Pojok Sekolah

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan terbarunya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dengan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
permendikbud nomor 16 tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan yang ada masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.

Berdasarkan pertimbangan diatas, pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik

Pada pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dinyatkan bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan sebuah bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Peraturan menteri ini (Permendikbud No 16 Tahun 2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surat sejak tanggal 2 Januari 2019.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikan Pendidik ini memiliki 5 Lampiran sebagaimana Review yang miminlakukan pada Permendikbud tersebut, diantara kelima Lampiran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut

Lampiran I

Pada Lampiran I Permendikbud nomor 16/2019 memuat ketentuan tentang kesesuaian Bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Taman Kanak-kanak (TK)

Lampiran II

Pada Lampiran II ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Sekoah Dasar (SD/MI)

Lampiran III

Pada lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMP/MTs

Lampiran IV

Lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMA/MA

Lampiran V

Dalam Lapiran yang terakhir ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMK/MAK

Unduh Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki Permendikbud ini, silahkan anda unduh pada tautan berikut Unduh Permendikbud No 16 Tahun 2019

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan ini memberikan manfaat untuk kita semua dan khususnya untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik

Surat Edaran Pengelolaan Layanan Simpatika Semester ganjil Tahun 2019-2020

Tahun ajaran baru 2019-2020 sudah berjalan beberapa minggu lalu, oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya Penting dengan Nomor : B-1253/Dt.I.II/PP.02/07/2019 Prihal tentang Pengelolaan SIMPATIKA Semester 1 Tahun 2019/2020 Pada tanggal 19 Juli Tahun 2019

surat edaran pengelolaan simpatika semester 1 tahun 2019-2020
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan Linieritas Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Penataan guru yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Pengisian Jadwal Mingguan di Simpatika, Kewajiban registrasi/perubahan data bagi guru CPNS 2019 dan Pembatasan terhadap perubahan TMT guru di Simpatika, untuk lebih jelasnya silahkan simak Surat Edaran tentang Pengelolaan Simpatika untuk Semester ganjil 2019-2020 dibawah ini

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil Tahun 2019-2020


Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru 2019/2020 untuk semester ganjil, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019-2020;
  2. Berkenaan dengan poin nomor 1 diatas, GTK Madrasah melalui simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 bagi seluruh guru madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum;
  3. GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  4. Guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat maupun belum wajib mengisi jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  5. Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantiain hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019;
  6. Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah yang bersetatus CPNS tahun 2019;
  7. Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA.

Selanjutnya kami mohon bantuan kepada saudara untuk menyampaikan informasi tersebut kepada guru-guru madrasah sesuai dengan kewenangannya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA untuk Semester ganjil Tahun 2019-2020 ini, semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi guru Madrasah baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik

Info Layanan Simpatika Tahun Pelajaran 2019-2020

Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan layanan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. 
info layanan simpatika tahun 2019-2020
Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi, Pengisian Absen Simpatika, Ajuan SKBK/SKMT  serta perubahan data lembaga yang terdapat pembaruan

Aturan Baru Layanan Simpatika Di Tahun Ajaran 2019-2020


Seperti yang sudah mimin bahas diatas, bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 ini, terdapat beberapa paraturan baru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin 

ke-4 poin tersebut diantaranya adalah peraturan untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini

Peraturan Bagi Kelembagaan


Peraturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah

Peraturan Bagi Guru PNS


Peraturan yang kedua khusus bagi Guru PNS di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut :

  • Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
  • Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB

Peraturan Isian Data Absensi Simpatika


Peraturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru

Peraturan Ajuan SKBK/SKMT


Aturan yang keempat terkait Ajuan SKBK dan SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya

Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga dengan adanya aturan baru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala saat pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga Informasi mengenai Aturan Terbaru Pada Layanan Simpatika ini bisa bermanfaat untuk kita semua

Kemenag Terbitkan 9 Juknis Untuk Perkuat Keberadaan Madrasah RA Tahun 2019

Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonsia melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah telah mengeluarkan 9 Petunjuk Teknis (JUKNIS) guna untuk memperkuat keberadaan Madrasah Raudhatul Athfal (RA).
kemenag terbitkan 9 Juknis untuk mengokohkan madrasah ra
Kesembilan Juknis yang telah diterbitkan tersebut merupakan sebuah implementasi Kurikulum yang ada di Madrasah Raudhatul Athfal yang tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2761 sampai dengan 2769 tahun 2019

Direktur KSKK Madrasah (Ahmad Umar) mengatakan, keberadaan kesembilan juknis yang diperuntukan bagi Lembaga Pendidikan Madrasah Raudhatul Athfal (RA) tersebut sangatlah penting guna untuk memberikan sebuah acuan atau panduan dalam menyelenggarakan pendidikan yang ada dalam madrasah Raudhatul Athfal

Terkait dengan Implementasi Kurikulum Madrasah Raudhatul Athfal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama dengan Nomor 792 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan serangkaian regulasi guna untuk memperkokoh keberadaan Madrasah Raudhatul athfal yang berciri khas Agama Islam, diantara serangkaian regulasi tersebut diantaranya adalah: 
  1. Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019
  2. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019
  3. Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019
  4. Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019
  5. Juknis Strategi Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019
  6. Juknis Penilaian Perkembangan Anak, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019
  7. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak, SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019
  8. Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Insklusif, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019
  9. Juknis Pemberdayaan Orang Tua, SK Ditjen Pendis Nomor 2769 tahun 2019

Download 9 Juknis dan SK Ditjen Pendis Tahun 2019


Bagi Lembaga Madrasah Raudhatul Athfal yang membutuhkan kesembilan Juknis tersebut guna untuk dijadikan bahan acuan dalam memperkuat keadaan Madrasah RA di wilayah anda silahkan anda unduh Juknis tersebut pada tautan berikut Unduh 9 Juknis SK Ditjen Pendis Tahun 2019

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya 9 Petunjuk Teknis tersebut bisa dijadikan bahan acuan dalam membangun dan menyusun kelengkapan administrasi yang ada di Madrsah Raudhatu Athfal.
Sumber : Pendis Kemenag 

Tips Agar Data Yang Ada Dalam ARD Aman

Aplikasi Rapor Digital atau yang sudah kita kenal dengan sebutan ARD adalah Aplikasi Rapor yang berbasis web yang bisa anda akses secan offline dan online.
Aplikasi Rapor Digital Madrasah
Namun semua itu tidak semudah yang kita bayangkan, artinya jika lembaga pendidikan madrasah yang ingin menggunakan ARD tersebut haru terlebih dahulu menghubungi Kanwil setempat guna mendapatkan Username dan Password yang akan di gunakan oleh Proktor Madrasah (Operator) selengkapnya silahkan anda pelajari Alur dalam Penggunaan ARD tahun 2019

Baru setelah Proktor madrasah berhasil login dan menyelesaikan pengisian data yang ada dalam akun Madrasah dan membuatkan akun bagi guru selengkapnya silahkan anda baca "Panduan Login ARD Proktor Madrasah", baru setelah itu ARD bisa di kerjakan oleh masing-masing guru.

Bagi rekan-rekan guru pada lembaga pendidikan madrasah yang sudah berhasil di buatkan akun oleh proktor madrasah silahkan anda login dengan menggunakan username yang berupa NUPTK dan Password yang sudah dibuatkan oleh proktor madrasah segera untuk meng-update data yang ada dalam akun masing-masing guru, untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Panduan ARD Bagi Guru Madrasah pada postingan sebelumnya

Tips Amankan Data ARD

Sesuai dengan judul yang mimin buat yaitu Tips Agar Data Yang Ada Dalam ARD Aman, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai hal tersebut, karena baru-baru ini ARD versi terbaru sudah bisa di akses, namun sebelum menggunakan versi VDI terbaru silahkan anda perhatikan tips berikut agar supaya dalam migrasi antara VDI lama ke VDI baru data yang sudah ada tidak mengalami kendala atau hilang. berikut ini tips untuk amankan data yang sudah ada dalam VDI lama Aplikasi Rapor Digital
  • Tips yang pertama jangan pernah anda coba-coba menggunakan VDI madrasah lain dalam artian anda meng-edit data-data dari madrasah lain untuk digunakan di madrasah anda , hal ini akan berakibat fatal sebab kode Primary Key (NPSN/NSM) ARD madrasah lain tidak akan berubah meskipun anda mengedit data-datanya
  • Wajib bagi madrasah yang ingin menggunakan ARD untuk segera menghubungi Kanwil setempat untuk mendapatkan UserName dan Password
  • Jangan sekali-kali anda mengedit NIS siwa yang sudah anda input/import dalam ARD, lebih baik jika terjadi kesalahan anda menghapus data siswa tersebut dan melakukan import ulang bagi siswa yang terjadi kesalahan NIS 
  • NUPTK guru yang sudah masuk pada ARD, jangan sekali-kali anda rubah karena hal ini akan mengakibatkan perubahan pada tabel-tabel yang lainnya artinya akan merubah data yang sudah anda entri sebelumnya
  • Jangan sekali-kali anda memberikan Username dan Password pada orang lain yang tidak anda percayai, karena untuk mengantisipasi terjadinya duplikat ID Madrasah, jika terjadi duplikat ID madrasah maka akan berakibat fatal saat anda mengirim data ke pusat
Demikian pembahasan kali ini, semoga Tips Amankan Data ARD ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan Guru Madrasah yang berjuang dalam penginputan data laporan hasil belajar anak didiknya ke pusat.

Cara Pengajuan dan Edit Data NISN

Nomor Induk Siswa Nasional atau disingkat dengan NISN adalah sebuah kode pengenal identitas seorang siswa yang sifatnya unik, standar dan juga berlaku sepanjang masa, nomor NISN ini juga merupakan sebuah pembeda yang dapat membedakan antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah yang ada di Indonesia dan Sekolah indonesia yang ada di luar Negeri.
Ajuan nisn
Nomor NISN tersebut akan diberikan kepada setiap siswa atau peserta didik yang menimba ilmu di sekolah yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdaftar 

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebugayaan (PDSPK) Kemendikbud telah menyediakan beberapa fitur untuk pengajuan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan perubahan data NISN bagi peserta didik yang sudah memiliki NISN namun terdapat beberapa kesalahan baik itu terkait dengan Nama siswa, Jenis Kelamin, Tempat & tanggal lahir dan nama Ibu kandung.

Ketentuan Pengajuan NISN Baru dan Edit data NISN

Namun sebelum kita membahas lebih jauh tentang mekanisme pengajuan NISN baru dan edit data NISN ada beberapa ketentuan yang harus anda perhatikan terlebih dahulu, diantara ketentuan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pengajuan NISN Baru

  • Bagi siswa dan orang tua siswa yang merasa belum mempunyai NISN bisa melakukan pengajuan penerbitan NISN secara mandiri, ini artinya pengajuan NISN baru tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak sekolah akan tetapi bisa dilakukan oleh siswa atau orang tua siswa yang belum mempunyai NISN
  • Pengajuan NISN baru hanya bisa dilakukan persiswa bukan secara kolektif

Pengeditan Data NISN

  • Fitur yang disediakan oleh PDSPK dalam hal perubahan data NISN yang terdapat kesalahan baik pada Nama siswa, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir dan nama Ibu kandung dibuka hanya bagi siswa akhir atau siswa kelas 6 SD/MI dan 9 SMP/MTs, siswa lulusan 2 tahun terakhir dan juga siswa lulusan SMA/SMK/MA yang terdapat kesalahan data NISN-nya.
  • Perubahan data NISN yang salah hanya bisa dilakukan persiswa bukan secara kolektif

Dokumen Yang Harus Di Persiapkan

Sebelum membahas tentang cara pengajuan dan perubahan data NISN, sebaiknya anda persiapkan beberapa berkas yang akan anda butuhkan nanti saat proses pengajuan dilakukan, diantara berkas yang anda persiapkan adalah:
  1. Bagi Kelas akhir baik MI/SD atau SMP/MTs : Persiapkan berkas Scan raport terakhir dan akte kaelahiran atau Kartu Keluarga (KK), kedua berkas tersebut anda gabungkan dalam satu file yang berbentuk pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 4 MB
  2. Bagi Lulusan MI/SD dan SMP/MTs : Persiapkan scan ijazah MI/SD, SMP/MTs dan akte kelahiran atau Kartu Keluarga (KK), kedua dokumen tersebut anda gabungkan menjadi satu file dalam bentuk pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 4 MB
  3. Bagi Lulusan SMA/SMK/MA : Persiapkan berkas Scan ijazah SMA/SMK/MA dalam bentuk file pdf, jpg, jpeg atau png dengan ukuran file maksimal 2 MB

Cara Melakukan Pengajuan NISN

Setelah beberapa berkas sudah anda persiapkan, silahkan anda lakukan pengajuan dan perubahan data NISN berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi halaman berikut
  1. Untuk pengajuan bagi siswa lulusan MI/SD dan SMP/MTs bisa anda kunjungi Tautan Ini
  2. Untuk pengajuan bagi siswa lulusan SMA/SMK dan MA bisa anda kunjungi Tautan Ini

  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi dan lengkapi data yang tertra pada form yang sudah disediakan seperti
  • Nomor NISN (Bagi yang belum memiliki bisa anda kosongkan)
  • Nomor NIK siswa sesuai dengan yang ada di KK
  • Nama Siswa
  • Email yang masih aktif
  • Tempat Lahir
  • Tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD
  • Jenis Kelamin
  • Nama Ibu Kandung
  • Tahun Ajaran Lulusan
  • Tingkat Pendidikan 
  • Madrasah Lulusan
  • Upload data pendukung (Lampiran) yang sudah anda persiapkan sebelunya yaitu berkas hasil scan yang sudah mimin sebutkan diatas
  • Jika semua data isian sudah anda lengkapi termasuk upload lampiran data pendukung silahkan anda klik tombol Ajukan yang ada dibagian bawah
  • Untuk mengecek status ajuan yang anda ajukan silahkan anda klik cek Status yang berada di atas 
  • Silahkan anda masukan email saat anda lakukan pengajuan diatas kemudian klik Status
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya kebijakan baru ini bisa memudahkan kita dalam proses pengajuan dan perubahan data NISN bagi siswa yang masih terdapat kesalahan dan semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Pendidikan yang ada di Indonesia

Cara Membuat Akun KSM Kemenag Tahun 2019

Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019 akan segera dilaksanakan, untuk itu bagi Lembaga Pendidikan Madrasah yang hendak berpartisipasi dalam mensukseskan perhelatan Kompetisi Sains Madrasah tersebut untuk segera melakukan registrasi akun KSM.
registrasi akun ksm kemenag 2019
Selain berguna untuk pendaftaran peserta kompetisi, akun KSM juga berguna untuk mencetak Kartu Peserta Kopetisi Sains Madrasah, oleh karena itu bagi Lembaga Pendidikan Madrasah yang akan mengikuti KSM wajib melakukan pendaftaran dan memiliki akun KSM,  untuk pendaftarannya bisa anda akses secara online. 

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini Pojok Madrasah akan berbagi sidikit mengenai Cara Membuat Akun dan melakukan pendaftaran KSM di website KSM Kemenag, hal ini sesuai dengan Juknis KSM Kemenag Tahun 2019, sedangkan  untuk caranya silahkan anda simak dibawah ini

Cara Membuat Akun KSM

Cara untuk melakukan registrasi dan pembuatan akun KSM tahun 2019 bisa anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin jelaskan dibawah ini
  • Pertama-tama silahkan anda kunjungi alamat ini https://ksm.kemenag.go.id/
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik Menu Buat Akun, perhatikan gambar berikut 
    registrasi akun ksm
  • Setelah anda klik buat akun, berikutnya silahkan anda isi data yang sudah disediakan
  • Berikutnya silahkan nada isi nomor NPSN/NSM madrasah/sekolah anda
  • Setelah selesai silahkan klik menu Cek Data (Jika nomor NPSN/NSM yang anda masukan benar, maka otomatis pada kolom berikutnya yakni nama madrasah akan terisi)
  • Silahkan anda pilih jenjang Madrasah anda
  • Langkah selanjutnya silahkan masukan nomor telepon madrasah anda
  • Berikutnya masukan alamat email madrasah anda
  • Setelah selesai silahkan klik tombol Next untuk melanjutkan pendaftaran
  • Setelah anda klik Next maka akan ada pengisian seperti pada gambar berikut 
    registrasi akun ksm
  • Silahkan anda buat Password yang anda inginkan
  • Lakukan konfirmasi Password pada kolom berikutnya 
  • Setelah selesai silahkan klik Next
  • Langkah terakhir anda akan disuruh untuk mengisi Alamat Madrasah seperti pada gambar berikut 
    registrasi akun ksm
  • Silahkan anda lengkapi dan isi alamat madrasah yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa
  • Jika sudah selesai, silahkan anda klik Menu Lakukan Pendaftaran
  • Jika registrasi yang anda lakukan berhasil, maka akan terbuka dasbor KSM tahun 2019

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga panduan ini bisa bermanfaat untuk kita terlebih lagi untuk Lembaga Pendidikan Madrasah yang ingin mendaftarkan peserta didiknya untuk mengikuti Kompetisi Sains Madrasah yang di selenggarakan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam

Panduan ARD Bagi Guru Madrasah

Aplikasi Rapor Digital merupakan sebuah sistem yang di gunakan untuk menyusun dan mengelola hasil dari pencapaian kompetensi yang di peroleh peserta didik dalam menimba ilmu selama dua semester dalam satu tahun
Aplikasi Rapor Digital Bagi Guru
Aplikasi ARD ini sebenarnya sudah di rilis dan sudah digunakan dalam satu tahun terakhir, namun karena masih terdapat kekurangan baik dalam pengentrian data maupun saat mencetak rapor maka untuk saat ini ARD mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, oleh karena itu bagi rekan guru madrasah yang belum mengetahui Alur dari Aplikasi Rapor Digital ini silahkan anda lihat dan pelajaran alur tersebut pada postingan sebelumnya baca  Alur Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah

Dalam alur ARD tersebut di sebutkan jika lembaga madrasah yang ingin menggunakan Aplikasi Rapor Digital harus menghubungi Kawil Provinsi setempat untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan akun proktor madrasah yang nantinya dengan akun proktor madrasah tersebut admin madrasah bisa membuat akun guru untuk mengentri nilai yang berhubungan dengan peserta didik, untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme penggunaan akun Proktor Madrasah silahkan anda pelajari pada postingan sebelumnya baca Panduan Login ARD Proktor Madrasah

Mekanisme Penggunaan Akun ARD Guru

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai mekanisme penggunaan ARD Guru perlu anda ketahui bahwa untuk memaksimalkan kinerja dari Aplikasi ini, di sarankan bagi pengguna untuk menggunakan hardware computer dengan spesifikasi minimal Processor Dual Core RAM 2GB dan pastikan juga koneksi jaringan internet/LAN sudah anda hubungkan

Akses Aplikasi Rapor Digital

  • Pertama-tama silahkan anda buka alamat Aplikasi Rapor Digital
  • Setelah halaman terbuka, silahkan anda login dengan memasukan Username (NUPTK) dan Password (Jika belum tahu passwordnya silahkan anda hubungi Operator madrasah anda)
  • Setelah anda berhasil masuk, akan ada tampilan yang memuat grafik jumlah siswa, guru, kelas dan grafik jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada madrasah tersebut, selain itu juga akan ada informasi mengenai pengumuman seputar aplikasi dan urutan penggunaan aplikasi, perhatikan gambar berikut

dashboard ARD

Input Pembobotan dan KKM Pembelajaran

Setelah guru berhasil membuka ARD, langkah yang pertama adalah menentukan dan mengatur pembobotan dalam mengambil penilaian seorang guru dalam kegiatan pembelajaran baik kegiatan pengetahuan, keterampilan dan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM, untuk caranya adalah sebagai berikut

  1. Langkah pertama silahkan anda klik menu bobot dan KKM
  2. Setelah itu akan muncul data Mata kuliah mengajar
  3. Langkah selanjutnya silahkan anda klik tabel Aksi, perhatikan gambar berikut 
    bobot KKM
  4. Setelah itu akan anda tampilan halaman Form input data, untuk tampilan form tersebut seperti nampak pada gambar berikut 
    bobot KKM
  5. Silahkan ada isi form bobot penilaian pengetahuan, penilaian keterampilan baik nilai praktik, portofolio, maupun proyek dan Kriteria Ketuntasan Minimal dari jumlah total yang sudah anda tentukan sebelumnya

Input Nilai Harian

Setelah guru menentukan dan mengatur bobot nilai KKM, langkah selanjutnya adalah menginput nilai harian peserta didik, nilai harian tersebut diambil berdasarkan pembelajaran dengan ketentuan sesuai dengan kompetensi inti dan dasar, untuk cara penginputan nilai harian peserta didik adalah sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda klik menu Input Nilai Harian
  • Selanjutnya silahkan anda pilih Mata Pelajaran
  • Kemudian silahkan anda klik tombol cari untuk menentukan Mata Pelajaran
  • Setelah itu silahkan anda klik menu Input Nilai, silahkan perhatikan gambar berikut 
    nilai harian  ARD
  • Silahkan anda mengisi nilai harian pada form yang sudah disediakan
Demikian yang dapat mimin sampaikan, untuk lebih terperinci dan jelasnya silahkan anda unduh panduan ARD untuk Guru pada tautan berikut http://sikurma.kemenag.go.id/ard/.

Semoga pembahasan singkat ini bisa memberikan manfaat bagi guru madrasah di seluruh wilayah di Indonesia tercinta ini

Panduan Login Aplikasi Rapor Digital Proktor Madrasah

Aplikasi Rapor Digital adalah sebuah sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyusun suatu hasil laporan pencapaian kompetensi yang diperoleh peserta didik di madrasah.
Aplikasi Rapor Digital
Untuk menggunakan sistem ini, lembaga pendidikan madrasah harus menghubungi Kanwil Provinsi terlebih dahulu, agar proses pengoprasiannya bisa berjalan dengan lancar, untuk itu sebelum mengikuti panduan login Aplikasi Rapor digital untuk Admin Proktor Madrasah silahkan anda cari tahu Alur Penggunaan Aplikasi Rapor Digital pada postingan sebelumnya

Mekanisme Penggunaan ARD Proktor Madrasah

Spesifikasi Penggunaan ARD

Sebelum kita memulai cara mengankses Aplikasi Rapor Digital untuk Proktor Madrasah ada beberapa hal yang harus anda perhatikan yakni spesifikasi minimum yang harus anda miliki adalah:

  • Tipe Aplikasi yang ada pada ARD adalah berbasis halaman atau web base
  • Aplikasi ini bisa anda akses di perangkat peramban berupa mozilla firefox, google chrome, safari dan lain-lain
  • Untuk memaksimalkan dalam penggunaan ARD ini, pengguna di sarankan menggunakan hardware computer dengan sepesifikasi minimal processor Dual Core yang mempunyai kapasitas RAM 2GB
  • Untuk bisa menggunakan dan menjalankan aplikasi ini dipastikan koneksi jringan internet atau LAN sudah terhubung

Tahapan Penggunaan ARD


  • Tahapan yang pertama dalam menggunakan ARD adalah mengakses alamat aplikasi ARD pada link berikut
  • Setelah halaman ARD terbuka, silahkan anda klik Jenjang madrasah pada lembaga pendidikan yang akan anda kelola
  • Berikutnya silahkan anda login dengan memasukan Username dan Password sebagai Proktor Madrasah, kemudian klik enter
  • Setelah madrasah berhasil masuk akan ada tampilan menu dashboard diantaranya adalah:
  1. Grafik Jumlah Guru
  2. Jumlah Siswa
  3. Jumlah Ekstrakulikuler
  4. Jumlah Rombongan Belajar
  5. Sinkron Data
Selain tampilan grafik menu  pada dashboard akan ada tampilan pengumuman seputra aplikasi dan tampilan urutan penggunaan aplikasi, untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan gambar berikut
Dashboard ARD

Keterangan Gambar
  1. Pada urutan nomor 1 adalah menu-menu tampilan pada Aplikasi ARD
  2. Urutan nomor 2 merupakan grafik jumlah guru, jumlah siswa, jumlah ekstrakulikuler dan jumlah rombongan belajar
  3. Urutan nomor 3 adalah grafik tampilan pengumuman seputar Aplikasi ARD
  4. Urutan nomor 4 merupakan tampilan langkah-langkah penggunaan aplikasi ARD

Konfigurasi Aplikasi ARD

Hal pertama yang harus dilakukan oleh admin madrasah adalah melakukan konfigurasi terlebih dahulu, fungsi dari menu konfigurasi ini adalah untuk menampilkan tahun raport, semester, nama tempat dan tanggal cetak raport sesuai konfigurasi yang dipilih admin madrasah, untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan gambar berikut
menu konfigurasi ARD

Cara melakukan konfigurasi adalah sebagai berikut:
  • Pertama silahkan anda klik menu konfigurasi
  • Selanjutnya silahkan anda pilih sub menu konfigurasi tahun
  • Silahkan anda pilih tahun pelajaran yang akan anda tampilkan di raport
  • langkah terakhir silahkan anda simpan konfigurasi yang sudah anda buat dengan cara klik tombol Atur

Perlu anda ketahui bahwa langkah yang sudah mimin sebutkan diatas adalah untuk mengatur konfigurasi menu semester dan cetak raport

Sinkron  dan Kirim Data

Langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi data meliputi sinkronisasi pengumuman, data master mata pelajaran, data mastr prlajaran agama dan sinkronisasi data KKM mata pelajaran.

Fungsi admin madrasah melakukan sinkronisasi data tersebut adalah untuk mengambil data dari server pusat ke VDI Proktor Madrasah, sedangkan fungsi kirim data berfungsi untuk mengirimkan data dari VDI Proktor Madrasah keserver pusat.

Sedangkan menu kirim data ini dilakukan jika pelaksanaan cetak raport ARD sudah selesai, silahkan anda perhatikan gambar berikut
sinkron dan kirim data ARD

Cara Melakukan Sinkronisasi
Untuk melakukan sinkronisasi data dan kirim data adalah sebagai berikut
  • Pertama-tama silahkan anda klik menu sinkron data
  • Silahkan anda lakukan sinkron data sesuai dengan urutannya, perhatikan gambar diatas untuk urutan dalam melakukan sinkronisasi data
  • Jika admin madrasah sudah selesai melakukan cetak raport , silahkan melakukan kirim data ke server pusat dengan urutan sebagai berikut
  1. Kirim Data Guru
  2. Kirim Data Siswa
  3. Kirim Laporan Siswa
  4. Kirim Data Madrasah
  5. Kirim Nilai Siswa
  • Jika terdapat perubahan pada Aplikasi Rapor Digital, silahkan anda melakukan Update aplikasi pada menu Update Aplikasi yang berada di bagian paling bawah, silahkan perhatikan gambar diatas
Demikian penjelasan singkat mengenai Cara Penggunaan Aplikasi Rapor Digital bagi Proktor Madrasah, untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh juknis Penggunaan ARD bagi Proktor Madrasah pada website resmi Aplikasi Rapor Digital.

Semoga penjelasan singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi admin madrasah dan umumnya bagi guru madrasah yang ada di Indonesia

Alur Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah Tahun 2019

Aplikasi Rapor Digital atau yang sudah akrab di telinga kita dengan sebutan ARD adalah sebuah sistem yang digunakan sebagai manajemen penilaian yang komperensif dan terpadu yang bertujuan untuk menyusun suatu hasil laporan capaian kompetensi yang di dapat dari peserta didik di tingkat satuan pendidikan madrasah. 
aplikasi rapor digital
Dengan adanya aplikasi Rapor ARD ini diharapkan lembaga Pendidikan Madrasah semakin maju dan kekinian, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa Madrasah itu seperti mesin tua yang usang.

Oleh karena itu, semoga kedepannya Penilaian Hasil Belajar yang tertuang dalam Aplikasi Rapor Digital yang dilakukan secara digital dan sudah terintegrasi serta ikut andil dalam pelaksanaan e-Government dan Clean Government bisa berjalan sesuai dengan harapan.

Alur Penggunaan Aplikaso Rapor Digital

Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang Aplikasi Rapor Digital ini, alangkah baiknya sobat Pojok Madrasah mengetahui alur dalam penggunaan ARD tersebut, baik sebelum menggunakan ARD maupun saat menggunakan ARD, oleh karena itu silahkan anda simak penjelasan alur dari ARD berikut ini

Sebelum Pelaksanaan ARD

  • Bagi setiap lembaga pendidikan Madrasah yang hendak menggunakan dan mengakses ARD, terlebih dahulu menghubungi Kanwil Provinsi untuk melakukan Registrasi Madrasah
  • Kanwil Provinsi yang telah menerima usulan pembuatan ARD akan membuatkan Akun Madrasah dan melakukan aktifasi terhadap Akun Madrasah tersebut
  • Setelah proses pembuatan Akun Marasah selesai, Kanwil Provinsi akan mengirimkan Username dan Password  serta link download VDI ARD melalui email madrasah yang mengajukan pembuatan Akun Madrasah, lihat gambar berikut 
    email aplikasi rapor digital
  • Setelah email dari Kanwil Provinsi sudah diterima Madrasah, Lembaga Madrasah menugaskan guru untuk menjadi Proktor Madrasah dan segera menginput data Guru agar guru tersebut bisa mendapatkan User Account untuk mengakses Aplikasi ARD

Saat Pelaksanaan ARD

  • Setelah Madrasah menerima email dari Kanwil Provinsi dan madrasah tersebut telah menugaskan Guru untuk menjadi Proktor Madrasah langkah selanjutnya adalah
  • Proktor Madrasah mengunduh file VDI tersebut, setelah itu membuka file hasil downloadan dan menjalankan File VDI melalui Virtual Box
  • Setelah berhasil membuka dan menjalankan File VDI pada Virtual Box, silahkan login ARD dengan memasukan IP Address 192.168.0.101 pada browser
  • Setelah itu maka tampilan dari halaman ARD akan terbuka, silahkan klik Icon salah satu jenjang yang sesuai dengan madrasah untuk login 
    dashboard aplikasi rapor digital
  • Proktor Madrasah bisa melakukan login apabila telah menghubungi Kanwil Provinsi untuk melakukan pendaftaran, karena Username dan Password akan dikirim oleh kanwil, sehingga proktor madrasah tersebut bisa melakukan login untuk melakukan penginputan guru dan membuatkan akun guru tersebut.
Demikian pembahasan mengenai Alur Penggunaan Aplikasi Rapor Digital ini, untuk mengenai cara Login sebagai Proktor dan panduan dalam menginput data Guru dan Cara Guru mengakses akunnya akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya, semoga artikel ini bisa membantu rekan-rekan guru dalam memahami alur dari ARD Tahun 2019 ini