Pojok Sekolah

Resmi Di Tetapkan Jadwal UN Dan UNBK Untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun Pelajaran 2019-2020

Jadwal UN - Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah resmi menetapkan Jadwal resmi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 untuk Tahun Pelajaran 2019-2020
surat edaran bsnp

Penetapan Jadwal UN tahun 2019 ini merupakan salah satu hasil dari keputusan BSNP dalam rapat koordinasi BSNP dengan Direktorat terkait, pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Terkait dengan penetapan tersebut, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 0110/SDAR/BSNP/IX/2019 tentang Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 yang dikeluarkan pada tanggal 24 September 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut memuat beberapa jadwal pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 untuk tahun pelajaran 2019-2020, berikut ini ringkasan yang berhasil mimin ringkas dari Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dikeluarkan pada minggu kemarin, sebagian besar isi surat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Jadwal Ujian Nasioanal Berbasis Komputer (UNBK) SMK
  2. Jadwal UNBK SMA
  3. Jadwal UNBK Paket B dan C
  4. Jadwal UNBK SMP dan sderajat
  5. Jadwal UNBK Susulan
  6. Jadwal Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) untuk jenjang SMK
  7. Jadwal UNKP SMA
  8. Jadwal UNKP Paket B dan C
  9. Jadwal UNKP SMP
  10. Jadwal UNKP Susulan
  11. Jadwal UN Kesetaraan Luar Negeri

Download Jadwal UN dan UNBK 

Sehubungan dengan hal diatas berikut ini mimin bagikan Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) beserta lampiran yang memuat beberapa jadwal pelaksanaan Ujian Nasional baik yang berbasis Komputer, Kertas maupun Pensil.

Silahkan bagi rekan-rekan Pojok madrasah yang membutuhkan Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK untuk mengunduh pada tautan berikut ini


Demikian yang bisa mimin informasikan terkait Jadwal Ujian Nasional Tahun 2020 untuk Tahun Pelajaran 2019-2020 ini, semoga dengan adanya informasi Jadwal Ujian Nasional ini bisa menjadi acuan dan persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional nanti khususnya bagi adik-adik yang tahun ini sedang menempuh kelas akhir dan umumnya bagi lembaga penyelenggara Ujian Nasional beserta tenaga pendidiknya

Juknis Ajuan Siswa Penerima PIP Jalur FUM Berbasis Data Emis Tahun 2019

E-PIP - EMIS Madrasah telah merilis aplikasi terbarunya yakni berupa aplikasi E-PIP (EMIS PIP), apa itu E-PIP?...E-PIP adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengusulkan atau melakukan pengajuan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang tidak mampu.
emis pip
Penerbitan aplikasi E-PIP atau EMIS PIP tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019, dalam surat edaran tersebut di sebutkan bahwa Pendataan usulan calon penerima PIP akan dimulai pada tanggal 2 s.d 25 Oktober 2019 melalui E-PIP. 

Aplikasi E-PIP ini merupakan aplikasi yang masih tergolong sangat muda dan masih baru, karena baru saja dirilis yakni pada Rabu tanggal 02 Oktober 2019, ini artinya masih banyak dari rekan-rekan Guru Madrasah khususnya operator madrasah yang belum mengetahui cara login dan penggunaanya.

Oleh sebab itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi pengalaman terkait dengan aplikasi EMIS PIP yang baru saja di rilis, berikut ini panduan untuk masuk kedalam aplikasi E-PIP 2019

Prosedur Pengajukan Calon Penerima PIP Jalur FUM


  • Untuk bisa mengakses aplikasi E-PIP ini silahkan anda buka alamat berikut http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pip/  atau bisa anda akses EMIS Madrasah kemudian "Klik disini untuk pengajuan PIP melalui jalur FUM"
  • Setelah laman terbuka anda akan diminta memasukan Username dan Password yang sudah terdaftar pada akun EMIS -SDM
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu" PIP" kemudian klik menu "Pengajuan FUM " yang ada di samping kiri di bawah menu Dashboard perhatikan gambar berikut 
    ajuan PIP Emis
  • Setelah itu akan tampil halaman siswa yang sudah terdaftar pada EMIS Madrasah, silahkan anda cari nama siswa yang akan anda usulkan sebagai calon penerima PIP berdasarkan kelas kemudian klik "Cari", perhatikan gambar berkut 
    ajuan PIP Emis
  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih siswa calon penerima PIP dengan memberikan tanda checkbox di sebelah kiri nama siswa yang akan diajuakan, jika sudah selesai silahkan anda klik menu "Ajukan" yang berada di bawah, perhatikan gambar berikut 
    ajuan PIP Emis
  • Langkah selanjutnya adalah melengkapi dan memperbaharui data siswa yang sudah diajukan, termasuk upload SKTM, silahkan anda klik menu "Daftar Siswa FUM" yang berada di samping kiri di bawah menu"Pengajuan FUM"
  • Selanjutnya akan terlihat daftar siswa yang sudah diajukan beserta kelengkapan datanya 
  • Jika anda ingin melakukan pembaharuan data atau melengkapi data siswa calon penerima program PIP, silahkan anda klik tombol "View pada kolom "Aksi" 
Berikut ini data yang bisa anda perbaharui

  1. Penghasilan Orang Tua
  2. Nomor PKH
  3. Nomor KIP
  4. Nomor KKS 
  5. Upload File scan SKTM dengan ketentuan file harus berupa file jpg, png dan gif dengan ukuran maksimal 200 kb, perhatikan gambar berikut ini 

  • Setelah selesai silahkan anda klik tombol "Save" untuk perubahan data dan upload dokumen
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya informasi terkait Prosedur Ajuan PIP Jalur FUM Berbasis Emis 2019 ini bisa membantu dan memberikan manfaat untuk kita semua khususnya operator madrasah 

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahwa pengumuman hasil Pembelajaran Daring PPG telah keluar. Oleh karena itu silahkan rekan-rekan Cek Hasil Daring PPG di akun Simpatika masing-masing. Untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkah berikut ini.

daring ppg simpatika

Cek Hasil Daring PPG Di Simpatika


Tahapan Pembelajaran Daring Pendidikan Profesi Guru telah berakhir dilaksanakan oleh semua peserta PPG Dalam Jabatan, itu artinya tahapan untuk menjadi mahasiswa PPG semakin dekat, silahkan anda persiapkan segala sesuatunya untuk mengikuti Tahapan Lokakarya di Kampus LPTK yang sudah di tentukan oleh penyelenggara Pendidikan Profesi Guru.

Untuk melihat apakan anda lulus dalam tahapan Pembelajaran Daring  PPG yang baru saja anda ikuti, silahkan anda simak tutorialnya berikut ini :
  • Tahapan yang pertama silahkan anda login sebagai PTK ke layanan Simpatika 
  • Setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu PPG Dalam Jabatan yang berada di samping kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik "Info Selengkapnya" pada notifikasi yang muncul 
    Simpatika
  • Langkah terakhir akan tampil halaman Informasi Hasil Pretest PPG yang mnginformasikan hasil dari tahapan yang sudah anda ikuti  
    Simpatika
  • Silahkan anda perhatikan kolom Hasil Daring Profesional dan Pedagogik apakah anda dinyatakan LULUS atau TIDAK LULUS
Setelah anda dinyatakan lulus dalam tahapan pembelajaran Daring PPG silahkan anda lapor diri dengan mendatangi Kampus LPTK penyelenggara PPG yang tertera pada pengumuman hasil Pretest PPG di layanan Simpatika masing-masing Guru Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Demikian yang dapat mimin informasikan, semoga dengan adanya tutorial Cara Cek Hasil Daring PPG di Simpatika ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, khususnya rekan-rekan Guru Peserta PPG Madrasah Dalam Jabatan 

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang Tahun 2018

pelaksanaan ukm ppg tahun 2018Ujian Kompetensi Mahasiswa (UKMPPG) - Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG pada tahun 2018  dan peserta PLPG yang TIDAK LULUS dalam Uji Tulis Nasional diberi kesempatan untuk mengikuti Uji Pengetahuan ulang pada tahun 2019

Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran yang sifatnya PENTING dengan Nomor: B-3070.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00.09/2019 Tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Bagi Peserta PPG Tahun 2018 yang di keluarkan pada Tanggal 16 September 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pelaksanaan pendaftaran peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang, besaran biaya yang akan ditanggung oleh peserta UKMPPG ulang dan daftar nama-nama peserta PPG yang Tidak LULUS baik UTN, UP dan UKIN, berikut ini sekilas isi Surat Edaran Dirjen Pendis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Ulang 2018


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Penjamin Mutu Kemenristekdikti pada tanggal 13 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional di beri kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November 2019, kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp.300.00;-, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti
  2. Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja di berikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui Perguruan Tinggi pelaksana PPG dalam jabatan terdeka.

Unduh Surat Edaran Dirjen Pendis UKMPPG


Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat edaran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 beserta lampirannya berikut ini

Download Surat Edaran Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2018

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya Surat Edran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 ini bisa memberikan manfaat untuk rekan-rekan Guru

Ajuan NRG Baru Di Simpatika Tahun 2019

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Sertifikasi, Nomor Registrasi ini dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dan di peruntukan khusus bagi Guru yang sudah lulus PPG/Sertifikasi.
ajuan nrg baru di simpatika
Pengajuan Verval NRG baik di layanan Simpatika merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan, karena jika hal ini tidak dilakukan maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak Valid, oleh karena itu silahkan anda lakukan verval NRG anda secepatnya

Sedangkan bagi anda yang belum memiliki NRG, layanan Simpatika Kemenag sudah disediakan fitur pengajuan NRG, untuk cara dan panduannya silahkan anda simak berikut ini

Ajuan Verval NRG


Sebelum anda melakukan ajuan verval NRG ini, silahkan anda persiapkan terlebih berkas-berkas yang akan anda unggah seperti Sertifikat Pendidik dan Ijazah terakhir, berkas tersebut silahkan anda scan dengan format GIF, JPEG, PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.

Jika berkas yang diperlukan sudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah-langah berikut:

  • Langkah pertama silahkan anda akses dan login sebagai PTK di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cari dan klik menu Verval NRG/Sertifikasi kemudian klik menu Ajukan Verval
  • Berikutnya akan ada notifikasi berupa pilihan sudah memiliki NRG atau belum, silahkan anda pilih Belum (Ajukan NRG Baru) atau sesuai dengan kondisi anda, kemudian klik "Benar & lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan ada notifikasi berupa form isian tentang data sertifikasi anda, silahkan anda isi data dengan sebenar-benarnya, kemudian klik "Benar & Lanjut"
    ajuan nrg baru di simpatika
  • Langkah berikutnya setelah data sudah anda isi dengan benar akan ada notifikasi konfirmasi kebenaran data anda, silahkan anda klik "Simpan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan NRG (S26a) baru anda
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah dan serahkan Surat Ajuan NRG (S26a) ke admin Kab./Kota untuk dilakukan verval
Demikian postingan kali ini terkait Ajuan NRG Baru di Simpatika ini, semoga dengan adanya tutorial ajuan NRG ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan guru yang baru saja memiliki NRG

Panduan Cetak Jadwal Mingguan Tahun Sebelumnya Di Simpatika

Tahun ajaran baru merupakan sebuah tahun yang dimana semuanya serba baru, begitu juga yang dialami oleh layanan Online Simpatika, untuk setiap tahunnya layanan Simpatika akan mengalami reset data pada tahun-tahun sebelumnya, namun hal ini bukan berarti data-data yang sudah ada pada tahun sebelumnya akan hilang, akan tetapi data tersebut akan tersimpan dengan aman dalam layanan Simpatika.
jadwal mingguan simpatika

Begitu juga pada fitur Jadwal Mingguan yang ada dalam Simpatika, walaupun setiap tahunnya layanan Simpatika mengalami reset sistem, tapi Jadwal mingguan yang sudah dibuat pada tahun atau semester sebelumnya masih ada dan masih tersimpan pada menu Jadwal Mingguan di Simpatika.

Oleh karena itu, jika pada suatu hari nanti rekan-rekan Pojok Madrasah membutuhkan Jadwal Mingguan tahun sebelumnya baik untuk arsip pribadi maupun untuk keperluan lainnya, anda bisa ikuti panduan yang akan mimin berikan dalam postingan ini secara gamblang dan terperinci

Cara Cetak Jadwal Mingguan Tahun/Semester Sebelumnya


Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas dan memberikan sebuah panduan cara melihat atau mencetak ulang jadwal mingguan pada tahun atau semester sebelumnya di Simpatika, untuk caranya adalah sebagai berikut:

  • Langkah yang pertama silahkan anda login sebagai Admin/Kepala Madrasah
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu Sekolah yang berada di menu atas
  • Setelah itu silahkan anda cari dan klik menu Jadwal yang berada di sebelah kiri
  • Langkah berikutnya silahkan anda klik sub menu "Lihat Jadwal Mingguan" yang berada di menu Jadwal Kelas
  • Setelah itu silahkan anda klik pilih kelas yang akan anda cetak Jadwal Mingguannya
  • Langkah selanjutnya setelah laman Jadwal Mingguan terbuka, silahkan anda klik Tahun Pelajaran yang berada di tengah dan pilh tahun pelajaran yang akan anda cetak ulang Jadwal Mingguannya perhatikan gambar berikut
    jadwal mingguan simpatika
  • Langkah terakhir silahkan anda klik icon Printer yang berada di pojok kanan untuk mencetak Jadwal Mingguan tersebut
  • Selesai

Demikian tutorial ini, semoga dengan adanya tutorial terkait Cara Melihat dan Cetak Jadwal Mingguan pada tahun sebelumnya ini bisa membantu meringankan kebingungan yang dialami rekan-rekan guru Madrasah

SK Penetapan Calon Peserta PPG Daljab Madrasah Tahun 2019

Kabar Gembira datang dari Dirjen Pendis pasalnya, bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan Tahun 2019 yang sudah dinyatakan lolos dalam tahapan Pretest PPG kemarin, Baca Cara: "Melihat Pengumuman Kelulusan pretest PPG di Simpatika".
sk dirjen pendis penetapan ppg 2019

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Surat Keputusan dengan Nomor 3033 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nama-nama Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.

SK Penetapan Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019 tersebut telah ditanda tangani dan disahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin pada tanggal 31 Mei Tahun 2019 di Jakarta.

Dalam SK Dirjen tersebut memuat beberapa lampiran yang berisi Nama-nama Calon Peserta PPG Dalam Jabatan di seluruh Indonesia beserta dengan nama Kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang akan ditempati dalam proses Pendidikan Profesi Guru nanti.  Baca "Daftar nama LPTK Penyelenggara PPG Daljab 2019"

Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan mimin untuk berbagi sedikit mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah yang sudah lolos dalam tahapan Seleksi Akademik kemarin, silahkan anda miliki SK Dirjen Pendis ini untuk dijadikan pegangan dan panduan barangkali suatu hari nanti anda akan membutuhkannya.

Unduh SK Dirjen Pendis Penetapan Calon PPG


Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang membutuhkan SK Penetapan ini silahkan anda uduh pada laman berikut 


Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderai Pednidikan Islam tentang Penetapan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 ini bisa membuat semangat kita tumbuh dan bergelora lagi untuk menimba ilmu keguruan agar menjadi insan kamil yang membanggakan baik bagi diri kita maupun agama dan Bangsa Indonesia

Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019-2020

Pemutakhiran Emis Ganjil 2019-2020 - Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melakukan Pemutakhiran Data EMIS Periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019-2020 yang akan di mulai pada tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019, sehubungan dengan adanya hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai mana berikut:
Emis Madrasah

1. Pemutakhiran Data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yang meliputi:
  • EMIS Madrasah, yang terdiri dari data Madrasah RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah yang berada dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
  • EMIS PD-Pontren, yang terdiri dari Data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Diknas (PPS Wajar Diknas), Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Madrasah (SPM) berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
  • EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan Program Paket (A,B dan C) yang dikelola oleh PKBM di bawah naungan Pondok Pesantren, Pendataan Penyelenggaraan Program Paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • EMIS PAI, yang terdiri dari Data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggaraan PAI di Sekolah yang berada dibawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil KemenagProvinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkta Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
2. Aplikasi Pendataan EMIS ini dapat anda akses mealui laman:
  • Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren : emipendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai

3. Bagi Satuan Pendidikan yang meliputi RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Diknas, PDF dan SPM, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran Data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019-2020 dimulai pada tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019

5. Kepada Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini keseluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Diknas, PDF dan SPM, Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang berada diwilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota

6. Khusus untuk pendataan EMIS Madrasah baik Madrasah RA, MI, MTs dan MA, mohon untuk memperhatikan beberapa tahapan-tahapan berikut ini

Tahapan-tahapan Pendataan EMIS Madrasah 

Sedangkan tahapan-tahapan dalam pemutakhiran Data EMIS Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut:
No Lembaga Siswa PTK
1 Memastikan data profil lembaga diisi Siswa Didik sudah terdaftar pada Siswa aktif Data PTK sudah sesuai
2 Memastikan data prasarana diisi Pengisian Dayta Siswa PPDB dapat dilakukan dengan cara melalui template (khusus jenjang RA), melalui formulir isian, melalui penarikan data jenjang sebelumnya (Khusus MI, MTs dan MA) Tidak boleh menambahkan data PTK nonsatminkal, untuk menambah PTK non satminkal dapat diisi melalui tugas tambahan non satminkal
3 Memastikan data keuangan diisi Memastikan seluruh Peserta Didik sudah terdaftar pada rombelnya Mengisikan data riwayat dari daya yang paling baru kemudian data sebelumnya dan seterusnya
4 Data sarana pendukung (isi ruangan dapat diisi terakhir) Pengisian Detail Siswa dapat dilakukan dengan template yang sudah disediakan Proses upload dokumen dapat silakukan kemudian hari (terakhir)

Target dan Waktu Pelaksanaan Pendataan EMIS Ganjil 2019-2020

Target dalam pemutakhiran dan rencana pelaksanaannya dapat anda simak pada tabel berikut ini:

No Target Waktu Pelaksanaan
1 Periode Pendataan September - Desember
2 Target Cut Off data BOS/PIP 30 September
3 Sinkronisasi SIMSARPRAS September - November
4 Sinkronisasi ARD September - November
5 Sinkronisasi Verval-PD September - November
6 Periode Pendataan CAPESUN November -Desember
7 Sinkronisasi UTBK & Bidikmisi November -Desember

Demikian informasi terkait Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Periode Semester Ganjil 2019-2020 ini, semoga dengan adanya surat edaran ini rekan-rekan Operator Madrasah bisa sesegera mungkin untuk menyelesaikan Pendataan EMIS di Madrasah anda

KMA Nomor 184 Tahun 2019

KMA Nomor 184 Tahun 2019 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
KMA nomor 184 Tahun 2019
Tujuan dari Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersebut adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, sehat, mandiri, kreatif serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing Madrasah, Kementerian Agama telah mengembangkan madrasah dalam bentuk Madrasah Akademik, madrasah keagamaan, madrasah kejuruan, madrasah plus keterampilan dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut, madrasah telah melakukan inovasi dalam bentuk pengembangan implementasi kurikulum madrasah.

Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang dijadikan sebagai bahan acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, selain itu pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik yang ada dalam Kurikulum 2013 tersebut adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap sepiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus bisa mempersiapkan kompetensi peserta didik untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni harus memiliki 4 C, yakni Critical Thinking, Creativity, Communication and collaboration.

Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan umum yang mempunyai ciri khas Islam, oleh sebab itu kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka pengetahuan moderasi beragama, Pengetahuan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Untuk dapat mengimplementasikan kurikulum di madrasah agar berjalan secara efektif dan efesien, maka Kementerian Agama menyusun pedoman dalam mengimplementasikan kurikulum agar dapat dijadikan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019


Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, Pengembangan pengaturan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tersebut akan di terapkan secara bertahap pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) mulai Tahun Pelajaran 2020-2021

Maksud DanTujuan KMA Nomor 184

Pedoman Implementasi Kurikulum dalam KMA ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada Madrasah untuk berinovasi dan berfariasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah

Ruang Lingkup KMA Nomor 184

  1. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi
  2. Struktur Kurikulum
  3. Pengembangan Implementasi Kurikulum
  4. Muatan Lokal
  5. Ekstrakurikuler
  6. Pembelajaran pada madrasah berasrama
  7. Penilaian Hasil Beajar

Download KMA Nomor 184 Tahun 2019


Bagi yang membutuhkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 ini silahkan anda unduh pada link berikut :


Demikian yang bisa Pojok madrasah informasikan, semoga dengan adanya peraturan ini, keberadaan madrasah semakin maju dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan sebuah proses pengumpulan, pengelolaan, analisis dan interpretasi data mengenai kualitas kinerja Kepala Madrasah dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala adrasah.
juknis penilaian kinerja kepala madrasah

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 dijelaskan bahwa diantara hal yang harus dilakukan dalam Penilaian kinerja Kepala Madrasah adalah Sebuah usaha untuk melakukan pengembangan madrasah selama menjabat sebagai Kepala Madrasah, Sebagai Pelaksanaan tugas, manajerial, Pengembangan kewirausahaan, Melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan

Penilaian kinerja Kepala Madrasah ini dilakukan secara berkala untuk tiap tahunnya dan dilakukan secara kumulatif untuk tiap empat tahunnya. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tiap tahunnya akan dilakukan oleh Pegawas Madrasah sedangkan untuk penilaian kinerja Kepala Madrasah yang kumulatif (4 tahun) akan dilaksanakan oleh tim penilai dan hasil dari penilaian kinerja Kepala Madrasah tersebut akan dikategorikan dalam tingkatan Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun Juknis ini untuk dijadikan sebuah acuan dalam melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah agar Penilaian kinerja tersebut bisa berjalan dengan obyektif, transparan, dan akuntable sehingga akan menghasilkan nilai yang valid dan benar, sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah

Ruang Lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Ruang lingkup yang ada dalam Juknis Penilaian Kepala Madrasah ini meliputi Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang lingkup Penilaian kinerja, perangkat penilaian kinerja, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja dan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan

Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan sebuah proses dalam penumpulan, pengelolaan, analisis dan interprensi data mempunyai beberapa tunuan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Untuk menghimpun sebuah informasi yang dijadikan dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Kepala Madrasah
  • Untuk menjaring sebuah informasi yang dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan keefektifan kinerja dan pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah
  • Untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja kepala madrasah
  • Untuk menjamin objektifitas pembinaan Kepala Madrasah yang dilakukan melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah
  • Untuk menyediakan informasi sebagai dasar dalam peningkatan promosi dan karir Kepala Madrasah dan bentuk penghargaan lainnya

Unduh Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


Bagi yang membutuhkan silahkan anda unduh Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 pada link berikut Unduh Juknis

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga bermanfaat