Pojok Sekolah

Unduh Kisi-kisi UN Dan UNBK SMP/MTs Tahun 2020

Kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Tahun 2019-2020 merupakan sebuah acuan dalam pengembangan dan penyusunan soal-soal Ujian Nasional berdasarkan dengan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi un dan unbk smp/mts

Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas bahwa Kisi-kisi Ujian Nasional tahun 2019-2020 ini merupakan sebuah acuan dalam penyusunan soal, hal ini sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS UN dan UNBK) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020 yang sudah mimin posting sebelumnya.

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Tingkat SMP/MTs ini memuat beberapa Mata Pelajaran, diantaranya adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Mata Pelajaran Bahasa Inggris.

Secara garis besar bahwa kisi-kisi soal ini merupakan sebuah kerangka soal yang dibuat oleh panitia Ujian Nasional atau rekan-rekan yang ditunjuk untuk menyusun soal oleh Kemendikbud.

Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki kisi-kisi Ujian Nasional ini guna untuk di jadikan bahan dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik kelas akhir, ataupun untuk dijadikan acuan dalam mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional, silahkan anda mengunduhnya di akhir postingan ini.

Unduh Kisi-kisi UN dan UNBK SMP/MTs


Berikut ini kisi-kisi Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang bisa anda miliki, untuk itu bagi rekan-rekan Pojok Madrasah yang membutuhkan kisi-kisi ini silahkan anda unduh pada tautan di bawah ini:

Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya kisi-kisi UN dan UNBK tingkat SMP/MTs  ini bisa memberikan kemudahan dalam menyampaikan materi kepada peserta didik kelas akhir yang sebentar lagi akan mengikuti kegiatan rutin tiap akhir tahun pelajaran atau Ujian Nasional (UN) atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 

Cara Melakukan Sinkronisasi Akun PPKB Dengan Akun SIga Pendis

Program PKB bagi Guru Pendidikan Agama Islam atau yang sudah kita dengar dengan sebutan PPKB GPAI merupakan Program pemerintah dalam meningkatkan kompetensi Guru PAI, pelaksanaan program PKB ini akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan.
sinkronisasi akun ppkb dan siaga

Untuk bisa mengikuti program PKB ini, Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) harus sudah menyelesaikan program PPG atau setifikasi, mempunyai akun PPKB, sudah mengisi evaluasi diri secara online dan sudah terdaftar dalam layanan Siaga Pendis serta sudah mengupdate data portofolio guru tersebut

Jika persyaratan yang sudah mimin sebutkan diatas sudah anda penuhi silahkan anda daftarkan diri anda untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) secara online di layanan PPKB.Siaga Pendis.

Salah satu syarat anda bisa mengikuti PPKB adalah sudah memiliki akun PPKB, jika anda belum terdaftar silahkan anda lakukan Registrasi akun PPKB secara online seperti cara yang sudah mimin jelaskan pada postingan sebelumnya.

Cara Sinkronisasi Akun PPKB


Sebelum anda masuk atau login dalam layanan PPKB, anda akan diminta untuk mensinkronkan data yang ada di Siaga Pendis dengan akun PPKB, sinkronisasi data tersebut bisa anda jumpai jika anda sudah memiliki akun PPKB, terbukti setelah anda berhasil melakukan registrasi akun PPKB dan hendak melakukan login anda akan diarahkan untuk melakukan sinkronisasi seperti pada gambar berikut
sinkronisasi akun ppkb dan siaga

Untuk melakukan sinkronisasi data yang ada di Siaga Pendis dengan akun PPKB silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login di akun PPKB, atau anda bisa kunjungi alamat berikut
  • Langkah selanjutnya silahkan anda masukan username dan password akun Siaga Pendis anda
  • Selanjutnya silahkan anda tunggu sampai prosesnya selesai
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka akun Siaga Pendis anda, jika proses sinkronisasi anda berhasil maka pada akun Siaga Pendis anda akan tampil seperti gambar berikut 
    sinkronisasi akun ppkb dan siaga
  • Jika proses sinkronisasi sudah berhasil silahkan anda masuk ke akun PPKB dengan klik tombol "Lanjut"
  • Sampai disini proses registrasi akun PPKB dan sinkronisasi data Siaga Pendis anda sudah selesai.

Untuk proses selanjutnya akan mimin jelaskan bagaimana cara anda bisa mengikuti Evaluasi Diri dan simulai PK yang ada dalam akun PPKB Guru PAI.

Demikian yang bisa mimin bagikan terkait cara melakukan sinkronisasi akun PPKB dengan akun Siaga Pendis ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa memberikan kemudahan bagi rekan-rekan Guru PAI yang hendak mengikuti Program PKB 

Cara Registrasi Akun PPKB Guru PAI

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pendidikan Agama Islam (PPKB GPAI) adalah program kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan serta bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru tersebut.
Registrasi akun ppkb gpai

Tujuan di adakannya Program PPKB bagi Guru PAI diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Peserta PPKB dapat menyusun perencanaan penyelenggaraan program PKB Guru PAI
  • Peserta PPKB dapat melaksanakan penyelenggaraan program PKB Guru PAI
  • Peserta PPKB adapat menyusunlaopran, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program PKB Guru PAI
Sedangkan jenis-jenis kegiatan dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi Guru Pendidikan Agama Islam diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pelatihan Pedagogik 1 yang membahasa tentang Perencanaan Pembelajaran
  2. Pelatihan Pedagogik 2 yang membahas Model Pembelajaran
  3. Pelatiha Pedagogik 3 yang membahas  tentang Penilaian Pembelajaran
  4. Pelatihan Profesional 1 yang membahas tentang Pendalaman Materi Esensial Pendidikan Agama Islam
  5. Pelatihan Pedagogik 2 yang membahas tentang bagaimana mempublikasikan karya ilmiah yang di buat oleh guru Pendidikan Agama Islam dalam artian membuat sebuah website atau Blog
  6. Pelatihan Pedagogik 3 yang membahas tentang karya inovatif
  7. Pelatihan sosial dan kepribadian
  8. Pelatihan Spiritual dan leadership

Cara Registrasi Akun PPKB


Setelah rekan-rekan sudah mantap untuk mengikuti Program PPKB ini silahkan anda buat akun PPKB anda , namun sebelum itu pastikan anda sudah memiliki akun Siaga Pendis terlebih dahulu, untuk cara membuat akun siaga pendis silahkan anda baca pada postingan berikut " Cara Regsistrasi Akun Siaga Pendis".

Selain itu, pada saat anda sudah mengisi pendaftaran akun PPKB anda akan diminta untuk mensinkronkan data anda yang ada di Siaga Pendis, untuk cara sinkronisasi akun PPKB dengan Siaga Pendis akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya atau anda bisa lihat Disini

Untuk membuat akun PPKB silahkan anda persiapkan data yang diperlukan diantaranya adalah:
  1. Nama Lengkap
  2. Provinsi
  3. Kabupaten
  4. Email Aktif
Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan registrasi akun PPKB yang bisa anda lakukan
  • Langkah pertama silahkan anda akses alamat berikut https://ppkb.siagapendis.com/
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik "Buat Akun Baru" yang berada di bagian bawah, perhatikan gambar berikut 
    Registrasi akun ppkb gpai
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi Nama lengkap, Provinsi, kabupaten dan email yang masih aktif pada kolom yang sudah disediakan
  • Setelah itu silahkan anda isikan data untuk login nanti, data tersebut meliputi Username, Password dan konfirmasi password tadi
  • Setelah selesai silahkan anda klik "Daftar"
  • Selesai
Sampai disini pendaftaran akun PPKB anda sudah berhasil, untuk langkah selanjutnya silahkan anda login dengan menggunakan username dan password yang sudah anda buat dalam pendaftaran akun PPKB tadi.

Jika pada saat login anda diminta untuk sinkronisasi data PPKB dengan data yang ada di akun Siaga Pendis silahkan anda lakukan sinkronisasi tersebut, untuk mengetahui bagaimana cara melakukan sinkronisasi akun PPKB dengan akun siaga Pendis akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya tutorial terkait dengan Cara Registrasi akun PPKB bagi Guru PAI di Siaga Pendis ini bisa bermanfaat untuk kita khususnya Guru Pendidikan Agama Islam.

Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar Oleh Kemendikbud

Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan 4 program Pokok kebijakan dalam dunia Pendidikan di Indonesia.
merdeka belajar

Keempat pokok kebijakan tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Perhatikan gambar berikut terkait Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 11 Desember 2019 kemarin
pokok kebijakan merdeka belajar

Dari gambar di atas sudah jelas bahwa akan ada perubahan kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2020 nanti, itu artinya akan ada beberapa mekanisme yang akan dirubah pada kebijakan Pendidikan yang sudah berlangsung hingga saat ini.

Untuk mengetahui apa saja penggantian kebijakan Pendidikan yang sudah berjalan ini, silahkan anda simak penjelasan Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar yang akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang, hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan UN

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional


Kebijakan pertama yang akan dirubah adalah penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Pada Tahun 2020 nanti, penyelenggaraan USBN akan diterapkan dengan Ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, Ujian tersebut dilakukan untuk menilai Kompetensi siswa dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti halnya penilaian portofolio, dan penugasan baik secara kelompok, karya tulis atau yang lainnya.

Berikut ini beberapa komponen pokok USBN yang nanti akan di ganti dengan pokok-pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini Tahun 2020, USBN akan diganti dengan Ujian (Asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak Ujian untuk menilai Kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti potofolio dan penugasan

Guru dan Sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Ujian  Nasional (UN)


Ujian Nasional untuk tahun ini merupakan program UN yang direncanakan akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya, pasalnya pada tahun 2020-2021 nanti UN akan diganti dengan Penilaian Asesmen Kompetensi Minimum Dan Survei Karakter yang akan diberlakukan untuk siswa yang beradadi tengah jenjang sekolah misalnya pada siswa kelas 4 SD/MI kelas 8 SMP/MTS dan Kelas 11 SMA/SMK.

Untuk alasan kenapa UN akan di ganti dengan kebijakan baru, silahkan anda perhatikan keterangan tabel berikut:
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran Tahun 2020,UN akan dilaksanakan untuk yang terakhir kalinya
UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu Tahun 2021, UN akan dirubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. - Literasi kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa - Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika - Karakter misalnya pembelajar, gotong royong, kebinekaan, dan perundungan
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa Dilakukan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara enyeluruh Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Kebijak selanjutnya yang rencananya akan dirubah adalah membuat sebuah RPP sesederhana mungkin, ini artinya penyusunan RPP nantinya tidak akan dibuat dengan banyak komponen, seperti yang sudah di sebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 22 tahun 2016 yang menyebutkan 13 komponen yang harus ada dalam penyusunan RPP..

Komponen yang akan di terapkan dalam penyederhanaan RPP sebanyak 3 komponen inti yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan penyusunan RPP

Untuk mengetahui Kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP, silahkan anda lihat pada tabel berikut;
Ket
Situasi Saat Ini
Arahan Kebijakan Baru
FormatGuru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
KomponenRPP memiliki terlalu banyak komponen, Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (1 dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman 3 Komponen Inti (komponen yang lainnya bersifat pelengkap dan dapat di pilih secara mandiri), komponen tersebut adalah 1). Tujuan Pembelajaran 2). Kegiatan Pembelajaran 3). Asesmen. pembuatan RPP 1 halaman saja sudah cukup
Durasi PenulisanPenulisan RPP menghabiskan banyak waktu bagi guru, waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

4. Peraturan PPDB Zonasi


Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun 2020/2021 akan bersifat zonasi,sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  • Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
  • Untuk lebih jelasnya terkait peraturan PPDB sistem zonasi yang akan diterapkan pada tahun 2020/2021 silahkan anda perhatikan tabel berikut:
  • Ket Situasi Saat Ini Arahan Kebijakan Baru
    Rencana Peraturan Tujuan Peraturan PPDB Zonasi antara lain 1). Memberikan akses pendidikan berkualitas 2). Mewujudkan Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, Masyarakat) dengan bersekolah dilingkungan tempat tinggal. Pembagian Zonasi akan dibagi menjadi 1). Jalur Zonasi minimal 80% 2). Jalur Prestasi maksimal 15% 3). Jalur Perpindahan maksimal 5% Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:  1). Jalur zonasi : minimal 50%  2). Jalur afirmasi : Minimal 15%  3). Jalur perpindahan: Maksimal 5%   4). Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
    Implementasi )1). Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah 2). Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah 3). Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru 1). Daerah berwewenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi  2). Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

Unduh Pokok Merdeka Belajar

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan beberapa perubahan kebijakan baru Kementerian Pendidikan yang nanti akan diterapkan di dunia pendidikan yang ada di Indonesia ini silahkan anda download pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya kebijakan baru terkait 4 Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar ini bisa membawa perubahan terhadap pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini. 

Cara Daftar Dan Cek Pengumuman Kelulusan UKMPPG Tahun 2019-2020

Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi guru atau disingkat menjadi UKMPPG merupakan sebuah ujian yang dilakukan oleh peserta PPG yang sudah melakukan tahapan lokakarya atau tatap muka di kampus. Ujian tersebut merupakan ujian yang harus ditempuh oleh seluruh peserta PPG baik yang mengikuti PPG Prajabatan maupun dalam jabatan dan Gurdasus.
cek kelulusan ukmppg

UKMPPG merupakan sebuah penentu bagi peserta PPG dari seluruh rangkaian PPG Mulai dari Preest PPG, Pembelajaran Daring dan lain sebagainya, sehingga layak ataupun tidaknya peserta PPG mendapatkan sertifikat pendidik akan ditentukan oleh hasil dari ujian tersebut.

Dalam UKMPPG ini terdapat 2 kategori mata uji, yaitu Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN), Uji Pengetahuan dilakukan secara online dan serentak di kampus-kampus yang menyelenggarakan PPG pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan.

Sedangkan Uji Kinerja (UKIN) dilaksanakan di sekolah mitra setelah peserta PPG menyelesaikan tahapan PPL , dan pada saat Uji Kinerja peserta akan di nilai secara langsung oleh penguji pada saat praktek mengajar di kelas.
Untuk bisa mengikuti Ujian UKMPPG tentu saja peserta PPG harus memenuhi persyaratannya yakni harus mengikuti lokakarya atau tatap muka secara langsung di kampus yang sudah di tentukan, persyaratan telah mengikuti lokakarya ini merupakan syarat mutlak bagi peserta PPG yang akan mengikuti UKMPPG, selain itu pada saat pendaftaran nanti peserta PPG akan diminta untuk mengunggah dokumen yang menyatakan bahwa peserta telah selesai mengikuti semua kegiatan PPG atau tahapan lokakarya.

Selain harus memenuhi persyaratan diatas, peserta PPG yang sudah tercatat menjadi peserta PPG aktif harus melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman ukmppg.risdikti.go.id, berikut ini tata cara melakukan pendaftaran mengikuti UKMPPG

Cara Daftar UKMPPG


Untuk bisa mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG, peserta PPG harus mendaftarkan diri melalui website resminya yakni ukmppg.risdikti.go.id namun sebelum anda melakukan pendaftaran silahkan anda persiapkan dokumen pendukung lainnya yang nanti akan dibutuhkan pada saat pendaftaran, dokumen tersebut diantarana adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto terbaru dengan warna begron merah
  3. Surat Keterangan telah menyelesaikan semua kegiatan atau tugas studi pada PPG yang telah ditanda tangani oleh pimpinan LPTK
  4. Setelah semua dokumen pendukung sudah anda persiapkan, silahkan anda masuk ke situs yang sudah mimin sebutkan diatas atau anda bisa mengaksesnya di alamat berikut ukmppg.risdikti.go.id.
  5. Setelah laman terbuka silahkan anda isi data diri anda dengan benar dan sesuai dengan KTP/SIM
  6. Setelah itu silahkan anda unggah dokumen pendukung yang sudah anda persiapkan sebelumnya
  7. Langkah selanjutnya silahkan anda cetak formulir pendaftaran
  8. Selesai

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan UKMPPG


Setelah anda berhasil menyelesaikan Ujian Pengetahuan dan Uji Kinerja, langkah selanjutnya adalah menunggu pengumuman kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG, untuk mengetahui apakah anda lulusa atau tidak silahkan anda langsung saja melihatnya, untuk caranya adalah sebgai berikut

  • Langkah pertama silahkan anda buka laman ukmppg.risdikti.go.id
  • Langkah selanjutnya silahkan anda buka menu "Cek kelulusan" yang berada di atas
  • Langkah berikutnya silahkan anda masukan No Daftar Ujian dan Tanggal Lahir anda 
  • Setelah semua terisi, slahkan anda klik "Lihat Status Kelulusan" perhatikan gambar berikut 
    cek kelulusan ukmppg
  • cek kelulusan ukmppg 
  • Selesai
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya tutorial terkait cara daftar dan cek pengumuman kelulusan UKMPPG ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi rekan-rekan yang telah menyelesaikan Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG kemarin.

Unduh ARD Versi 2.3.4 dan Versi 2.3.5

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengembangkan Sistem Aplikasi Raport Digital yang diperuntukan bagi seluruh lembaga Madrasah baik dari tingkat RA, MI, MTs maupun MA yang berada di bawah naungan Kemenag.
Aplikasi Rapor Digital

Penggunaan Sistem Aplikasi Raport Digital ini akan menggunakan web dan bisa diakses di seluruh Indonesia secara online.

Sistem Aplikasi Rapor Digital ini sebenarnya sudah ada dan sudah dipakai oleh sebagian madrasah pada tahun 2018 kemarin, namun karena ada beberapa kendala seperti sering terjadi error, bug dan lain sebagainya ahirnya akses menuju sistem ARD ini di tutup sementara guna memperbaiki sistem yang masih error.

Seiring berjalannya waktu, pada bulan Mei 2019 kemarin, Aplikasi Rapor Digital kembali lagi mengeluarkan versi update-an terbarunya yakni versi 2.0 silahkan anda unduh dan install ARD Versi 2.0 terlebih dahulu.

Seluruh lembaga madrasah yang sudah terlanjur menggunakan Rapor ARD pada tahun 2018 segera melakukan migrasai dari VDI lama ke VDI Baru.

Namun sebelum anda melakukan migrasi, silahkan anda lakukan backup data ARD lama terlebih dahulu, agar nanti setelah melakukan migrasi data yang ada dalam aplikasi ARD lama bisa tampil lagi dai aplikasi ARD yang baru, untuk itu silahkan anda baca tips amankan data ARD pada postingan mimin sebelumnya.

Setelah melakukan pembaruan versi, bukan berarti permasalahan yang kerap terjadi pada Aplikasi Rapor Digital telah terselesaikan, namun masih saja terdapat data error dan bug, seperti yang terjadi pada versi ARD 2.3.3

Berikut ini ringkasan error yang terjadi pada Aplikasi Rapor Digital yang berhasil mimin rangkum mulai dari versi 2.3.3

Error Pada Versi 2.3.3

Jika sebelumnya anda sudah melakukan migrasi dengan menggunakan ARD versi 2.3.3 anda akan menjumpai error pada data mata pelajaran ganda yang terjadi di akun ARD guru, padahal di akun ARD proktor data mata pelajaran tidak terjadi ganda. Setelah melakukan migrasi ke versi 2.3.4 error tersebut berhasil teratasi

Download VDI ARD Versi 2.3.4


Baru-baru ini ada kabar dari TIM ARD Pusat melalui Helepdesk kabupaten yang mengatakan bahwa sudah tersedia menu update ARD versi 2.3.4 Stabil, ini artinya permasalahan yang terjadi pada versesi sebelumnya sudah teratasi dan sudah diperbaiki, sehingga pada versi baru ini Aplikasi ARD sudah kembali normal, permasalahan seperti pada menu cetak rapor di menu wali kelas yang sebelumnya hannya muncul 1 siswa saja kini sudah tampil semua.

Berikut ini daftar perbaikan ARD versi 2.3.4

  • Pembaruan template input nilai siswa
  • Perbaikan cetak rapor
  • Pembaruan migrasi VDI lama ke VDI baru
  • Pembaruan Backup dan restore data
  • Fitur sinkron ke pusat
  • Cetak KHS
  • Perbaikan duplicate siswa
  • Tanda petik pada pengisian nilai harian
  • Tulisan arab pada deskripsi nilai

Untuk mengunduh VDI ARD Versi 2.3.4 silahkan anda klik tautan berikut


Jika tautan diatas tidak bisa anda unduh silahkan anda klik tautan alternatif berikut ini

Perlu anda perhatikan jika pada saat rekan-rekan mengunduh file tersebut terdapat notifikasi sudah melebihi batas pengunduhan "Limit Download" silahkan anda baca trik untuk bisa mengunduh file tersebut pada postingan sebelumnya yaitu " Cara Atasi Limit Download Di Google Drive"

Petunjuk Penggunaan ARD Versi 2.3.5


Hingga saat ini Aplikasi Rapor Digital telah mengeluarkan versi baru lagi yakni update versi 2.3.5 yang tujuannya adalah untuk memperbaiki bug yang ada pada versi 2.3.4 stabil, berikut ini petunjuk penggunaan VDI ARD versi 2.3.5

Petunjuk Penggunaan ARD Versi 2.3.5

Sebelum anda melakukan update silahkan anda beckup terlebih dahulu agar nanti jika proses update tidak bisa data yang sudah ada bisa aman, jika belum tahu caranya silahkan anda baca pada postingan mimin sebelumnya yakni cara backup data ARD lama

Jika sudah, silahkan anda lakukan update versi 2.3.4 ke versi 2.3.5 tunggu sampai prosesnya selesai
Setelah selesai silahkan anda klik tombol "Generate Field" pada menu sinkron data

  • Setelah itu silahkan anda klik tombol "Ubah Field" Pada menu sinkron data
  • Langkah selanjutnya silahkan klik tombol "Delet Duplikat dan perbaikan input nilai pada menu "sinkron data"
  • Jika pada langkah 2,3 dan 4 sudah berhasil silahkan anda cek deskripsi pada tiap-tiap mapel, jika masih terdapat deskripsi mael yang berubah menjadi simol-simbol silahkan anda kembali lagi ke input nilai harian yang deskripsinya berubah, kemudian klik tombol "simpan" pada field penilaian harian
  • Sedangkan untuk kasus pergantian Kepala Madrasah silahkan anda isi Nama dan NIP Kepala adrasah pada data masing-masing siswa
  • Sedangkan jika masih terdapat error pada Muatan Lokal, silahkan anda masuk ke input nilai harian, kemudian anda pilih nilai muatan lokal yang bermasalah, kemudian silahkan anda klik "Simpan nilai harian"
  • Selajunya silahkan anda masuk ke menu input nilai akhir kemudian anda pilih muatan lokal yang bermasalah, setelah nama-nama siswa sudah tampil silahkan anda klik tombol sinkron nilai akhir

===>Perhatian <===
  • Jika pada versi sebelumnya masih menemukan data yang error baik itu terdapat bug atau yang lainnya silahkan anda lakukan Update ke versi baru yakni versi 2.3.5.
  • Namun jika pada versi sebelumnya baik itu versi 2.3.3 atau 2.3.4 dan versi 2.3.5 sudah tidak lagi data yang error maka anda tidak usah melakukan Update versi terbaru lagi.
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya beberapa perbaikan pada Aplikasi Rapor Digital ini bisa menjadikan sistem ARD kedepannya akan lebih baik lagi.

Cara Atasi Limit Saat Download File Di Google Drive

Google adalah perusahaan jasa dan produk internet terbesar di dunia, perusahaan ini merupakan perusahaan multinasional yang berada di Negara Amerika Serikat,  banyak sekali produk buatan google diantaranya adalah produk yang meliputi teknologi pencarian, komputsi web, perangkat lunak, periklanan dan masih banyak lagi.
limit download google drive

Salah satu produk yang dimiliki oleh perusahaan google adalah google drive, layanan ini  merupakan sebuah layanan penyimpanan data online yang diluncurkan pada tanggal 24 bulan April Tahun 2012, layanan penyimpanan data yang diberikan dalam produk google drive ini sebesar 15 GB dan tentunya produk layanan dengan kapasitas besar ini bisa anda miliki secara geratis, namun jika anda ingin menggunakan kapasitas yang lebih besar lagi anda bisa menambahkannya dengan pembayaran tertentu.

Selain itu juga layanan google drive termasuk salah satu platform yang sangat populer di dunia yang digunakan untuk menyimpan file dan membagikannya secara mudah dan cepat dalam prosesnya.

Namun terkadang kita mengalami kendala pada saat mengunduh file yang diupload di platform google Drive atau degan kata lain Limit download khususnya pada file yang banyak di download oleh banyak orang sehingga kita harus menunggu 24 jam untuk mendapatkan file tersebut,  seperti halnya File VDI ARD Madrasah yang kerap mengalami updating siystem dan file tersebut di simpan di platform Google Drive.

Oleh karena itu, produk layanan dengan kapasitas besar dan geratis tersebut Google drive memberikan batasan tertentu salah satunya adalah dengan melimitasi jumlah downloadannya,  ini artinya jika pada hari ini jumlah orang yang mendownload file yang dibagikan di google drive sudah mencapai batas yang sudah ditentukan maka untuk bisa mengunduhnya kita harus menunggu hingga 24 jam baru file tersebut bisa di unduh.

Cara Atasi Limit Download File ARD


Untuk mengatasi hal diatas, silahkan anda ikuti beberapa tutorial yang akan mimin bagikan dibawah ini:
  • Langkah pertama silahkan anda buat akun Google terlebih dahulu jika belum punya
  • Jika anda sudah memiliki akun google, silahkan anda buka file tersebut
  • Setelah terbuka silahkan anda klik ikon tambahkan yang ada di pojok kanan atas, perhatikan gambar 
    limit download google drive
  • Tunggu sampai selesai prosesnya
  • Langkah selanjutnya anda akan diarahkan pada file yang sudah anda tambahkan di google drive anda
  • Selanjutnya silahkan anda klik anda buat salinan file tersebut dengan cara klik kanan kemudian pilih "Buat Salinan". 
  • Langkah selanjutnya silahkan anda download file yang sudah anda buat salinan tersebut dengan cara "klik kanan" pada file salinan tersebut. 
    limit download google drive
  • Berikutnya jika ada notifikasi yang menjelaskan bahwa "tidak dapat memindai file untuk mendeteksi virus", silahkan klik Tetap Mendownload
  • Tunggu sampai proses downloadan selesai.

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait permasalahan yang terjadi saat mengunduh file limit download di google drive ini, semoga dengan adanya tutorial ini bisa mengatasi permasalahan rekan-rekan saat mengunduh updatan aplikasi ARD madrasah atau file updatan yang lainnya yang mengalamai Limit Download

Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan PPDB Zonasi Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur sebuah kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Aturan baru ini seriring dengan ditatapkannya beberapa kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia.
permendikbud no 44 tahun 2019

Beberapa kebijakan yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah penghapusan Ujian Nasional yang akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2020-2021, Penyederhanaan Penyusunan RPP, dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Untuk mengetahui permendikbud yang mengatur tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya akan di hapuskan pada tahun ajaran 2020-2021 silahkan anda lihat pada postingan mimin sebelumnya yakni Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.

Seperti halnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini juga merupakan sebagian dari beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan di dunia Pendidikan yang ada di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Peraturan Pemerintah tentang sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun pelajaran 2020-2021 nanti, silahkan unduh permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Juknis PPDB Tahun 2020-2021 diakhir postingan ini.

Namun sebelum itu, sedikit mimin jelaskan tentang Juknis PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud No 44 Tahun 2019

Dalam permendikbud nomor 44 ditegaskan bahwa untuk persyaratan calon peserta didik baru baik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut:
  • Tingkat TK
  1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok belajar A
  2. Berusia 6 Tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok belajar B
  • Tingkat Sekolah Dasar
  1. Beusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
  2. Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
Siswa yang berusi 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima, sedangkan untuk usia siswa paling rendah 6 tahun yaitu paling renda 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 juli tahun berjalan yang di peruntukan bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional, jika psikolog tersebut tidak tersedia bisa dengan menggunakan rekomendasi dari dewan guru di sekolah tersebut
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama
  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI
  • Tingkat SMA
  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP 
  • Tingkat SMK
  1. Usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun bwerjalan
  2. Memiliki ijazah SMP?Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
  3. Sekolah tingkat SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atu kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru kelas 10

Sistem Zonasi Pada PPDB

Sedangkan untuk sistem zonasi yang akan diterapkan dalam Peraturan PPDB yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran PPDB dilakukan melalui jalus Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Prestasi.
  • Jalur zonasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
  • Jalur afirmasi sebagaimana yang disebutkan diatas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  • Jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

Terkait dengan jalur zonasi ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 bahwa sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, jalur zonasi tersebut termasuk kuota bagi anak dengan yang menyandang disabilitas.

Domisili yang disebutkan diatas tersebut berdasarkan dengan alamat siswa dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tersebut belum memiliki maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dengan disertai legalisir dari Kepala Desa atau pejabat yang berwewenang dengan menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain itu, Sekoalah harus memprioritaskan peserta didik yang telah memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

Download Permendikbud No 44 Tahun 2019

Untuk mengetahui lebih detailnya terkait Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang Peraturan PPDB zonasi, silahkan anda mempelajarinya dengan mengunduh file tersebut, untuk cara mengunduhnya silahkan anda klik tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat  mimin sampaikan terkait dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 ini, semoga dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru ini dapat memberikan perubahan terhadap Pendidikan yang ada di Indonesia tercinta ini

Syarat Pengajuan Penerbitan NUPTK Tahun 2020

NUPTK adalah nomor induk bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor unik tersebut akan diberikan kepada seluruh Guru baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS dan sudah memenuhi beberapa persyaratannya.
syarat pengajuan penerbitan nuptk

Nomor NUPTK merupakan Nomor identitas resmi yang di keluarkan oleh lembaga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang ada kaitannya dengan pendidikan serta untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, bahwa proses pengajuan penerbitan Nomor NUPTK adalah PTK tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini persyaratan PTK bisa mengajukan penerbitan Nomor NUPTK, silahkan anda perhatikan poin-poin persyaratan tersebut dengan teliti agar status ajuan penerbitan NUPTK anda bisa berjalan dengan lancar

Syarat Ajuan Penerbitan Nomor NUPTK


Untuk mengetahui beberapa persyaratan dalam mengajukan penerbitan NUPTK, silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. PTK harus terdata dalam data Pangkalan Dapodik dan telah memiliki Rombongan Belajar
  2. PTK Belum memiliki Nomor NUPTK
  3. PTK bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  4. Memiliki KTP
  5. Memiliki Ijazah Pendidikan mualai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan akhir (SD,SMP,SMA,D-IV, S-1)
  6. Memiliki bukti Kualifikasi Akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau setrata 1 (S-1) bagi pendidik pada satuan Pendidikan Formal
  7. Bagi PTK yang berstatus CPNS/PNS harus melampirkan: SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  8. Bagi PTK yang berstatus Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 tahun secara terus menerus harus memiliki Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya

Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK


Berikut ini mekanisme dalam penerbitan Nomor NUPTK bagi PTK yang memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan
  • Langkah pertama bagi PTK yang hendak mengajukan penerbitan NUPTK adalah PTK mengajukan penerbitan ke satuan pendidikan dengan melengkapi beberapa persyaratan dalam bentuk file hasil scan
  • Bagi Satuan Pendidikan yang telah menerima berkas usulan penerbitan NUPTK dari PTK, segera mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan dan masih berlaku
  • Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima berkas ajuan dari sekolah melalui verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan yang berbentuk file hasil scan, keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas yang di usulkan.
  • Apabila semua berkas yang diusulkan memenuhi persyaratan dan masih berlaku, pengajuan diteruskan (Diterima), jika tidak sesuai maka berkas akan ditolak atau dikembalikan
  • Bagi lembaga PDSPK yang telah menerima berkas pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang telah di terima Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlakunya berkas serta memeriksa apakah PTK tersebut masih aktif di satuan pendidikan atau tidak dengan melihat data di Dapodik, jika semua persyaratannya sudah terpenuhi, maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan.

Catatan:
  1. Ajuan NUPTK yang ditolak PDSPK terkait SK, tidak usah melakukan pemberkasan mulai dari awal, akan tetapi satuan pendidikan cukup mengupload SK yang diminta dan akan masuk di antrian PDSPK
  2. Setiap penolakan dari masing-masing tingatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan sulusi dan penyelesaiannya yang benar dan jelas

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK ini bisa membantu rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hingga saat ini masih belum juga terbit nomor NUPTKnya.

Unduh Buku Panduan Migrasi ARD Lama Ke ARD Baru

Pelaksanaan Ujian Akhir Semester atau Penilaian Akhir Semester (UAS/PAS) tahun pelajaran 2019-2020 sebentar lagi akan dilaksanakan, itu artinya semua Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah/madrasah baik di tingkat dasar (SD/MI), Menengah (SMP/MTs) maupun Atas (SMA/MA/MAK) pada Semester Ganjil Tahun 2019-2020 akan segera usai.
panduan migrasi ard lama ke ard baru

Untuk menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS) ini tentunya rekan-rekan harus mempersiapkan seala sesuatunya, baik itu yang berhubungan dengan pembelajaran ataupun penyusunan laporan pembelajaran.

Untuk mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pembelajaran, silahkan anda pelajari Kisi-kisi Soal PAS tahun 2019-2020 yang sudah mimin share pada postingan sebelumnya, karena dengan mempelajari kisi-kisi soal tersebut rekan-rekan Pojok Madrasah bisa dengan mudah memprediksi soal-soal yang akan keluar dalam Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun ini.

Sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan laporan belajar peserta didik silahkan anda pelajari aplikasi Raport Digital (ARD), jika pada tahun sebelumnya rekan-rekan sudah pernah menggunakan aplikasi tersebut dalam membuat laporan belajar, maka besar kemungkinan pada tahun pelajaran 2019-2020 ini rekan-rekan akan menggunakan aplikasi Raport tersebut.

Namun untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini, ada perbedaan dalam penggunaan aplikasi ARD tersebut, jika pada tahun sebelumnya penggunaan aplikasi Rapor Digital menggunakan VDI versi 1.0, untuk tahun ini sudah berganti yakni dengan menggunakan VDI Versi 2.0.

Untuk itu bagi rekan-rekan Pojok Madrasah yang pada tahun sebelumnya sudah menggunakan aplikasi online ini segera anda beralih ke ARD versi terbaru, untuk mendapatkan file aplikasi ARD versi 2.0 silahkan anda unduh pada tautan berikut.
Jika anda tidak bisa silahkan pada link alternatif berikut
Setelah rekan-rekan Pojok Madrasah sudah mendapatkan ARD versi terbaru yang diupdate pada tanggal 5 Juli 2019, anda jangan terburu-buru membuang ARD yang lama,silahkan anda lakukan backup data ARD.  mautahu kenapa???...karena jika anda membuang ARD versi lama serta di dalam ARD lama tersebut sudah anda isi semua, maka data yang ada dalam ARD versi lama akan terhapus semua, itu artinya anda harus mengisi lagi mulai dari awal...Hufffff.....Astaghfirullah.....

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, silahkan anda lakukan migrasi antara VDI ARD lama ke VDI ARD yang baru, untuk melihat bagaimana sih caranya, silahkan anda buka dan pelajari pada postingan mimin sebelumnya yakni Cara Backup VDI ARD lama ke VDI ARD baru.

Jika pembahasana Cara melakukan migrasi ARD lama ke ARD baru masih kurang di mengerti, rekan-rekan Pojok Madrasah bisa mempelajarinya pada Buku Panduan Melakukan Migrasi ARD lama ke ARD baru yang akan mimin bagikan di akhir postingan ini.

Unduh Buku Panduan Migrasi ARD lama ke ARD baru


Silahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkan buku panduan ini untuk mengunduhnya melalui tautan yang akan mimin bagikan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya Buku Panduan Migrasi ARD lama ke ARD baru ini bisa memperjelas pembahasan pada postingan mimin sebelumnya yakni Cara Beckup VDI ARD lama ke VDI ARD Baru.

Sebelum anda melakukan migrasi, alangkah baiknya anda harus berhati-hati dalam melakukan migrasi, pahami dengan baik tahapan-tahapan migrasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.