Juknis PPDB Madrasah Dan SNPDB Tahun 2024/2025 - Pojok Sekolah

Juknis PPDB Madrasah Dan SNPDB Tahun 2024/2025

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia

Juknis PPDB Madrasah

A. Latar Belakang


Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

B. Tujuan


Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:
  • memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
  • memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
  • menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

C. Ruang Lingkup


Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Unduh Juknis PPDBM Dan SNPDM Tahun 2024/2025


Untuk mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) silahkan anda dapat mempelajari Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah 2024 (PPDBM 2024) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru 2024 (SNPDB 2024) pada tautan berikut
  • Juknis PPDBM Dan SNPDM Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis PPDM dan SNPDM Tahun 2024/2025 ini semoga bermanfaat
Disqus comments