Kompetensi Lulusan Dan Kurikulum PPG Dalam Jabatan - Pojok Sekolah

Kompetensi Lulusan Dan Kurikulum PPG Dalam Jabatan

Pendidikan Profesi Guru merupakan program pendidikan profesi , sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Program PPG ini diselenggarakan setelah peserta didik menyelesaikan program sarjana atau sarjana terapan.
kurikulum ppg
Standar Kompetensi Lulusan Program PPG yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan, dinyatakan dalam Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan program PPG memuat Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. baca: Hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan PPG

Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan

Beban belajar dalam Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit adalah 24 sks, Kurikulum PPG Dalam Jabatan tersebut jika diurai kedalam bentuk pembelajaran memiliki tiga bentuk yaitu:

  • Kuliyah - teori (Pendalaman materi akademik)

Dalam materi akademik terdapat 2 pembagian yaitu Akademik Pedagogik dan Akademik Bidang Studi/Profesional, untuk lebih jelasnya tentang yang dimaksud dari pembagian materi akademik tersebut silahkan anda baca artikel ini sampai habis yach.

1. Materi Akademik Pedagogik

Yang dimaksud dengan Materi ini adalah materi pokok pendidikan dan profesi pendidik yang diarahkan untuk memberikan bekal dan penguatan akan dasar-dasar ilmu pendidikan dan prinsip guru sebagai profesi. Baca : Tips Lulus Pretest PPG

2. Akademik Bidang Studi/Profesional

Sedangkan materi pokok untuk akademik dalam bidang studi atau profesional tidak hanya mencakup beberapa materi keilmuan semata, melainkan strategi pembelajaran dan penerapan prinsip TPACK (Tenological Pedagogical and Content Knowledge).

  • Lokakarya

Lokakarya dalam Program PPG mencakup beberapa kegiatan diantaranya adalah kegiatan pengembangan atau penyusunan perangkat pembelajaran, kegiatan Peerteacihing dan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

  • Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa PPL merupakan sebuah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan cara mempraktekan pembelajaran secara langsung di sekolah-sekolah yang sudah ditunjuk oleh LPTK masing peserta PPG. Baca Cetak Surat Pengantar Pretest PPG

Satuan Kredit Semester (SKS) 

Atas dasar pertimbangan bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan merupakan mahasiswa yang sudah mempunyai pengalaman dalam mengajar (menjadi guru di sekolah) maka pendalaman materi akan dilakukan secara online (daring), sedangkan Lokakarya dan PPL akan tetap dilakukan dengan cara tatap muka dengan dosen di LPTK masing-masing mahasiswa PPG.

Bobot yang akan diberikan dalam pembelajaran ini (sks) adalah sebagai berikut
  • Pendalaman Materi 10 sks
  • Lokakarya 8 sks
  • PPL 6 sks
Untuk mempermudah dalam memahami Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan, silahkan perhatikan tabel berikut yang sudah mimin kasih kode untuk memahami struktur kurikulum PPG nanti


NO PEMBELAJARAN BOBOT (sks) KODE
1 PENDALAMAN MATERI 10 sks DAR
2 LOKAKARYA 8 sks LOK
3 PPL 6 sks PPL

Atas pertimbangan ke efektifan pembelajaran yang akan di lakukan secara daring dan diyakini pembelajaran tersebut sepenuhnya tidak efektif bagi sebagian mahasiswa PPG Dalam Jabatan, maka sebagian alokasi waktu Lokakarya sekitar 1 sks akan digunakan untuk sebuah kegiatan review dan diskusi pendalaman materi melalui pembelajaran secara daring. Baca : Pengumuman Kelulusan Pretest PPG

Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan

Berikut ini tabulasi struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan *, silahkan anda perhatikan

KODE MATA KEGIATAN PPG SKS KATEGORI
T P L
DAR 1 Pendalaman materi Pendidikan dan Profesi Pendidik 4 4
DAR 2 Pendalaman materi bidang studi dengan menerapkan prinsip TPACK ** 6 6
LOK 1 Reviu dan diskusi hasil pendalaman materi melalui pembelajaran daring 1 1
LOK 2 Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching 6 6
LOK 3 Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) 1 1
PPL Praktik Pengalaman Lapangan 6 6
SUB JUMLAH 24 6 8 6
TOTAL 20
Keterangan 
* : LPTK dapat melakukan modifikasi isi dan implementasi menurut dasar pertimbangan tertentu
** : LPTK atau Bidang Studi dapat memodifikasi mengenai jumlah dan macam materi yang diperdalam, sesuai dengan karakteristik bidang studi dan kemampuan para mahasiswa secara riil
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga artikel ini bisa membantu dalam mempersiapkan Pembelajaran dalam Program Pendidikan Profesi Dalam Jabatan
Disqus comments