Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal merupakan program tunjangan pemerintah kepada lembaga pendidikan Madrasah yang meliputi Madrasah RA, MI, MTs dan MA.
juknis bop dan bos madrasah 2020

Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.

Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Tujuan Pemberian Bantuan BOP Dan BOS Madrasah

Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah bertujuan untuk:
  1. Membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada satuan pendidikan RA/Madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP
  2. Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA/Madrasah yang kurang mampu dalam memenuhi tagihan pendidikan
  3. Membantu satuan pendidikan RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran
  4. Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Perubahan Pemberian BOP Dan BOS

Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 ini akan mengalami kenaikan.

Jika pada tahun sebelumnya besaran pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Madrasah RA dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa RA dengan besaran Rp. 300.000 per-siswa per-tahun, kini untuk tahun anggaran 2020 pemberian Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah RA akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah juga dialami oleh Satuan Pendidikan Madrasah untuk tanhun anggaran 2020, kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah masing-masing tingkatan mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.0000.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp.800.000 per siswa per tahun kini menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika sebelumnya sebesar Rp.1.000.000 kini menjadi Rp.1.100.000 per siswa per tahun, begitu juga kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) jika sebelumnya sebesar Rp.1.400.000 kini naik sebesar Rp. 1.500.000

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah tentu saja merupakan angin segar dan kabar gembira bagi pengelola Madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs maupun MA dan MAK.

Download Juknis BOP Dan BOS Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya terkait besaran kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah serta beberapa mekanisme dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, silahkan anda unduh Juknis BOP dan BOS Tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait kenaikan pemberian Bantuan Operasional dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik

Unduh Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020

Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) adalah aplikasi yang digunakan khusus untuk mengelola data calon peserta ujian madrasah, aplikasi PDUM ini merupakan aplikasi yang tergolong masih baru yang baru di sosialisasikan dan dioprasikan pada tahun 2018 kemarin.
Panduan aplikasi PDUM tahun 2019-2020

Tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merilis aplikasi PDUM ini adalah untuk menunjang pengelolaan data Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-KP).

Untuk mempersiapkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) silahkan anda baca Kisi-kisi UAMBN Tahun 2019-2020 pada postingan sebelumnya, serta silahkan anda pelajari POS UAMBN Tahun 2019-2020

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan Nomor:B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 tentang Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 yang salah satunya membahas terkait aplikasi PDUM.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa database yang ada pada Aplikasi PDUM akan dipakai sebagai data untuk menentukan kebutuhan blanko Ijazah Tahun 2019-2020, oleh karena itu pada saat menginput data peserta didik kelas akhir baik di jenjang RA, MI, MTs dan MA di aplikasi PDUM harus benar-benar falid dan akurat.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit tentang Petunjuk Teknis dalam mengoprasikan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) pada tahun 2020 ini.

Cara Login Aplikasi PDUM


Hak akses untuk pihak madrasah adalah sebagai proktor Madrasah oleh karenanya untuk mengatur data lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat sekolah-sekolah maka madrasah yang bersangkutan harus mengetahui bagai mana cara mengaksesnya agar data yang di input benar-benar valid

Untuk mengakses aplikasi PDUM ini pertama kali silahkan anda membukanya di browser komputer anda (Chrome, Firefox, Opera dll) dengan memasukan alamat aplikasi PDUM atau anda bisa mengaksesnya dengan menggunakan alamat ini http://sikurma.kemenag.go.id/pdum/

Setelah laman terbuka silahkan anda masukan username dan password, terkait Username dan password akan dikirim oleh pihak Kemenag Kabupaten, karena pada awal bulan Januari kemarin seluruh madrasah di minta untuk mengirimkan data madrasahnya guna untuk keperluan registrasi aplikasi PDUM.

Untuk itu jika rekan-rekan hingga saat ini masih juga belum menerima email dari Kemenag Kabupaten silahkan tunggu saja karena username dan password akan di kirim melalui email emis yang masih aktif.

Panduan Penggunaan Aplikasi  PDUM Tahun 2019-2020


Untuk lebih jelasnya terkait cara mengisi data madrasah di aplikasi PDUM, silahkan anda pelajari dan lihat saja Petunjuk Teknis Aplikasi Pangkalan Data Ujian madrasah (PDUM) Tahun 2020 berikut ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan terbitnya Juknis ini bisa memudahkan rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengelola data siswa calon peserta Ujian M adrasah (UM) dan Ujian Nasional (UN)

Pengumuman Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019

Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019 - Tahapan Uji Kemampuan Mahasiswa PPG telah di selesai dilaksanakan oleh rekan-rekan Guru PAI yang sudah lolos dalam tahapan Seleksi Administrasi, ini artinya seluruh peserta Pretest PPG sudah menyelesaikan tahan kedua setelah sebelumnya diyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi.

hasil pretest ppg gpai tahun 2019

Setelah dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi semua peserta harus mencetak Kartu Pretest PPG di akun Siaga Pendis masing-masing guru PAI sebagai salah satu persyaratan bisa mengikuti pretest PPG, setelah selesai mengikuti pretest PPG kini saatnya melihat pengumuman kelulusan Pretest PPG Guru PAI.

Terkait Pengumuman Kelulusan Pretest PPG, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil seleksi Akademik tahun 2019 dengan Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tentang Hasil Seleksi Akademik Calon Peserta PPG 2019 pada tanggal 3 Januari 2020.

Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019, makan kami sampaikan beberapa hal sebagai mana berikut ini:
  • Peserta Seleksi Akademik yang sudah dinyatakan lulus adalah peserta yang memperoleh nilai minimal 55.
  • Peserta Seleksi Akademik pada sesi I tanggal 4 November 2019 yang belum menyelesaikan jawaban dikarenakan adanya kendala server akan mendapat penambahan nilai berdasarkan pertimbangan jumlah soal yang belum terjawab dan prosentase kebenaran soal yang sudah terjawab;
  • Peserta Seleksi Akademik yang dinyatakan lulus kami urutkan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan urutan yang dimulai dari nilai yang tertinggi;
  • Peserta PPG pada Tahun 2020 kami urutkan berdasarkan urutan prioritas sebagai mana berikut:
  1. Peserta PLPG Tahun 2017 yang dinyatakan tidak lulus
  2. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2018 yang belum mengikuti PPG Tahun 2019
  3. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2019
  4. Urutan prioritas peserta PPG dapat dilihat pada akun Siaga masing-masing
  • Pembiayaan pelaksanaan PPG dapat berupa:
  1. Biaya pendidikan peserta yang ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Tahun 2020 hanya tersedia kurang lebih 1000 guru 
  2. Peserta yang masuk urutan prioritas diatas 1000 akan mendapat kesempatan menjadi peserta pengganti jika peserta prioritas 1000 ada yang mengundurkan diri. Penetapan Peserta pengganti tetap menggunakan urutan prioritas
  3. Pemerintah Daerah yang bersedia membiayai guru asal daerah yang bersangkutan, maka guru tersebut akan dikeluarkan dari urutan prioritas dan selanjutnya Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan LPTK yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai penyelenggara PPG PAI
  4. Mekanisme lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan akan di informasikan kemudian
Untuk melihat siapa saja yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik Tahun 2019 kemarin silahkan anda bisa  lihat pada tautan berikut

Lampiran Pengumuman Kelulusan Pretest PPG GPAI

Silahkan bagi rekan-rekan Guru PAI yang merasa kemarin sudah mengikuti tahapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (Pretest PPG) untuk melihat lampiran pengumuman kelulusan pretest PPG GPAI Di bawah ini


Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya pengumuman kelulusan peserta pretest PPG Guru PAI tahun 2019 ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Terkait dengan hal itu, mimin ucapkan SELAMAT bagi rekan-rekan Guru PAI yang dinyatakan lulus pretest PPG semoga bisa menjadi mahasiswa PPG yang dibanggakan, dan bagi rekan-rekan Guru PAI yang pada saat ini dinyatakan belum lulus jangan bersedih dan jangan berkecil hati karena masih ada hari esok dan ada kesempatan berikutnya, mungkin ini belum rizkinya.

Unduh KMA No 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
KMA Nomor 890 tahun 2019

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian, peratuaran tersebut masih perlu adanya penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru denagn mempertimbangkan beberapa tugas guru seorang guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan lainnya yang meliputi peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana prasarana serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen maka dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu adalah salah satu hal yang akan menjadi keniscayaan.

Oleh karena itu, untuk memenuhi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya meliputi perumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan KMA Nomor 890


Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini adalah untuk dijadikan sebagai acuan bagi seorang guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perhitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas tambahan guru madrasah.

Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini beberapa beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Guru Kelas  adalah satu kelas yang menjadi tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
  • Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
  • Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan sebagai Koordinator Bidang Pendidikan MI adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepla Laboratorium adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah MAK adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah 6 JTM perminggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Guru Piket adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Penilai Kinerja Guru adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional adalah 3 JTM per minggu, di tingkat provinsi adalah 2 JTM per minggu, dan di tingkat Kabupaten adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ko-kurikuler adalah 2 JTM per minggu
Untuk lebih rincinya terkait Ekuivalensi tugas tambahan Lain Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus pada program Pendidikan Profesi guru silahkan anda perhatikan tabel berikut ini:
No
Nama Tugas Tambahan
Jumlah Guru
Ekuivalensi JTM/Minggu
1 Wali Kelas1 guru/kelas/tahun6 JTM
2 Pembina OSIM1 guru/madrasah/siswa6 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa6 JTM
4 Koordinator PKB/PKG 1 guru/madrasah/tahun 6 JTM
5 Koordinator BKK 1 guru/madrasah/tahun 2 JTM
6 Guru Piket 1 guru/hari/minggu 1 JTM
7 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1 guru/madrasah 1 JTM
8 Penilai Kinerja Guru1 Guru/madrasah/5-10 guru2 JTM
9 Pengurus Organisasi/APG1 guru/jabatan/tahun Tingkat Nasional 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu
10 Pembina Ko-kurikuler1 Guru/1 kegiatan per minggu min 15 siswa2 JTM

Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki sertifikat diantaranya di tetapkan dengan sebuah bukti yang berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), untuk rinciannya seperti pada keterangan di bawah ini
  • Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan harus berbentuk SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
  • Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi berbentu SKBK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
  1. Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
  2. Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta
  3. Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
  4. Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
  • Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan berdasarkan SKMTyang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
  • Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
  • SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih terperincinya silahkan anda download KMA nomor 890 ini guna untuk  mempelajari dan memahami serta di jadikan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja seorang guru  madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 Tahun 2019 ini, semoga dengan terbitnya KMA ini bisa merigankan beban kerja seorang guru yang sudah sertifikasi yang dituntut untuk memenuhi 24 Jam Tatap Muka selama satu minggu.

Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar Oleh Kemendikbud

Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan 4 program Pokok kebijakan dalam dunia Pendidikan di Indonesia.
merdeka belajar

Keempat pokok kebijakan tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Perhatikan gambar berikut terkait Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 11 Desember 2019 kemarin
pokok kebijakan merdeka belajar

Dari gambar di atas sudah jelas bahwa akan ada perubahan kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2020 nanti, itu artinya akan ada beberapa mekanisme yang akan dirubah pada kebijakan Pendidikan yang sudah berlangsung hingga saat ini.

Untuk mengetahui apa saja penggantian kebijakan Pendidikan yang sudah berjalan ini, silahkan anda simak penjelasan Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UN

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional


Kebijakan pertama yang akan dirubah adalah penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Pada Tahun 2020 nanti, penyelenggaraan USBN akan diterapkan dengan Ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, Ujian tersebut dilakukan untuk menilai Kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti halnya penilaian portofolio, dan penugasan baik secara kelompok, karya tulis atau yang lainnya.

Berikut ini beberapa komponen pokok USBN yang nanti akan di ganti dengan pokok-pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini Tahun 2020, USBN akan diganti dengan Ujian (Asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak Ujian untuk menilai Kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti potofolio dan penugasan

Guru dan Sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Ujian  Nasional (UN)


Ujian Nasional untuk tahun ini merupakan program UN yang direncanakan akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya, pasalnya pada tahun 2020-2021 nanti UN akan diganti dengan Penilaian Asesmen Kompetensi Minimum Dan Survei Karakter yang akan diberlakukan untuk siswa yang beradadi tengah jenjang sekolah misalnya pada siswa kelas 4 SD/MI kelas 8 SMP/MTS dan Kelas 11 SMA/SMK.

Untuk alasan kenapa UN akan di ganti dengan kebijakan baru, silahkan anda perhatikan keterangan tabel berikut:
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran Tahun 2020,UN akan dilaksanakan untuk yang terakhir kalinya
UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu Tahun 2021, UN akan dirubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. - Literasi kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa - Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika - Karakter misalnya pembelajar, gotong royong, kebinekaan, dan perundungan
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa Dilakukan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara enyeluruh Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Kebijak selanjutnya yang rencananya akan dirubah adalah membuat sebuah RPP sesederhana mungkin, ini artinya penyusunan RPP nantinya tidak akan dibuat dengan banyak komponen, seperti yang sudah di sebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 22 tahun 2016 yang menyebutkan 13 komponen yang harus ada dalam penyusunan RPP..

Komponen yang akan di terapkan dalam penyederhanaan RPP sebanyak 3 komponen inti yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan penyusunan RPP

Untuk mengetahui Kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP, silahkan anda lihat pada tabel berikut;
Ket
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
FormatGuru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
KomponenRPP memiliki terlalu banyak komponen, Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (1 dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman 3 Komponen Inti (komponen yang lainnya bersifat pelengkap dan dapat di pilih secara mandiri), komponen tersebut adalah 1). Tujuan Pembelajaran 2). Kegiatan Pembelajaran 3). Asesmen. pembuatan RPP 1 halaman saja sudah cukup
Durasi PenulisanPenulisan RPP menghabiskan banyak waktu bagi guru, waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

4. Peraturan PPDB Zonasi


Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun 2020/2021 akan bersifat zonasi,sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  • Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
  • Untuk lebih jelasnya terkait peraturan PPDB sistem zonasi yang akan diterapkan pada tahun 2020/2021 silahkan anda perhatikan tabel berikut:
  • Ket Situasi Saat Ini Arahan Kebijakan Baru
    Rencana Peraturan Tujuan Peraturan PPDB Zonasi antara lain 1). Memberikan akses pendidikan berkualitas 2). Mewujudkan Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat) dengan bersekolah dilingkungan tempat tinggal. Pembagian Zonasi akan dibagi menjadi 1). Jalur Zonasi minimal 80% 2). Jalur Prestasi maksimal 15% 3). Jalur Perpindahan maksimal 5% Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:  1). Jalur zonasi : minimal 50%  2). Jalur afirmasi : Minimal 15%  3). Jalur perpindahan: Maksimal 5%   4). Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
    Implementasi )1). Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah 2). Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah 3). Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru 1). Daerah berwewenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi  2). Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

Unduh Pokok Merdeka Belajar

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan beberapa perubahan kebijakan baru Kementerian Pendidikan yang nanti akan diterapkan di dunia pendidikan yang ada di Indonesia ini silahkan anda download pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya kebijakan baru terkait 4 Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar ini bisa membawa perubahan terhadap pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini. 

Cara Atasi Limit Saat Download File Di Google Drive

Google adalah perusahaan jasa dan produk internet terbesar di dunia, perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang berada di Negara Amerika Serikat,  banyak sekali produk buatan google diantaranya adalah produk yang meliputi teknologi pencarian, komputsi web, perangkat lunak, periklanan dan masih banyak lagi.
limit download google drive

Salah satu produk yang dimiliki oleh perusahaan google adalah google drive, layanan ini  merupakan sebuah layanan penyimpanan data online yang diluncurkan pada tanggal 24 bulan April Tahun 2012, layanan penyimpanan data yang diberikan dalam produk google drive ini sebesar 15 GB dan tentunya produk layanan dengan kapasitas besar ini bisa anda miliki secara geratis, namun jika anda ingin menggunakan kapasitas yang lebih besar lagi anda bisa menambahkannya dengan pembayaran tertentu.

Selain itu juga layanan google drive termasuk salah satu platform yang sangat populer di dunia yang digunakan untuk menyimpan file dan membagikannya secara mudah dan cepat dalam prosesnya.

Namun terkadang kita mengalami kendala pada saat mengunduh file yang diupload di platform google Drive atau degan kata lain Limit download khususnya pada file yang banyak di download oleh banyak orang sehingga kita harus menunggu 24 jam untuk mendapatkan file tersebut,  seperti halnya File VDI ARD Madrasah yang kerap mengalami updating siystem dan file tersebut di simpan di platform Google Drive.

Oleh karena itu, produk layanan dengan kapasitas besar dan geratis tersebut Google drive memberikan batasan tertentu salah satunya adalah dengan melimitasi jumlah downloadannya,  ini artinya jika pada hari ini jumlah orang yang mendownload file yang dibagikan di google drive sudah mencapai batas yang sudah ditentukan maka untuk bisa mengunduhnya kita harus menunggu hingga 24 jam baru file tersebut bisa di unduh.

Cara Atasi Limit Download File ARD


Untuk mengatasi hal diatas, silahkan anda ikuti beberapa tutorial yang akan mimin bagikan dibawah ini:
  • Langkah pertama silahkan anda buat akun Google terlebih dahulu jika belum punya
  • Jika anda sudah memiliki akun google, silahkan anda buka file tersebut
  • Setelah terbuka silahkan anda klik ikon tambahkan yang ada di pojok kanan atas, perhatikan gambar 
    limit download google drive
  • Tunggu sampai selesai prosesnya
  • Langkah selanjutnya anda akan diarahkan pada file yang sudah anda tambahkan di google drive anda
  • Selanjutnya silahkan anda klik anda buat salinan file tersebut dengan cara klik kanan kemudian pilih "Buat Salinan". 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda download file yang sudah anda buat salinan tersebut dengan cara "klik kanan" pada file salinan tersebut. 
    limit download google drive
  • Berikutnya jika ada notifikasi yang menjelaskan bahwa "tidak dapat memindai file untuk mendeteksi virus", silahkan klik Tetap Mendownload
  • Tunggu sampai proses downloadan selesai.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan yang terjadi saat mengunduh file limit download di google drive ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa mengatasi permasalahan rekan-rekan saat mengunduh updatan aplikasi ARD madrasah atau file updatan yang lainnya yang mengalamai Limit Download

Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan PPDB Zonasi Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur sebuah kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Aturan baru ini seriring dengan ditatapkannya beberapa kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia.
permendikbud no 44 tahun 2019

Beberapa kebijakan yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah penghapusan Ujian Nasional yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2020-2021, Penyederhanaan Penyusunan RPP, dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk mengetahui permendikbud yang mengatur tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan di hapuskan pada tahun ajaran 2020-2021 silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Seperti halnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini juga merupakan sebagian dari beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan di dunia Pendidikan yang ada di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Peraturan Pemerintah tentang sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2020-2021 nanti, silahkan unduh permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Juknis PPDB Tahun 2020-2021 diakhir postingan ini.

Namun sebelum itu, sedikit mimin jelaskan tentang Juknis PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud No 44 Tahun 2019

Dalam permendikbud nomor 44 ditegaskan bahwa untuk persyaratan calon peserta didik baru baik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut:
  • Tingkat TK
  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok belajar A
  2. Berusia 6 Tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok belajar B
  • Tingkat Sekolah Dasar
  1. Beusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  2. Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
Siswa yang berusi 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima, sedangkan untuk usia siswa paling rendah 6 tahun yaitu paling renda 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang di peruntukan bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional, jika psikolog tersebut tidak tersedia bisa dengan menggunakan rekomendasi dari dewan guru di sekolah tersebut
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama
  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI
  • Tingkat SMA
  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP 
  • Tingkat SMK
  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  3. Sekolah tingkat SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atu kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru kelas 10

Sistem Zonasi Pada PPDB

Sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  • Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Terkait dengan jalur zonasi ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bahwa sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, jalur zonasi tersebut termasuk kuota bagi anak dengan yang menyandang disabilitas.

Domisili yang disebutkan diatas tersebut berdasarkan dengan alamat siswa dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tersebut belum memiliki maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dengan disertai legalisir dari Kepala Desa atau pejabat yang berwewenang dengan menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain itu, Sekoalah harus memprioritaskan peserta didik yang telah memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

Download Permendikbud No 44 Tahun 2019

Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Peraturan PPDB zonasi, silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh file tersebut, untuk cara mengunduhnya silahkan anda klik tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat  mimin sampaikan terkait dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini dapat memberikan perubahan terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini

Syarat Pengajuan Penerbitan NUPTK Tahun 2020

NUPTK adalah nomor induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor unik tersebut akan diberikan kepada seluruh Guru baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS dan sudah memenuhi beberapa persyaratannya.
syarat pengajuan penerbitan nuptk

Nomor NUPTK merupakan Nomor identitas resmi yang di keluarkan oleh lembaga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang ada kaitannya dengan pendidikan serta untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, bahwa proses pengajuan penerbitan Nomor NUPTK adalah PTK tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini persyaratan PTK bisa mengajukan penerbitan Nomor NUPTK, silahkan anda perhatikan poin-poin persyaratan tersebut dengan teliti agar status ajuan penerbitan NUPTK anda bisa berjalan dengan lancar

Syarat Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK


Untuk mengetahui beberapa persyaratan dalam mengajukan penerbitan NUPTK, silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. PTK harus terdata dalam data Pangkalan Dapodik dan telah memiliki Rombongan Belajar
  2. PTK Belum memiliki Nomor NUPTK
  3. PTK bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki Ijazah Pendidikan mualai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan akhir (SD,SMP,SMA,D-IV, S-1)
  6. Memiliki bukti Kualifikasi Akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau setrata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan Pendidikan Formal
  7. Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS harus melampirkan: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  8. Bagi PTK yang berstatus Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 tahun secara terus menerus harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK


Berikut ini mekanisme dalam penerbitan Nomor NUPTK bagi PTK yang memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan
  • Langkah pertama bagi PTK yang hendak mengajukan penerbitan NUPTK adalah PTK mengajukan penerbitan ke satuan pendidikan dengan melengkapi beberapa persyaratan dalam bentuk file hasil scan
  • Bagi Satuan Pendidikan yang telah menerima berkas usulan penerbitan NUPTK dari PTK, segera mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan dan masih berlaku
  • Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima berkas ajuan dari sekolah melalui verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan yang berbentuk file hasil scan, keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas yang di usulkan.
  • Apabila semua berkas yang diusulkan memenuhi persyaratan dan masih berlaku, pengajuan diteruskan (Diterima), jika tidak sesuai maka berkas akan ditolak atau dikembalikan
  • Bagi lembaga PDSPK yang telah menerima berkas pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang telah di terima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlakunya berkas serta memeriksa apakah PTK tersebut masih aktif di satuan pendidikan atau tidak dengan melihat data di Dapodik, jika semua persyaratannya sudah terpenuhi, maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan.

Catatan:
  1. Ajuan NUPTK yang ditolak PDSPK terkait SK, tidak usah melakukan pemberkasan mulai dari awal, akan tetapi satuan pendidikan cukup mengupload SK yang diminta dan akan masuk di antrian PDSPK
  2. Setiap penolakan dari masing-masing tingatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan sulusi dan penyelesaiannya yang benar dan jelas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK ini bisa membantu rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hingga saat ini masih belum juga terbit nomor NUPTKnya.

Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan sebuah kebijakan terkait Pendidikan di Indonesia, kebijakan yang di tetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Zonasi.
Permendikbud nomor 14 tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang membahas tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang sudah mimin bahas pada postingan sebelumnya.

Sedangkan aturan terkait kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019.

Pada kesempatan ini, mimin akan mengulas sedikit tentang Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang mana aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga akan lebih efesien, efektif dan berorientasi pada siswa.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa komponen-komponen RPP yang harus ada dalam menyusun RPP itu memuat 13 komponen, hal ini sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016. Ke tiga belas komponen tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Identitas Sekolah, (2) Identitas Mata Pelajaran atau Tema/subtema, (3) Kelas dan Semester, (4) Materi Pokok, (5) Alokasi Waktu, (6) Tujuan Pembelajaran, (7) Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator Pencapaian Kompetensi, (8) Materi Pembelajaran, (9) Metode Pembelajaran, (10) Media Pembelajaran, (11) Sumber Belajar, (12) Langkah-langkah Pembelajaran, (13) Penilaian Hasil Pembelajaran

Komponen-komponen RPP yang tertuang dalam Peraturan diatas dirasa terlalu banyak dan membebani tugas seorang Guru, oleh karena itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait hal ini.

Oleh sebab itu pada tanggal 10 Desember Tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) .

Berikut ini isi dari poin Surat edaran yang berhasil mimin rangkum, silahkan anda perhatikan, jika anda berminat untuk memilikinya akan mimin sediakan link untuk mengunduhnya pada akhir postingan ini.
  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid
  2. Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksankanan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap
  3. Sekolah, Kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format, RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3

Keterangan Surat Edaran Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Dalam surat edaran diatas ada beberapa keterangan terkait penyederhanaan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), diantaranya adalah:

  • Pengertian prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid

  1. Efesien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyaknya waktu dan tenaga
  2. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
  3. Berorientasi pada murid berarti penilisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid dikelas

  • Jumlah Komponen RPP Kebijakan Baru

Komonen RRP pada kebijakan baru berjumlah 3 komponen inti yaitu Tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran sedangkan untuk komponen-komponen yang lainnya merupakan sebagai pelengkap RPP saja.
Sedangkan untuk Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar siswa. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien

  • Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP

Yang menjadi pertimbangan dalam penyederhanaan RRP adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak waktu dan tenaga yang terbuang, waktu yang seharusnya difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

  • Apakah RPP dapat dibuat dengan sesingkat mungkin

Untuk menyusun RRP pada kebijakan baru ini bisa saja di buat satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi kepada murid, dan untuk kebijakan baru ini tidak ada persyaratan jumlah halaman

  • Apakah ada standar buku dalam menyusun RPP ini

Kebijakan penyederhanaan RRP dalam penyusunannya tidak ada buku khusus dalam mengatur format penulisan RPP guru bebas membuat, memilih mengembangkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada murid

  • Bagaimana dengan format RRP yang sudah ada dan sudah dibuat oleh guru

Jika memang guru tersebut sudah membuat RRP maka guru bisa menggunakan format RPP yang sudah ada dan guru juga dapat memodifikasi RPP yang sudah dibuat asalkan sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi kepada murid.

Download Permendikbud No 14 Tahun 2019

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini silahkan anda download pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kebijakan Penyederhanaan Penyusunan RPP ini, semoga dengan adanya kebijakan baru ini guru tidak lagi dibebani dengan administrasi yang banyak yang dapat menyita waktu dengan peserta didik.

Unduh Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Nasional

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan gebrakan baru terkait Pendidikan yang ada di Indonesia ini.
permendikbud no 43 tahun 2019

Trobosan baru tersebut adalah menetapkan empat program pokok kebijakan Pendidikan (Merdeka Belajar), Program baru ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk meningatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indoneia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut menjelaskan beberapa ketentuan terkait Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, ketentuan tersebut tertuang dalam 6 BAB diantaranya adalah sebagai berikut:
  • BAB I Menjelaskan Ketentuan Umum
  • BAB II Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan
  • BAB III Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Nasional
  • BAB IV Menjelaskan Sanksi 
  • BAB V Menjelaskan Ketentuan Lain-lain
  • BAB VI Menjelaskan Ketentuan Penutup
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Ujian yang diselenggrakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas akan diikuti oleh Peserta Didik pada akhir jenjang dengan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
  1. Peserta didik telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan
  2. Memiliki Laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Bentuk Ujian


Bentuk Ujian yang akan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas berupa:
  1. Potrtofolio
  2. Penugasan
  3. Tes tulis; dan/atau
  4. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut dilaksanakan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian Standar Kompetensi Lulusan

Penyelenggaraan Ujian Nasional


Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Terkait penyelenggaraan Ujian Nasional Pasal 10 menjelaskan bahwa Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Puat yang bertujuan untuk menilai pencapaian Kompetensi Lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Untuk peserta didik pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan di tambah dengan Ujian Nasional yang berbasis Ujian Kompetensi Keahlian.

Peserta Ujian Nasional


Peserta UN sebagaimana di jelaskan diatas merupakan peserta didik yang berada di akhir jenjang :
  1. SMP/MTs/SMPTK (Sekolah Menengah Pertama Teknologi Kristen), Program Paket B/Wustho
  2. SMA/MA/SMAK (Sekolah Menengah Agama Kristen)/SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik)/SMTK (Sekolah Menengah Teknologi Kristen), Program paket C/Ulya
  3. SMK/MAK, Program paket C Kejuruan

Download Permendikbud No 43 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih jelas dan perincinya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan untuk memiliki dan mempelajari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ini dengan mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ini, semoga dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor43 Tahun 2019 ini, pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan Negara-negaran tetangga

Unduh Buku Panduan Pendataan Capesun Kemenag Tahun 2019-2020

Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) pada kelas akhir baik di tingkat Dasar (SD/MI), Menengah (SMP/MTs) dan Atas (SMA/MA) merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan oleh Operator khususnya Operator Madrasah. Baca Juknis Pendataan Peserta UN
pd data peserta didik kemenag

Selain melakukan update data siswa kelas akhir pada layanan EMIS Madrasah, operator Madrasah juga harus melakukan update data siswa kelas akhir pada layanan PD DATA KEMENAG.

Seperti yang sudah mimin singgung pada postingan sebelumnya yakni pada Tutorial Edit Data Siswa Capesun  Tahun 2020, bahwa untuk melakukan edit data siswa kelas akhir yang meliputi nama siswa, tempat lahir hanya bisa dilakukan di layanan Verval PD, sedangkan data yang lainnya bisa dilakukan di laman EMIS Madrasah, bagi yang belum mengetahui caranya silahkan lihat pada Tutorial edit data siswa akhir di EMIS Madrasah

Selain itu, untuk memastikan kevalidan data siswa kelas akhir, operator madrasah harus melakukan pengecekan data peserta Capesun di layanan PD Data Kemenag yang meliputi Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, NISN, NIK dan Nama Orang tua.

Untuk melakukan pengecekan data siswa kelas akhir di layanan PD Data Kemenag, tentunya masih banyak operator madrasah yang belum mengetahui seperti apa sih tampilannya, apa saja sih menu yang ada dalam web tersebut,  dan bagaimana cara mengerjakannya?..

Oleh karena itu pada kesempatan ini mimin ingin membagikan Buku Panduan Pengelolaan Data Peserta Didik Kemenag yang bisa anda miliki dan pelajari secara detail tentang mekanisme penggunaannya dan lain sebagainya, untuk itu silahkan anda perhatikan panduan singkat yang ada dalam Buku Petunjuk di bawah ini

Panduan Pengelolaan PD Data Kemenag


Sebelum rekan-rekan menggunakan laman web ini, pastikan bahwa anda sudah terdaftar atau sudah mempunyai akun di SDM, karena username dan password sama seperti rekan-rekan saat mengkses akun SDM. Namun jika rekan-rekan belum memiliki akun SDM maka anda harus mendaftar terlebih dahulu di laman SDM atau anda bisa mengakses pada tautan berikut https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran sudah berhasil, anda masih belum bisa menggunakan laman web PD Data Kemanag ini, anda harus meunggu persetujuan dari Admin atau anda bisa cek status pendaftaran di menu pendaftaran, jika akun anda tersebut sudah muncul, itu artinya akun anda sudah disetujui oleh admin.

Mengenal Menu Yang Ada Di Web PD Data Kemenag


Setelah rekan-rekan berhasil melakukan pendaftaran dan statusnya sudah di setujui, silahkan anda login dengan menggunakan Username dan Password yang anda daftarkan, untuk lebih jelasnya perhatikan langkah-langkah berikut

  • Silahkan anda login ke alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/kemenag
  • Silahkan anda masukan Username dan Password anda
  • Setelah selesai akan tampil Dashboard seperti pada gambar berikut 
    dashboard pd data kemenag


Untuk mengetahui daftar menu yang ada pada laman tersebut silahkan anda perhatikan keterangan berikut:

1. Menu Peserta Didik


Pada menu yang pertama ini terdapat beberapa nama peserta didik kelas akhir yang diambil dari aplikasi EMIS Madrasah. Perlu anda ketahui bahwa pada menu Peserta Didik anda akan melihat 2 warna yakni kuning dan merah, jika data peserta didik di madrasah anda ketepatan menemui data siswa yang berwarna, maka segera anda lakukan cek pada data tersebut.

  • Jika data NISN siswa tersebut berwarna kuning itu artinya peserta didik tersebut belum memiliki nomor NISN
  • Jika data NIK siswa berwarna Merah itu artinya NIK peserta didik belum di masukkan

2. Menu Residu


Dalam menu RESIDU ini anda akan melihat tabel kelengkapan variabel data peserta didik, Jika data peserta didik tersebut sudah sesuai maka akan di centeng warna hijau, namun jika data peserta didik tersebut masih koong atau tidak sesuai maka akan di silang warna merah.

3. Menu Edit NISN


Pada menu ini, rekan-rekan Pojok Madrasah bisa melakukan perubahan data NISN dengan prosedur melakukan pengajuan edit data NISN, namun sebelum anda melakukan pengajuan perubahan data perhatikan syartat-syaratnya yakni Nomor NISN yang akan anda klaim tidak terpakai oleh siswa aktif.

Untuk lebih jelasnya akan mimin update pada pertemuan selanjutnya, atau anda bisa mempelajarinya pada buku panduan yan akan mimin bagikan di akhir postingan ini

4. Menu Edit Data Identitas Siswa


Selain rekan-rekan bisa merubah atau mengusulkan perubahan Nomor NISN, pada layanan PD Data Kemenag ini, rekan-rekan bisa melakukan perubahan data identitas peserta didik, untuk mengetahui lebih detailnya akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya, atau anda bisa mempelajarinya di Buku Panduan yang akan mimin bagikan nanti

Unduh Buku Panduan Pengelolaan Data Capesun


Untuk mengunduh Buku Panduan ini, silahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkannya bisa anda unduh pada tautan berikut ini


Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga buku panduan PD Data Peserta Didik Kemenag ini bisa di jadikan sebagai acuan dalam mengelola data calon peserta Ujian Nasional (Capesun) Kemenag.

Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS Nasional Resmi Dari BKN Tahun 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem seleksi CPNS Tahun 2019, Juknis ini di gunakan sebagai petunjuk dan panduan bagi peserta pelamar CPNS dalam melakukan Pendaftaran secara Online.
buku petunjuk pendaftaran cpns 2019

Buku petunjuk ini merupakan salah satu pedoman yang sangat penting bagi pelamar CPNS, karena dalam buku ini di jelaskan berbagai persyaratan, alur, maupun mekanisme dalam pendaftaran dan masih banyak lagi. Jangan lupa untuk mempelajari kisi-kisi materi SKB CPNS Yang resmi telah dikeluarkan oleh BKN

Selain itu di dalam Buku petunjuk tersebut disebutkan pula hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan oleh pelamar untuk melakukan pendaftaran,dan pembahasan secara lengkap tentang alur pendaftaran CPNS Tahun 2019.

Untuk itu, sebelum masyarakat mengajukan diri dalam seleksi CPNS, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang sudah tertuang pada portal SSCASN dan mempelajari kisi-kisi materi SKD CPNS yang resmi di keluarkan oleh BKN

Pada kesempatan ini mimin ingin berbagi tentang tutorial pendaftaran CPNS 2019 di situs resminya yakni sscasn.bkn.go.id, jika nanti rekan-rekan masih kurang jelas pembahasannya silahkan anda pelajari dan pahami alur dan mekanisme serta tutorial pendaftaran CPNS pada Juknis yang akan mimin bagikan di akhir postingan.

Langkah Persiapan Pendaftaran


Sebelum rekan-rekan melakukan pendaftaran sebaiknya anda mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang akan digunakan pada saat pendaftaran, berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPNS
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP atau jika belum mempunyai bisa menggunakan  Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkip Nilai
  5. Pas Foto
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan instansi yang akan anda lamar

Tata Cara Pendaftaran CPNS


Berikut ini sekilah tata cara melakukan pendaftaran CPNS pada situs resminya, silahkan perhatikan langkah demi langkahnya
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi alamat berikut https://sscasn.bkn.go.id
  • Selanjutnya silahkan anda cari formasi yang anda butuhkan dengan cara klik menu "Layanan Informasi" dan klik "Info Lowongan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu "ALUR" untuk mengetahui tata cara pendaftaran CPNS 2019
  • Setelah anda selesai membaca alur pendaftaran CPNS, langkah selanjutnya silahkan anda klik menu "Registrasi" untuk membuat akun SSCASN
  • Setelah itu anda akan dihadapkan dengan menu registrasi seperti gambar berikut
  • Silahkan anda isi data diri anda yang sesuai dengan yang ada, seperti Nomor KK, NIK KTP, Tempat lahir, Tanggal lahir yang sesuai dengan KTP, dan nomor Captcha yang muncul, kemudian silahkan klik "Lanjutkan" jika semu data sudah benar
  • Langkah seanjutnya anda akan di suguhkan pengisian data seperti gambar berikut
  • Silahkan anda isi data tersebut sesuai dengan data anda
  • Pada proses ini pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data di Ijazah, silahkan anda isi data seperti Nama lengkap, tanggal lahir sesuai yang tercantum pada Ijazah, dan pastikan data yang anda isi benar dan sesuiai dengan Ijazah
  • Langkah berikutnya silahkan anda upload foto yang sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik menu "Choose File" untuk mencari foto yang akan anda unggah, jika sudah selesai klik Open
Untuk mengisi daftar pada kolom di sampingnya adalah sebagai berikut
  1. Silahkan anda isi e-mail anda yang masih aktif dan valid
  2. Mengisi Password dan Konfirmasikan password anda pada kolom yang di sediakan
  3. Mengisi Pertanyaan Pengaman 1, silahkan anda pilih pertanyaan pengaman anda
  4. Menjawab Pengaman 1, silahkan anda menjawab pertanyaan pengaman 1 yang telah anda pilih, silahkan anda mencatat dan menyimpan pertanyaan dan jawaban pengaman 1 anda
  5. Mengisi Pertanyaan Pengaman 2 anda dan menjawab pertanyaan pengaman 2 anda , silahkan anda mencatan pertanyaan dan jawaban pengaman 2 anda
  6. Berikutnya silahkan anda masukan kode captcha yang ada di layarLangkah selanjutnya silahkan anda klik "Lanjutkan"
  7. Berikutnya akan ada notifikasi pendaftaran akun telah berhasil silahkan anda cetak kartu informasi akun untuk dijadikan bukti bahwa anda sudah memiliki akun SSCN 2019
  8. Silahkan anda simpan bukti tersebut untuk digunakan pada proses selanjutnya.
Demikian tutorial singkat ini, untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya silahkan anda lihat dan pahami pada Buku petunjuk pendaftaran CPNS Tahun 2019 di bawah ini

Unduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan buku petunjuk ini silahkan anda undh pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS di situs resmi SSCN tahun 2019 ini, semoga tutorial singkat ini bisa membantu dan meringankan bagi rekan-rekan yang masih bingung dalam melakukan pendaftaran di website SSCN Tahun 2019.

Contoh Soal SKB CPNS Formasi Lengkap

BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan secara resmi tentang kisi-kisi materi yang akan di gunakan dalam tes CPNS Tahun 2019, materi dalam kisi-kisi tersebut memuat 2 kategori yakni kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
soal skb cpns

Seperti yang sudah mimin sebutkan pada artikel sebelumnya yakni tentang Kisi-kisi SKB CPNS bahwa materi yang akan di ujikan dalam tes SKB CPNS ini akan berbeda-beda tergantung bidang yang di lamarnya.

Peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta CPNS yang sudah lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan perolehan nilai yang memenuhi ambang batas (Passing Grade) dengan jumlah kuota maksimal tiga kali formasi jabatan.

Tes Seleksi Kmpetensi Bidang pada tes CPNS secara garis besar memuat 8 jenis kategori, diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Computer Assisted Test (CAT)
  2. Tes Potensi Akademik (TPA)
  3. Tes Praktek Kerja
  4. Tes Bahasa Asing
  5. Tes Fisik
  6. Psikotes
  7. Tes Kesehatan Jiwa
  8. Wawancara
Pelaksanaan tes SKB sangat berbeda dengan tes SKD, jika pada tes SKD peserta akan dihadapkan dengan beberapa materi seputar kemampuan dasar terhadap penguasaan pengetahuan yang berhubungan dengan kebangsaan, kemampuan intelegensi dan karakteristik pribadi peserta tes CPNS, maka pada tes SKB peserta ujian akan di berikan soal-soal yang sesuai dengan bidang yang dipilihnya

Setiap bidang formasi akan berbeda-beda dalam memberikan ujian kepada peserta SKB, seperti halnya pada formasi Penjaga Tahanan di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) peserta ujian akan diberikan tes uji fisik atau kesamaptaan, Formasi Basarnas peserta tidak akan menggunakan CAT dalam ujian melainkan dengan menguji keahliannya dalam berenang, dan lain sebagainya

Namun pada umumnya ujian yang diberikan dalam tes SKB peserta akan di berikan ujian CAT (Computer Assisted Test) sesuai dengan bidang yang dipilihnya. 

Untuk melihat materi dan daftar ujian yang akan diujikan silahkan anda lihat pada dokumen pedoman dalam seleksi CPNS Tahun 2019 yang ada di setiap situs resmi instansi/kementerian/lembaga masing-masing formasi

Oleh karena itu pada kesempatan ini mimin akan memberikan beberapa contoh soal Seleksi Kompetensi Bidang pada tes CPNS tahun ini, untuk itu silahkan anda unduh dan pelajarai beberapa contoh soal SKB di bawah ini

Unduh Contoh Soal SKB


Sebelum anda mengunduh contoh soal ini, perlu anda ketahui bahwa contoh soal-soal SKB ini bukan bocoran soal, namun hannya untuk menambah wawasan dan pengetahuan saja tentang beberapa soal yang ada pada tiap-tiap formasi

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan contoh soal tes SKB pada tiap-tiap formasi CPNS, silahkan anda unduh soal tersebut di bawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait beberapa contoh Soal SKB CPNS ini, semoga dengan adanya contoh-conoth soal ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi peserta CPNS yang sudah lulus dalam tes SKD.