Verval Ijazah S1/D4 (S12e) ke Admin Kabupaten/kota anda masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan ajuan anda
    surat ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika
  • Silahkan anda pantau akun Simpatika masing-masing, jika ajuan anda sudah disetujui maka pada laman verval Ijazah akan terceklis warna hijau
  • Jika ajuan anda di tolak admin Kabupaten, maka akan ada keterangan peolakan ajuan anda 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 oleh PTK di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mengisi ajuan verval ijazah pendidikan anda 

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahwa pengumuman hasil Pembelajaran Daring PPG telah keluar. Oleh karena itu silahkan rekan-rekan Cek Hasil Daring PPG di akun Simpatika masing-masing. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut ini.

daring ppg simpatika

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika


Tahapan Pembelajaran Daring Pendidikan Profesi Guru telah berakhir dilaksanakan oleh semua peserta PPG Dalam Jabatan, itu artinya tahapan untuk menjadi mahasiswa PPG semakin dekat, silahkan anda persiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti Tahapan Lokakarya di Kampus LPTK yang sudah di tentukan oleh penyelenggara Pendidikan Profesi Guru.

Untuk melihat apakan anda lulus dalam tahapan Pembelajaran Daring  PPG yang baru saja anda ikuti, silahkan anda simak tutorialnya berikut ini :
  • Tahapan yang pertama silahkan anda login sebagai PTK ke layanan Simpatika 
  • Setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik "Info Selengkapnya" pada notifikasi yang muncul 
    Simpatika
  • Langkah terakhir akan tampil halaman Informasi Hasil Pretest PPG yang mnginformasikan hasil dari tahapan yang sudah anda ikuti  
    Simpatika
  • Silahkan anda perhatikan kolom Hasil Daring Profesional dan Pedagogik apakah anda dinyatakan LULUS atau TIDAK LULUS
Setelah anda dinyatakan lulus dalam tahapan pembelajaran Daring PPG silahkan anda lapor diri dengan mendatangi Kampus LPTK penyelenggara PPG yang tertera pada pengumuman hasil Pretest PPG di layanan Simpatika masing-masing Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Demikian yang dapat mimin informasikan, semoga dengan adanya tutorial Cara Cek Hasil Daring PPG di Simpatika ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, khususnya rekan-rekan Guru Peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan 

Ajuan NRG Baru Di Simpatika Tahun 2019

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Sertifikasi, Nomor Registrasi ini dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan di peruntukan khusus bagi Guru yang sudah lulus PPG/Sertifikasi.
ajuan nrg baru di simpatika
Pengajuan Verval NRG baik di layanan Simpatika merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, karena jika hal ini tidak dilakukan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak Valid, oleh karena itu silahkan anda lakukan verval NRG anda secepatnya

Sedangkan bagi anda yang belum memiliki NRG, layanan Simpatika Kemenag sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk cara dan panduannya silahkan anda simak berikut ini

Ajuan Verval NRG


Sebelum anda melakukan ajuan verval NRG ini, silahkan anda persiapkan terlebih berkas-berkas yang akan anda unggah seperti Sertifikat Pendidik dan Ijazah terakhir, berkas tersebut silahkan anda scan dengan format GIF, JPEG, PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.

Jika berkas yang diperlukan sudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah-langah berikut:

  • Langkah pertama silahkan anda akses dan login sebagai PTK di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Verval NRG/Sertifikasi kemudian klik menu Ajukan Verval
  • Berikutnya akan ada notifikasi berupa pilihan sudah memiliki NRG atau belum, silahkan anda pilih Belum (Ajukan NRG Baru) atau sesuai dengan kondisi anda, kemudian klik "Benar & lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan ada notifikasi berupa form isian tentang data sertifikasi anda, silahkan anda isi data dengan sebenar-benarnya, kemudian klik "Benar & Lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah berikutnya setelah data sudah anda isi dengan benar akan ada notifikasi konfirmasi kebenaran data anda, silahkan anda klik "Simpan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan NRG (S26a) baru anda
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah dan serahkan Surat Ajuan NRG (S26a) ke admin Kab./Kota untuk dilakukan verval
Demikian postingan kali ini terkait Ajuan NRG Baru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ajuan NRG ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru yang baru saja memiliki NRG

Panduan Cetak Jadwal Mingguan Tahun Sebelumnya Di Simpatika

Tahun ajaran baru merupakan sebuah tahun yang dimana semuanya serba baru, begitu juga yang dialami oleh layanan Online Simpatika, untuk setiap tahunnya layanan Simpatika akan mengalami reset data pada tahun-tahun sebelumnya, namun hal ini bukan berarti data-data yang sudah ada pada tahun sebelumnya akan hilang, akan tetapi data tersebut akan tersimpan dengan aman dalam layanan Simpatika.
jadwal mingguan simpatika

Begitu juga pada fitur Jadwal Mingguan yang ada dalam Simpatika, walaupun setiap tahunnya layanan Simpatika mengalami reset sistem, tapi Jadwal mingguan yang sudah dibuat pada tahun atau semester sebelumnya masih ada dan masih tersimpan pada menu Jadwal Mingguan di Simpatika.

Oleh karena itu, jika pada suatu hari nanti rekan-rekan Pojok Madrasah membutuhkan Jadwal Mingguan tahun sebelumnya baik untuk arsip pribadi maupun untuk keperluan lainnya, anda bisa ikuti panduan yang akan mimin berikan dalam postingan ini secara gamblang dan terperinci

Cara Cetak Jadwal Mingguan Tahun/Semester Sebelumnya


Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas dan memberikan sebuah panduan cara melihat atau mencetak ulang jadwal mingguan pada tahun atau semester sebelumnya di Simpatika, untuk caranya adalah sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama silahkan anda login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu Sekolah yang berada di menu atas
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Jadwal yang berada di sebelah kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik sub menu "Lihat Jadwal Mingguan" yang berada di menu Jadwal Kelas
  • Setelah itu silahkan anda klik pilih kelas yang akan anda cetak Jadwal Mingguannya
  • Langkah selanjutnya setelah laman Jadwal Mingguan terbuka, silahkan anda klik Tahun Pelajaran yang berada di tengah dan pilh tahun pelajaran yang akan anda cetak ulang Jadwal Mingguannya perhatikan gambar berikut
    jadwal mingguan simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik icon Printer yang berada di pojok kanan untuk mencetak Jadwal Mingguan tersebut
  • Selesai

Demikian tutorial ini, semoga dengan adanya tutorial terkait Cara Melihat dan Cetak Jadwal Mingguan pada tahun sebelumnya ini bisa membantu meringankan kebingungan yang dialami rekan-rekan guru Madrasah

Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah

Layanan Simpatika Tahun ajaran 2019/2020 sudah kembali di buka dan sudah bisa diakses oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang ada dalam binaan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang belum melakukan aktivasi akun Simpatikanya segera Aktifkan Akun Simpatika anda masing-masing, agar tahapan berikutnya bisa cepat di selesaikan oleh Operator/Kepala madrasah.
Ajuan Keaktifan Kolektif S25a
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan Akun Kepala Madrasah harus sudah menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya adalah semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengaktifkan akun Simpatikanya dan mencetak kartu Digital oleh masing-masing PTK.

Hal Yang harus Dilakukan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah


Perlu anda ketahui, sebelum Kepala Madrasah mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), ada beberapa hal yang harus di selesaikan terlebih dahulu, selain untuk memperlancar proses Ajuan keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan semua guru memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Guru Madrasah, dan tentunya Tunjangan bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  • Semua Akun PTK dan Tenaga Kependidikan Sudah Aktif


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memastikan semua akun PTK dan Tenaga Kependidikan sudah Aktif dan sudah mencetak Kartu Digital PTK untuk Semester berjalan, karena jika ada salah satu PTK/Tendik yang akunnya masih belum aktif maka proses Ajuan Keaktifan Kolektif akan terhambat atau tombol Ajuan tidak muncul. Jika belum tahu cara aktifkan Akun Simpatika masing-masing PTK/Tendik silahkan klik disini

  • Mengelola Siswa dan Rombel


Tahapan berikutnya sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a adalah mengelola Siswa-siswi di madrasah anda, maksud mengelola disini meliputi mengaktifkan siswa pada tahun sebelumnya, memasukan siswa baru, menaikan tingkatan siswa, meluluskan siswa dan memasukan siswa-siswi kedalam kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).

Proses pengelolaan siswa ini dilakukan pada awal tahun ajaran baru bukan pada pertengahan semester, karena data siswa yang sudah diinput pada tahun ajaran baru akan terbaca dalam analisis kelayakan tunjangan sebagai rasio siswa yang sesuai pada tiap jenjang madrasah Baca Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Di Madrasah

  • Membuat Jadwal Kelas Mingguan

Tahapan berikutnya adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan, perlu anda ingat isian jam mengajar masing-masing guru dalam jadwal kelas mingguan harus sesuai dengan alokasi JTM yang sudah ditetapkan. Baca : Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Untuk memudahkan dalam memonitor jumlah isian JTM pada masing-masing mata pelajaran yang diampu silahkan cek akun PTK masing-masing guru dengan cara klik menu keaktifan ==> Klik Info Jadwal mengajar maka akan muncul informasi mengenai mata pelajaran yang diampu serta jumlah JTM pada masing-masing mata pelajaran tersebut

  • Seting Wali Kelas Dan Tugas Tambahan 

Untuk memenuhi beban kerja seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik salah satunya adalah menambahkan tugas tambahan kepada guru sertifikasi, pemenuhan beban kerja ini dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik itu berupa tugas tambahan maupun tugas tambahan lain. Baca Panduan Set Wali Kelas Di Simpatika

 Tugas Tambahan Guru meliputi:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama

> Tugas Tambahan Lain Guru meliputi:

  1. Wali Kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK
  5. Penilai Kinerja Guru
  6. Guru Piket
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten

> Perhitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Berikut ini Ekuivalensi Jam Tambahan guru sesuai Juknis TPG Tahun 2019

No Tugas TambahanEkuivalensi
1 Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)12 JTM
2 Kepala Perpustakaan12 JTM
3 Kepala Laboratorium/Kepala bengkel12 JTM
4 Ketua Program Keahlian/Program Studi12 JTM
5 Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama12 JTM
6 Wali Kelas2 JTM
7 Pembina OSIS2 JTM
8 Pembina Ekstrakurikuler2 JTM
9 Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK 2 JTM
10 Penilai Kinerja Guru 2 JTM
11 Guru Piket 1 JTM
12 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)1 JTM
13 Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten1,2,3 JTM


Silahkan anda seting JTM tambahan pada masing-masing guru khususnya yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik karena jika S25a sudah anda cetak maka penambahan JTM bagi guru yang kekurangan JTM tidak bisa dilakukan.

  • Cek Kelayakan Penerimaan Tunjangan


Tahapan yang terakhir adalah mengecek Kelayakan Tunjangan bagi Guru yang sudah sertifikasi, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena jika kepala madrasah sudah mencetak S25a dan ada salah satu guru yang seharusnya mendapakan Tunjangan Profesi namun dalam layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan Tidak Layak menerima tunjangan maka sudah dipastikan Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak akan di cairkan.

Oleh karena itu silahkan anda cek Kelayakan Menerima Tunjangan bagi guru yang meenuhi syarat sebelum mencetak S25a untuk caranya silahkan anda baca : Cara Cek Kelayakan Penerima Tunjangan di Simpatika

So, Jangan sekali-kali anda megajukan Keaktifan Kolektif atau mencetak S25a sebelum menyelesaikan tahapan-tahapan diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Mencetak S25a ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Surat Edaran Pengelolaan Layanan Simpatika Semester ganjil Tahun 2019-2020

Tahun ajaran baru 2019-2020 sudah berjalan beberapa minggu lalu, oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya Penting dengan Nomor : B-1253/Dt.I.II/PP.02/07/2019 Prihal tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019/2020 Pada tanggal 19 Juli Tahun 2019

surat edaran pengelolaan simpatika semester 1 tahun 2019-2020
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Linieritas Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Penataan guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Pengisian Jadwal Mingguan di Simpatika, Kewajiban registrasi/perubahan data bagi guru CPNS 2019 dan Pembatasan terhadap perubahan TMT guru di Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran tentang Pengelolaan Simpatika untuk Semester ganjil 2019-2020 dibawah ini

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun 2019-2020


Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semester ganjil, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019-2020;
  2. Berkenaan dengan poin nomor 1 diatas, GTK Madrasah melalui simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantiain hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah yang bersetatus CPNS tahun 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Selanjutnya kami mohon bantuan kepada saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru-guru madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA untuk Semester ganjil Tahun 2019-2020 ini, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik

Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020

Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan layanan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. 
info layanan simpatika tahun 2019-2020
Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi, Pengisian Absen Simpatika, Ajuan SKBK/SKMT  serta perubahan data lembaga yang terdapat pembaruan

Aturan Baru Layanan Simpatika Di Tahun Ajaran 2019-2020


Seperti yang sudah mimin bahas diatas, bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 ini, terdapat beberapa paraturan baru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin 

ke-4 poin tersebut diantaranya adalah peraturan untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini

Peraturan Bagi Kelembagaan


Peraturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

Peraturan Bagi Guru PNS


Peraturan yang kedua khusus bagi Guru PNS di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB

Peraturan Isian Data Absensi Simpatika


Peraturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru

Peraturan Ajuan SKBK/SKMT


Aturan yang keempat terkait Ajuan SKBK dan SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya

Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga dengan adanya aturan baru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala saat pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Informasi mengenai Aturan Terbaru Pada Layanan Simpatika ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Cara Verval Inpassing Di Simpatika Dengan Mudah

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag yang di kelola oleh Kementerian Agama, sistem yang berbasis online ini merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemendikbud sejak tanggal 20 Mei 2013 hingga 2015.
verval inpassing
Oleh karena itu, sebagai salah satu media online yang berbasis website, Layanan Simpatika bisa diakses oleh siapa saja dan dimana saja asal ada kuota dan jaringan internet yang memungkinkan untuk mengakses web tersebut.

Dalam layanan Simpatika terdapat banyak hal yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK maupun Admin Simpatika/Kepala Madrasah, diantaranya adalah pengaktifan Akun Simpatika masing-masing PTK pada tiap Semester, Pengaktifan akun Simpatika secara Kolektif yang dilakukan Kepala Madrasah, Ajuan PPG, Ajuan GBPNS, Verval TPG, Verval Inpashing dan masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai cara melakukan verval Inpassing di Simpatika, ya walaupun dari rekan-rekan sudah banyak yang membuat web yang membahas hal ini, tapi tak ada salahnya jika mimin ikut andil dalam pemberian informasi yang bermanfaat ini, ok !! silahkan anda ikuti step by step dalam melakukan verval yang akan mimin berikan di bawah ini

Verval Inpassing

Sebelum kita melakukan verval alangkah baiknya anda mengetahui terlebih dahulu apa itu Verval?,,, dan bagaimana cara melakukannya?..

Baiklah yang dinamakan verval adalah sebuah singkatan dari Verifikasi dan Validasi yang merupakan sebuah serangkaian proses pembuktian dan peninjauan terhadap suatu data untuk memastikan keaslian dan keakuratan data yang diberikan sesuai dengan kondisi ril dan juga dapat dipertanggung jawabkan. Baca Cara verval SKAKPT

Sedangkan untuk melakukan verval Inpassing hanya bisa dilakukan oleh guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing, tujuan dilakukannya verval ini adalah untuk memberikan informasi bahwa status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid sehingga guru yang memiliki SK Inpassing tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Baca Cara Cetak Ajuan SKMT

Langkah-langkah Verval Inpassing

Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan verval SK Inpassing di Simpatika :
  • Untuk langkah yang pertama silahkan anda login sebagai PTK di akun Simpatika masing-masing 
  • Setelah itu silahkan anda cari menu Verval Inpassing yang berada di sebelah kiri bawah
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Formulir 
    verval inpassing
  • Setelah itu silahkan anda isi data-data yang diminta seperi Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing dan Golongan yang sesuai dengan SK Inpassing perhatikan gambar berikut 
    verval inpassing
  • Setelah anda berhasil mengisi data-data yang diminta silahkan anda upload hasil scan SK Inpassing kemudian klik Simpan dan cetak Surat ajuan
  • Silahkan anda bubuhi tanda tangan dan stempel madrasah pada surata ajuan (S31a) tersebut kemudian anda serahkan surat tersebut ke admin kabupaten beserta data pendukung lainnya yakni foto copy SK Inpassing

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga artikel ini bisa brmanfaat untuk kita semua khususnya bagi Guru Madrasah yang sudah mendapatkan SK Inpassing.

Cara Ngisi Kuisoner Layanan Simpatika

Simpatika adalah sebuah Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag. Sistem Layanan yang berbasis web ini merupakan sebuah Pusat Layanan PTK Kemenag, layanan Simpatika ini adalah sebuah program lanjutan Layanan Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak tanggal 20 Mei 2013 hingga Juni 2015 silam.
kuisoner simpatika
Perlu anda ketahui, kita sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam binaan Kementerian Agama, sudah ikut andil, menitipkan data dan bergabung dengan Layanan Simpatika tersebut  selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Oleh karena itu, ketika anda mau membuka atau login ke akun masing-masing dan menemui hal seperti gambar berikut
kuisoner layanan simpatika
Anda tidak usah risau dan takut, akun anda baik-baik saja kok, notifikasi tersebut merupakan sebuah evaluasi dari Layanan Simpatika untuk memberikan masukan dan saran demi meningkatkan keefesienan dan kesempurnaan layanan Simpatika, anda hanya diminta untuk mengisi kuisoner evaluasi pada laman tersebut, karena masukan dari Bpk/Ibu sangatlah penting untuk dijadikan bahan penyempurnaan layanan Simpatika di periode selanjutnya.

Pengisian Kuisoner

Berikut ini langkah-langkah untuk menyelesaikan Kuisoner evaluasi tersebut
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di Simpatika
  • Setelah berhasil, secara otomatis akan terbuka halaman pemberitahuan seperti gambar berikut 
    kuisoner simpatika
  • Dalam halaman tersebut ada 2 pilihan pertama isikan kuisioner lain waktu atau Lanjut
  • Jika anda pilih isikan kuisioner lain waktu maka akan tampil seperti biasanya
  • Namun jika anda pilih Lanjut maka anda akan dibawa ke menu isian kuisioner yang berjumlah 11 isian yakni
1. Bagaimana Pendapat Saudara tentang hal kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
  • tidak sesuai
  • kurang sesuai
  • sesuai
  • sangat sesuai
2. Bagaimana pemahaman saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan SIMPATIKA?
  • tidak mudah
  • kurang mudah
  • mudah
  • sangat mudah
3. Bagaimana pendapat saudara tentang kecepatan waktu SIMPATIKA dalam memberikan pelayanan?
  • tidak cepat
  • kurang cepat
  • cepat
  • sangat cepat
4. Bagaimana pendapat saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam akses layanan SIMPATIKA?
  • sangat mahal
  • cukup mahal
  • murah
  • gratis
5. Bagaimana pendapat saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan (Juknis/SOP) dengan hasil yang diberikan?
  • tidak sesuai
  • kurang sesuai
  • sesuai
  • sangat sesuai
6. Bagaimana pendapat saudara tentang kompetensi/kemampuan petugas dalam operasional pelayanan?
  • tidak kompeten
  • kurang kompeten
  • kompeten
  • sangat kompeten
7. Bagaimana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan?
  • tidak sopan dan ramah
  • kurang sopan dan ramah
  • sopan dan ramah
  • sangat sopan dan ramah
8. Bagaimana pendapat saudara tentang kualitas sarana dan prasarana dalam mengakses layanan SIMPATIKA?
  • buruk
  • cukup
  • baik
  • sangat baik
9. Bagaimana pendapat saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan SIMPATIKA?
  • tidak ada
  • ada tetapi tidak berfungsi
  • berfungsi kurang maksimal
  • dikelola dengan baik
10. Bagaimana kinerja layanan online SIMPATIKA yang diberikan kepada saudara?
  • buruk
  • cukup
  • baik
  • sangat baik
11. Apakah saudara pernah mengurus manual atau datang ke jakarta untuk menyelesaikan permasalahan dari layanan online SIMPATIKA?
  • ya, dan permasalahan selesai
  • ya, dan permasalahan tidak selesai
  • tidak pernah
Setelah semua terisi silahkan anda klik Simpan

Silahkan anda pilih sesuai yang terjadi di lapangan, mimin sarankan silahkan anda isi dengan sebenar-benarnya agar permasalahan yang terjadi selama 4 tahun ini dijadikan sebagai bahan untuk penyempurnaan layanan Simpatika di tahun mendatang.



Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan anda mengisi kuisioner tersebut Layanan Simpatika benar-benar mengalami perubahan terutama dalam performa dan peningkatan kualitasnya. 

Panduan Cetak Surat Pengantar Pretest PPG Di Simpatika

Pendidikan Profesi Guru adalah Pendidikan yang tertinggi bagi para guru yang sudah menyelesaikan pendidikan sarjana, Pendidikan Profesi ini merupakan sebuah langkah persiapan bagi peserta didik untuk memiliki sebuah pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus untuk menjadi seorang guru, Program ini merupakan salah satu program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku mulai tahun 2005
Cetak Surat Pengantar Pretest PPG
Untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru ini ada beberapa persyaratan diantaranya
  • Memiliki NUPTK/NPK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Usia Maksimal 58 Tahun
  • Memiliki TMT sebagai Guru mulai tanggal 31 Desember 2015

Jika persyaratan diatas sudah anda penuhi silahkan anda ajukan diri anda melalui akun Simpatika masing-masing guru, untuk caranya silahkan anda baca artikel sebelumnya yakni Panduan Ajuan PPG Dalam jabatan Di Simpatika Tahun 2019, silahkan anda ajukan diri anda, karena proses penajuan ini akan di tutup pada tanggal 28 April 2019 mendatang.

Cetak Undangan Pretest PPG 

Bagi rekan-rekan guru yang sudah mengajukan pendaftaran PPG dan sudah mendapatkan persetujuan dari kanwil, baca : "3 Langkah Sukses Ajuan PPG Di terima Kanwil" silahkan anda mencetak Surat undangan mengikuti Pretest (S37a) di akun Simpatika masing-masing, surat undangan ini merupakan sebuah bukti bahwa anda benar-benar sudah terdaftar untuk mengikuti pretest yang akan diujikan nanti, untuk cara mencetak surat undangan ini silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan dibawah ini
  • Langkah pertama silahkan anda masuk/login ke akun Simpatika anda sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda sudah terdaftar sebagai peserta pretest PPG maka akan anda notifikasi surat pengantar untuk melihat jadwal pretest PPG 
    notifikasi ppg
  • Jika tidak ada notifikasi, anda bisa melihatnya melalui menu PPG Dalam jabatan yang berada disebelah kiri, silahkan anda klik menu tersebut, kemudian anda klik Cetak surat undangan 
    cetak surat undangan pretest ppg
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik (Pretst PPG S37a) tersebut kemudian anda bawa S37a tersebut saat pretest dilaksanakan beserta data pendukung lainnya seperti Kartu Digital PTK dan KTP

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan Cetak Surat Pengantar Pretest PPG Di Simpatika ini bisa membantu para guru yang akan mengikuti pretest PPG