Pojok Sekolah

Unduh Juknis E-MANJA Tahun 2019-2020

Aplikasi Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) juga termasuk aplikasi yang berbasis web yang bisa diakses secara online oleh seluruh lembaga madrasah, aplikasi ini juga merupakan aplikasi yang masih satu rumpun dengan aplikasi EMIS yang hanya digunakan untuk mengelola data siswa kelas akhir atau Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) saja, oleh karenanya pada laman Emanja anda akan menemukan dua menu saja yaitu Analisis Datadan PDUN.

juknis emanja tahun 2019-2020

Aplikasi Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) merupakan sebuah aplikasi yang di gunakan untuk memfasilitasi lembaga Madrasah dalam mengelola data Peserta Ujian Nasional yang ada pada database EMIS Madrasah, Aplikasi E-MANJA ini bertujuan untuk memfokuskan lembaga madrasah dalam mengelola data Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah file yang berbentuk file ez.

Aplikasi Emis Manajemen UN (E-Manja) sebenarnya sudah ada dan sudah di sosialisasikan sejak tahun pelajaran 2018-2019 kemarin, namun mengingat alur pendataan siswa Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) tahun pelajaran 2019-2020 yang meliputi Emis Madrasah-Verval PD-PDUN-Bio UN. maka pada tahun pelajaran 2019-2020 ini juga akan menggunakan website Emis Manajemen Ujian Nasional (E-Manja) kembali.

Dalam halaman website Emis Manajemen Ujian Nasional (E-MANJA) anda akan melihat beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa aplikasi E-MANJA merupakan fitur khusus yang digunakan untuk mengelola siswa kelas akhir madrasah dalam mendukung pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) dan pendaftaran LTMPT.

Data yang ditampilkan dalam modul ini diambil dari database EMIS Madrasah, untuk itu segera anda lakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir (Kelas 6 MI, 9 MTs dan 12 MA) secara lengkap dan akurat. Pemberian data yang lengkap dan akurat pada aplikasi E-manja merupakan salah satu kunci keberhasilan aliran data dari EMIS ke Verval-PD, PDUN, BIO-UN dan LTMPT.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin akan membahas terkait Penggunaan Aplikas E-Manja Tahun pelajaran 2019/2020, untuk itu silahkan anda simak penjelasannya di bawah ini

Petunjuk Pengisian Emis Majanemen UN (E-MANJA)

Untuk melakukan pengisian data Calon Peserta Ujian Nasional di Emis Manajemen UN, silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda kunjungi situs http://emispendis.kemenag.go.id/e-manja/
  • Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan login dengan memasukan username dan password yang biasa anda gunakan saat login di EMIS Madrasah
  • Selanjutnya pada laman dashboard anda akan melihat tampilan seperti pada tahun sebelumnya, namun ada sedikit perbedaan untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini yaitu hanya terdapat 3 menu saja yakni menu Analisis Data, Kelembagaan dan menu PDUN serta sub menu pada menu PDUN juga terdapat 3 sub menu saja yaitu Sinkron Data Emis, Rombel dan Peserta Didik.
  1. Menu Analisis Data ==> Modul ini digunakan untuk melihat dan menganalisis data Capesun
  2. Menu Kelembagaan ==> Modul ini digunakan untuk mengelola data kelembagaan, silahkan anda lengkapi data kelembagaan madrasah anda seperti pada gambar berikut
    juknis emanja tahun 2019-2020
  3. Menu PDUN
  • Untuk melakukan sinkron data antara Emis Madrasah dengan Emanja, untuk caranya silahkan anda masukan nama siswa ==>plih kelas ==>klik cari==> Klik tombol Aksi untuk memasukan siswa ke kelas akhir 
    juknis emanja tahun 2019-2020
  • Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan edit data terutama data kurikulum dan jurusan dan bahasa untuk jenjang MA dengan cara klik Menu PDUN ==>Rombel ==>Klik Aksi 
    juknis emanja tahun 2019-2020
  • Langkah selanjutnya silahkan anda lengkapi data CAPESUN yang akan anda edit data tersebut meliputi Tingkat, Nama Ruangan, Nama Rombel, Kurikulum, Jurusan dan Bahasa.
  • Langkah selanjutnya silahkan klik Simpan
  • Sebelum melakukan perubahan perlu rekan-rekan ketahui bahwa pada menu Peserta Didik di Emis Manajemen UN ini anda hanya diperbolehkan mengedit dan melengkapi data yang diperlukan di PDUN saja, untuk merubah NIK, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung anda bisa melakukan perbaikan data di aplikasi Verval-PD.
  • Setelah rekan-rekan berhasil melakukan edit data siswa CAPESUN pada menu PDUN, langkah selanjutnya silahkan anda lengkapi data siswa Calon Peserta Ujian Nasional yang masih belum lengkap dengan cara klik menu Data Peserta Didik silahkan anda lengkapi data yang belum lengkap.
  • Untuk mengisi kolom kebutuhan khusus silahkan anda isi dengan kode berikut ini
  1. A = Tuna Netra
  2. B = Tuna Rungu
  3. C = Tuna Grahita
  4. D = Tuna Daksa
  5. E = Tuna Laras
  6. J = Bakat Luar Biasa
  7. K = Sulit Belajar
  • Sedangkan untuk kolom No SKHUN, No Ujian, No Peserta Ujian pada jenjang MI anda bisa kosongkan saja, setelah lengkap silahkan anda klik Simpan
  • Sedangkan jika terdapat data Calon Peserta Ujian Nasional yang ganda, anda bisa melakukan penghapusan siswa pada menu yang sama yaitu menu Peserta Didik, untuk caranya silahkan anda klik tanda (x) yang berwarna merah di sebelan Aksi.
  • Pastikan bahwa siswa yang akan dihapus memang terdapat data yang ganda

Unduh Juknis E-Manja Tahun 2019/2020


Bagi rekan-rekan Pojok Madrasah Yang membutuhkan Juknis Emanja Tahun 2019-2020 silahkan anda unduh pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Petunjuk Teknis Pengisian Aplikasi Emis Manajemen UN Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan adanya petunjuk ini bisa bermanfaat dan bisa dijadikan acuan dalam melengkapi data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2019-2020

Unduh KMA No 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
KMA Nomor 890 tahun 2019

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian, peratuaran tersebut masih perlu adanya penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru denagn mempertimbangkan beberapa tugas guru seorang guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan lainnya yang meliputi peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana prasarana serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen maka dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu adalah salah satu hal yang akan menjadi keniscayaan.

Oleh karena itu, untuk memenuhi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya meliputi perumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan KMA Nomor 890


Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini adalah untuk dijadikan sebagai acuan bagi seorang guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perhitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas tambahan guru madrasah.

Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini beberapa beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Guru Kelas  adalah satu kelas yang menjadi tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
  • Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
  • Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan sebagai Koordinator Bidang Pendidikan MI adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepla Laboratorium adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah MAK adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah 6 JTM perminggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Guru Piket adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Penilai Kinerja Guru adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional adalah 3 JTM per minggu, di tingkat provinsi adalah 2 JTM per minggu, dan di tingkat Kabupaten adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ko-kurikuler adalah 2 JTM per minggu
Untuk lebih rincinya terkait Ekuivalensi tugas tambahan Lain Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus pada program Pendidikan Profesi guru silahkan anda perhatikan tabel berikut ini:
No
Nama Tugas Tambahan
Jumlah Guru
Ekuivalensi JTM/Minggu
1 Wali Kelas1 guru/kelas/tahun6 JTM
2 Pembina OSIM1 guru/madrasah/siswa6 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa6 JTM
4 Koordinator PKB/PKG 1 guru/madrasah/tahun 6 JTM
5 Koordinator BKK 1 guru/madrasah/tahun 2 JTM
6 Guru Piket 1 guru/hari/minggu 1 JTM
7 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1 guru/madrasah 1 JTM
8 Penilai Kinerja Guru1 Guru/madrasah/5-10 guru2 JTM
9 Pengurus Organisasi/APG1 guru/jabatan/tahun Tingkat Nasional 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu
10 Pembina Ko-kurikuler1 Guru/1 kegiatan per minggu min 15 siswa2 JTM

Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki sertifikat diantaranya di tetapkan dengan sebuah bukti yang berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), untuk rinciannya seperti pada keterangan di bawah ini
  • Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan harus berbentuk SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
  • Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi berbentu SKBK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
  1. Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
  2. Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta
  3. Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
  4. Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
  • Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan berdasarkan SKMTyang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
  • Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
  • SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih terperincinya silahkan anda download KMA nomor 890 ini guna untuk  mempelajari dan memahami serta di jadikan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja seorang guru  madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 Tahun 2019 ini, semoga dengan terbitnya KMA ini bisa merigankan beban kerja seorang guru yang sudah sertifikasi yang dituntut untuk memenuhi 24 Jam Tatap Muka selama satu minggu.

Download Instrumen Evaluasi Diri PPKB Guru PAI

Instrumen Evaluasi Diri merupakan sebuah penilaian kinerja yang diperuntukan bagi Guru PAI baik yang sudah PNS maupun Non PNS serta bertugas di Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun yang bertugas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi beberapa kompetensi profesionalisme dan pengembangan pembelajaran.
evadir gpai

Untuk bisa melakukan pengisian Evaluasi Diri pada akun PPKB silahkan anda lakukan Registrasi Akun PPKB GPAI terlebih dahulu, setelah anda berhasil melakukan registrasi atau anda sudah terdaftar dalam akun PPKB, silahkan anda lakukan Sinkronisasi Akun PPKB anda dengan akun Siaga Pendis.

Pengisian instrumen evaluasi diri terdiri dari 37 pertanyaan yang meliputi nilai evadir pedagogik, nilai evadir kepribadian, nilai evadir sosial, nilai evadir profesional, nilai evadir spiritual, nilai evadir leadership dan lain sebagainya, pelaksanaan pengisian instrumen evaluasi diri ini akan anda lakukan dalam 2 tahap yakni pada awal semester ganjil dan semester genap.

Pengisian Instrumen Evaluasi Diri ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan melihat sejauh mana kemajuan dan perkembagan yang dimiliki oleh seorang Guru Pendidikan Agama Islam baik yang sudah PNS atau Non PNS yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi

Pengisian Instrumen evadir bisa anda lakukan dengan cara manual dalam format excel dengan mengetahui Kepala Sekolah dan disetujui oleh Pengawas Guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Kementerian Agama sesuai dengan tempat tugas masing-masing Guru PAI

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang bagaimana cara pengisian instrumen evadir Guru PAI, silahkan anda baca pada Panduan Pengisian Evaluasi Diri pada postingan mimin sebelumnya 

Pengisian Instrumen Evaluasi Diri


Sebelum rekan-rekan memulai pengisian instrumen evaluasi diri, ada empat hal yang harus anda perhatikan dan harus anda isi secara berurutan, ke 4 hal tersebut diantaranya adalah pengisian identitas, laporan dan persetujuan, pengisian evaluasi diri dan rekapitulasi hasil penilaian diri

  • Pengisian Identitas

Poin yang pertama kali yang harus anda isi adalah identitas diri, silahkan anda isi data anda yang sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi Siaga Pendis

  • Laporan dan persetujuan


Jika pada pengisian data diri sudah lengkap dan sesuai dengan data di Siaga Pendis maka pada kolom Laporan dan Persetujuan akan otomatis terisi.

  • Pengisian Evaluasi Diri


Pada menu ini silahkan anda isikan angka 0/1/2 sesuai kriteria pada kolom abu-abu untuk setiap pertanyaan kompetensi. 

Pada menu Pengisian Evadir ini akan ada 37 pertanyaan kompetensi inti yang harus anda isi semuanya, pastikan jangan sampai ada pertanyaan yang terlewat yang belum anda isi

  • Rekapitulasi Hasil Penilaian 


Setelah semua pertanyaan sudah berhasil anda isi, silahkan anda lihat pada menu rekapitulasi hasil penilaian evaluasi diri anda , nilai ini akan dimasukan dalam formrekap melalui google form adalah hasi nilai konversi, sebagai contoh nilai pedagigik yang anda masukan adalah 80 dan seterusnya

Download Instrumen Pengisian Evadir

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan panduan pengisian evaluasi diri dan instrumennya silahkan anda unduh fiel tersebut pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan Instrumen Pengisian Evaluasi Diri bagi Guru PAI ini, semoga dengan adanya instrumen pengisian evadir ini bisa menjadi acuan dalam pengisian Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam

Cara Unduh Aplikasi Feeder Emis Semester Genap Tahun 2019-2020

Aplikasi Feeder Emis (AFE) adalah sebuah layanan aplikasi Emis berbasis komputer lokal atau Emis offline dengan mekanisme sinkronisasi data ke server pusat dan merupakan penyempurnaan dari Aplikasi Emis Desktop versi sebelumnya.
unduh aplikasi feeder emis tahun 2020

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan merilis dan menginplementasikan Aplikasi Feeder Emis (AFE) pada Semester Genap Tahun 2019-2020, tepatnya pada bulan Februari Tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan tentang Penggunaan Emis Feeder Tahun 2019-2020

Tujuan dari pengembangan Aplikasi Feeder Emis ini adalah untuk mempermudah lembaga madrasah dalam melakukan updating data siswa ke dalam layanan Emis Madrasah, karena dengan adanya Aplikasi Feeder Emis ini akan mempermudah pekerjaan Operator Madrasah dalam melakukan updating data siswa, selain itu Aplikasi Feeder Emis bisa dilakukan dengan tanpa terkoneksi dengan Internet, akses internet hanya bisa dilakukan di awal dan di akhir pendataan pada saat pengambilan data dan pengiriman data keserver pusat.

Uduh Aplikasi EMIS Feeder


Bagi rekan-rekan ingin mengetahui bagai mana cara mendownload Aplikasi Feeder Emis atau Aplikasi Emis Offline silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini;
  • Langkah pertama silahkan anda akses laman berikut http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/index.php
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu unduh yang ada di atas, perhatikan gambar berikut 
    unduh aplikasi feeder emis tahun 2020
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik Unduh Aplikasi Feeder Emis yang berbentuk format file zip atau rar, perhatikan gambar berikut 
    unduh aplikasi feeder emis tahun 2020
  • Selanjutnya silahkan anda ekstrac file rar/zip tersebut kemudian silahkan anda install
  • Untuk mengetahui bagaimana cara Instalasi Aplikasi Feeder Emis, akan mimin update pada pertemuan selanjutnya atau silahkan anda klik Disini
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Cara Download Aplikasi Feeder Emis ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan operator madrasah dalam menginput dan mengupdate data siswa ke dalam Aplikasi Emis Madrasah

Unduh Kisi-kisi UN Dan UNBK SMP/MTs Tahun 2020

Kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Tahun 2019-2020 merupakan sebuah acuan dalam pengembangan dan penyusunan soal-soal Ujian Nasional berdasarkan dengan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi un dan unbk smp/mts

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019-2020 ini merupakan sebuah acuan dalam penyusunan soal, hal ini sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS UN dan UNBK) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 yang sudah mimin posting sebelumnya.

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Tingkat SMP/MTs ini memuat beberapa Mata Pelajaran, diantaranya adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Mata Pelajaran Bahasa Inggris.

Secara garis besar bahwa kisi-kisi soal ini merupakan sebuah kerangka soal yang dibuat oleh panitia Ujian Nasional atau rekan-rekan yang ditunjuk untuk menyusun soal oleh Kemendikbud.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki kisi-kisi Ujian Nasional ini guna untuk di jadikan bahan dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik kelas akhir, ataupun untuk dijadikan acuan dalam mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional, silahkan anda mengunduhnya di akhir postingan ini.

Unduh Kisi-kisi UN dan UNBK SMP/MTs


Berikut ini kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang bisa anda miliki, untuk itu bagi rekan-rekan Pojok Madrasah yang membutuhkan kisi-kisi ini silahkan anda unduh pada tautan di bawah ini:

Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya kisi-kisi UN dan UNBK tingkat SMP/MTs  ini bisa memberikan kemudahan dalam menyampaikan materi kepada peserta didik kelas akhir yang sebentar lagi akan mengikuti kegiatan rutin tiap akhir tahun pelajaran atau Ujian Nasional (UN) atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 

Cara Melakukan Sinkronisasi Akun PPKB Dengan Akun SIga Pendis

Program PKB bagi Guru Pendidikan Agama Islam atau yang sudah kita dengar dengan sebutan PPKB GPAI merupakan Program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi Guru PAI, pelaksanaan program PKB ini akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan.
sinkronisasi akun ppkb dan siaga

Untuk bisa mengikuti program PKB ini, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus sudah menyelesaikan program PPG atau setifikasi, mempunyai akun PPKB, sudah mengisi evaluasi diri secara online dan sudah terdaftar dalam layanan Siaga Pendis serta sudah mengupdate data portofolio guru tersebut

Jika persyaratan yang sudah mimin sebutkan diatas sudah anda penuhi silahkan anda daftarkan diri anda untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) secara online di layanan PPKB.Siaga Pendis.

Salah satu syarat anda bisa mengikuti PPKB adalah sudah memiliki akun PPKB, jika anda belum terdaftar silahkan anda lakukan Registrasi akun PPKB secara online seperti cara yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya.

Cara Sinkronisasi Akun PPKB


Sebelum anda masuk atau login dalam layanan PPKB, anda akan diminta untuk mensinkronkan data yang ada di Siaga Pendis dengan akun PPKB, sinkronisasi data tersebut bisa anda jumpai jika anda sudah memiliki akun PPKB, terbukti setelah anda berhasil melakukan registrasi akun PPKB dan hendak melakukan login anda akan diarahkan untuk melakukan sinkronisasi seperti pada gambar berikut
sinkronisasi akun ppkb dan siaga

Untuk melakukan sinkronisasi data yang ada di Siaga Pendis dengan akun PPKB silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login di akun PPKB, atau anda bisa kunjungi alamat berikut
  • Langkah selanjutnya silahkan anda masukan username dan password akun Siaga Pendis anda
  • Selanjutnya silahkan anda tunggu sampai prosesnya selesai
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka akun Siaga Pendis anda, jika proses sinkronisasi anda berhasil maka pada akun Siaga Pendis anda akan tampil seperti gambar berikut 
    sinkronisasi akun ppkb dan siaga
  • Jika proses sinkronisasi sudah berhasil silahkan anda masuk ke akun PPKB dengan klik tombol "Lanjut"
  • Sampai disini proses registrasi akun PPKB dan sinkronisasi data Siaga Pendis anda sudah selesai.

Untuk proses selanjutnya akan mimin jelaskan bagaimana cara anda bisa mengikuti Evaluasi Diri dan simulai PK yang ada dalam akun PPKB Guru PAI.

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait cara melakukan sinkronisasi akun PPKB dengan akun Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Guru PAI yang hendak mengikuti Program PKB 

Cara Registrasi Akun PPKB Guru PAI

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pendidikan Agama Islam (PPKB GPAI) adalah program kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan serta bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru tersebut.
Registrasi akun ppkb gpai

Tujuan di adakannya Program PPKB bagi Guru PAI diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Peserta PPKB dapat menyusun perencanaan penyelenggaraan program PKB Guru PAI
  • Peserta PPKB dapat melaksanakan penyelenggaraan program PKB Guru PAI
  • Peserta PPKB adapat menyusunlaopran, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program PKB Guru PAI
Sedangkan jenis-jenis kegiatan dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi Guru Pendidikan Agama Islam diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pelatihan Pedagogik 1 yang membahasa tentang Perencanaan Pembelajaran
  2. Pelatihan Pedagogik 2 yang membahas Model Pembelajaran
  3. Pelatiha Pedagogik 3 yang membahas  tentang Penilaian Pembelajaran
  4. Pelatihan Profesional 1 yang membahas tentang Pendalaman Materi Esensial Pendidikan Agama Islam
  5. Pelatihan Pedagogik 2 yang membahas tentang bagaimana mempublikasikan karya ilmiah yang di buat oleh guru Pendidikan Agama Islam dalam artian membuat sebuah website atau Blog
  6. Pelatihan Pedagogik 3 yang membahas tentang karya inovatif
  7. Pelatihan sosial dan kepribadian
  8. Pelatihan Spiritual dan leadership

Cara Registrasi Akun PPKB


Setelah rekan-rekan sudah mantap untuk mengikuti Program PPKB ini silahkan anda buat akun PPKB anda , namun sebelum itu pastikan anda sudah memiliki akun Siaga Pendis terlebih dahulu, untuk cara membuat akun siaga pendis silahkan anda baca pada postingan berikut " Cara Regsistrasi Akun Siaga Pendis".

Selain itu, pada saat anda sudah mengisi pendaftaran akun PPKB anda akan diminta untuk mensinkronkan data anda yang ada di Siaga Pendis, untuk cara sinkronisasi akun PPKB dengan Siaga Pendis akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa lihat Disini

Untuk membuat akun PPKB silahkan anda persiapkan data yang diperlukan diantaranya adalah:
  1. Nama Lengkap
  2. Provinsi
  3. Kabupaten
  4. Email Aktif
Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan registrasi akun PPKB yang bisa anda lakukan
  • Langkah pertama silahkan anda akses alamat berikut https://ppkb.siagapendis.com/
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik "Buat Akun Baru" yang berada di bagian bawah, perhatikan gambar berikut 
    Registrasi akun ppkb gpai
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi Nama lengkap, Provinsi, kabupaten dan email yang masih aktif pada kolom yang sudah disediakan
  • Setelah itu silahkan anda isikan data untuk login nanti, data tersebut meliputi Username, Password dan konfirmasi password tadi
  • Setelah selesai silahkan anda klik "Daftar"
  • Selesai
Sampai disini pendaftaran akun PPKB anda sudah berhasil, untuk langkah selanjutnya silahkan anda login dengan menggunakan username dan password yang sudah anda buat dalam pendaftaran akun PPKB tadi.

Jika pada saat login anda diminta untuk sinkronisasi data PPKB dengan data yang ada di akun Siaga Pendis silahkan anda lakukan sinkronisasi tersebut, untuk mengetahui bagaimana cara melakukan sinkronisasi akun PPKB dengan akun siaga Pendis akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya tutorial terkait dengan Cara Registrasi akun PPKB bagi Guru PAI di Siaga Pendis ini bisa bermanfaat untuk kita khususnya Guru Pendidikan Agama Islam.

Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar Oleh Kemendikbud

Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan 4 program Pokok kebijakan dalam dunia Pendidikan di Indonesia.
merdeka belajar

Keempat pokok kebijakan tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Perhatikan gambar berikut terkait Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 11 Desember 2019 kemarin
pokok kebijakan merdeka belajar

Dari gambar di atas sudah jelas bahwa akan ada perubahan kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2020 nanti, itu artinya akan ada beberapa mekanisme yang akan dirubah pada kebijakan Pendidikan yang sudah berlangsung hingga saat ini.

Untuk mengetahui apa saja penggantian kebijakan Pendidikan yang sudah berjalan ini, silahkan anda simak penjelasan Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UN

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional


Kebijakan pertama yang akan dirubah adalah penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Pada Tahun 2020 nanti, penyelenggaraan USBN akan diterapkan dengan Ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, Ujian tersebut dilakukan untuk menilai Kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti halnya penilaian portofolio, dan penugasan baik secara kelompok, karya tulis atau yang lainnya.

Berikut ini beberapa komponen pokok USBN yang nanti akan di ganti dengan pokok-pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini Tahun 2020, USBN akan diganti dengan Ujian (Asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak Ujian untuk menilai Kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti potofolio dan penugasan

Guru dan Sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Ujian  Nasional (UN)


Ujian Nasional untuk tahun ini merupakan program UN yang direncanakan akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya, pasalnya pada tahun 2020-2021 nanti UN akan diganti dengan Penilaian Asesmen Kompetensi Minimum Dan Survei Karakter yang akan diberlakukan untuk siswa yang beradadi tengah jenjang sekolah misalnya pada siswa kelas 4 SD/MI kelas 8 SMP/MTS dan Kelas 11 SMA/SMK.

Untuk alasan kenapa UN akan di ganti dengan kebijakan baru, silahkan anda perhatikan keterangan tabel berikut:
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran Tahun 2020,UN akan dilaksanakan untuk yang terakhir kalinya
UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu Tahun 2021, UN akan dirubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. - Literasi kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa - Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika - Karakter misalnya pembelajar, gotong royong, kebinekaan, dan perundungan
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa Dilakukan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara enyeluruh Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Kebijak selanjutnya yang rencananya akan dirubah adalah membuat sebuah RPP sesederhana mungkin, ini artinya penyusunan RPP nantinya tidak akan dibuat dengan banyak komponen, seperti yang sudah di sebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 22 tahun 2016 yang menyebutkan 13 komponen yang harus ada dalam penyusunan RPP..

Komponen yang akan di terapkan dalam penyederhanaan RPP sebanyak 3 komponen inti yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan penyusunan RPP

Untuk mengetahui Kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP, silahkan anda lihat pada tabel berikut;
Ket
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
FormatGuru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
KomponenRPP memiliki terlalu banyak komponen, Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (1 dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman 3 Komponen Inti (komponen yang lainnya bersifat pelengkap dan dapat di pilih secara mandiri), komponen tersebut adalah 1). Tujuan Pembelajaran 2). Kegiatan Pembelajaran 3). Asesmen. pembuatan RPP 1 halaman saja sudah cukup
Durasi PenulisanPenulisan RPP menghabiskan banyak waktu bagi guru, waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

4. Peraturan PPDB Zonasi


Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun 2020/2021 akan bersifat zonasi,sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  • Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
  • Untuk lebih jelasnya terkait peraturan PPDB sistem zonasi yang akan diterapkan pada tahun 2020/2021 silahkan anda perhatikan tabel berikut:
  • Ket Situasi Saat Ini Arahan Kebijakan Baru
    Rencana Peraturan Tujuan Peraturan PPDB Zonasi antara lain 1). Memberikan akses pendidikan berkualitas 2). Mewujudkan Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat) dengan bersekolah dilingkungan tempat tinggal. Pembagian Zonasi akan dibagi menjadi 1). Jalur Zonasi minimal 80% 2). Jalur Prestasi maksimal 15% 3). Jalur Perpindahan maksimal 5% Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:  1). Jalur zonasi : minimal 50%  2). Jalur afirmasi : Minimal 15%  3). Jalur perpindahan: Maksimal 5%   4). Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
    Implementasi )1). Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah 2). Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah 3). Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru 1). Daerah berwewenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi  2). Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

Unduh Pokok Merdeka Belajar

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan beberapa perubahan kebijakan baru Kementerian Pendidikan yang nanti akan diterapkan di dunia pendidikan yang ada di Indonesia ini silahkan anda download pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya kebijakan baru terkait 4 Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar ini bisa membawa perubahan terhadap pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini. 

Cara Daftar Dan Cek Pengumuman Kelulusan UKMPPG Tahun 2019-2020

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi guru atau disingkat menjadi UKMPPG merupakan sebuah ujian yang dilakukan oleh peserta PPG yang sudah melakukan tahapan lokakarya atau tatap muka di kampus. Ujian tersebut merupakan ujian yang harus ditempuh oleh seluruh peserta PPG baik yang mengikuti PPG Prajabatan maupun dalam jabatan dan Gurdasus.
cek kelulusan ukmppg

UKMPPG merupakan sebuah penentu bagi peserta PPG dari seluruh rangkaian PPG Mulai dari Preest PPG, Pembelajaran Daring dan lain sebagainya, sehingga layak ataupun tidaknya peserta PPG mendapatkan sertifikat pendidik akan ditentukan oleh hasil dari ujian tersebut.

Dalam UKMPPG ini terdapat 2 kategori mata uji, yaitu Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN), Uji Pengetahuan dilakukan secara online dan serentak di kampus-kampus yang menyelenggarakan PPG pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan.

Sedangkan Uji Kinerja (UKIN) dilaksanakan di sekolah mitra setelah peserta PPG menyelesaikan tahapan PPL , dan pada saat Uji Kinerja peserta akan di nilai secara langsung oleh penguji pada saat praktek mengajar di kelas.
Untuk bisa mengikuti Ujian UKMPPG tentu saja peserta PPG harus memenuhi persyaratannya yakni harus mengikuti lokakarya atau tatap muka secara langsung di kampus yang sudah di tentukan, persyaratan telah mengikuti lokakarya ini merupakan syarat mutlak bagi peserta PPG yang akan mengikuti UKMPPG, selain itu pada saat pendaftaran nanti peserta PPG akan diminta untuk mengunggah dokumen yang menyatakan bahwa peserta telah selesai mengikuti semua kegiatan PPG atau tahapan lokakarya.

Selain harus memenuhi persyaratan diatas, peserta PPG yang sudah tercatat menjadi peserta PPG aktif harus melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman ukmppg.risdikti.go.id, berikut ini tata cara melakukan pendaftaran mengikuti UKMPPG

Cara Daftar UKMPPG


Untuk bisa mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG, peserta PPG harus mendaftarkan diri melalui website resminya yakni ukmppg.risdikti.go.id namun sebelum anda melakukan pendaftaran silahkan anda persiapkan dokumen pendukung lainnya yang nanti akan dibutuhkan pada saat pendaftaran, dokumen tersebut diantarana adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto terbaru dengan warna begron merah
  3. Surat Keterangan telah menyelesaikan semua kegiatan atau tugas studi pada PPG yang telah ditanda tangani oleh pimpinan LPTK
  4. Setelah semua dokumen pendukung sudah anda persiapkan, silahkan anda masuk ke situs yang sudah mimin sebutkan diatas atau anda bisa mengaksesnya di alamat berikut ukmppg.risdikti.go.id.
  5. Setelah laman terbuka silahkan anda isi data diri anda dengan benar dan sesuai dengan KTP/SIM
  6. Setelah itu silahkan anda unggah dokumen pendukung yang sudah anda persiapkan sebelumnya
  7. Langkah selanjutnya silahkan anda cetak formulir pendaftaran
  8. Selesai

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan UKMPPG


Setelah anda berhasil menyelesaikan Ujian Pengetahuan dan Uji Kinerja, langkah selanjutnya adalah menunggu pengumuman kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG, untuk mengetahui apakah anda lulusa atau tidak silahkan anda langsung saja melihatnya, untuk caranya adalah sebgai berikut

  • Langkah pertama silahkan anda buka laman ukmppg.risdikti.go.id
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka menu "Cek kelulusan" yang berada di atas
  • Langkah berikutnya silahkan anda masukan No Daftar Ujian dan Tanggal Lahir anda 
  • Setelah semua terisi, slahkan anda klik "Lihat Status Kelulusan" perhatikan gambar berikut 
    cek kelulusan ukmppg
  • cek kelulusan ukmppg 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya tutorial terkait cara daftar dan cek pengumuman kelulusan UKMPPG ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan yang telah menyelesaikan Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG kemarin.

Unduh ARD Versi 2.3.4 dan Versi 2.3.5

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengembangkan Sistem Aplikasi Raport Digital yang diperuntukan bagi seluruh lembaga Madrasah baik dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA yang berada di bawah naungan Kemenag.
Aplikasi Rapor Digital

Penggunaan Sistem Aplikasi Raport Digital ini akan menggunakan web dan bisa diakses di seluruh Indonesia secara online.

Sistem Aplikasi Rapor Digital ini sebenarnya sudah ada dan sudah dipakai oleh sebagian madrasah pada tahun 2018 kemarin, namun karena ada beberapa kendala seperti sering terjadi error, bug dan lain sebagainya ahirnya akses menuju sistem ARD ini di tutup sementara guna memperbaiki sistem yang masih error.

Seiring berjalannya waktu, pada bulan Mei 2019 kemarin, Aplikasi Rapor Digital kembali lagi mengeluarkan versi update-an terbarunya yakni versi 2.0 silahkan anda unduh dan install ARD Versi 2.0 terlebih dahulu.

Seluruh lembaga madrasah yang sudah terlanjur menggunakan Rapor ARD pada tahun 2018 segera melakukan migrasai dari VDI lama ke VDI Baru.

Namun sebelum anda melakukan migrasi, silahkan anda lakukan backup data ARD lama terlebih dahulu, agar nanti setelah melakukan migrasi data yang ada dalam aplikasi ARD lama bisa tampil lagi dai aplikasi ARD yang baru, untuk itu silahkan anda baca tips amankan data ARD pada postingan mimin sebelumnya.

Setelah melakukan pembaruan versi, bukan berarti permasalahan yang kerap terjadi pada Aplikasi Rapor Digital telah terselesaikan, namun masih saja terdapat data error dan bug, seperti yang terjadi pada versi ARD 2.3.3

Berikut ini ringkasan error yang terjadi pada Aplikasi Rapor Digital yang berhasil mimin rangkum mulai dari versi 2.3.3

Error Pada Versi 2.3.3

Jika sebelumnya anda sudah melakukan migrasi dengan menggunakan ARD versi 2.3.3 anda akan menjumpai error pada data mata pelajaran ganda yang terjadi di akun ARD guru, padahal di akun ARD proktor data mata pelajaran tidak terjadi ganda. Setelah melakukan migrasi ke versi 2.3.4 error tersebut berhasil teratasi

Download VDI ARD Versi 2.3.4


Baru-baru ini ada kabar dari TIM ARD Pusat melalui Helepdesk kabupaten yang mengatakan bahwa sudah tersedia menu update ARD versi 2.3.4 Stabil, ini artinya permasalahan yang terjadi pada versesi sebelumnya sudah teratasi dan sudah diperbaiki, sehingga pada versi baru ini Aplikasi ARD sudah kembali normal, permasalahan seperti pada menu cetak rapor di menu wali kelas yang sebelumnya hannya muncul 1 siswa saja kini sudah tampil semua.

Berikut ini daftar perbaikan ARD versi 2.3.4

  • Pembaruan template input nilai siswa
  • Perbaikan cetak rapor
  • Pembaruan migrasi VDI lama ke VDI baru
  • Pembaruan Backup dan restore data
  • Fitur sinkron ke pusat
  • Cetak KHS
  • Perbaikan duplicate siswa
  • Tanda petik pada pengisian nilai harian
  • Tulisan arab pada deskripsi nilai

Untuk mengunduh VDI ARD Versi 2.3.4 silahkan anda klik tautan berikut


Jika tautan diatas tidak bisa anda unduh silahkan anda klik tautan alternatif berikut ini

Perlu anda perhatikan jika pada saat rekan-rekan mengunduh file tersebut terdapat notifikasi sudah melebihi batas pengunduhan "Limit Download" silahkan anda baca trik untuk bisa mengunduh file tersebut pada postingan sebelumnya yaitu " Cara Atasi Limit Download Di Google Drive"

Petunjuk Penggunaan ARD Versi 2.3.5


Hingga saat ini Aplikasi Rapor Digital telah mengeluarkan versi baru lagi yakni update versi 2.3.5 yang tujuannya adalah untuk memperbaiki bug yang ada pada versi 2.3.4 stabil, berikut ini petunjuk penggunaan VDI ARD versi 2.3.5

Petunjuk Penggunaan ARD Versi 2.3.5

Sebelum anda melakukan update silahkan anda beckup terlebih dahulu agar nanti jika proses update tidak bisa data yang sudah ada bisa aman, jika belum tahu caranya silahkan anda baca pada postingan mimin sebelumnya yakni cara backup data ARD lama

Jika sudah, silahkan anda lakukan update versi 2.3.4 ke versi 2.3.5 tunggu sampai prosesnya selesai
Setelah selesai silahkan anda klik tombol "Generate Field" pada menu sinkron data

  • Setelah itu silahkan anda klik tombol "Ubah Field" Pada menu sinkron data
  • Langkah selanjutnya silahkan klik tombol "Delet Duplikat dan perbaikan input nilai pada menu "sinkron data"
  • Jika pada langkah 2,3 dan 4 sudah berhasil silahkan anda cek deskripsi pada tiap-tiap mapel, jika masih terdapat deskripsi mael yang berubah menjadi simol-simbol silahkan anda kembali lagi ke input nilai harian yang deskripsinya berubah, kemudian klik tombol "simpan" pada field penilaian harian
  • Sedangkan untuk kasus pergantian Kepala Madrasah silahkan anda isi Nama dan NIP Kepala adrasah pada data masing-masing siswa
  • Sedangkan jika masih terdapat error pada Muatan Lokal, silahkan anda masuk ke input nilai harian, kemudian anda pilih nilai muatan lokal yang bermasalah, kemudian silahkan anda klik "Simpan nilai harian"
  • Selajunya silahkan anda masuk ke menu input nilai akhir kemudian anda pilih muatan lokal yang bermasalah, setelah nama-nama siswa sudah tampil silahkan anda klik tombol sinkron nilai akhir

===>Perhatian <===
  • Jika pada versi sebelumnya masih menemukan data yang error baik itu terdapat bug atau yang lainnya silahkan anda lakukan Update ke versi baru yakni versi 2.3.5.
  • Namun jika pada versi sebelumnya baik itu versi 2.3.3 atau 2.3.4 dan versi 2.3.5 sudah tidak lagi data yang error maka anda tidak usah melakukan Update versi terbaru lagi.
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya beberapa perbaikan pada Aplikasi Rapor Digital ini bisa menjadikan sistem ARD kedepannya akan lebih baik lagi.