Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor: B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah
Dalam Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Untuk itu, sebelum rekan-rekan membaca dan mempelajari kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun 2022 tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantara beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut 
  1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
  2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
  3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.
  5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
  6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
  7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Suart Edaran Kisi-kisi UM Tahun 2022


Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mengunduh dan mempelajari Surat Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tautan berikut
  • Pengantar Kisi-kisi UM Tahun 2022 Disini
Untuk mempersiapkan pelaksanaan Ujian Madrasah, berikut ini mimin kasih referensi contoh soal-soal Ujian Madrasah mapel Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK Tahun 2022 pada tautan berikut

1. Contoh Soal UM Jenjang MI
2. Contoh Soal UM Jenjang MTs
3. Contoh Soal UM Jenjang MA/MAK
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini semoga untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan guru madrasah 

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022


Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah, sasaran yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2022 ini diantaranya adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah Tahun Pelajaran 2022

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indoensia telah menrbitkan Surat Edaran prihal Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022

Integrasi Data dan Program SIMPATIKA

Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam Surat Edaran tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
  • Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
  • Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
  • Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
  • Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
  • Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG
Menanggapi Surat Edaran tersebut, bagi rekan-rekan yang data Nomor Statistik Madrasah (NSM)nya belum dilakukan verivikasi atau belum aktif di layanan Simpatika segera lakukan verval NSM di akun Simpatika madrasah masing-masing agar program-program pemerintah dapat tersalurkan kepada guru madrasah

Untuk mengetahui Cara melakukan Verval NSM di Simpatika silahkan anda dapat melihatnya pada video berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Integrasi Data dan Program SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pemutakhiran data guru di Simpatika

Surat Edaran Kemendikbud Ristek Tentang Libur Semester Ganjil Tahun 2021-2022

Kemeendikbud Ristek baru-baru ini telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Surat Edaran Kemendikbud Ristek
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2O2l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
  • Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur
  • satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O2l 12022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  • satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2
  • pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
  • memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
  • mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19
  • menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya pada surat edaran yang telah resmi di terbitkan Kemendikbud Ristek Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Libur Semester Ganjil Tahun 2021-2022 pada masa natal 2021 dan tahun baru 2022 ini semoga bermanfaat

Edaran Libur Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022
Edaran Libur Semester Ganjil
Suran eradan ini merupakan revisi dari surat edaran sebelumnya tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Ganjil yang diterbitkan pada tanggal 29 November Tahun 2021

Oleh karena itu, dengan terbitnya revisi surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember Tahun 2021 ini, maka surat edaran Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun Pelajaran 2021-2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 November Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi

Dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
  • Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat membaca dan memperhatikan poin-poin yang dijelaskan dalam surat resmi tentang Kegiatan Pembelajaran Di Madrasah Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021-2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kegiatan Pembelajaran dan Libur Semester Tahun Ajaran 2021-2022 ini semoba bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi dewan guru yang bertugas di satuan pendidikan madrasah

Unduh Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Kemendikbudristek Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan nomor: 81555/MPK/TU.02.03/2021 
Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional
Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19 Kemendikbudristek menetapkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, dalam pedoman PHGN terdapad 3 aspek yang harus diperhatikan dan diketahui oleh rekan-rekan guru di Indonesia diantaranya sebagai berikut
  • Upacara Bendera
  • Logo dan Tema Peringatan Hari Guru Nasional
  • Ragam Aktifitas
1. Pedoman Upacara Bendera
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada tanggal 25 November 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
  2. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (pedoman penyelenggaraan upacara terlampir). Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing
2. Logo dan Tema Peringatan
  • Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.
  • Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
    Logo Peringatan Hari Guru Nasional
  • Logo Hari Guru Nasional Tahun 2021 serta Sambutan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk turut memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional 2021 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial dengan menggunakan logo dan tema di atas.
  • Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.
3. Ragam Aktivitas

Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19

Untuk mempelajari lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajarinya Disini dan semoga dengan adanya panduan ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan Hari Guru Nasional Tahun 2021 nanti