Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020 - Pojok Sekolah

Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020

Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan layanan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. 
info layanan simpatika tahun 2019-2020
Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi, Pengisian Absen Simpatika, Ajuan SKBK/SKMT  serta perubahan data lembaga yang terdapat pembaruan

Aturan Baru Layanan Simpatika Di Tahun Ajaran 2019-2020


Seperti yang sudah mimin bahas diatas, bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 ini, terdapat beberapa paraturan baru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin 

ke-4 poin tersebut diantaranya adalah peraturan untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini

Peraturan Bagi Kelembagaan


Peraturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

Peraturan Bagi Guru PNS


Peraturan yang kedua khusus bagi Guru PNS di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB

Peraturan Isian Data Absensi Simpatika


Peraturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru

Peraturan Ajuan SKBK/SKMT


Aturan yang keempat terkait Ajuan SKBK dan SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya

Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga dengan adanya aturan baru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala saat pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Informasi mengenai Aturan Terbaru Pada Layanan Simpatika ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Disqus comments