PMA Nomor 11 Tahun 2019 - Pojok Sekolah

PMA Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai pada Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah di tetapkan di Jakarta pada Tanggal 20 Mei 2019.

pma nomor 11 tahun 2019
 PMA ini merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden dengan Nomor: 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berada dilingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 130 Tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
  • Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan struktural akan mendapatkan tunjangan yang menggembirakan
  • Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang di perbantukan atau di pekerjakan di Kementeria Agama di bayarkan sebesar 100% dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi induknya
  • Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama yang diperbantukan dan dipekerjakan di instansi lain di bayarkan 100% selama Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan di instansi tempat yang diperuntukan atau di pekerjakan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tunjangan Kinerjanya akan dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya
  • Tunjangan Kinerja bagi Dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik akan dibayarkan sebesar 50% dari kelas jabatannya
  • Tunjangan Kinerja Guru yang diangkat dalam golongan II di bayarkan sebesar 100% dari Kelas Jabatan yang disertakan dengan Kelas Jabatan 5
Untuk mengetahui lebih lengkapnya terkait kenaikan dan besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama silahkan bagi rekan-rekan Pojok Madrasah lihat pada dokumen yang akan mimin bagikan di bawah ini
 Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama Republik Indonesia ini, semoga informasi ini bisa membantu rekan-rekan Pojok Madrasah yang sudah menjadi PNS di lingkupan Kemenag
Disqus comments