Pojok Sekolah

Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah

Layanan Simpatika Tahun ajaran 2019/2020 sudah kembali di buka dan sudah bisa diakses oleh seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang ada dalam binaan Kementerian Agama.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang belum melakukan aktivasi akun Simpatikanya segera Aktifkan Akun Simpatika anda masing-masing, agar tahapan berikutnya bisa cepat di selesaikan oleh Operator/Kepala madrasah.
Ajuan Keaktifan Kolektif S25a
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa untuk mengaktifkan Akun Kepala Madrasah harus sudah menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu, salah satunya adalah semua guru dan tenaga kependidikan harus sudah mengaktifkan akun Simpatikanya dan mencetak kartu Digital oleh masing-masing PTK.

Hal Yang harus Dilakukan Sebelum Cetak S25a Oleh Kepala Madrasah


Perlu anda ketahui, sebelum Kepala Madrasah mencetak Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a), ada beberapa hal yang harus di selesaikan terlebih dahulu, selain untuk memperlancar proses Ajuan keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan semua guru memperoleh hak dan kewajibannya sebagai Guru Madrasah, dan tentunya Tunjangan bagi guru yang sudah memenuhi syarat. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

  • Semua Akun PTK dan Tenaga Kependidikan Sudah Aktif


Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memastikan semua akun PTK dan Tenaga Kependidikan sudah Aktif dan sudah mencetak Kartu Digital PTK untuk Semester berjalan, karena jika ada salah satu PTK/Tendik yang akunnya masih belum aktif maka proses Ajuan Keaktifan Kolektif akan terhambat atau tombol Ajuan tidak muncul. Jika belum tahu cara aktifkan Akun Simpatika masing-masing PTK/Tendik silahkan klik disini

  • Mengelola Siswa dan Rombel


Tahapan berikutnya sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a adalah mengelola Siswa-siswi di madrasah anda, maksud mengelola disini meliputi mengaktifkan siswa pada tahun sebelumnya, memasukan siswa baru, menaikan tingkatan siswa, meluluskan siswa dan memasukan siswa-siswi kedalam kelas atau Rombongan Belajar (Rombel).

Proses pengelolaan siswa ini dilakukan pada awal tahun ajaran baru bukan pada pertengahan semester, karena data siswa yang sudah diinput pada tahun ajaran baru akan terbaca dalam analisis kelayakan tunjangan sebagai rasio siswa yang sesuai pada tiap jenjang madrasah Baca Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Di Madrasah

  • Membuat Jadwal Kelas Mingguan

Tahapan berikutnya adalah membuat Jadwal Kelas Mingguan, perlu anda ingat isian jam mengajar masing-masing guru dalam jadwal kelas mingguan harus sesuai dengan alokasi JTM yang sudah ditetapkan. Baca : Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019

Untuk memudahkan dalam memonitor jumlah isian JTM pada masing-masing mata pelajaran yang diampu silahkan cek akun PTK masing-masing guru dengan cara klik menu keaktifan ==> Klik Info Jadwal mengajar maka akan muncul informasi mengenai mata pelajaran yang diampu serta jumlah JTM pada masing-masing mata pelajaran tersebut

  • Seting Wali Kelas Dan Tugas Tambahan 

Untuk memenuhi beban kerja seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik salah satunya adalah menambahkan tugas tambahan kepada guru sertifikasi, pemenuhan beban kerja ini dapat diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan guru pada satminkal madrasah, baik itu berupa tugas tambahan maupun tugas tambahan lain. Baca Panduan Set Wali Kelas Di Simpatika

 Tugas Tambahan Guru meliputi:

  1. Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)
  2. Kepala Perpustakaan
  3. Kepala Laboratorium/Kepala bengkel
  4. Ketua Program Keahlian/Program Studi
  5. Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama

> Tugas Tambahan Lain Guru meliputi:

  1. Wali Kelas
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina Ekstrakurikuler
  4. Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK
  5. Penilai Kinerja Guru
  6. Guru Piket
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)
  8. Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten

> Perhitungan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Berikut ini Ekuivalensi Jam Tambahan guru sesuai Juknis TPG Tahun 2019

No Tugas TambahanEkuivalensi
1 Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA dan MAK) dan Koor dinator bidang Pendidikan (MI)12 JTM
2 Kepala Perpustakaan12 JTM
3 Kepala Laboratorium/Kepala bengkel12 JTM
4 Ketua Program Keahlian/Program Studi12 JTM
5 Pembimbing khusus pendidikan inklusi/pendidikan terpadu, dan pembina asrama12 JTM
6 Wali Kelas2 JTM
7 Pembina OSIS2 JTM
8 Pembina Ekstrakurikuler2 JTM
9 Koordinator PPKB/Koordinator PKG/Koordinator BKK 2 JTM
10 Penilai Kinerja Guru 2 JTM
11 Guru Piket 1 JTM
12 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LPS-P1)1 JTM
13 Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru baik nasional, provinsi dan Kabupaten1,2,3 JTM


Silahkan anda seting JTM tambahan pada masing-masing guru khususnya yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik karena jika S25a sudah anda cetak maka penambahan JTM bagi guru yang kekurangan JTM tidak bisa dilakukan.

  • Cek Kelayakan Penerimaan Tunjangan


Tahapan yang terakhir adalah mengecek Kelayakan Tunjangan bagi Guru yang sudah sertifikasi, tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena jika kepala madrasah sudah mencetak S25a dan ada salah satu guru yang seharusnya mendapakan Tunjangan Profesi namun dalam layanan Simpatika guru tersebut dinyatakan Tidak Layak menerima tunjangan maka sudah dipastikan Tunjangan Profesi Guru tersebut tidak akan di cairkan.

Oleh karena itu silahkan anda cek Kelayakan Menerima Tunjangan bagi guru yang meenuhi syarat sebelum mencetak S25a untuk caranya silahkan anda baca : Cara Cek Kelayakan Penerima Tunjangan di Simpatika

So, Jangan sekali-kali anda megajukan Keaktifan Kolektif atau mencetak S25a sebelum menyelesaikan tahapan-tahapan diatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Hal Yang Harus Diselesaikan Sebelum Mencetak S25a ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Dampak Pemberlakuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Bagi Guru Sertifikasi

Dengan di berlakukannya Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, telah membawa angin segar bagi rekan-rekan guru yang ada di bumi nusantara yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pasalnya dengan adanya regulasi baru ini guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mengajar sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimilikinya, meskipun antara prodi yang ada dalam ijazah S1/D4 dengan bidang studi yang ada dalam sertifikat pendidiknya tidak linier atau sama.
permendikbud no 16 tahun 2019 bagi guru sertifikasi

Selain itu juga, dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini banyak terdapat aturan-aturan baru yang memberikan fasilitas sebuah jembatan bagi rekan-rekan guru yang pada saat ini masih terkendala dengan linieritasnya. Baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Oleh sebab itu, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat edarannya menyampaikan bahwa untuk semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 ini, layanan SIMPATIKA akan mengimplementasikan dan menyesuaikan dengan kebijakan dari Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, silahkan baca "Surat Edaran Pengelolaan Simpatikan Semester 1 Tahun ajaran 2019-2020

Seperti yang sudah pojok madrasah sampaikan diatas, bahwa pemberlakuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut telah memberikan kabar gembira bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengingat selama ini tidak sedikit guru khususnya di madrasah yang mengeluhkan linieritas bidang studi dalam sertifikat pendidiknya dengan bidang studi yang diampunya.

Sebagai contohnya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas MI namun dia mengajar di Madrasah RA, Guru yang dalam sertifikan pendidiknya sebagai guru bahasa Inggris tapi mengajar di MI, Guru yang memiliki sertifikat pendidiknya sebagai Guru Geografi tetapi mengajar sebagai guru kelas RA dan sebagainya, sehingga mengakibatkan tidak linier saat dimasukan pada layanan Simpatika.

Akibat Di Berlakukannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Dengan adanya regulai baru ini (Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019) akan berdampak pada KETIDAK LINIERAN guru besertifikat pendidik dengan prodi yang diampunya akan menjadi LINIER, ini artinya kasus-kasus yang sudah mimin contohkan diatas bisa diatasi tanpa harus pindah satminkal, guru tetap bisa mengajar di sekolah semula dengan catatan guru tersebut mimiliki kualifikasi pendidikan (Ijazah S1/D4) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Berikut ini hasil review yang dilakukan Pojok madrasah pada Permendikbud nomor 16 tahun 2019

  • Tingkat TK/RA
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, bisa pindah dan mengajar di TK/RA sebagai guru kelas TK/RA apabila memiliki kualifikasi akademik S1/D4, PGTK, PGPAUD, atau Psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)

  •   Tingkat SD/MI
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain Guru kelas SD/MI dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru yang bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4 PGSD atau Pesikologi
  2. Guru yang bersertifikat Pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4 PGSD atau Pesikologi
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA dan SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat pendidik tertentu apabila memiliki kualifikasi akademik sarjana/Diploma IV (S1/D4) PGSD atau Psikologi
  • Jenjang SMP/MTs
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di sekolah SMP sebagai guru mata pelajaran jika memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP (Lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)

  • Jenjang SMA/MA
Guru yang sduah memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di tingkat SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. ( Butir Lampiran IV Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)
   

Linieritas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Sebelum anda lakukan migrasi mata pelajaran yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki, alangkah baiknya anda liat daftar linieritas yang ada dalam Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, Jika antara ijazah dengan mata pelajaran linier maka anda tidak perlu pindah mengajar, karena pada permendikbud tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dan lebih lengkap dari sebelumnya

Dalam Permendikbud ini terdapat 5 lampiran yang semuanya menjelaskan linieritas guru yang bersertifikat pendidik. Berikut ini rangkuman dari permendikbud nomor 16 tahun 2019 yang berhasil mimin rangkum

  • Lampiran I menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang TK/RA
  • Lampiran II Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SD/MI
  • Lampiran III Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SMP/MTs
  • Lampiran IV Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SMA/MA
  • Lampiran V Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini lebih banyak dan lengkap dibanding dengan permendikbud sebelumnya, masing-masing dari berbagai bidang mata pelajaran dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam

Sebagai contoh dalam permendikbud sebelumnya Guru kelas SD/MI hanya bisa linier oleh kode sertifikat pendidik berkode 027,047 dan 048. Namun untuk sekarang Guru kelas SD/MI (kode 027) bisa liner dengan kode 047 (Mapel Matematika), kode 050 (Mapel Kewarganegaraan), kode 054 (mapel Bahasa Indonesia), kode 057 (mapel IPA Fisika) dan Kode 060 (Mapel IPS).

Untuk jenjang-jenjang yang lainnya silahkan anda cermati Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Pada postingan sebelumnya

Sertifikat Pendidik Dan Ijazah Tidah Harus Linier


Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa saat ini masih banyak guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik merasa was-was dan khawatir akan tunjangan sertifikasinya karena antara sertifikat pendidikan dan ijazah S1/D4 tidak linier.

Namun dengan diberlakukannya permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini semua kekhawatiran rekan-rekan guru telah sirna karena dalam permendikbud yang baru ini tidak ada aturan yang mengharuskan linieritas antara sertifikat pendidik dengan bidang studi sertifikasinya, dengan catatan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kesimpulan


Kesimpulan dari uraian diatas adalah dengan diberlakukannya Permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini, telah memberikan sebuah angin segar karena dampak adanya pemberlakukan permendikbud ini guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dulunya tidak linier sekarang bisa linier dengan syarat  guru tersebut mimiliki kualifikasi pendidikan (Ijazah S1/D4) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan tentang Dampak Diberlakukannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Bagi Guru Sertifikasi ini bisa bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi guru yang sduah memiliki sertifikat pendidik.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan terbarunya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dengan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
permendikbud nomor 16 tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan yang ada masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.

Berdasarkan pertimbangan diatas, pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik

Pada pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dinyatkan bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan sebuah bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Peraturan menteri ini (Permendikbud No 16 Tahun 2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surat sejak tanggal 2 Januari 2019.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikan Pendidik ini memiliki 5 Lampiran sebagaimana Review yang miminlakukan pada Permendikbud tersebut, diantara kelima Lampiran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

Lampiran I

Pada Lampiran I Permendikbud nomor 16/2019 memuat ketentuan tentang kesesuaian Bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Taman Kanak-kanak (TK)

Lampiran II

Pada Lampiran II ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Sekoah Dasar (SD/MI)

Lampiran III

Pada lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMP/MTs

Lampiran IV

Lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMA/MA

Lampiran V

Dalam Lapiran yang terakhir ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMK/MAK

Unduh Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki Permendikbud ini, silahkan anda unduh pada tautan berikut Unduh Permendikbud No 16 Tahun 2019

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan ini memberikan manfaat untuk kita semua dan khususnya untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik

Surat Edaran Pengelolaan Layanan Simpatika Semester ganjil Tahun 2019-2020

Tahun ajaran baru 2019-2020 sudah berjalan beberapa minggu lalu, oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya Penting dengan Nomor : B-1253/Dt.I.II/PP.02/07/2019 Prihal tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019/2020 Pada tanggal 19 Juli Tahun 2019

surat edaran pengelolaan simpatika semester 1 tahun 2019-2020
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Linieritas Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Penataan guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Pengisian Jadwal Mingguan di Simpatika, Kewajiban registrasi/perubahan data bagi guru CPNS 2019 dan Pembatasan terhadap perubahan TMT guru di Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran tentang Pengelolaan Simpatika untuk Semester ganjil 2019-2020 dibawah ini

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun 2019-2020


Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semester ganjil, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019-2020;
  2. Berkenaan dengan poin nomor 1 diatas, GTK Madrasah melalui simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantiain hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah yang bersetatus CPNS tahun 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Selanjutnya kami mohon bantuan kepada saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru-guru madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA untuk Semester ganjil Tahun 2019-2020 ini, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik

Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020

Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan layanan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. 
info layanan simpatika tahun 2019-2020
Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi, Pengisian Absen Simpatika, Ajuan SKBK/SKMT  serta perubahan data lembaga yang terdapat pembaruan

Aturan Baru Layanan Simpatika Di Tahun Ajaran 2019-2020


Seperti yang sudah mimin bahas diatas, bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 ini, terdapat beberapa paraturan baru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin 

ke-4 poin tersebut diantaranya adalah peraturan untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini

Peraturan Bagi Kelembagaan


Peraturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

Peraturan Bagi Guru PNS


Peraturan yang kedua khusus bagi Guru PNS di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB

Peraturan Isian Data Absensi Simpatika


Peraturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru

Peraturan Ajuan SKBK/SKMT


Aturan yang keempat terkait Ajuan SKBK dan SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya

Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga dengan adanya aturan baru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala saat pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Informasi mengenai Aturan Terbaru Pada Layanan Simpatika ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Kemenag Terbitkan 9 Juknis Untuk Perkuat Keberadaan Madrasah RA Tahun 2019

Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonsia melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah telah mengeluarkan 9 Petunjuk Teknis (JUKNIS) guna untuk memperkuat keberadaan Madrasah Raudhatul Athfal (RA).
kemenag terbitkan 9 Juknis untuk mengokohkan madrasah ra
Kesembilan Juknis yang telah diterbitkan tersebut merupakan sebuah implementasi Kurikulum yang ada di Madrasah Raudhatul Athfal yang tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2761 sampai dengan 2769 tahun 2019

Direktur KSKK Madrasah (Ahmad Umar) mengatakan, keberadaan kesembilan juknis yang diperuntukan bagi Lembaga Pendidikan Madrasah Raudhatul Athfal (RA) tersebut sangatlah penting guna untuk memberikan sebuah acuan atau panduan dalam menyelenggarakan pendidikan yang ada dalam madrasah Raudhatul Athfal

Terkait dengan Implementasi Kurikulum Madrasah Raudhatul Athfal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama dengan Nomor 792 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan serangkaian regulasi guna untuk memperkokoh keberadaan Madrasah Raudhatul athfal yang berciri khas Agama Islam, diantara serangkaian regulasi tersebut diantaranya adalah: 
  1. Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019
  2. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019
  3. Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019
  4. Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019
  5. Juknis Strategi Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019
  6. Juknis Penilaian Perkembangan Anak, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019
  7. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak, SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019
  8. Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Insklusif, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019
  9. Juknis Pemberdayaan Orang Tua, SK Ditjen Pendis Nomor 2769 tahun 2019

Download 9 Juknis dan SK Ditjen Pendis Tahun 2019


Bagi Lembaga Madrasah Raudhatul Athfal yang membutuhkan kesembilan Juknis tersebut guna untuk dijadikan bahan acuan dalam memperkuat keadaan Madrasah RA di wilayah anda silahkan anda unduh Juknis tersebut pada tautan berikut Unduh 9 Juknis SK Ditjen Pendis Tahun 2019

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya 9 Petunjuk Teknis tersebut bisa dijadikan bahan acuan dalam membangun dan menyusun kelengkapan administrasi yang ada di Madrsah Raudhatu Athfal.
Sumber : Pendis Kemenag 

Tips Agar Data Yang Ada Dalam ARD Aman

Aplikasi Rapor Digital atau yang sudah kita kenal dengan sebutan ARD adalah Aplikasi Rapor yang berbasis web yang bisa anda akses secan offline dan online.
Aplikasi Rapor Digital Madrasah
Namun semua itu tidak semudah yang kita bayangkan, artinya jika lembaga pendidikan madrasah yang ingin menggunakan ARD tersebut haru terlebih dahulu menghubungi Kanwil setempat guna mendapatkan Username dan Password yang akan di gunakan oleh Proktor Madrasah (Operator) selengkapnya silahkan anda pelajari Alur dalam Penggunaan ARD tahun 2019

Baru setelah Proktor madrasah berhasil login dan menyelesaikan pengisian data yang ada dalam akun Madrasah dan membuatkan akun bagi guru selengkapnya silahkan anda baca "Panduan Login ARD Proktor Madrasah", baru setelah itu ARD bisa di kerjakan oleh masing-masing guru.

Bagi rekan-rekan guru pada lembaga pendidikan madrasah yang sudah berhasil di buatkan akun oleh proktor madrasah silahkan anda login dengan menggunakan username yang berupa NUPTK dan Password yang sudah dibuatkan oleh proktor madrasah segera untuk meng-update data yang ada dalam akun masing-masing guru, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Panduan ARD Bagi Guru Madrasah pada postingan sebelumnya

Tips Amankan Data ARD

Sesuai dengan judul yang mimin buat yaitu Tips Agar Data Yang Ada Dalam ARD Aman, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai hal tersebut, karena baru-baru ini ARD versi terbaru sudah bisa di akses, namun sebelum menggunakan versi VDI terbaru silahkan anda perhatikan tips berikut agar supaya dalam migrasi antara VDI lama ke VDI baru data yang sudah ada tidak mengalami kendala atau hilang. berikut ini tips untuk amankan data yang sudah ada dalam VDI lama Aplikasi Rapor Digital
  • Tips yang pertama jangan pernah anda coba-coba menggunakan VDI madrasah lain dalam artian anda meng-edit data-data dari madrasah lain untuk digunakan di madrasah anda , hal ini akan berakibat fatal sebab kode Primary Key (NPSN/NSM) ARD madrasah lain tidak akan berubah meskipun anda mengedit data-datanya
  • Wajib bagi madrasah yang ingin menggunakan ARD untuk segera menghubungi Kanwil setempat untuk mendapatkan UserName dan Password
  • Jangan sekali-kali anda mengedit NIS siwa yang sudah anda input/import dalam ARD, lebih baik jika terjadi kesalahan anda menghapus data siswa tersebut dan melakukan import ulang bagi siswa yang terjadi kesalahan NIS 
  • NUPTK guru yang sudah masuk pada ARD, jangan sekali-kali anda rubah karena hal ini akan mengakibatkan perubahan pada tabel-tabel yang lainnya artinya akan merubah data yang sudah anda entri sebelumnya
  • Jangan sekali-kali anda memberikan Username dan Password pada orang lain yang tidak anda percayai, karena untuk mengantisipasi terjadinya duplikat ID Madrasah, jika terjadi duplikat ID madrasah maka akan berakibat fatal saat anda mengirim data ke pusat
Demikian pembahasan kali ini, semoga Tips Amankan Data ARD ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan Guru Madrasah yang berjuang dalam penginputan data laporan hasil belajar anak didiknya ke pusat.

Cara Pengajuan dan Edit Data NISN

Nomor Induk Siswa Nasional atau disingkat dengan NISN adalah sebuah kode pengenal identitas seorang siswa yang sifatnya unik, standar dan juga berlaku sepanjang masa, nomor NISN ini juga merupakan sebuah pembeda yang dapat membedakan antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah yang ada di Indonesia dan Sekolah indonesia yang ada di luar Negeri.
Ajuan nisn
Nomor NISN tersebut akan diberikan kepada setiap siswa atau peserta didik yang menimba ilmu di sekolah yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdaftar 

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebugayaan (PDSPK) Kemendikbud telah menyediakan beberapa fitur untuk pengajuan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan perubahan data NISN bagi peserta didik yang sudah memiliki NISN namun terdapat beberapa kesalahan baik itu terkait dengan Nama siswa, Jenis Kelamin, Tempat & tanggal lahir dan nama Ibu kandung.

Ketentuan Pengajuan NISN Baru dan Edit data NISN

Namun sebelum kita membahas lebih jauh tentang mekanisme pengajuan NISN baru dan edit data NISN ada beberapa ketentuan yang harus anda perhatikan terlebih dahulu, diantara ketentuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pengajuan NISN Baru

  • Bagi siswa dan orang tua siswa yang merasa belum mempunyai NISN bisa melakukan pengajuan penerbitan NISN secara mandiri, ini artinya pengajuan NISN baru tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak sekolah akan tetapi bisa dilakukan oleh siswa atau orang tua siswa yang belum mempunyai NISN
  • Pengajuan NISN baru hanya bisa dilakukan persiswa bukan secara kolektif

Pengeditan Data NISN

  • Fitur yang disediakan oleh PDSPK dalam hal perubahan data NISN yang terdapat kesalahan baik pada Nama siswa, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir dan nama Ibu kandung dibuka hanya bagi siswa akhir atau siswa kelas 6 SD/MI dan 9 SMP/MTs, siswa lulusan 2 tahun terakhir dan juga siswa lulusan SMA/SMK/MA yang terdapat kesalahan data NISN-nya.
  • Perubahan data NISN yang salah hanya bisa dilakukan persiswa bukan secara kolektif

Dokumen Yang Harus Di Persiapkan

Sebelum membahas tentang cara pengajuan dan perubahan data NISN, sebaiknya anda persiapkan beberapa berkas yang akan anda butuhkan nanti saat proses pengajuan dilakukan, diantara berkas yang anda persiapkan adalah:
  1. Bagi Kelas akhir baik MI/SD atau SMP/MTs : Persiapkan berkas Scan raport terakhir dan akte kaelahiran atau Kartu Keluarga (KK), kedua berkas tersebut anda gabungkan dalam satu file yang berbentuk pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 4 MB
  2. Bagi Lulusan MI/SD dan SMP/MTs : Persiapkan scan ijazah MI/SD, SMP/MTs dan akte kelahiran atau Kartu Keluarga (KK), kedua dokumen tersebut anda gabungkan menjadi satu file dalam bentuk pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 4 MB
  3. Bagi Lulusan SMA/SMK/MA : Persiapkan berkas Scan ijazah SMA/SMK/MA dalam bentuk file pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 2 MB

Cara Melakukan Pengajuan NISN

Setelah beberapa berkas sudah anda persiapkan, silahkan anda lakukan pengajuan dan perubahan data NISN berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi halaman berikut
  1. Untuk pengajuan bagi siswa lulusan MI/SD dan SMP/MTs bisa anda kunjungi Tautan Ini
  2. Untuk pengajuan bagi siswa lulusan SMA/SMK dan MA bisa anda kunjungi Tautan Ini

  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi dan lengkapi data yang tertra pada form yang sudah disediakan seperti
  • Nomor NISN (Bagi yang belum memiliki bisa anda kosongkan)
  • Nomor NIK siswa sesuai dengan yang ada di KK
  • Nama Siswa
  • Email yang masih aktif
  • Tempat Lahir
  • Tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD
  • Jenis Kelamin
  • Nama Ibu Kandung
  • Tahun Ajaran Lulusan
  • Tingkat Pendidikan 
  • Madrasah Lulusan
  • Upload data pendukung (Lampiran) yang sudah anda persiapkan sebelunya yaitu berkas hasil scan yang sudah mimin sebutkan diatas
  • Jika semua data isian sudah anda lengkapi termasuk upload lampiran data pendukung silahkan anda klik tombol Ajukan yang ada dibagian bawah
  • Untuk mengecek status ajuan yang anda ajukan silahkan anda klik cek Status yang berada di atas 
  • Silahkan anda masukan email saat anda lakukan pengajuan diatas kemudian klik Status
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya kebijakan baru ini bisa memudahkan kita dalam proses pengajuan dan perubahan data NISN bagi siswa yang masih terdapat kesalahan dan semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Pendidikan yang ada di Indonesia

Cara Membuat Akun KSM Kemenag Tahun 2019

Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019 akan segera dilaksanakan, untuk itu bagi Lembaga Pendidikan Madrasah yang hendak berpartisipasi dalam mensukseskan perhelatan Kompetisi Sains Madrasah tersebut untuk segera melakukan registrasi akun KSM.
registrasi akun ksm kemenag 2019
Selain berguna untuk pendaftaran peserta kompetisi, akun KSM juga berguna untuk mencetak Kartu Peserta Kopetisi Sains Madrasah, oleh karena itu bagi Lembaga Pendidikan Madrasah yang akan mengikuti KSM wajib melakukan pendaftaran dan memiliki akun KSM,  untuk pendaftarannya bisa anda akses secara online. 

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini Pojok Madrasah akan berbagi sidikit mengenai Cara Membuat Akun dan melakukan pendaftaran KSM di website KSM Kemenag, hal ini sesuai dengan Juknis KSM Kemenag Tahun 2019, sedangkan  untuk caranya silahkan anda simak dibawah ini

Cara Membuat Akun KSM

Cara untuk melakukan registrasi dan pembuatan akun KSM tahun 2019 bisa anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin jelaskan dibawah ini
  • Pertama-tama silahkan anda kunjungi alamat ini https://ksm.kemenag.go.id/
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik Menu Buat Akun, perhatikan gambar berikut 
    registrasi akun ksm
  • Setelah anda klik buat akun, berikutnya silahkan anda isi data yang sudah disediakan
  • Berikutnya silahkan nada isi nomor NPSN/NSM madrasah/sekolah anda
  • Setelah selesai silahkan klik menu Cek Data (Jika nomor NPSN/NSM yang anda masukan benar, maka otomatis pada kolom berikutnya yakni nama madrasah akan terisi)
  • Silahkan anda pilih jenjang Madrasah anda
  • Langkah selanjutnya silahkan masukan nomor telepon madrasah anda
  • Berikutnya masukan alamat email madrasah anda
  • Setelah selesai silahkan klik tombol Next untuk melanjutkan pendaftaran
  • Setelah anda klik Next maka akan ada pengisian seperti pada gambar berikut 
    registrasi akun ksm
  • Silahkan anda buat Password yang anda inginkan
  • Lakukan konfirmasi Password pada kolom berikutnya 
  • Setelah selesai silahkan klik Next
  • Langkah terakhir anda akan disuruh untuk mengisi Alamat Madrasah seperti pada gambar berikut 
    registrasi akun ksm
  • Silahkan anda lengkapi dan isi alamat madrasah yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa
  • Jika sudah selesai, silahkan anda klik Menu Lakukan Pendaftaran
  • Jika registrasi yang anda lakukan berhasil, maka akan terbuka dasbor KSM tahun 2019

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga panduan ini bisa bermanfaat untuk kita terlebih lagi untuk Lembaga Pendidikan Madrasah yang ingin mendaftarkan peserta didiknya untuk mengikuti Kompetisi Sains Madrasah yang di selenggarakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam

Panduan ARD Bagi Guru Madrasah

Aplikasi Rapor Digital merupakan sebuah sistem yang di gunakan untuk menyusun dan mengelola hasil dari pencapaian kompetensi yang di peroleh peserta didik dalam menimba ilmu selama dua semester dalam satu tahun
Aplikasi Rapor Digital Bagi Guru
Aplikasi ARD ini sebenarnya sudah di rilis dan sudah digunakan dalam satu tahun terakhir, namun karena masih terdapat kekurangan baik dalam pengentrian data maupun saat mencetak rapor maka untuk saat ini ARD mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, oleh karena itu bagi rekan guru madrasah yang belum mengetahui Alur dari Aplikasi Rapor Digital ini silahkan anda lihat dan pelajaran alur tersebut pada postingan sebelumnya baca  Alur Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah

Dalam alur ARD tersebut di sebutkan jika lembaga madrasah yang ingin menggunakan Aplikasi Rapor Digital harus menghubungi Kawil Provinsi setempat untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan akun proktor madrasah yang nantinya dengan akun proktor madrasah tersebut admin madrasah bisa membuat akun guru untuk mengentri nilai yang berhubungan dengan peserta didik, untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme penggunaan akun Proktor Madrasah silahkan anda pelajari pada postingan sebelumnya baca Panduan Login ARD Proktor Madrasah

Mekanisme Penggunaan Akun ARD Guru

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai mekanisme penggunaan ARD Guru perlu anda ketahui bahwa untuk memaksimalkan kinerja dari Aplikasi ini, di sarankan bagi pengguna untuk menggunakan hardware computer dengan spesifikasi minimal Processor Dual Core RAM 2GB dan pastikan juga koneksi jaringan internet/LAN sudah anda hubungkan

Akses Aplikasi Rapor Digital

  • Pertama-tama silahkan anda buka alamat Aplikasi Rapor Digital
  • Setelah halaman terbuka, silahkan anda login dengan memasukan Username (NUPTK) dan Password (Jika belum tahu passwordnya silahkan anda hubungi Operator madrasah anda)
  • Setelah anda berhasil masuk, akan ada tampilan yang memuat grafik jumlah siswa, guru, kelas dan grafik jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada madrasah tersebut, selain itu juga akan ada informasi mengenai pengumuman seputar aplikasi dan urutan penggunaan aplikasi, perhatikan gambar berikut

dashboard ARD

Input Pembobotan dan KKM Pembelajaran

Setelah guru berhasil membuka ARD, langkah yang pertama adalah menentukan dan mengatur pembobotan dalam mengambil penilaian seorang guru dalam kegiatan pembelajaran baik kegiatan pengetahuan, keterampilan dan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM, untuk caranya adalah sebagai berikut

  1. Langkah pertama silahkan anda klik menu bobot dan KKM
  2. Setelah itu akan muncul data Mata kuliah mengajar
  3. Langkah selanjutnya silahkan anda klik tabel Aksi, perhatikan gambar berikut 
    bobot KKM
  4. Setelah itu akan anda tampilan halaman Form input data, untuk tampilan form tersebut seperti nampak pada gambar berikut 
    bobot KKM
  5. Silahkan ada isi form bobot penilaian pengetahuan, penilaian keterampilan baik nilai praktik, portofolio, maupun proyek dan Kriteria Ketuntasan Minimal dari jumlah total yang sudah anda tentukan sebelumnya

Input Nilai Harian

Setelah guru menentukan dan mengatur bobot nilai KKM, langkah selanjutnya adalah menginput nilai harian peserta didik, nilai harian tersebut diambil berdasarkan pembelajaran dengan ketentuan sesuai dengan kompetensi inti dan dasar, untuk cara penginputan nilai harian peserta didik adalah sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Input Nilai Harian
  • Selanjutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran
  • Kemudian silahkan anda klik tombol cari untuk menentukan Mata Pelajaran
  • Setelah itu silahkan anda klik menu Input Nilai, silahkan perhatikan gambar berikut 
    nilai harian  ARD
  • Silahkan anda mengisi nilai harian pada form yang sudah disediakan
Demikian yang dapat mimin sampaikan, untuk lebih terperinci dan jelasnya silahkan anda unduh panduan ARD untuk Guru pada tautan berikut http://sikurma.kemenag.go.id/ard/.

Semoga pembahasan singkat ini bisa memberikan manfaat bagi guru madrasah di seluruh wilayah di Indonesia tercinta ini