Juknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2021 - Pojok Sekolah

Juknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyusun Panduan Teknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19
Juknis Peserta UP UKMPPG
Pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia sejak Maret 2020 sampai September 2021 belum juga usai, oleh sebab itu, pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali. 

Aturan PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat, mulai dari pembatasan jam operasional pasar, pusat perbelanjaan bahkan tempat makan pun terkena dampak aturan PPKM

Dengan kondisi pandemi itulah, jadwal awal UP Angkatan 1 pun  pelaksanaannya diundur ke tanggal 21-22 Agustus 2021. Akan tetapi, sehubungan dengan diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan UP UKMPPG yang semula direncanakan luring berubah menjadi daring berbasis domisili. 

Pengunduran jadwal kegiatan UKMPPG diatas tertuang dalam surat nomor 3813/B2/GT.03.15/2021, tanggal 16 Agustus 2021, perihal “Pemberitahuan Pelaksanaan UP UKMPPG Secara Daring (Online) dengan Berbasis Domisili dan Pengunduran Jadwal Uji Pengetahuan UKMPPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan Angkatan 1”. 

Berdasarkan surat tersebut, jadwal UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Angkatan 1 akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 September 2021.

Untuk itu sebelum pelaksanaan UP UKMPPG dilaksanakan pastikan perangkat yang akan anda gunakan untuk media menjawab soal-soal UP UKMPPG sudah sesuai dengan spesifikasi minimal yang sudah ditentukan baik menggunakan laptop/komputer atau menggunakan handphone

Untuk spesifikasi minimal perangkat Ujian UP UKMPPG yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut
  • Laptop dengan rincian sebagai berikut
  1. Memiliki layar minimal 10”.
  2. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
  3. Memiliki minimal 2GB RAM.
  4. Memiliki minimal 10 GB Storage.
  5. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
  6. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  • Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom, Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB

Unduh Juknis Peserta UP UKMPPG


Persiapan UP daring berbasis domisili tentu memerlukan persiapan yang matang, untuk itu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Buku Suplemen Panduan teknis UP UKMPPG dalam Jaringan berbasis domisili

Untuk mempersipkan pelaksanaan Uji Pengetahuan UKMPPG, silahkan anda pahami ketentuan dan regulasi yang ada pada Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Online ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi peserta PPG Dalam Jabatan yang akan melangsungkan Uji Pengetahuan
Disqus comments