POS Ujian Madrasah Tahun 2022 - Pojok Sekolah

POS Ujian Madrasah Tahun 2022

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

POS Ujian Madrasah

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi
  • penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  • penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  • penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap
  • ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM)


1. Peserta UM Jenjang MI
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
  • Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu)
2. Peserta UM Jenjang MTs
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
  • Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS\
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS)
3. Peserta UM Jenjang MA/MAK
  • Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
  • Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 5 untuk MA/MAK penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Pendataan Peserta Ujian Madrasah (UM)


  • Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementrian Agama RI.
  • Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  • Data peserta UM pada aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah
  • Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
  • Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM melalui SK Kepala Madrasah.
  • Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara dan sisahkan oleh kepala madrasah

Unduh POS UM Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang sudah mimin sediakan di bwaha ini
Demikain yang dapat mimin informasikan terkait POS UM Tahun 2022 ini, semoga dengan terbitnya POS Ujian Madrasah Tahun 2022 ini dapat dijadikan sebagai dasar dalam menentukan dan mengatur kegiatan Ujian Madrasah di satuan pendidikan madrasah masing-masing
Disqus comments