Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa dalam Satu Rombel Di Simpatika - Pojok Sekolah

Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa dalam Satu Rombel Di Simpatika

Simpatika merupakan sebuah sistem yang berbasis website yang digunakan untuk mengolah sebuah data Lembga Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar data Lembaga Pendidikan yang berada dalam naungan Kemnterian Agama dapat tersetrktur dan akuntable.
ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel
Seperti yang sudah mimin bahas pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun kepala Madrasah di layanan Simpatika ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan diantaranya Seluruh PTK dan Staf  Kependidikan harus sudah melakukan aktifasi akunnya masing-masing pada priode berjalan, telah melakukan upload data siswa, mengatur kelas, megatus wali kelas, membuat jadwal mingguan baca "Cara Membuat Jadwal Mingguan" dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah dan telah mendapat persetujuan ajuan keaktifan kolektif oleh admin Kab/Kota baca " cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Jika semua prosedur sudah anda lakukan dengan benar, maka keaktifan kepala madrasah seharusnya sudah bisa anda lakukan. namun jika akun kepala madrasah tidak bisa diaktifkan silahkan anda priksa lagi apakah ada kelebihan rombel/siswa atau tidak, hal ini sesuai dengan Juknis TPG Tahun 2019 yang telah mengatur jumlah siswa dalam setiap rombelnya dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan .

Ketentuan Jumlah Rasio Siswa Minimal 

Aturan jumlah rasio siswa dalam satu kelas adalah sebagai berikut:
  • RA 15:1
  • MI 15:1
  • MTs 15:1
  • MA 15:1
  • MAK 12:1
Jika dalam satu rombel terdapat jumlah siswa yang kekurangan, maka sudah dipastikan akan mengakibatkan kelayakan tunjangan guru yang mengampu rombel tersebut akan bermasalah. Untuk itu jika nada mengalamai hal seperti ini silahkan anda bicarakan dengan kepala madrasah dan para guru bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi hal ini.

Ketentuan Masimal Rasio Siswa atau Rombel

Selain ketentuan minimal rasio jumlah siswa/rombel diatas, ada aturan terkait dengan jumlah maksimal rasio siswa dalam satu rombel, ketentuan ini sudah di atur dalam Juknis PPDB Tahun 2019/2020. berikut ini Jumlah maksimal Rasio Siswa dalam satu rombelnya:
  • MI maksimal 54 rombel per madrasah dan 9 rombel per tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • MTs maksimal 32 rombel per madrasah dan 11 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • MA maksimal 36 rombel per madrasah dan 12 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • MAK maksimal 72 rombel per madrasah dan 24 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • MILB Jumlah siswa per rombel maksimum 5 siswa
  • MTsLB dan MALB jumlah siswa per rombel maksimum 8 siswa
Dari beberapa ketentuan diatas sudah jelas bahwa jika madrasah mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombel yang sudah diatur diatas, maka kepala madrasah berhak mengajukan dispensasi kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, karena jikan tidak mengajukan dispensasi maka status keaktifan kepala madrasah akan terkendala dan hal ini akan berimbas pada kelayakan tunjangan keseluruhan guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, mimin ingin membahas tentang cara mengajukan dispensasi kelebihan siswa dalam satu rombel, silahkan perhatikan langkah-langkahnya di bawah ini

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sebenarnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini, kepala madrasah hanya memerlukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian serahkan surat ajuan tersebit ke admin Kab/Kota untk dilakukan verval (S40b), untuk caranya adalah sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya anda akan ditampilkan data status keaktifan, perhatikan warna merah pada Alokasi JTM, silahkan anda klik Alokasi JTM 
    alokasi JTM di simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel yang ada pada madrasah anda, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi
    ajuan dispensasi kelebihan siswa
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Ajuan Dispensasi tersebut (S40a) 
    Surat Ajuan Dispensasi
  • Kemudian serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan verval data ajuan
Jika verval ajuan tersebut sudah disetujui maka anda kan mendapa bukti ajuan berupa (S40b), silahkan anda lanjutkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kepala madrasah, silahkan baca "Cara Mengaktifkan Akun Kepala madrasah".

Demikian yang bisa mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan ini bisa mengurangi kerisauan para guru khususnya yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, karena dengan melakukan ajuan ini keaktifan akun Kepala Madrasah bisa dilakukan sehingga akan menyelamatkan kelayakan tunjangan guru tersebut.
Disqus comments