Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 - Pojok Sekolah

Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif GBPNS Tahun Anggaran 2021 
Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Penyaluran tunjangan insentif GBPNS Tahun anggaran 2021 akan direalisasikan pada bulan September 2021 mendatang hal ini sesuai yang diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di laman kemenag.go.id

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru RA/Madrasah Bukan PNS dan belum setifikasi yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memotivasi guru madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan madrasah 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021


Untuk mengetahui persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, semoga bermanfaat untuk kita semua
Disqus comments