Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 - Pojok Sekolah

Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021

Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah keputusan tentang Pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada Madrasah

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Madrasah Agama (KMA) nomor 745 Tahun 2020 yang di terbitkan Kementeria Agama pada bulan Desember 2020 
Pedoman Pelaksanaan PPG 2021

KMA Nomor 745 Tahun 2020 ini merupakan sebuah acuan dan pedoman bagi pihak terkait dalam merencanakan, melaksanakan, pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Selain itu dalam KMA 745 Tahun 2020 ini terdapat regulasi yang mengatur secara umum tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Tahun 2021 nanti, salah satu regulasi yang tertuang dalam KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah adanya beberapa persyaratan untuk peserta PPG Daljab di Tahun 2021

Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag


Adapun syarat-syarat peserta PPG Daljab pada Kementerian Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu
  2. Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  3. Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 pada Kementerian Agama akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan dengan pembagian kelompok kegiatan sebagaimana berikut ini
  1. Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi (akademik profesional), dilaksanakan secara daring (online) memanfaatkan Learning Management System (LMS).
  2. Lokakarya, dilaksanakan secara tatap muka di LPTK
  3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dilakukan di sekolah-sekolah di sekitar LPTK.
  4. Dari tiga kelompok kegiatan PPG Daljab Tahun 2021 diatas dapat diuraikan sebagai mana berikut ini
  5. Pendalaman materi dan pengayaan, dilaksanakan selama 30 hari.
  6. Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (12 hari)
  7. Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran (8 hari)
  8. Ujian Komprehensif (3 hari)
  9. Praktik Pengalaman Lapangan I (12 hari)
  10. Review PPL I (4 hari)
  11. Praktek Pengalaman Lapangan II (6 hari)
  12. Review PPL II (4 hari)
  13. UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang meliputi Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari)

Unduh Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021


Untuk mempelajari panduan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabaan Tahun 2021, silahkan anda pahami panduan PPG Daljab pada tautan berikut ini
  • KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag Disini
  • KMA Nomor 174 tahun 2021 Tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Disini
  • KMA Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kemenag Disini
  • KMA Nomor 606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Disini
  • Keputusan Mendikbud Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Pada Kementeirian Agama Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru yang akan mengikuti program PPG Daljab Tahun 2021, untuk Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 akan mimin update jika sudah di terbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Disqus comments