Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan terbarunya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dengan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan yang ada masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik
Pada pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dinyatkan bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan sebuah bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Peraturan menteri ini (Permendikbud No 16 Tahun 2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surat sejak tanggal 2 Januari 2019.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikan Pendidik ini memiliki 5 Lampiran sebagaimana Review yang miminlakukan pada Permendikbud tersebut, diantara kelima Lampiran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
Lampiran I
Pada Lampiran I Permendikbud nomor 16/2019 memuat ketentuan tentang kesesuaian Bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Taman Kanak-kanak (TK)
Lampiran II
Pada Lampiran II ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Sekoah Dasar (SD/MI)
Lampiran III
Pada lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMP/MTs
Lampiran IV
Lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMA/MA
Lampiran V
Dalam Lapiran yang terakhir ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMK/MAK
Unduh Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Bagi rekan-rekan guru yang ingin memiliki Permendikbud ini, silahkan anda unduh pada tautan berikut Unduh Permendikbud No 16 Tahun 2019
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan ini memberikan manfaat untuk kita semua dan khususnya untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik