Cara Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Madrasah Peserta PPG Dalam Jabatan - Pojok Sekolah

Cara Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Madrasah Peserta PPG Dalam Jabatan

Pelaksanaan Pretest PPG bagi Guru Madrasah sudah berhasil dilaksanakan secara serentak dengan menggunakan mekanisme daring berbasis domisili oleh guru madrasah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pada Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2022

[SIMPATIKA] Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Yang Terpanggil Sebagai Peserta PPG - Bagi rekan-rekan Pojok Sekolah yang sudah dinyatakan lulus pada Pretest PPG kemarin, tahapan selanjutnya yang harus Bapak/Ibu lakukan adalah Lapor Diri dalam artian Guru yang dinyatakan terpilih dipanggil menjadi Peserta PPG maka diwajibkan melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah ditentukan ke LPTK tempat PPG Dalam jabatan dilaksanakan

Lapor Diri Ke LPTK Bagi Guru Peserta PPG

Lapor diri oleh guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 bagi guru madrasah merupakan tahapan wajib di lakukan bagi guru yang dipanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 

Lapor diri oleh guru dilakukan kepada Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi penempatan pelaksanaan PPG Daljab bagi guru tersebut.

Sehingga bagi Guru yang telah lulus seleksi akademik dan kemudian mendapatkan notifikasi di akun simpatika yang menyatakan terpanggil menjadi Peserta PPG Daljab di wajibkan untuk melakukan Lapor Diri sesuai jadwal yang telah di tentukan ke LPTK tempat PPG

Mekanisme Lapor Diri Ke LPTK


Untuk mengetahui mekanisme dan cara Lapor Diri ke LPTK tempat PPG Dalam jabatan dilaksanakan bagi Guru Madrasah yang terpanggil sebagai peserta PPG Dalam Jabatan, silahkan perhatikan langkah-langkahnya berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun Simpatika masing-masing
  • Selanjutnya silahkan klik menu "PPG Dalam Jabatan"
    Surat Pengantar dari Simpatika

    kemudian cetak Surat Pengantar dari Simpatika yang berupa Formulir A1 yang nantinya akan dibawa/dikirimkan ke LPTK tempat PPG. Silahkan klik tombol Cetak Formulir A1 untuk mencetak Dokumen A1 tersebut, untuk mengetahui Formulir A1 silahkan perhatikan gambar berikut 
    Formulir A1

  • Selanjutnya silahkan anda cetak Surat Pengantar atau Formulir A1 yang berupa S34b, S34c dan lampirannya
  • Tahapan selanjutnya silahkan anda kirimkan Formulir A1 beserta berkas-berkas lain yang diminta/disyaratkan oleh LPTK via Pos ke Alamat LPTK yang ada di masing-masing akun Simpatika peserta PPG Dalam Jabatan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pantau dan pastikan berkas yang Anda kirim via Pos tersebut telah diterima dan Anda dinyatakan sah diterima resmi menjadi Mahasiswa PPG pada LPTK tersebut
  • Pada kondisi tertentu Anda diwajibkan bergabung di group chat untuk memastikan bahwa berkas telah diterima dan mendapat pengarahan lebih lanjut
  • Pastikan Anda mencatat dan menyimpan nomor kontak person di LPTK yang bisa dihubungi terkait proses Lapor Diri ini
  • Selain itu Guru yang terpanggil PPG juga di wajibkan mengupload dokumen A1 dan berkas yang di syaratkan melalui aplikasi/Whatsapp/Email yang telah di tentukan oleh LPTK. Sehingga mekanisme lapor diri atau pengiriman berkas PPG sangat bergantung pada LPTK tempat PPG guru yang terpanggil tersebut.
  • Langkah terakhir silahkan anda klik tombol Panduan KSG Prakondisi untuk melihat panduan tahapan yang harus Anda selesaikan untuk mengikuti PPG dan juga ada tombol Alamat LPTK Penyelenggara untuk mengetahui alamat Pos masing-masing LPTK. (pada kondisi tertentu bisa jadi tombol ini tidak ada atau berubah namanya)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Mekanisme Lapor Diri ke LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Pojok Sekolah
Disqus comments