Pojok Sekolah

Cara Atasi Limit Saat Download File Di Google Drive

Google adalah perusahaan jasa dan produk internet terbesar di dunia, perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang berada di Negara Amerika Serikat,  banyak sekali produk buatan google diantaranya adalah produk yang meliputi teknologi pencarian, komputsi web, perangkat lunak, periklanan dan masih banyak lagi.
limit download google drive

Salah satu produk yang dimiliki oleh perusahaan google adalah google drive, layanan ini  merupakan sebuah layanan penyimpanan data online yang diluncurkan pada tanggal 24 bulan April Tahun 2012, layanan penyimpanan data yang diberikan dalam produk google drive ini sebesar 15 GB dan tentunya produk layanan dengan kapasitas besar ini bisa anda miliki secara geratis, namun jika anda ingin menggunakan kapasitas yang lebih besar lagi anda bisa menambahkannya dengan pembayaran tertentu.

Selain itu juga layanan google drive termasuk salah satu platform yang sangat populer di dunia yang digunakan untuk menyimpan file dan membagikannya secara mudah dan cepat dalam prosesnya.

Namun terkadang kita mengalami kendala pada saat mengunduh file yang diupload di platform google Drive atau degan kata lain Limit download khususnya pada file yang banyak di download oleh banyak orang sehingga kita harus menunggu 24 jam untuk mendapatkan file tersebut,  seperti halnya File VDI ARD Madrasah yang kerap mengalami updating siystem dan file tersebut di simpan di platform Google Drive.

Oleh karena itu, produk layanan dengan kapasitas besar dan geratis tersebut Google drive memberikan batasan tertentu salah satunya adalah dengan melimitasi jumlah downloadannya,  ini artinya jika pada hari ini jumlah orang yang mendownload file yang dibagikan di google drive sudah mencapai batas yang sudah ditentukan maka untuk bisa mengunduhnya kita harus menunggu hingga 24 jam baru file tersebut bisa di unduh.

Cara Atasi Limit Download File ARD


Untuk mengatasi hal diatas, silahkan anda ikuti beberapa tutorial yang akan mimin bagikan dibawah ini:
  • Langkah pertama silahkan anda buat akun Google terlebih dahulu jika belum punya
  • Jika anda sudah memiliki akun google, silahkan anda buka file tersebut
  • Setelah terbuka silahkan anda klik ikon tambahkan yang ada di pojok kanan atas, perhatikan gambar 
    limit download google drive
  • Tunggu sampai selesai prosesnya
  • Langkah selanjutnya anda akan diarahkan pada file yang sudah anda tambahkan di google drive anda
  • Selanjutnya silahkan anda klik anda buat salinan file tersebut dengan cara klik kanan kemudian pilih "Buat Salinan". 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda download file yang sudah anda buat salinan tersebut dengan cara "klik kanan" pada file salinan tersebut. 
    limit download google drive
  • Berikutnya jika ada notifikasi yang menjelaskan bahwa "tidak dapat memindai file untuk mendeteksi virus", silahkan klik Tetap Mendownload
  • Tunggu sampai proses downloadan selesai.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan yang terjadi saat mengunduh file limit download di google drive ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa mengatasi permasalahan rekan-rekan saat mengunduh updatan aplikasi ARD madrasah atau file updatan yang lainnya yang mengalamai Limit Download

Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan PPDB Zonasi Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur sebuah kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Aturan baru ini seriring dengan ditatapkannya beberapa kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia.
permendikbud no 44 tahun 2019

Beberapa kebijakan yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah penghapusan Ujian Nasional yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2020-2021, Penyederhanaan Penyusunan RPP, dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk mengetahui permendikbud yang mengatur tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan di hapuskan pada tahun ajaran 2020-2021 silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Seperti halnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini juga merupakan sebagian dari beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan di dunia Pendidikan yang ada di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Peraturan Pemerintah tentang sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2020-2021 nanti, silahkan unduh permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Juknis PPDB Tahun 2020-2021 diakhir postingan ini.

Namun sebelum itu, sedikit mimin jelaskan tentang Juknis PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud No 44 Tahun 2019

Dalam permendikbud nomor 44 ditegaskan bahwa untuk persyaratan calon peserta didik baru baik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut:
  • Tingkat TK
  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok belajar A
  2. Berusia 6 Tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok belajar B
  • Tingkat Sekolah Dasar
  1. Beusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  2. Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
Siswa yang berusi 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima, sedangkan untuk usia siswa paling rendah 6 tahun yaitu paling renda 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang di peruntukan bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional, jika psikolog tersebut tidak tersedia bisa dengan menggunakan rekomendasi dari dewan guru di sekolah tersebut
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama
  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI
  • Tingkat SMA
  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP 
  • Tingkat SMK
  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  3. Sekolah tingkat SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atu kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru kelas 10

Sistem Zonasi Pada PPDB

Sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  • Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Terkait dengan jalur zonasi ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bahwa sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, jalur zonasi tersebut termasuk kuota bagi anak dengan yang menyandang disabilitas.

Domisili yang disebutkan diatas tersebut berdasarkan dengan alamat siswa dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tersebut belum memiliki maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dengan disertai legalisir dari Kepala Desa atau pejabat yang berwewenang dengan menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain itu, Sekoalah harus memprioritaskan peserta didik yang telah memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

Download Permendikbud No 44 Tahun 2019

Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Peraturan PPDB zonasi, silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh file tersebut, untuk cara mengunduhnya silahkan anda klik tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat  mimin sampaikan terkait dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini dapat memberikan perubahan terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini

Syarat Pengajuan Penerbitan NUPTK Tahun 2020

NUPTK adalah nomor induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor unik tersebut akan diberikan kepada seluruh Guru baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS dan sudah memenuhi beberapa persyaratannya.
syarat pengajuan penerbitan nuptk

Nomor NUPTK merupakan Nomor identitas resmi yang di keluarkan oleh lembaga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang ada kaitannya dengan pendidikan serta untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, bahwa proses pengajuan penerbitan Nomor NUPTK adalah PTK tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini persyaratan PTK bisa mengajukan penerbitan Nomor NUPTK, silahkan anda perhatikan poin-poin persyaratan tersebut dengan teliti agar status ajuan penerbitan NUPTK anda bisa berjalan dengan lancar

Syarat Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK


Untuk mengetahui beberapa persyaratan dalam mengajukan penerbitan NUPTK, silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. PTK harus terdata dalam data Pangkalan Dapodik dan telah memiliki Rombongan Belajar
  2. PTK Belum memiliki Nomor NUPTK
  3. PTK bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki Ijazah Pendidikan mualai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan akhir (SD,SMP,SMA,D-IV, S-1)
  6. Memiliki bukti Kualifikasi Akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau setrata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan Pendidikan Formal
  7. Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS harus melampirkan: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  8. Bagi PTK yang berstatus Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 tahun secara terus menerus harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK


Berikut ini mekanisme dalam penerbitan Nomor NUPTK bagi PTK yang memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan
  • Langkah pertama bagi PTK yang hendak mengajukan penerbitan NUPTK adalah PTK mengajukan penerbitan ke satuan pendidikan dengan melengkapi beberapa persyaratan dalam bentuk file hasil scan
  • Bagi Satuan Pendidikan yang telah menerima berkas usulan penerbitan NUPTK dari PTK, segera mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan dan masih berlaku
  • Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima berkas ajuan dari sekolah melalui verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan yang berbentuk file hasil scan, keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas yang di usulkan.
  • Apabila semua berkas yang diusulkan memenuhi persyaratan dan masih berlaku, pengajuan diteruskan (Diterima), jika tidak sesuai maka berkas akan ditolak atau dikembalikan
  • Bagi lembaga PDSPK yang telah menerima berkas pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang telah di terima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlakunya berkas serta memeriksa apakah PTK tersebut masih aktif di satuan pendidikan atau tidak dengan melihat data di Dapodik, jika semua persyaratannya sudah terpenuhi, maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan.

Catatan:
  1. Ajuan NUPTK yang ditolak PDSPK terkait SK, tidak usah melakukan pemberkasan mulai dari awal, akan tetapi satuan pendidikan cukup mengupload SK yang diminta dan akan masuk di antrian PDSPK
  2. Setiap penolakan dari masing-masing tingatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan sulusi dan penyelesaiannya yang benar dan jelas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK ini bisa membantu rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hingga saat ini masih belum juga terbit nomor NUPTKnya.

Unduh Buku Panduan Migrasi ARD Lama Ke ARD Baru

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Semester (UAS/PAS) tahun pelajaran 2019-2020 sebentar lagi akan dilaksanakan, itu artinya semua Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah/madrasah baik di tingkat dasar (SD/MI), Menengah (SMP/MTs) maupun Atas (SMA/MA/MAK) pada Semester Ganjil Tahun 2019-2020 akan segera usai.
panduan migrasi ard lama ke ard baru

Untuk menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS) ini tentunya rekan-rekan harus mempersiapkan seala sesuatunya, baik itu yang berhubungan dengan pembelajaran ataupun penyusunan laporan pembelajaran.

Untuk mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pembelajaran, silahkan anda pelajari Kisi-kisi Soal PAS tahun 2019-2020 yang sudah mimin share pada postingan sebelumnya, karena dengan mempelajari kisi-kisi soal tersebut rekan-rekan Pojok Madrasah bisa dengan mudah memprediksi soal-soal yang akan keluar dalam Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun ini.

Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan laporan belajar peserta didik silahkan anda pelajari aplikasi Raport Digital (ARD), jika pada tahun sebelumnya rekan-rekan sudah pernah menggunakan aplikasi tersebut dalam membuat laporan belajar, maka besar kemungkinan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini rekan-rekan akan menggunakan aplikasi Raport tersebut.

Namun untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini, ada perbedaan dalam penggunaan aplikasi ARD tersebut, jika pada tahun sebelumnya penggunaan aplikasi Rapor Digital menggunakan VDI versi 1.0, untuk tahun ini sudah berganti yakni dengan menggunakan VDI Versi 2.0.

Untuk itu bagi rekan-rekan Pojok Madrasah yang pada tahun sebelumnya sudah menggunakan aplikasi online ini segera anda beralih ke ARD versi terbaru, untuk mendapatkan file aplikasi ARD versi 2.0 silahkan anda unduh pada tautan berikut.
Jika anda tidak bisa silahkan pada link alternatif berikut
Setelah rekan-rekan Pojok Madrasah sudah mendapatkan ARD versi terbaru yang diupdate pada tanggal 5 Juli 2019, anda jangan terburu-buru membuang ARD yang lama,silahkan anda lakukan backup data ARD.  mautahu kenapa???...karena jika anda membuang ARD versi lama serta di dalam ARD lama tersebut sudah anda isi semua, maka data yang ada dalam ARD versi lama akan terhapus semua, itu artinya anda harus mengisi lagi mulai dari awal...Hufffff.....Astaghfirullah.....

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, silahkan anda lakukan migrasi antara VDI ARD lama ke VDI ARD yang baru, untuk melihat bagaimana sih caranya, silahkan anda buka dan pelajari pada postingan mimin sebelumnya yakni Cara Backup VDI ARD lama ke VDI ARD baru.

Jika pembahasana Cara melakukan migrasi ARD lama ke ARD baru masih kurang di mengerti, rekan-rekan Pojok Madrasah bisa mempelajarinya pada Buku Panduan Melakukan Migrasi ARD lama ke ARD baru yang akan mimin bagikan di akhir postingan ini.

Unduh Buku Panduan Migrasi ARD lama ke ARD baru


Silahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkan buku panduan ini untuk mengunduhnya melalui tautan yang akan mimin bagikan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Buku Panduan Migrasi ARD lama ke ARD baru ini bisa memperjelas pembahasan pada postingan mimin sebelumnya yakni Cara Beckup VDI ARD lama ke VDI ARD Baru.

Sebelum anda melakukan migrasi, alangkah baiknya anda harus berhati-hati dalam melakukan migrasi, pahami dengan baik tahapan-tahapan migrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan sebuah kebijakan terkait Pendidikan di Indonesia, kebijakan yang di tetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Zonasi.
Permendikbud nomor 14 tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang membahas tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tertuang dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang sudah mimin bahas pada postingan sebelumnya.

Sedangkan aturan terkait kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019.

Pada kesempatan ini, mimin akan mengulas sedikit tentang Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang mana aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga akan lebih efesien, efektif dan berorientasi pada siswa.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa komponen-komponen RPP yang harus ada dalam menyusun RPP itu memuat 13 komponen, hal ini sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016. Ke tiga belas komponen tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Identitas Sekolah, (2) Identitas Mata Pelajaran atau Tema/subtema, (3) Kelas dan Semester, (4) Materi Pokok, (5) Alokasi Waktu, (6) Tujuan Pembelajaran, (7) Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator Pencapaian Kompetensi, (8) Materi Pembelajaran, (9) Metode Pembelajaran, (10) Media Pembelajaran, (11) Sumber Belajar, (12) Langkah-langkah Pembelajaran, (13) Penilaian Hasil Pembelajaran

Komponen-komponen RPP yang tertuang dalam Peraturan diatas dirasa terlalu banyak dan membebani tugas seorang Guru, oleh karena itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait hal ini.

Oleh sebab itu pada tanggal 10 Desember Tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) .

Berikut ini isi dari poin Surat edaran yang berhasil mimin rangkum, silahkan anda perhatikan, jika anda berminat untuk memilikinya akan mimin sediakan link untuk mengunduhnya pada akhir postingan ini.
  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid
  2. Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksankanan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap
  3. Sekolah, Kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format, RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3

Keterangan Surat Edaran Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Dalam surat edaran diatas ada beberapa keterangan terkait penyederhanaan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), diantaranya adalah:

  • Pengertian prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid

  1. Efesien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyaknya waktu dan tenaga
  2. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
  3. Berorientasi pada murid berarti penilisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid dikelas

  • Jumlah Komponen RPP Kebijakan Baru

Komonen RRP pada kebijakan baru berjumlah 3 komponen inti yaitu Tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian pembelajaran sedangkan untuk komponen-komponen yang lainnya merupakan sebagai pelengkap RPP saja.
Sedangkan untuk Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar siswa. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien

  • Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP

Yang menjadi pertimbangan dalam penyederhanaan RRP adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak waktu dan tenaga yang terbuang, waktu yang seharusnya difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

  • Apakah RPP dapat dibuat dengan sesingkat mungkin

Untuk menyusun RRP pada kebijakan baru ini bisa saja di buat satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi kepada murid, dan untuk kebijakan baru ini tidak ada persyaratan jumlah halaman

  • Apakah ada standar buku dalam menyusun RPP ini

Kebijakan penyederhanaan RRP dalam penyusunannya tidak ada buku khusus dalam mengatur format penulisan RPP guru bebas membuat, memilih mengembangkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada murid

  • Bagaimana dengan format RRP yang sudah ada dan sudah dibuat oleh guru

Jika memang guru tersebut sudah membuat RRP maka guru bisa menggunakan format RPP yang sudah ada dan guru juga dapat memodifikasi RPP yang sudah dibuat asalkan sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi kepada murid.

Download Permendikbud No 14 Tahun 2019

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini silahkan anda download pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kebijakan Penyederhanaan Penyusunan RPP ini, semoga dengan adanya kebijakan baru ini guru tidak lagi dibebani dengan administrasi yang banyak yang dapat menyita waktu dengan peserta didik.

Unduh Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Nasional

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan gebrakan baru terkait Pendidikan yang ada di Indonesia ini.
permendikbud no 43 tahun 2019

Trobosan baru tersebut adalah menetapkan empat program pokok kebijakan Pendidikan (Merdeka Belajar), Program baru ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk meningatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indoneia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dengan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tersebut menjelaskan beberapa ketentuan terkait Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, ketentuan tersebut tertuang dalam 6 BAB diantaranya adalah sebagai berikut:
  • BAB I Menjelaskan Ketentuan Umum
  • BAB II Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan
  • BAB III Menjelaskan Penyelenggaraan Ujian Nasional
  • BAB IV Menjelaskan Sanksi 
  • BAB V Menjelaskan Ketentuan Lain-lain
  • BAB VI Menjelaskan Ketentuan Penutup
Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

Ujian yang diselenggrakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas akan diikuti oleh Peserta Didik pada akhir jenjang dengan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
  1. Peserta didik telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan
  2. Memiliki Laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Bentuk Ujian


Bentuk Ujian yang akan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas berupa:
  1. Potrtofolio
  2. Penugasan
  3. Tes tulis; dan/atau
  4. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut dilaksanakan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian Standar Kompetensi Lulusan

Penyelenggaraan Ujian Nasional


Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Terkait penyelenggaraan Ujian Nasional Pasal 10 menjelaskan bahwa Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Puat yang bertujuan untuk menilai pencapaian Kompetensi Lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Untuk peserta didik pada Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan di tambah dengan Ujian Nasional yang berbasis Ujian Kompetensi Keahlian.

Peserta Ujian Nasional


Peserta UN sebagaimana di jelaskan diatas merupakan peserta didik yang berada di akhir jenjang :
  1. SMP/MTs/SMPTK (Sekolah Menengah Pertama Teknologi Kristen), Program Paket B/Wustho
  2. SMA/MA/SMAK (Sekolah Menengah Agama Kristen)/SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik)/SMTK (Sekolah Menengah Teknologi Kristen), Program paket C/Ulya
  3. SMK/MAK, Program paket C Kejuruan

Download Permendikbud No 43 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih jelas dan perincinya, silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan untuk memiliki dan mempelajari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 ini dengan mengunduhnya melalui tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 ini, semoga dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor43 Tahun 2019 ini, pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan dan dapat bersaing dengan Negara-negaran tetangga

Cara Tarik Siswa Kelas Akhir Ke Daftar Siswa CAPESUN Di Emis Madrasah

Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag atau Kemendikbud sudah di mulai, ini artinya operator sekolah/madrasah di haruskan melakukan pemindahan data peserta didik tingkat akhir kedalam daftar Calon Peserta Ujian Nasional (Capesun).
emis capesun

Bagi Lembaga pendidikan yang berada dalam binaan Kemenag harus melakukan pemindahan data peserta didik tingkat akhir baik dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) pada layanan atau aplikasi Emis Madrasah.

Perlu rekan-rekan Pojok Madrasah Ingat bahwa sebelum anda melakukan pemindahan data atau memasukan data siswa akhir ke daftar Siswa Calon Peserta Ujian Nasional (Capesun) pastikan bahwa data siswa kelas akhir sudah benar-benar valid dan sudah berada pada masing-masing rombelnya, untuk itu silahkan anda pelajari Buku Panduan Pendataan Capesun Kemenag 2019-2020.

Jika data siswa tingkat akhir tesebut masih terdapat kesalahan penulisannya baik itu yang berhubungan dengan Nama siswa, tempat lahir siswa, tanggal lahir, jenis kelamin, kelas, maupun data siswa lainnya silahkan anda lihat petunjuk cara merubah data siswa Capesun pada postingan mimin sebelumnya

Jika semua data pada siswa kelas akhir sudah benar-benar valid dan lengkap, silahkan anda lakukan penarikan siswa kelas akhir ke daftar siswa Calon Peserta Ujian Nasional (Capesun) pada layanan Emis Madrasah.

Menindak lanjuti permasalahan diatas pada kesempatan ini mimin akan memberikan cara bagaimana memasukan data siswa akhir kedalam daftar siswa CAPESUN di Emis Madrasah, oleh karena itu silahkan anda simak langkah-langkah yang akan mimin berikan di bawah ini

Cara Memasukan Siswa Kelas Akhir Ke Daftar CAPESUN


Sebelum melakukan tarik data siswa kelas akhir silahkan anda kroscek terlebih dahulu daftar siswa kelas akhir agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika sudah benar dan vaid silahkan anda simak tutorial berikut

  • Langkah pertama silahkan anda masuk terlebih dahulu ke situs dan login ke akun masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik "Menu Kesiswaan" kemudian klik menu "Capesun". 
    emis capesun
  • Sebelum anda melakukan pemindahan perlu anda ingat bahwa untuk memindahkan siswa akhir ke daftar CAPESUN harus anda lakukan per-rombel jangan sekaligus, dalam artian menggabungkan antara rombel yang berbeda
  • Langkah selanjutnya setelah daftar siswa tersebut ada dalam satu rombel silahkan anda ceklis siswa pada rombel yang sama.
  • Langkah selanjutnya setelah semua siswa kelas akhir berhasil anda ceklis silahkan anda klik kanan pada tanda garis tiga yang berada di bagian atas kemudian pilih "Klik Open Link In New Tab" hingga laman baru benar-benar terbuka, kenapa hal ini kita lakukan??..karena untuk memantau sejauh mana proses pemindahan siswa kelas akhir kedaftar di siswa Capesun, selin itu juga proses pemindahan siswa ini akan berjalan lama tidak sekali selesai 
    emis capesun
  • Langkah selanjutnya silahkan klik menu "Pilih Siswa Capesun" yang berada diatas pada daftar Capesun
  • Silahkan anda tunggu sampai semua data siswa kelas akhir benar-benar masuk dalam daftar siswa Capesun
  • Silahkan anda ulangi proses diatas untuk memasukan data siswa kelas akhir ke dalam daftar siswa Capesun
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya panduan terkait Cara Tarik Siswa Keas Akhir ke dalam daftar Capesun di Emis ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam memasukan data siswa kelas akhir ke dalam daftar siswa Capesun tahun 2019-2020

Unduh Buku Panduan Pendataan Capesun Kemenag Tahun 2019-2020

Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) pada kelas akhir baik di tingkat Dasar (SD/MI), Menengah (SMP/MTs) dan Atas (SMA/MA) merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan oleh Operator khususnya Operator Madrasah. Baca Juknis Pendataan Peserta UN
pd data peserta didik kemenag

Selain melakukan update data siswa kelas akhir pada layanan EMIS Madrasah, operator Madrasah juga harus melakukan update data siswa kelas akhir pada layanan PD DATA KEMENAG.

Seperti yang sudah mimin singgung pada postingan sebelumnya yakni pada Tutorial Edit Data Siswa Capesun  Tahun 2020, bahwa untuk melakukan edit data siswa kelas akhir yang meliputi nama siswa, tempat lahir hanya bisa dilakukan di layanan Verval PD, sedangkan data yang lainnya bisa dilakukan di laman EMIS Madrasah, bagi yang belum mengetahui caranya silahkan lihat pada Tutorial edit data siswa akhir di EMIS Madrasah

Selain itu, untuk memastikan kevalidan data siswa kelas akhir, operator madrasah harus melakukan pengecekan data peserta Capesun di layanan PD Data Kemenag yang meliputi Nama Peserta, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, NISN, NIK dan Nama Orang tua.

Untuk melakukan pengecekan data siswa kelas akhir di layanan PD Data Kemenag, tentunya masih banyak operator madrasah yang belum mengetahui seperti apa sih tampilannya, apa saja sih menu yang ada dalam web tersebut,  dan bagaimana cara mengerjakannya?..

Oleh karena itu pada kesempatan ini mimin ingin membagikan Buku Panduan Pengelolaan Data Peserta Didik Kemenag yang bisa anda miliki dan pelajari secara detail tentang mekanisme penggunaannya dan lain sebagainya, untuk itu silahkan anda perhatikan panduan singkat yang ada dalam Buku Petunjuk di bawah ini

Panduan Pengelolaan PD Data Kemenag


Sebelum rekan-rekan menggunakan laman web ini, pastikan bahwa anda sudah terdaftar atau sudah mempunyai akun di SDM, karena username dan password sama seperti rekan-rekan saat mengkses akun SDM. Namun jika rekan-rekan belum memiliki akun SDM maka anda harus mendaftar terlebih dahulu di laman SDM atau anda bisa mengakses pada tautan berikut https://sdm.data.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran sudah berhasil, anda masih belum bisa menggunakan laman web PD Data Kemanag ini, anda harus meunggu persetujuan dari Admin atau anda bisa cek status pendaftaran di menu pendaftaran, jika akun anda tersebut sudah muncul, itu artinya akun anda sudah disetujui oleh admin.

Mengenal Menu Yang Ada Di Web PD Data Kemenag


Setelah rekan-rekan berhasil melakukan pendaftaran dan statusnya sudah di setujui, silahkan anda login dengan menggunakan Username dan Password yang anda daftarkan, untuk lebih jelasnya perhatikan langkah-langkah berikut

  • Silahkan anda login ke alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/kemenag
  • Silahkan anda masukan Username dan Password anda
  • Setelah selesai akan tampil Dashboard seperti pada gambar berikut 
    dashboard pd data kemenag


Untuk mengetahui daftar menu yang ada pada laman tersebut silahkan anda perhatikan keterangan berikut:

1. Menu Peserta Didik


Pada menu yang pertama ini terdapat beberapa nama peserta didik kelas akhir yang diambil dari aplikasi EMIS Madrasah. Perlu anda ketahui bahwa pada menu Peserta Didik anda akan melihat 2 warna yakni kuning dan merah, jika data peserta didik di madrasah anda ketepatan menemui data siswa yang berwarna, maka segera anda lakukan cek pada data tersebut.

  • Jika data NISN siswa tersebut berwarna kuning itu artinya peserta didik tersebut belum memiliki nomor NISN
  • Jika data NIK siswa berwarna Merah itu artinya NIK peserta didik belum di masukkan

2. Menu Residu


Dalam menu RESIDU ini anda akan melihat tabel kelengkapan variabel data peserta didik, Jika data peserta didik tersebut sudah sesuai maka akan di centeng warna hijau, namun jika data peserta didik tersebut masih koong atau tidak sesuai maka akan di silang warna merah.

3. Menu Edit NISN


Pada menu ini, rekan-rekan Pojok Madrasah bisa melakukan perubahan data NISN dengan prosedur melakukan pengajuan edit data NISN, namun sebelum anda melakukan pengajuan perubahan data perhatikan syartat-syaratnya yakni Nomor NISN yang akan anda klaim tidak terpakai oleh siswa aktif.

Untuk lebih jelasnya akan mimin update pada pertemuan selanjutnya, atau anda bisa mempelajarinya pada buku panduan yan akan mimin bagikan di akhir postingan ini

4. Menu Edit Data Identitas Siswa


Selain rekan-rekan bisa merubah atau mengusulkan perubahan Nomor NISN, pada layanan PD Data Kemenag ini, rekan-rekan bisa melakukan perubahan data identitas peserta didik, untuk mengetahui lebih detailnya akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya, atau anda bisa mempelajarinya di Buku Panduan yang akan mimin bagikan nanti

Unduh Buku Panduan Pengelolaan Data Capesun


Untuk mengunduh Buku Panduan ini, silahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkannya bisa anda unduh pada tautan berikut ini


Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga buku panduan PD Data Peserta Didik Kemenag ini bisa di jadikan sebagai acuan dalam mengelola data calon peserta Ujian Nasional (Capesun) Kemenag.

Download POS UN dan UNBK Tingkat SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK Tahun 2019-2020

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan peraturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2019-2020 dengan Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2019-2020.
pos un dan unbk tahun 2019-2020

POS UN Tahun Pelajaran 2019-2020 ini mengatur terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal di tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan yang sederajat, serta tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dan yang sederajat.

Untuk mengetahui kapan pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/MTs dan SMA/MA, silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni BSNP Resmi menetapkan Jadwal UN dan UNBK Tahun 2019-2020 Jenjang SMP/MTs Tahun 2019-2020

Berdasarkan POS UN Tahun 2019-2020 ini, terdapat beberapa persyaratan bagi peserta didik yang akan mengikuti Ujian Nasional, diantara persyaratan tersebut antara lain Persyaratan Umum dan persyaratan Khusus, untuk perinciannya silahkan anda perhatikan di bawah ini:

Persyaratan Umum Peserta Ujian Nasional

  • Peserta Ujian merupakan siswa yang sudah atau berada di tingkat akhir pada jenjang satuan pendidikan di satuan pendidikan tertentu
  • Peserta Ujian sudah memiliki laporan lengkap hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I pada tahun terakhir
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan
  • Dalam rangka menjamin mutu pendidikan, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan pesyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/ perkembangan pendidikan di daerah

Pesyaratan Khusus Peserta Ujian Nasional

  • Peserta Didik telah terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan sederajat, SMA/MA dan sederajat serta SMK/MAK dan yang sederajat
  • Peserta didik tingkat SMA/MAK Program 4 tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun
  • Peserta Didik yang memiliki Ijazah/Surat keterangan lain yang setara atau penghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah
  • Khusus Peserta Didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus memiliki dokumen persyaratan dan/ penguatan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Peserta Ujian dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS

Download POS UN Tahun 2019-2020


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan POS UN Tahun Pelajaran 2019-2020, silahkan anda miliki dan pelajari beberapa peraturan dan persyaratan yang ada dalam POS UN ini, untuk mengunduh POS UN Tahun Pelajaran 2019-2020 ini silahkan anda klik tautan yang akan mimin bagikan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya POS UN Tahun Pelajaran 2019-2020 ini bisa di jadikan acuan bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan Ujian Nasional di tingkat SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK

Surat Edaran Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi EMIS Feeder Semester Genap Tahun 2019-2020

EMIS Madrasah Dashboard - Kabar gembira bagi para pejuang data Madrasah atau Operator Madrasah bahwa untuk semester genap tahun pelajaran 2019-2020 nanti updating data EMIS online akan di ganti dengan EMIS Offline yang nantinya akan disinkronkan dengan EMIS Online, ini artinya pendataan EMIS akan kembali lagi seperti pada tahun-tahun sebelumnya yakni dengan menggunakan Emis Desktop.

aplikasi emis feeder
Sejauh ini layanan aplikasi Pendataan Pendidikan Madrasah/EMIS Madrasah masih sering di temukan banyaknya kendala pada saat proses updating data EMIS Online, dengan munculnya berbagai macam kendala tersebut, tentu saja masih banyak lembaga Madrasah yang tidak bisa menginput atau mengupdate data madrasahnya di EMIS online sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Tim EMIS pusat telah memberikan sebuah solusi dengan memberikan kemudahan yakni berupa aplikasi pendataan EMIS berbasis offline, Emis offline ini nantinya akan diberi nama Aplikasi EMIS FEEDER (AFE) yang rencananya akan dirilis pada Semester Genap tahun 2019-2020.

Solusi yang di berikan oleh Tim EMIS pusat tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Nomor B-4319.1/Set.I/OT.01.3/12/2019 tentang Pemberitahuan Aplikasi Feeder EMIS (AFE) dan Aplikasi EMIS Dashboard pada tanggal 3 Desember Tahun 2019.

Berikut ini cuplikan dari Surat Pemberitahuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait Pendataan EMIS Madrasah

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendataan EMIS Madrasah pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2019-2020, dengan ini kami beritahukan beberapa hal sebagaimana berikut
  1. Untuk memudahkan akses lembaga madrasah dalam melaksanaan updating data EMIS, saat ini sedang dipersiapkan sebuah aplikasi pendataan EMIS yang berbasis offline yang akan diberi nama Aplikasi Feeder Emis (AFE)
  2. Aplikasi AFE adalah layanan pendataan yang dapat dilakukan secara offline dengan mekanisme sinkronisasi data dari/dan ke server EMIS Pusat, dan merupakan penyempurnaan dari Aplikasi EMIS Desktop versi sebelumnya
  3. Aplikasi AFE bisa anda unduh pada link berikut http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/dashboard/index.php?content=aplikasi
  4. Aplikasi AFE akan segera diuji cobakan dan direncanakan akan dimulai diimplementasikan pada pendataan EMIS Semester mendatang
  5. Pendataan EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2019-2020 direncanakan akan dimulai pada bulan Februari tahun 2020
  6. Progres pendataan EMIS dan hasil pendataan priode sebelumnya dapat dibuka melalui Aplikasi EMIS Dashboard yang bisa anda akses pada laman berikut : http://emispendis.kemenag.go.id

Unduh Surat Pemberitahuan Emis Feeder


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Pemberitahuan tersebut silahkan bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkannya untuk mengunduh pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan Surat Pemberitahuan Pendataan EMIS Feeder ini, semoga dengan adanya surat pemberitahuan ini bisa dijadikan sebuah solusi dari berbagai macam kendala saat melakukan pendataan EMIS Madrasah