Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah 2019 - Pojok Sekolah

Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah 2019

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 trntang Standar Sarana Prasarana Sekolah DasarMadrasah/RA Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas MadrasahRA Aliyah (SMA/MA).
juknis rkb madrasah 2019

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 sebagaimana disebtkan diatas salah satunya mengatur bangunan atau gedung sekolahMadrasah wajib memenuhi ketentuan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dari bencana kebaran dan bencana lainnya.

Menurut data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah AsiaPasifik yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah/RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi Sarana Prasarana Pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA.

Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas MadrasahRA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yaqin terhadap pendidikan di Madrasah/RA.

Disisi lain terdapat banyak Madrasah/RA yang telah mengalami kerusakan karena sudah lapuk dimakan usia ataupun akibat bencana, sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangatlah terbatas.

Mekanisme Bantuan


Mekanisme Bantuan Pemerintah didasarkan pada hal-hal sebagai mana berikut ini
  • Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia
  • Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung dengan masyarakat setempat
  • Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan

Juknis RKB Madrasah


Petunjuk Teknis RKB Madrasah/RA ini diperuntukan sebagai Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah/RA, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantoe Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan skema Bantuan Pemerintah.

Dari dasar pemekiran tersebut di atas, Penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA mengacu pada PMK Nomor 168/PMK.052015 sebagai pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru.

Kriteria Penerima Bantuan RKB


Calon Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi beberapa kriteria sebagai mana berikut ini:
  1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan
  2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA)
  3. Memiliki Izin Operasional
  4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran 2019

Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin Nomor 4 dikecualikan bagi Madrasah yang terkena dampak dari bencana alam

Persyaratan Penerima Bantuan RKB


Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru adalah sebagai berikut:
  • Calon Penerima mangajukan Proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS)
  • Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Download Juknis Bantuan Pembangunan RKB


Untuk selengkapnya silahkan anda unduh Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun anggaran 2019 pada link berikut


Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis Bantuan Pembangunan RKB Tahun Anggaran 2019 ini, semoga bisa bermanfaat untuk seluruh lembaga madrasah yang ada di indonesia
Disqus comments