Pojok Sekolah

Jadwal Kirim Data ARD Madrasah Ke ARD Pusat

Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 akan melakukan pengiriman data rapor ARD madrasah ke server pusat.
jadwal kirim data aplikasi ARD

Oleh karena itu bagi rekan-rekan Pojok Madrasah yang pada semester ganjil kemarin sudah selesai mengisi nilai peserta didik dan sudah selesai mencetak semua rapor peserta didik untuk bersiap-siap melakukan pengiriman data ARDnya.

Untuk pengiriman data ARD madrasah ke server pusat sudah berlangsung mulai hari ini tanggal 4 Februari tahun 2020 untuk wilayah Aceh, Sumatera utara, Sumatera barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung.

Sedangkan untuk wilayah lain akan di proses secara bertahap sesuai dengan jadwal yang tertera pada laman ARD atau anda bisa melihatnya di akhir postingan ini

Jadwal Kirim Data ARD Madrasah


Sebelum anda melakukan pengiriman data ARD Madrasah anda, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan bahwa anda sudah melakukan sinkron Pengumuman
  2. Sudah melakukan Sinkron Master Mapel
  3. Sudah melakukan sinkron Master Mapel Agama
  4. Sinkron KKM mata pelajaran 
  5. Sudah selesai mencetak Rapos peserta didik
Sedangkan untuk cara pengiriman data ARD Madrasah ke server pusat silahkan anda lihat Disini

Berikut ini Jadwal pengiriman data ARD Madrasah ke server ARD pusat
NO
Provinsi
Jadwal
1 Aceh 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
2 Sumatera Utara 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
3 Sumatera Barat 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
4 RIAU 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
5 Kepulauan RIAU 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
6 Jambi 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
7 Bengkulu 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
8 Sumatera Selatan 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
9 Kepulauan Bagka Blitung 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
10 Lampung 04 Februari 2020 sd 05 Februari 2020
11 Banten 06 Februari 2020 sd 07 Februari 2020
12 DI Yogyakarta 06 Februari 2020 sd 07 Februari 2020
13 DKI Jakarta 08 Februari 2020 sd 10 Februari 2020
14 Jawa Tengah 08 Februari 2020 sd 10 Februari 2020
15 Jawa Barat 11 Februari 2020 sd 12 Februari 2020
16 Jawa Timur 13 Februari 2020 sd 14 Februari 2020
17 Bali 15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
18 Nusa Tenggara Barat 15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
19 Nusa Tenggara Timur 15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
20 Maluku15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
21 Maluku Utara 15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
22 Papua 15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
23 Papua Barat 15 Februari 2020 sd 17 Februari 2020
24 Kalimantan Barat 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
25 Kalimantan Selatan 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
26 Kalimantan Tengah 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
27 Kalimantan Timur 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
28 Kalimantan Utara 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
29 Gorontalo 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
30 Sulawesi Barat 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
31 Sulawesi Selatan 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
32 Sulawesi Tenggara 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
33 Sulawesi Tengah 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020
34 Sulawesi Utara 18 Februari 2020 sd 19 Februari 2020

Proses pengiriman data ARD Madrasah akan dilakukan secara bertahap dan silahkan anda gunakan browser Mozila Firefox untuk melakukan pengiriman data tersebut serta jangan dulu menutup browser selama proses pengiriman berlangsung.

Estimasi pengiriman data nilai siswa diatas akan berlangsung kurang lebih 2 jam tergantung banyak sedikitnya data yang ada pada madrasah anda

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait dengan Jadwal Kirim Data ARD Madrasah ke ARD Pusat ini, semoga dengan adanya jadwal ini bisa berjalan sesuai dengan rencana


Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Oleh PTK Di Simpatika

Ajuan Verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 di layanan Simpatika kini sudah di buka dan sudah bisa anda lakukan, fitur ajuan verval Ijazah ini sebenarnya sudah ada sejak semester pertama kemarin, namun hanya terbatas pada penambahan data pendidikan baru saja.
ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika

Pemberlakukan fitur Ajuan Verval Ijazah di layanan Simpatika di fokuskan dan di prioritaskan kepada Guru-guru penerima Tunjangan Profesi atau guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah melakukan verval NRG di akun Simpatika.

Walaupun demikian, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bukan berarti tidak di haruskan meelakukan ajuan verval Ijazah, semua PTK harus melakukannya agar semua program atau tunjangan bisa anda dapatkan, namun bagi guru penerima tunjangan sangat-sangat di wajibkan melakukan verval ijazah karena salah satu syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah kevalidan dan keabsahan data riwayat pendidikan yang di milikinya.

Selain itu pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dijelaskan bahwa Guru yang sudah sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah S1 yang dimiliki, oleh karenanya pada layanan Simpatika semester Genap Tahun Pelajaran 2019-2020 ini akan di buka ajuan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 guna untuk memferifikasi dan validasi atas keabsahan data riwayat pendidikan yang di berikan di Simpatika.

Oleh karena itu, bagi rekan-rekan Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), pada saat rekan-rekan membuka akun Simpatika maka akan muncul notifikasi untuk melakukan verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3

Cara Verval Ijazah S1/D4


Untuk melakukan ajuan verval Ijazah di layanan Simpatika, silahkan anda ikuti langkah-langkah yang akan mimin berikan berikut ini, namun sebelumitu silahkan anda persiapkan dokumen pendukung untuk di unggah pada saat verval nanti.

Dokumen pendukung tersebut berupa file scan Ijazah S1/D4 dalam bentu format JPG atau PNG dengan ukuran kurang dari 500 kb, setelah dokumen pendukung sdudah anda persiapkan silahkan anda ikuti langkah ajua verval Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika berikut ini
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke Simpatika sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya jika anda merupakan guru yang sudah sertifikasi maka akan muncul notifikasi untuk melakukan ajuan verval ijazah S1/D4 meski pada tahun kemarin sudah mengisi data riwayat pendidikannya, silahkan anda lakukan ajuan verval Ijazah dengan cara klik "Verval Ijazah"
  • Selain itu anda juga bisa melakukan ajuan verval Ijazah pada menu "Perubahan Data Kepegawaian" ==>klik submenu "Verval Ijazah" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik tombol "Ajukan Verval"
  • Selanjutnya akan muncul jendela "Ajuan Verval Ijazah S1/D4"
  • Jika pada tahun sebelumnya anda sudah mengisi data riwayat pendidikan, maka pada nama Universitas dan Program Studi sudah tampil, namun jika berisi icon strip, itu artinya anda harus mengupdate data riwaya pendidikan anda 
  • Untuk cara merubah data riwayat pendidikan silahkan anda klik icon "segi tiga" ==> pilih "ubah data" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isi kolom yang tersedia dengan data yang anda miliki dengan benar dan sesuai dengan kenyataan
  • Langkah seanjutnya silahkan anda upload file hasil scan Ijazah yang sudah anda perseipakan sebelumnya dengan cara klik "Pilih File" di bagian "File Scan Ijazah", dan jangan lupa silahkan klik "Simpan Perubahan" 
    aujan verval ijazah S1/D4 di simpatika
  • Langkah selanjutnya akan muncul notifikasi yang menginfokan bahwa "Ajuan Verval Ijazah telah kami simpan, silahkan anda cetak Surat Ajuan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, silahkan klik "Cetak Surat Ajuan"
  • Langkah selanjutnya silahkan anda serahkan Surat Ajuan Verval Ijazah S1/D4 (S12e) ke Admin Kabupaten/kota anda masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan ajuan anda
    surat ajuan verval ijazah s1/d4 di simpatika
  • Silahkan anda pantau akun Simpatika masing-masing, jika ajuan anda sudah disetujui maka pada laman verval Ijazah akan terceklis warna hijau
  • Jika ajuan anda di tolak admin Kabupaten, maka akan ada keterangan peolakan ajuan anda 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 oleh PTK di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan dalam mengisi ajuan verval ijazah pendidikan anda 

Surat Edaran Dan Tata Cara Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020

Ijazah merupakan dokumen Negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah selesai dalam menempuh pendidikannya di Sekolah atau di Madrasah, penerbitan Ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan lulus/tamat belajar tersebut merupakan salah satu kewajiban Satuan Pendidikan.
blangko ijazah

Menindak lanjuti hal tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan Blangko Ijazah untuk peserta didik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019-2020.

Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tersebut, maka di sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP.2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
  2. Setiap Satuan Pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum, sedangkan batas waktu penginputan untuk jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020
  3. Untuk keperluan validasi data kebutuhan blangko ijazah diwilayahnya, dimohon kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah satu JFU

Tata Cara Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah


Sedangkan bagi rekan-rekan yang belum mengetahui tata cara penginputan data siswa kelas akhir untuk mendapatkan blangko ijazah tersebut silahkan anda ikuti tahapan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun PDUM masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda download format data melalui aplikasi PDUM
  • Selanjutnya Madrasah mengisi kebutuhan Blangko Ijazah pada format yang tersedia, dan menginputnya pada aplikasi PDUM (format tidak boleh dirubah)
  • Usulan Kebutuhan Blangko Ijazah didasarkan pada data siswa kelas akhir yang di input
  • Untuk bisa mengusulkan blangko ijazah segera anda lakukan penginputan data siswa kelas akhir pada aplikasi PDUM, karena jumlah blangko ijazah sesuai dengan jumlah data siswa yang dimasukan dalam alpikasi PDUM

Download Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah


Bagi yang membutuhkan file lengkapnya silahkan anda unduh Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaiakan terkait Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 ini semoga menjadi perhatian dan di laksankan sesuai ketentuan

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Juknis TPG Kemenag ini merupakan regulasi yang mengatur tentang penyaluran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang masih menjalankan tugasnya di madrasah.
juknis tpg madrasah tahun 2020

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru ini merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Insprektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Pengawas Madrasah dan guru madrasah.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain sudah lulus sertifikasi atau PPG, pemberian tunjangan ini merupakan sebuah penghargaan Pemerintah kepada profesionalitas seorang guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Profesi Guru yang akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik jika memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka dan maksmial 40 JTM dalam sepekan, hal ini sesuai dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang peraturan beban kerja guru sertifikasi

Kriteria TPG Yang Di bayarkan Tahun 2020


Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiki sertifikat pendidik serta memenuhi beberapa kriteria berikut ini
  1. Guru yang sakit selama 14 hari dengan di buktikan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  2. Guru yang yang melaksanakan cuti berslin (untuk anak pertama sampai anak ke tiga)
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh
  4. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidikannya seperti seminar, workshop dan bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat Undangan, Foto dan atau sertifikat
  5. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, di buktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait
  6. Guru yang melaksanakan Studi Perkuliahan (Cuti Belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai seorang guru

Kriteria TPG Yang Tidak Di bayarkan Tahun 2020



Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 tidak akan dibayarkan kepada guru madrasah jika:
  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
  2. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak yang ke 4 dan seterusnya
  3. Guru yang melaksnakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari
  4. Guru yang melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara
  5. Guru yang melaksanakan ibadah haji/umroh dengan menggunakan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
  6. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugasnya sebagai guru

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2020


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020, silahkan anda pelajari dan unduh Juknis tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan dibawah ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan dirilisnya Juknis TPG ini benar-benar bisa dijadikan acuan dan pedoman dalam pengelolahan dan pembayaran serta pelaporan realisai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah

Surat Edaran Inpassing Tahun 2020

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian atau Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.
surat edaran tunjangan inpassing tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.

Surat Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia, bahwa Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dimaksud akan melaksankanan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan fungsinal Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana berikut:

Persyaratan Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional

  1. Bagi PNS yang masih menjalankan tugas di bisang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwewenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bisang tugas jabatan fungsional perencana yang akan diduduki
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi
  5. Penyesuaian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pratama, Ahli Muda dan Ahli Madya

Jadwal Pelaksanaan

Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuasian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) silahkan anda perhatikan tabel Jadwal Pelaksanaan berikut ini:
  1. Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020
  2. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020
  3. Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Juli 2020
  4. Uji Komptetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksankan pada tanggal 8 Agustus 2020

Persyaratan Umum Dan Khusus

Untuk bisa mengikuti silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan umum dan khusus berikut ini
  • Persyaratan Umum

  1. Calon peserta untuk pengangkatan pertama kali adalah PNS 100% dengan pangkat/Golongan minimal Penata Muda/III/a
  2. Pendidikan minimal S1 dan DIV
  3. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Melampiri daftar riwayat jabatan
  5. Melampirkan tugas dan fungsional perencanaan di unit kerja
  6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang akan diduduki
  7. Berusia paling tinggi 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan maksimal 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya
  • Persyaratan Khusus

  1. Mengisi dan melengkapi data-data diformulir isian online
  2. Surat usulan penyesuaian/materi dalam JFP harus ditanda tangani oleh Pejabat Pembna Kepegawaian (PPK)
  3. Menyertakana surat pernyataan formasi kebutuhan JFP dari Biro Kepegawaian
  4. Menyertakan surat pernyataan Perencana dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana (HCDP) dari Kepegawaian
  5. Menyertakan surat pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencana minimal 2 tahun
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Biro Kepegawaian yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus uji kompetensi Penyesuaian/materi dalam JFP

Download Surat Edaran Inpassing


Untuk mengetahui lebih rincina, silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Inpassing ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PNS yang hendak mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional Perencana.

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2019-2020 dengan Nomor 247 Tahun 2020.
pos ujian madrasah

Ujian Madrasah adalah sebuah kegiatan untuk mengukur capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kelulusan, Ujian Madrasah ini merupakan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada jenjang akhir pendidikan tersebut.

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang mana dalam Permendikbud tersebut di jelaskan akan dihapusnya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada satuan pendidikan, sehingga penetapan peserta ujian, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskan soal serta waktu dan jadwal penyelenggaraan akan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan termasuk pendidikan Madrasah.

Persyaratan Peserta UM

Persyaratan peserta Ujian Madrasah Jenjang MI adalah sebagai berikut
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir di Madrasah ibtidaiyah
  2. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai dari kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1
Persyaratan peserta Ujian madrasah jenjang MTs, MA dan MAk
  1. Peserta terdaftar pada taun terakhir pada MTs, MA dan MAK
  2. Peserta memiliki laporan hasil penilaian belajar pada MTs, MA dan MAK mulai dari semester 1 tahun pertama dan semester 1 tahun terakhir
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai semester 5 untuk siswa MTs/MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS)

Bentuk Ujian Madrasah

Sedangkan Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini berbentuk:

Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan/ atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

Madrasah dapat memilih satu bentuk ujian dan/atau lebih dari setiap mata pelajaran yang diujiakan sesuai karakteristiknya

POS UM Tahun 2020

Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan ujian Madrasah tahun 2020, silahkan anda mengunduhnya guna untuk dijadikan sebuah acuan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait POS UM Tahun 2020 ini, semoga dengan terbitnya peraturan penyelenggaraan Ujian Madrasah ini bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan Ujian Madrasah sehingga pelaksanaan Ujian Madrasah bisa berjalan sesuai dengan terget yang di inginkan

Download kisi-kisi UN Dan UNBK Tingkat SMA Dan MA Tahun 2020

Kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun 2019-2020 merupakan sebuah acuan dalam pengembangan dan penyusunan soal-soal Ujian Nasional berdasarkan dengan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi un dan unbk sma

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019-2020 ini merupakan sebuah acuan dalam penyusunan soal, hal ini sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 yang sudah mimin posting sebelumnya.

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Tingkat SMA/MA ini memuat beberapa Mata Pelajaran, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Mata Pelajaran Bahasa Inggris
  4. Mata Pelajaran Bahasa Arab
  5. Mata Pelajaran Bahasa Jepang
  6. Mata Pelajaran Bahasa Prancis
  7. Mata Pelajaran Bahasa Jerman dan 
  8. Mata Pelajaran Bahasa Mandarin.
Kisi-kisi Mata Pelajaran Fisika, Mata Pelajaran Biologi, Mata Pelajaran Kimia, Mata Pelajaran Ekonomi, Mata Pelajaran Sosiologi, Mata Pelajaran Geografi, Mata Pelajaran Antropologi SMA Tahun Pelajaran 2019-2020.

Kisi-kisi UN dan UNBK Mata Pelajaran Hadist, Mata Pelajaran Fiqih, Mata Pelajaran Tafsir, Mata Pelajaran Kitab Suci SMA.

Kisi-kisi UN dan UNBK Mata Pelajaran Kitab Suci, Mata Pelajaran Liturgi, Mata Pelajaran Doktrin Greja Katolik dan Moralitas Kristiani, Mata Pelajaran Sejarah Greja, Mata Pelajaran Etika Kristen, Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Al Kitab.

Kisi-kisi UN dan UNBK Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Mata Pelajaran Ihtiasa, Mata Pelajaran Etika (Utama Widya Pasraman), Mata Pelajaran Weda (Utama Widya Pasraman).

Secara garis besar bahwa kisi-kisi soal ini merupakan sebuah kerangka soal yang dibuat oleh panitia Ujian Nasional atau rekan-rekan yang ditunjuk untuk menyusun soal oleh Kemendikbud.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki kisi-kisi Ujian Nasional ini guna untuk di jadikan bahan dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik kelas akhir, ataupun untuk dijadikan acuan dalam mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional, silahkan anda mengunduhnya di akhir postingan ini.

Download Kisi-kisi UN dan UNBK SMA/MA


Berikut ini kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) yang bisa anda miliki, untuk itu bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan kisi-kisi ini silahkan anda unduh pada tautan di bawah ini:
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya kisi-kisi UN dan UNBK ini bisa memberikan kemudahan dalam menyampaikan materi kepada peserta didik kelas akhir yang sebentar lagi akan mengikuti kegiatan rutin tiap akhir tahun pelajaran atau Ujian Nasional (UN) / Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 

Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal merupakan program tunjangan pemerintah kepada lembaga pendidikan Madrasah yang meliputi Madrasah RA, MI, MTs dan MA.
juknis bop dan bos madrasah 2020

Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.

Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Tujuan Pemberian Bantuan BOP Dan BOS Madrasah

Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah bertujuan untuk:
  1. Membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada satuan pendidikan RA/Madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP
  2. Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA/Madrasah yang kurang mampu dalam memenuhi tagihan pendidikan
  3. Membantu satuan pendidikan RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran
  4. Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Perubahan Pemberian BOP Dan BOS

Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 ini akan mengalami kenaikan.

Jika pada tahun sebelumnya besaran pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Madrasah RA dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa RA dengan besaran Rp. 300.000 per-siswa per-tahun, kini untuk tahun anggaran 2020 pemberian Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah RA akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah juga dialami oleh Satuan Pendidikan Madrasah untuk tanhun anggaran 2020, kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah masing-masing tingkatan mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.0000.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp.800.000 per siswa per tahun kini menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika sebelumnya sebesar Rp.1.000.000 kini menjadi Rp.1.100.000 per siswa per tahun, begitu juga kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) jika sebelumnya sebesar Rp.1.400.000 kini naik sebesar Rp. 1.500.000

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah tentu saja merupakan angin segar dan kabar gembira bagi pengelola Madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs maupun MA dan MAK.

Download Juknis BOP Dan BOS Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya terkait besaran kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah serta beberapa mekanisme dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, silahkan anda unduh Juknis BOP dan BOS Tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait kenaikan pemberian Bantuan Operasional dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik

Unduh Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020

Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) adalah aplikasi yang digunakan khusus untuk mengelola data calon peserta ujian madrasah, aplikasi PDUM ini merupakan aplikasi yang tergolong masih baru yang baru di sosialisasikan dan dioprasikan pada tahun 2018 kemarin.
Panduan aplikasi PDUM tahun 2019-2020

Tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merilis aplikasi PDUM ini adalah untuk menunjang pengelolaan data Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-KP).

Untuk mempersiapkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) silahkan anda baca Kisi-kisi UAMBN Tahun 2019-2020 pada postingan sebelumnya, serta silahkan anda pelajari POS UAMBN Tahun 2019-2020

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan Nomor:B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 tentang Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 yang salah satunya membahas terkait aplikasi PDUM.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa database yang ada pada Aplikasi PDUM akan dipakai sebagai data untuk menentukan kebutuhan blanko Ijazah Tahun 2019-2020, oleh karena itu pada saat menginput data peserta didik kelas akhir baik di jenjang RA, MI, MTs dan MA di aplikasi PDUM harus benar-benar falid dan akurat.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit tentang Petunjuk Teknis dalam mengoprasikan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) pada tahun 2020 ini.

Cara Login Aplikasi PDUM


Hak akses untuk pihak madrasah adalah sebagai proktor Madrasah oleh karenanya untuk mengatur data lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat sekolah-sekolah maka madrasah yang bersangkutan harus mengetahui bagai mana cara mengaksesnya agar data yang di input benar-benar valid

Untuk mengakses aplikasi PDUM ini pertama kali silahkan anda membukanya di browser komputer anda (Chrome, Firefox, Opera dll) dengan memasukan alamat aplikasi PDUM atau anda bisa mengaksesnya dengan menggunakan alamat ini http://sikurma.kemenag.go.id/pdum/

Setelah laman terbuka silahkan anda masukan username dan password, terkait Username dan password akan dikirim oleh pihak Kemenag Kabupaten, karena pada awal bulan Januari kemarin seluruh madrasah di minta untuk mengirimkan data madrasahnya guna untuk keperluan registrasi aplikasi PDUM.

Untuk itu jika rekan-rekan hingga saat ini masih juga belum menerima email dari Kemenag Kabupaten silahkan tunggu saja karena username dan password akan di kirim melalui email emis yang masih aktif.

Panduan Penggunaan Aplikasi  PDUM Tahun 2019-2020


Untuk lebih jelasnya terkait cara mengisi data madrasah di aplikasi PDUM, silahkan anda pelajari dan lihat saja Petunjuk Teknis Aplikasi Pangkalan Data Ujian madrasah (PDUM) Tahun 2020 berikut ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan terbitnya Juknis ini bisa memudahkan rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengelola data siswa calon peserta Ujian M adrasah (UM) dan Ujian Nasional (UN)

Pengumuman Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019

Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019 - Tahapan Uji Kemampuan Mahasiswa PPG telah di selesai dilaksanakan oleh rekan-rekan Guru PAI yang sudah lolos dalam tahapan Seleksi Administrasi, ini artinya seluruh peserta Pretest PPG sudah menyelesaikan tahan kedua setelah sebelumnya diyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi.

hasil pretest ppg gpai tahun 2019

Setelah dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi semua peserta harus mencetak Kartu Pretest PPG di akun Siaga Pendis masing-masing guru PAI sebagai salah satu persyaratan bisa mengikuti pretest PPG, setelah selesai mengikuti pretest PPG kini saatnya melihat pengumuman kelulusan Pretest PPG Guru PAI.

Terkait Pengumuman Kelulusan Pretest PPG, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil seleksi Akademik tahun 2019 dengan Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tentang Hasil Seleksi Akademik Calon Peserta PPG 2019 pada tanggal 3 Januari 2020.

Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019, makan kami sampaikan beberapa hal sebagai mana berikut ini:
  • Peserta Seleksi Akademik yang sudah dinyatakan lulus adalah peserta yang memperoleh nilai minimal 55.
  • Peserta Seleksi Akademik pada sesi I tanggal 4 November 2019 yang belum menyelesaikan jawaban dikarenakan adanya kendala server akan mendapat penambahan nilai berdasarkan pertimbangan jumlah soal yang belum terjawab dan prosentase kebenaran soal yang sudah terjawab;
  • Peserta Seleksi Akademik yang dinyatakan lulus kami urutkan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan urutan yang dimulai dari nilai yang tertinggi;
  • Peserta PPG pada Tahun 2020 kami urutkan berdasarkan urutan prioritas sebagai mana berikut:
  1. Peserta PLPG Tahun 2017 yang dinyatakan tidak lulus
  2. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2018 yang belum mengikuti PPG Tahun 2019
  3. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2019
  4. Urutan prioritas peserta PPG dapat dilihat pada akun Siaga masing-masing
  • Pembiayaan pelaksanaan PPG dapat berupa:
  1. Biaya pendidikan peserta yang ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Tahun 2020 hanya tersedia kurang lebih 1000 guru 
  2. Peserta yang masuk urutan prioritas diatas 1000 akan mendapat kesempatan menjadi peserta pengganti jika peserta prioritas 1000 ada yang mengundurkan diri. Penetapan Peserta pengganti tetap menggunakan urutan prioritas
  3. Pemerintah Daerah yang bersedia membiayai guru asal daerah yang bersangkutan, maka guru tersebut akan dikeluarkan dari urutan prioritas dan selanjutnya Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan LPTK yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai penyelenggara PPG PAI
  4. Mekanisme lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan akan di informasikan kemudian
Untuk melihat siapa saja yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik Tahun 2019 kemarin silahkan anda bisa  lihat pada tautan berikut

Lampiran Pengumuman Kelulusan Pretest PPG GPAI

Silahkan bagi rekan-rekan Guru PAI yang merasa kemarin sudah mengikuti tahapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (Pretest PPG) untuk melihat lampiran pengumuman kelulusan pretest PPG GPAI Di bawah ini


Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya pengumuman kelulusan peserta pretest PPG Guru PAI tahun 2019 ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Terkait dengan hal itu, mimin ucapkan SELAMAT bagi rekan-rekan Guru PAI yang dinyatakan lulus pretest PPG semoga bisa menjadi mahasiswa PPG yang dibanggakan, dan bagi rekan-rekan Guru PAI yang pada saat ini dinyatakan belum lulus jangan bersedih dan jangan berkecil hati karena masih ada hari esok dan ada kesempatan berikutnya, mungkin ini belum rizkinya.