Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bidang
Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian atau Inpassing ke dalam
Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.
Surat Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia, bahwa Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dimaksud akan melaksankanan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan fungsinal Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana berikut:
Persyaratan Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional
- Bagi PNS yang masih menjalankan tugas di bisang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwewenang
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bisang tugas jabatan fungsional perencana yang akan diduduki
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi
- Penyesuaian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pratama, Ahli Muda dan Ahli Madya
Jadwal Pelaksanaan
Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuasian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) silahkan anda perhatikan tabel Jadwal Pelaksanaan berikut ini:
- Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020
- Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020
- Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Juli 2020
- Uji Komptetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksankan pada tanggal 8 Agustus 2020
Persyaratan Umum Dan Khusus
Untuk bisa mengikuti silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan umum dan khusus berikut ini
Persyaratan Umum
- Calon peserta untuk pengangkatan pertama kali adalah PNS 100% dengan pangkat/Golongan minimal Penata Muda/III/a
- Pendidikan minimal S1 dan DIV
- Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Melampiri daftar riwayat jabatan
- Melampirkan tugas dan fungsional perencanaan di unit kerja
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang akan diduduki
- Berusia paling tinggi 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan maksimal 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya
Persyaratan Khusus
- Mengisi dan melengkapi data-data diformulir isian online
- Surat usulan penyesuaian/materi dalam JFP harus ditanda tangani oleh Pejabat Pembna Kepegawaian (PPK)
- Menyertakana surat pernyataan formasi kebutuhan JFP dari Biro Kepegawaian
- Menyertakan surat pernyataan Perencana dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana (HCDP) dari Kepegawaian
- Menyertakan surat pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencana minimal 2 tahun
- Melampirkan surat rekomendasi dari Biro Kepegawaian yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus uji kompetensi Penyesuaian/materi dalam JFP
Download Surat Edaran Inpassing
Untuk mengetahui lebih rincina, silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Inpassing ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PNS yang hendak mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional Perencana.