Pojok Sekolah

Surat Edaran Inpassing Tahun 2020

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian atau Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.
surat edaran tunjangan inpassing tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.

Surat Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia, bahwa Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dimaksud akan melaksankanan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan fungsinal Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana berikut:

Persyaratan Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional

  1. Bagi PNS yang masih menjalankan tugas di bisang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwewenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bisang tugas jabatan fungsional perencana yang akan diduduki
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi
  5. Penyesuaian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pratama, Ahli Muda dan Ahli Madya

Jadwal Pelaksanaan

Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuasian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) silahkan anda perhatikan tabel Jadwal Pelaksanaan berikut ini:
  1. Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020
  2. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020
  3. Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Juli 2020
  4. Uji Komptetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksankan pada tanggal 8 Agustus 2020

Persyaratan Umum Dan Khusus

Untuk bisa mengikuti silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan umum dan khusus berikut ini
  • Persyaratan Umum

  1. Calon peserta untuk pengangkatan pertama kali adalah PNS 100% dengan pangkat/Golongan minimal Penata Muda/III/a
  2. Pendidikan minimal S1 dan DIV
  3. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Melampiri daftar riwayat jabatan
  5. Melampirkan tugas dan fungsional perencanaan di unit kerja
  6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang akan diduduki
  7. Berusia paling tinggi 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan maksimal 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya
  • Persyaratan Khusus

  1. Mengisi dan melengkapi data-data diformulir isian online
  2. Surat usulan penyesuaian/materi dalam JFP harus ditanda tangani oleh Pejabat Pembna Kepegawaian (PPK)
  3. Menyertakana surat pernyataan formasi kebutuhan JFP dari Biro Kepegawaian
  4. Menyertakan surat pernyataan Perencana dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana (HCDP) dari Kepegawaian
  5. Menyertakan surat pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencana minimal 2 tahun
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Biro Kepegawaian yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus uji kompetensi Penyesuaian/materi dalam JFP

Download Surat Edaran Inpassing


Untuk mengetahui lebih rincina, silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Inpassing ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PNS yang hendak mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional Perencana.

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor 247 Tahun 2020.
pos ujian madrasah

Ujian Madrasah adalah sebuah kegiatan untuk mengukur capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kelulusan, Ujian Madrasah ini merupakan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada jenjang akhir pendidikan tersebut.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang mana dalam Permendikbud tersebut di jelaskan akan dihapusnya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada satuan pendidikan, sehingga penetapan peserta ujian, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskan soal serta waktu dan jadwal penyelenggaraan akan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan termasuk pendidikan Madrasah.

Persyaratan Peserta UM

Persyaratan peserta Ujian Madrasah Jenjang MI adalah sebagai berikut
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir di Madrasah ibtidaiyah
  2. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai dari kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
Persyaratan peserta Ujian madrasah jenjang MTs, MA dan MAk
  1. Peserta terdaftar pada taun terakhir pada MTs, MA dan MAK
  2. Peserta memiliki laporan hasil penilaian belajar pada MTs, MA dan MAK mulai dari semester 1 tahun pertama dan semester 1 tahun terakhir
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Bentuk Ujian Madrasah

Sedangkan Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini berbentuk:

Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

Madrasah dapat memilih satu bentuk ujian dan/atau lebih dari setiap mata pelajaran yang diujiakan sesuai karakteristiknya

POS UM Tahun 2020

Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ujian Madrasah tahun 2020, silahkan anda mengunduhnya guna untuk dijadikan sebuah acuan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait POS UM Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya peraturan penyelenggaraan Ujian Madrasah ini bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan Ujian Madrasah sehingga pelaksanaan Ujian Madrasah bisa berjalan sesuai dengan terget yang di inginkan

Download kisi-kisi UN Dan UNBK Tingkat SMA Dan MA Tahun 2020

Kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun 2019-2020 merupakan sebuah acuan dalam pengembangan dan penyusunan soal-soal Ujian Nasional berdasarkan dengan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi un dan unbk sma

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019-2020 ini merupakan sebuah acuan dalam penyusunan soal, hal ini sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 yang sudah mimin posting sebelumnya.

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Tingkat SMA/MA ini memuat beberapa Mata Pelajaran, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Mata Pelajaran Bahasa Inggris
  4. Mata Pelajaran Bahasa Arab
  5. Mata Pelajaran Bahasa Jepang
  6. Mata Pelajaran Bahasa Prancis
  7. Mata Pelajaran Bahasa Jerman dan 
  8. Mata Pelajaran Bahasa Mandarin.
Kisi-kisi Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Biologi, Mata Pelajaran Kimia, Mata Pelajaran Ekonomi, Mata Pelajaran Sosiologi, Mata Pelajaran Geografi, Mata Pelajaran Antropologi SMA Tahun Pelajaran 2019-2020.

Kisi-kisi UN dan UNBK Mata Pelajaran Hadist, Mata Pelajaran Fiqih, Mata Pelajaran Tafsir, Mata Pelajaran Kitab Suci SMA.

Kisi-kisi UN dan UNBK Mata Pelajaran Kitab Suci, Mata Pelajaran Liturgi, Mata Pelajaran Doktrin Greja Katolik dan Moralitas Kristiani, Mata Pelajaran Sejarah Greja, Mata Pelajaran Etika Kristen, Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Al Kitab.

Kisi-kisi UN dan UNBK Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Mata Pelajaran Ihtiasa, Mata Pelajaran Etika (Utama Widya Pasraman), Mata Pelajaran Weda (Utama Widya Pasraman).

Secara garis besar bahwa kisi-kisi soal ini merupakan sebuah kerangka soal yang dibuat oleh panitia Ujian Nasional atau rekan-rekan yang ditunjuk untuk menyusun soal oleh Kemendikbud.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki kisi-kisi Ujian Nasional ini guna untuk di jadikan bahan dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik kelas akhir, ataupun untuk dijadikan acuan dalam mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional, silahkan anda mengunduhnya di akhir postingan ini.

Download Kisi-kisi UN dan UNBK SMA/MA


Berikut ini kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) yang bisa anda miliki, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan kisi-kisi ini silahkan anda unduh pada tautan di bawah ini:
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya kisi-kisi UN dan UNBK ini bisa memberikan kemudahan dalam menyampaikan materi kepada peserta didik kelas akhir yang sebentar lagi akan mengikuti kegiatan rutin tiap akhir tahun pelajaran atau Ujian Nasional (UN) / Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 

Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal merupakan program tunjangan pemerintah kepada lembaga pendidikan Madrasah yang meliputi Madrasah RA, MI, MTs dan MA.
juknis bop dan bos madrasah 2020

Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.

Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Tujuan Pemberian Bantuan BOP Dan BOS Madrasah

Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah bertujuan untuk:
  1. Membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada satuan pendidikan RA/Madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP
  2. Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA/Madrasah yang kurang mampu dalam memenuhi tagihan pendidikan
  3. Membantu satuan pendidikan RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran
  4. Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Perubahan Pemberian BOP Dan BOS

Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 ini akan mengalami kenaikan.

Jika pada tahun sebelumnya besaran pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Madrasah RA dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa RA dengan besaran Rp. 300.000 per-siswa per-tahun, kini untuk tahun anggaran 2020 pemberian Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah RA akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah juga dialami oleh Satuan Pendidikan Madrasah untuk tanhun anggaran 2020, kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah masing-masing tingkatan mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.0000.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp.800.000 per siswa per tahun kini menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika sebelumnya sebesar Rp.1.000.000 kini menjadi Rp.1.100.000 per siswa per tahun, begitu juga kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) jika sebelumnya sebesar Rp.1.400.000 kini naik sebesar Rp. 1.500.000

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah tentu saja merupakan angin segar dan kabar gembira bagi pengelola Madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs maupun MA dan MAK.

Download Juknis BOP Dan BOS Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya terkait besaran kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah serta beberapa mekanisme dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, silahkan anda unduh Juknis BOP dan BOS Tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait kenaikan pemberian Bantuan Operasional dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik

Unduh Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020

Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) adalah aplikasi yang digunakan khusus untuk mengelola data calon peserta ujian madrasah, aplikasi PDUM ini merupakan aplikasi yang tergolong masih baru yang baru di sosialisasikan dan dioprasikan pada tahun 2018 kemarin.
Panduan aplikasi PDUM tahun 2019-2020

Tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merilis aplikasi PDUM ini adalah untuk menunjang pengelolaan data Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-KP).

Untuk mempersiapkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) silahkan anda baca Kisi-kisi UAMBN Tahun 2019-2020 pada postingan sebelumnya, serta silahkan anda pelajari POS UAMBN Tahun 2019-2020

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan Nomor:B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 tentang Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 yang salah satunya membahas terkait aplikasi PDUM.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa database yang ada pada Aplikasi PDUM akan dipakai sebagai data untuk menentukan kebutuhan blanko Ijazah Tahun 2019-2020, oleh karena itu pada saat menginput data peserta didik kelas akhir baik di jenjang RA, MI, MTs dan MA di aplikasi PDUM harus benar-benar falid dan akurat.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit tentang Petunjuk Teknis dalam mengoprasikan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) pada tahun 2020 ini.

Cara Login Aplikasi PDUM


Hak akses untuk pihak madrasah adalah sebagai proktor Madrasah oleh karenanya untuk mengatur data lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat sekolah-sekolah maka madrasah yang bersangkutan harus mengetahui bagai mana cara mengaksesnya agar data yang di input benar-benar valid

Untuk mengakses aplikasi PDUM ini pertama kali silahkan anda membukanya di browser komputer anda (Chrome, Firefox, Opera dll) dengan memasukan alamat aplikasi PDUM atau anda bisa mengaksesnya dengan menggunakan alamat ini http://sikurma.kemenag.go.id/pdum/

Setelah laman terbuka silahkan anda masukan username dan password, terkait Username dan password akan dikirim oleh pihak Kemenag Kabupaten, karena pada awal bulan Januari kemarin seluruh madrasah di minta untuk mengirimkan data madrasahnya guna untuk keperluan registrasi aplikasi PDUM.

Untuk itu jika rekan-rekan hingga saat ini masih juga belum menerima email dari Kemenag Kabupaten silahkan tunggu saja karena username dan password akan di kirim melalui email emis yang masih aktif.

Panduan Penggunaan Aplikasi  PDUM Tahun 2019-2020


Untuk lebih jelasnya terkait cara mengisi data madrasah di aplikasi PDUM, silahkan anda pelajari dan lihat saja Petunjuk Teknis Aplikasi Pangkalan Data Ujian madrasah (PDUM) Tahun 2020 berikut ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan terbitnya Juknis ini bisa memudahkan rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengelola data siswa calon peserta Ujian M adrasah (UM) dan Ujian Nasional (UN)

Pengumuman Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019

Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019 - Tahapan Uji Kemampuan Mahasiswa PPG telah di selesai dilaksanakan oleh rekan-rekan Guru PAI yang sudah lolos dalam tahapan Seleksi Administrasi, ini artinya seluruh peserta Pretest PPG sudah menyelesaikan tahan kedua setelah sebelumnya diyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi.

hasil pretest ppg gpai tahun 2019

Setelah dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi semua peserta harus mencetak Kartu Pretest PPG di akun Siaga Pendis masing-masing guru PAI sebagai salah satu persyaratan bisa mengikuti pretest PPG, setelah selesai mengikuti pretest PPG kini saatnya melihat pengumuman kelulusan Pretest PPG Guru PAI.

Terkait Pengumuman Kelulusan Pretest PPG, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil seleksi Akademik tahun 2019 dengan Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tentang Hasil Seleksi Akademik Calon Peserta PPG 2019 pada tanggal 3 Januari 2020.

Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019, makan kami sampaikan beberapa hal sebagai mana berikut ini:
  • Peserta Seleksi Akademik yang sudah dinyatakan lulus adalah peserta yang memperoleh nilai minimal 55.
  • Peserta Seleksi Akademik pada sesi I tanggal 4 November 2019 yang belum menyelesaikan jawaban dikarenakan adanya kendala server akan mendapat penambahan nilai berdasarkan pertimbangan jumlah soal yang belum terjawab dan prosentase kebenaran soal yang sudah terjawab;
  • Peserta Seleksi Akademik yang dinyatakan lulus kami urutkan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan urutan yang dimulai dari nilai yang tertinggi;
  • Peserta PPG pada Tahun 2020 kami urutkan berdasarkan urutan prioritas sebagai mana berikut:
  1. Peserta PLPG Tahun 2017 yang dinyatakan tidak lulus
  2. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2018 yang belum mengikuti PPG Tahun 2019
  3. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2019
  4. Urutan prioritas peserta PPG dapat dilihat pada akun Siaga masing-masing
  • Pembiayaan pelaksanaan PPG dapat berupa:
  1. Biaya pendidikan peserta yang ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Tahun 2020 hanya tersedia kurang lebih 1000 guru 
  2. Peserta yang masuk urutan prioritas diatas 1000 akan mendapat kesempatan menjadi peserta pengganti jika peserta prioritas 1000 ada yang mengundurkan diri. Penetapan Peserta pengganti tetap menggunakan urutan prioritas
  3. Pemerintah Daerah yang bersedia membiayai guru asal daerah yang bersangkutan, maka guru tersebut akan dikeluarkan dari urutan prioritas dan selanjutnya Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan LPTK yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai penyelenggara PPG PAI
  4. Mekanisme lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan akan di informasikan kemudian
Untuk melihat siapa saja yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik Tahun 2019 kemarin silahkan anda bisa  lihat pada tautan berikut

Lampiran Pengumuman Kelulusan Pretest PPG GPAI

Silahkan bagi rekan-rekan Guru PAI yang merasa kemarin sudah mengikuti tahapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (Pretest PPG) untuk melihat lampiran pengumuman kelulusan pretest PPG GPAI Di bawah ini


Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya pengumuman kelulusan peserta pretest PPG Guru PAI tahun 2019 ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Terkait dengan hal itu, mimin ucapkan SELAMAT bagi rekan-rekan Guru PAI yang dinyatakan lulus pretest PPG semoga bisa menjadi mahasiswa PPG yang dibanggakan, dan bagi rekan-rekan Guru PAI yang pada saat ini dinyatakan belum lulus jangan bersedih dan jangan berkecil hati karena masih ada hari esok dan ada kesempatan berikutnya, mungkin ini belum rizkinya.

Unduh Juknis E-MANJA Tahun 2019-2020

Aplikasi Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) juga termasuk aplikasi yang berbasis web yang bisa diakses secara online oleh seluruh lembaga madrasah, aplikasi ini juga merupakan aplikasi yang masih satu rumpun dengan aplikasi EMIS yang hanya digunakan untuk mengelola data siswa kelas akhir atau Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) saja, oleh karenanya pada laman Emanja anda akan menemukan dua menu saja yaitu Analisis Datadan PDUN.

juknis emanja tahun 2019-2020

Aplikasi Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) merupakan sebuah aplikasi yang di gunakan untuk memfasilitasi lembaga Madrasah dalam mengelola data Peserta Ujian Nasional yang ada pada database EMIS Madrasah, Aplikasi E-MANJA ini bertujuan untuk memfokuskan lembaga madrasah dalam mengelola data Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah file yang berbentuk file ez.

Aplikasi Emis Manajemen UN (E-Manja) sebenarnya sudah ada dan sudah di sosialisasikan sejak tahun pelajaran 2018-2019 kemarin, namun mengingat alur pendataan siswa Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) tahun pelajaran 2019-2020 yang meliputi Emis Madrasah-Verval PD-PDUN-Bio UN. maka pada tahun pelajaran 2019-2020 ini juga akan menggunakan website Emis Manajemen Ujian Nasional (E-Manja) kembali.

Dalam halaman website Emis Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) anda akan melihat beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa aplikasi E-MANJA merupakan fitur khusus yang digunakan untuk mengelola siswa kelas akhir madrasah dalam mendukung pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) dan pendaftaran LTMPT.

Data yang ditampilkan dalam modul ini diambil dari database EMIS Madrasah, untuk itu segera anda lakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir (Kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA) secara lengkap dan akurat. Pemberian data yang lengkap dan akurat pada aplikasi E-manja merupakan salah satu kunci keberhasilan aliran data dari EMIS ke Verval-PD, PDUN, BIO-UN dan LTMPT.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin akan membahas terkait Penggunaan Aplikas E-Manja Tahun pelajaran 2019/2020, untuk itu silahkan anda simak penjelasannya di bawah ini

Petunjuk Pengisian Emis Majanemen UN (E-MANJA)

Untuk melakukan pengisian data Calon Peserta Ujian Nasional di Emis Manajemen UN, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi situs http://emispendis.kemenag.go.id/e-manja/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan login dengan memasukan username dan password yang biasa anda gunakan saat login di EMIS Madrasah
  • Selanjutnya pada laman dashboard anda akan melihat tampilan seperti pada tahun sebelumnya, namun ada sedikit perbedaan untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini yaitu hanya terdapat 3 menu saja yakni menu Analisis Data, Kelembagaan dan menu PDUN serta sub menu pada menu PDUN juga terdapat 3 sub menu saja yaitu Sinkron Data Emis, Rombel dan Peserta Didik.
  1. Menu Analisis Data ==> Modul ini digunakan untuk melihat dan menganalisis data Capesun
  2. Menu Kelembagaan ==> Modul ini digunakan untuk mengelola data kelembagaan, silahkan anda lengkapi data kelembagaan madrasah anda seperti pada gambar berikut
    juknis emanja tahun 2019-2020
  3. Menu PDUN
  • Untuk melakukan sinkron data antara Emis Madrasah dengan Emanja, untuk caranya silahkan anda masukan nama siswa ==>plih kelas ==>klik cari==> Klik tombol Aksi untuk memasukan siswa ke kelas akhir 
    juknis emanja tahun 2019-2020
  • Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan edit data terutama data kurikulum dan jurusan dan bahasa untuk jenjang MA dengan cara klik Menu PDUN ==>Rombel ==>Klik Aksi 
    juknis emanja tahun 2019-2020
  • Langkah selanjutnya silahkan anda lengkapi data CAPESUN yang akan anda edit data tersebut meliputi Tingkat, Nama Ruangan, Nama Rombel, Kurikulum, Jurusan dan Bahasa.
  • Langkah selanjutnya silahkan klik Simpan
  • Sebelum melakukan perubahan perlu rekan-rekan ketahui bahwa pada menu Peserta Didik di Emis Manajemen UN ini anda hanya diperbolehkan mengedit dan melengkapi data yang diperlukan di PDUN saja, untuk merubah NIK, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung anda bisa melakukan perbaikan data di aplikasi Verval-PD.
  • Setelah rekan-rekan berhasil melakukan edit data siswa CAPESUN pada menu PDUN, langkah selanjutnya silahkan anda lengkapi data siswa Calon Peserta Ujian Nasional yang masih belum lengkap dengan cara klik menu Data Peserta Didik silahkan anda lengkapi data yang belum lengkap.
  • Untuk mengisi kolom kebutuhan khusus silahkan anda isi dengan kode berikut ini
  1. A = Tuna Netra
  2. B = Tuna Rungu
  3. C = Tuna Grahita
  4. D = Tuna Daksa
  5. E = Tuna Laras
  6. J = Bakat Luar Biasa
  7. K = Sulit Belajar
  • Sedangkan untuk kolom No SKHUN, No Ujian, No Peserta Ujian pada jenjang MI anda bisa kosongkan saja, setelah lengkap silahkan anda klik Simpan
  • Sedangkan jika terdapat data Calon Peserta Ujian Nasional yang ganda, anda bisa melakukan penghapusan siswa pada menu yang sama yaitu menu Peserta Didik, untuk caranya silahkan anda klik tanda (x) yang berwarna merah di sebelan Aksi.
  • Pastikan bahwa siswa yang akan dihapus memang terdapat data yang ganda

Unduh Juknis E-Manja Tahun 2019/2020


Bagi rekan-rekan Pojok Madrasah Yang membutuhkan Juknis Emanja Tahun 2019-2020 silahkan anda unduh pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Petunjuk Teknis Pengisian Aplikasi Emis Manajemen UN Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk ini bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam melengkapi data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019-2020

Unduh KMA No 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
KMA Nomor 890 tahun 2019

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian, peratuaran tersebut masih perlu adanya penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru denagn mempertimbangkan beberapa tugas guru seorang guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan lainnya yang meliputi peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana prasarana serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen maka dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu adalah salah satu hal yang akan menjadi keniscayaan.

Oleh karena itu, untuk memenuhi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya meliputi perumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan KMA Nomor 890


Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini adalah untuk dijadikan sebagai acuan bagi seorang guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perhitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas tambahan guru madrasah.

Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini beberapa beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Guru Kelas  adalah satu kelas yang menjadi tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
  • Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
  • Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan sebagai Koordinator Bidang Pendidikan MI adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepla Laboratorium adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah MAK adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah 6 JTM perminggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Guru Piket adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Penilai Kinerja Guru adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional adalah 3 JTM per minggu, di tingkat provinsi adalah 2 JTM per minggu, dan di tingkat Kabupaten adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ko-kurikuler adalah 2 JTM per minggu
Untuk lebih rincinya terkait Ekuivalensi tugas tambahan Lain Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus pada program Pendidikan Profesi guru silahkan anda perhatikan tabel berikut ini:
No
Nama Tugas Tambahan
Jumlah Guru
Ekuivalensi JTM/Minggu
1 Wali Kelas1 guru/kelas/tahun6 JTM
2 Pembina OSIM1 guru/madrasah/siswa6 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa6 JTM
4 Koordinator PKB/PKG 1 guru/madrasah/tahun 6 JTM
5 Koordinator BKK 1 guru/madrasah/tahun 2 JTM
6 Guru Piket 1 guru/hari/minggu 1 JTM
7 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1 guru/madrasah 1 JTM
8 Penilai Kinerja Guru1 Guru/madrasah/5-10 guru2 JTM
9 Pengurus Organisasi/APG1 guru/jabatan/tahun Tingkat Nasional 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu
10 Pembina Ko-kurikuler1 Guru/1 kegiatan per minggu min 15 siswa2 JTM

Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki sertifikat diantaranya di tetapkan dengan sebuah bukti yang berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), untuk rinciannya seperti pada keterangan di bawah ini
  • Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan harus berbentuk SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
  • Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi berbentu SKBK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
  1. Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
  2. Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta
  3. Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
  4. Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
  • Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan berdasarkan SKMTyang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
  • Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
  • SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih terperincinya silahkan anda download KMA nomor 890 ini guna untuk  mempelajari dan memahami serta di jadikan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja seorang guru  madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 Tahun 2019 ini, semoga dengan terbitnya KMA ini bisa merigankan beban kerja seorang guru yang sudah sertifikasi yang dituntut untuk memenuhi 24 Jam Tatap Muka selama satu minggu.

Download Instrumen Evaluasi Diri PPKB Guru PAI

Instrumen Evaluasi Diri merupakan sebuah penilaian kinerja yang diperuntukan bagi Guru PAI baik yang sudah PNS maupun Non PNS serta bertugas di Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun yang bertugas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi beberapa kompetensi profesionalisme dan pengembangan pembelajaran.
evadir gpai

Untuk bisa melakukan pengisian Evaluasi Diri pada akun PPKB silahkan anda lakukan Registrasi Akun PPKB GPAI terlebih dahulu, setelah anda berhasil melakukan registrasi atau anda sudah terdaftar dalam akun PPKB, silahkan anda lakukan Sinkronisasi Akun PPKB anda dengan akun Siaga Pendis.

Pengisian instrumen evaluasi diri terdiri dari 37 pertanyaan yang meliputi nilai evadir pedagogik, nilai evadir kepribadian, nilai evadir sosial, nilai evadir profesional, nilai evadir spiritual, nilai evadir leadership dan lain sebagainya, pelaksanaan pengisian instrumen evaluasi diri ini akan anda lakukan dalam 2 tahap yakni pada awal semester ganjil dan semester genap.

Pengisian Instrumen Evaluasi Diri ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan melihat sejauh mana kemajuan dan perkembagan yang dimiliki oleh seorang Guru Pendidikan Agama Islam baik yang sudah PNS atau Non PNS yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi

Pengisian Instrumen evadir bisa anda lakukan dengan cara manual dalam format excel dengan mengetahui Kepala Sekolah dan disetujui oleh Pengawas Guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Kementerian Agama sesuai dengan tempat tugas masing-masing Guru PAI

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang bagaimana cara pengisian instrumen evadir Guru PAI, silahkan anda baca pada Panduan Pengisian Evaluasi Diri pada postingan mimin sebelumnya 

Pengisian Instrumen Evaluasi Diri


Sebelum rekan-rekan memulai pengisian instrumen evaluasi diri, ada empat hal yang harus anda perhatikan dan harus anda isi secara berurutan, ke 4 hal tersebut diantaranya adalah pengisian identitas, laporan dan persetujuan, pengisian evaluasi diri dan rekapitulasi hasil penilaian diri

  • Pengisian Identitas

Poin yang pertama kali yang harus anda isi adalah identitas diri, silahkan anda isi data anda yang sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi Siaga Pendis

  • Laporan dan persetujuan


Jika pada pengisian data diri sudah lengkap dan sesuai dengan data di Siaga Pendis maka pada kolom Laporan dan Persetujuan akan otomatis terisi.

  • Pengisian Evaluasi Diri


Pada menu ini silahkan anda isikan angka 0/1/2 sesuai kriteria pada kolom abu-abu untuk setiap pertanyaan kompetensi. 

Pada menu Pengisian Evadir ini akan ada 37 pertanyaan kompetensi inti yang harus anda isi semuanya, pastikan jangan sampai ada pertanyaan yang terlewat yang belum anda isi

  • Rekapitulasi Hasil Penilaian 


Setelah semua pertanyaan sudah berhasil anda isi, silahkan anda lihat pada menu rekapitulasi hasil penilaian evaluasi diri anda , nilai ini akan dimasukan dalam formrekap melalui google form adalah hasi nilai konversi, sebagai contoh nilai pedagigik yang anda masukan adalah 80 dan seterusnya

Download Instrumen Pengisian Evadir

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan panduan pengisian evaluasi diri dan instrumennya silahkan anda unduh fiel tersebut pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan Instrumen Pengisian Evaluasi Diri bagi Guru PAI ini, semoga dengan adanya instrumen pengisian evadir ini bisa menjadi acuan dalam pengisian Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam

Cara Unduh Aplikasi Feeder Emis Semester Genap Tahun 2019-2020

Aplikasi Feeder Emis (AFE) adalah sebuah layanan aplikasi Emis berbasis komputer lokal atau Emis offline dengan mekanisme sinkronisasi data ke server pusat dan merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Emis Desktop versi sebelumnya.
unduh aplikasi feeder emis tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan merilis dan menginplementasikan Aplikasi Feeder Emis (AFE) pada Semester Genap Tahun 2019-2020, tepatnya pada bulan Februari Tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan tentang Penggunaan Emis Feeder Tahun 2019-2020

Tujuan dari pengembangan Aplikasi Feeder Emis ini adalah untuk mempermudah lembaga madrasah dalam melakukan updating data siswa ke dalam layanan Emis Madrasah, karena dengan adanya Aplikasi Feeder Emis ini akan mempermudah pekerjaan Operator Madrasah dalam melakukan updating data siswa, selain itu Aplikasi Feeder Emis bisa dilakukan dengan tanpa terkoneksi dengan Internet, akses internet hanya bisa dilakukan di awal dan di akhir pendataan pada saat pengambilan data dan pengiriman data keserver pusat.

Uduh Aplikasi EMIS Feeder


Bagi rekan-rekan ingin mengetahui bagai mana cara mendownload Aplikasi Feeder Emis atau Aplikasi Emis Offline silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini;
  • Langkah pertama silahkan anda akses laman berikut http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/index.php
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu unduh yang ada di atas, perhatikan gambar berikut 
    unduh aplikasi feeder emis tahun 2020
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Unduh Aplikasi Feeder Emis yang berbentuk format file zip atau rar, perhatikan gambar berikut 
    unduh aplikasi feeder emis tahun 2020
  • Selanjutnya silahkan anda ekstrac file rar/zip tersebut kemudian silahkan anda install
  • Untuk mengetahui bagaimana cara Instalasi Aplikasi Feeder Emis, akan mimin update pada pertemuan selanjutnya atau silahkan anda klik Disini
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Cara Download Aplikasi Feeder Emis ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan operator madrasah dalam menginput dan mengupdate data siswa ke dalam Aplikasi Emis Madrasah