Pojok Sekolah: BOS
Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Kisi-kisi Soal PAS Akidah Akhlak Kelas 3 MI Semester 1 Tahun 2022-2023

Kisi-kisi Soal PAS/UAS Akidah Akhlak Kelas 3 MI Semester 1 Kurikulum 2013 Tahun 2022-2023 - Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) meupakan sebuah kerangka dasar dalam pembuatan dan penyusunan soal Ujian Akhir Semester (UAS) yang setiap tahun dilaksanakan untuk menilai kemampuan peserta didik dalam memahami dan menguasai maeri yang diberikan oleh seorang Guru.
Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 3 MI
Penyusunan kisi-kisi soal Penilaian Akhir Semester (PAS) pada umumnya disusun oleh sekelompok Guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) pada wilayah masing-masing, sehingga dengan adanya KKG ini koordinasi penyusunan soal PAS/UAS bisa terkoordinir dan terarah

Oleh karena itu, penyusunan kisi-kisi soal ini bertujuan untuk memudahkan guru dan peserta didik dalam menghadapi Penilaian Akhir Semester (PAS), selain itu juga dengan adanya kisi-kisi ini bisa memberikan gambaran tentang bentuk soal dan materi yang akan digunakan dalam PAS nanti.

Untuk mempermudah seorang guru dalam memberikan materi dan memudahkan peserta didik dalam memahami dan menguasai materi yang akan diujikan, pada kesempatan ini mimin ingin membagikan sebuah kisi-kisi soal Akidah Akhlak Kelas 3 MI sesuai KMA 183 tahun pelajaran 2022-2023 baik yang berupa Pelajaran Umum Kurikulum 2013 dan Mata Pelajaran PAI daan Bahasa Arab yang Sesuai dengan KMA 183 tahun 2019

Sebelum rekan-rekan mengunduhnya, perlu anda ketahui bahwa untuk Penilaian Akhir Semester pada tahun 2022 pada Kelas 3 MI ini, materi yang diambil dalam pelajaran Akidah Akhlak sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019

Download Kisi-kisi Soal PAS Akidah Akhlak

Untuk itu bagi rekan-rekan Pojok Sekolah yang pada saat ini sedang membutuhkan kisi-kisi soal PAS/UAS Akidah Akhlak Sesuai KMA 183 Tahun Pelajaran 2022-2023 untuk jenjang Kelas 3 MI silahkan anda unduh pada tautan berikut
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 3 MI Disini
Unduh juga kisi-kisi soal PAS Akidah Akhlak Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI Semester 1 Sesuai KMA 183 Tahun 2022/2023 pada tautan berikut
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 1 MI Disini
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 2 MI Disini
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 3 MI Disini
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 4 MI Disini
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 5 MI Disini
  • Kisi-kisi PAS Akidah Akhlak Kelas 6 MI Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga kisi-kisi soal PAS Akidah Akhlak Kelas 3 MI sesuai dengan KMA 183 Kurikulum 2013 Semester 1 tahun ajaran 2022-2023 ini bisa bermanfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru dan umumnya bagi orang tua peserta didik

Langkah Penting Pada Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat KSKK telah menerbitkan Surat Edaran terkait batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 November 2021 akan ditutup pada tanggal 17 Desember Tahun 2021
Pengajuan Pencairan Dana BOS Madrasah
Namun sesuai Question and Answer (QnA) yang dilakukan melalui Forum Madrasah Reform pada tanggal 9 Desember Tahun 2021 kemarin bahwa batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah akan diperpanjang hingga tanggal 25 Desember Tahun 2021

Dari ketentuan batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 diatas, ada beberapa poin penting yang harus rekan-rekan perhatikan terkait batas akhir pengajuan pencairan dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 diantaranya adalah sebagai berikut
  • Tidak ada penambahan perpanjangan batas waktu lagi setelah tanggal 25 Desember 2021
  • Bagi madrasah yang tidak atau belum selesai melakukan pengajuan pencairan dana hingga tanggal 25 Desember 2021 maka tidak akan disalurkan dana BOS pada tahap I.
Oleh karena itu, guna unuk menyikapi agar proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik, berikut ini mimin sampaikan langkah-langkah penting yang harus diperhatikan bagi operator madrasah, bendahara madrasah dan kepala madrasah agar saat proses pengajuan pencairan dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan yang diinginkan 

Langkah Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2022

Langkah penting yang harus diperhatikan oleh masing-masing madrasah dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai berikut
  • Langkah pertama dalam pengajuan pencairan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran.2022 tahap I adalah melalui Portal BOS pada laman web https://bos.kemenag.go.id menggunakan akun madrasah masing-masing madrasah
  • Langkah kedua silahkan rekan-rekan ruang pendidikan perhatikan tahapan pengajuan pencairan BOS Madrasah berikut ini
a. Login ke Portal BOS (https://bos.kemenag.go.id/login) dengan akun masing-masing madrasah :
b. Pada Dashbord, akan muncul tampilan data madrasah beserta alokasi dana BOS yang diterima 
c. Masuk ke Menu BOS REGULER >> PERJANJIAN KERJASAMA
  • Inputkan nama KEPALA MADRASAH SAAT INI (Tanpa Gelar)
Noted : Jika terdapat pergantian kepala madrasah saat ini, maka inputkan nama Kepala Madrasah yang baru.
  • Inputkan Nomor PKS Madrasah (Isikan nomor surat sesuai format persuratan yang berlaku di Madrasah saat ini per tanggal 1 Desember 2021)
  • Klik tombol UNDUH PERJANJIAN KERJASAMA (File dokumen Perjanjian Kerjasama akan otomatis terdownload
    PERJANJIAN KERJASAMA

  • Buka File dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah terdownload tersebut
  • Print dokumen Perjanjian Kerjasama dimaksud lalu ditandatangani oleh Kepala Madrasah
d. Masuk ke Menu BOS REGULER >> DATA LPJ
  • Akan tampil daftar penerimaan dana BOS Madrasah per tahap
  • Klik tombol “UPLOAD LPJ” pada baris yang memuat informasi BOS Tahap 2 Tahun 2021
  • Akan muncul Form Isian LPJ untuk dilengkapi
    UPLOAD LPJ

1) Jumlah dana yang diterima (Isikan jumlah dana yang diterima madrasah yakni jumlah dana yang diterima pada tahap 2 tahun 2021 ditambah dengan jumlah dana alokasi tambahan (JIKA ADA) dan ditambah dengan jumlah sisa dana tahap 1 (JIKA LAPORAN TAHAP 1 SEBELUMNYA TIDAK MENCAPAI 100%)

2) Jumlah dana yang digunakan (isikan jumlah dana yang telah di SPJ kan oleh bendahara per tanggal buku 30 November 2021)
Noted : Penggunaan Dana tidak harus 100 % (minimal 80%) pada bulan November artinya tidak perlu dipaksakan saldo sisa dana haris 0. Sisa dana per tanggal buku 30 november masih dapat digunakan di SPJ kan madrasah pada bulan Desember. LPJ bulan desember nantinya akan digunakan sebagai syarat pencairan dana BOS Tahap 2 TA.2022.
3) Jumlah sisa dana (Otomatis terisi)
4) Jumlah dana dikembalikan (Diisi dengan angka 0)
Noted : Sisa dana yang tertera masih dapat dipertanggungjawabkan pada kas bulan desember 2021. Jika memang per tanggal 31 Desember 2021 masih terdapat sisa dana yang belum di SPJ kan per tanggal buku 31 Desember 2021 barulah diisikan pada kolom ini, sebagai laporan untuk proses pengembalian ke kas negara.
5) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran.

Unggah dokumen LPJ bendahara yang telah dibuat per bulan yakni mulai bulan Juli s.d November 2021. Dokumen LPJ per bulan (format 1 lembar) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara discan dalam bentuk PDF lalu digabungkan dalam 1 file. Ukuran File yang diunggah maksimal 5 MB
Noted : Format LPJ dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat6
6) Perubahan RKAM

Unggah dokumen RKAM Madrasah yang telah dilakukan proses revisi yang terjadi pada tahap 2. File yang diungah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
  • Centang keterangan “saya menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dst….
  • Klik tombol SIMPAN
e. Masuk ke Menu BOS REGULER >> Persyaratan Pencairan Dana Madrasah melakukan unggah beberapa dokumen persyaratan
Noted : Format dapat didownload pada link https://bos.kemenag.go.id/formatsurat
  • Surat permohonan penyaluran dana Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Nomor PKS dilihat pada dokumen perjanjian Kerjasama yang didownload di Portal BOS
  4. Jumlah dana BOS (yang diterima di tahap I) dan Jumlah peserta didik diisikan sesuai dengan jumlah alokasi yang tertera di Portal BOS
  • SPTJM
  1. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  2. Bermaterai 10.000
  • PKS (unggah dokumen Perjanjian Kerjasama hasil download dari Portal BOS yang telah di tandatangani)
  • RKAM
  1. (unggah RKAM dalam bentuk file Excel secara keseluruhan sheet – jangan dipisah-pisah file excel) karena belum menggunakan e-RKAM.
  2. Pastikan jumlah anggaran dalam RKAM sesuai dengan jumlah alokasi dana yang tertera di portal BOS
  • Kuitansi Penerimaan Tahap I
  1. Nomor surat disesuaikan dengan format surat yang berlaku di madrasah dengan penyesuaian nomor yang diambil per tanggal 2 Februari 2022
  2. Tanggal surat dibuat tanggal 2 Februari 2022
  3. Bermaterai 10.000
f. Klik tombol AJUKAN
g. Setelah proses pengajuan oleh madrasah maka status ajuan di dashboard akan beralih ke tahap 2 yakni mengajukan verifikasi.
h. Madrasah berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kemenag Provinsi untuk proses verifikasi.
  • Langkah Ketiga adalah proses verifikasi ajuan madrasah dilakukan mulai tanggal 6 s.d 31 Desember 2021, dengan ketentuan
  1. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
  2. Jenjang MA diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi
  3. Tim verifikasi melakukan verifikasi ajuan madrasah melalui portal bos dengan login menggunakan akun Kemenag Kabupaten/Kota atau kanwil.
  4. Masuk ke Menu KONFIRMASI BERKAS PENGAJUAN BOS REGULER, akan mucul tampilan list madrasah yang telah mengajukan proses verifikasi.
  5. Klik pada icon dokumen (berkas), akan muncul tampilan berkas persyaratan dan LPJ
  6. Teliti dokumen berkas persyaratan dan LPJ yang telah diunggah oleh madrasah, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak
  7. Tim verifikasi dapat menolak atau menyetujui usulan madrasah dengan mengklik tombol TOLAK dan SETUJU. Jika tim verifikasi menolak usulan madrasah, agar dapat menjelaskan secara detail kesalahan yang dilakukan oleh madrasah dan langkah perbaikannya agar madrasah dapat segera melakukan perbaikan dan pengajuan ulang sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
  8. Tim verifikasi dapat memantau progress pengajuan persyaratan pencairan tiap madrasah diwilayahnya melalui menu MONITORING PENYALURAN BOS >> PILIH BANTUAN BOS 2022 >> PILIH TAHAPAN 1 >> muncul list madrasah >> cek bagian STATUS PENGAJUAN.
  9. Tim verifikasi berkoordinasi dengan madrasah yang belum mengajukan untuk segera mengajukan persyaratan pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan ruang pendidikan dapat melihat dan perhatikan penjelasan pada video berikut
 

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Langkah Penting Dalam Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini, semoga informasi ini dapat memudahkan rekan-rekan dalam proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah nanti 

Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOP & BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Surak Keputusan Dirjen Pendis terkait Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini belum secara resmi di terbitkan karena mimin belum menerima Surat Pengantar dari Kemenag terkait SK Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini mimin dapatkan dari hasil Zoom Meeting Kementerian Agama terkait Pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Walaupun secara resmi Kemenag belum menerbitkan Surat Pengantar SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, namun tak ada salahnya jika rekan-rekan Pojok Sekolah mengetahui dan mempelajari sekilas tentang Mekanisme dan Regulasi yang akan di berikan pada penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 nanti

Juknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022

Selain itu Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 ini mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022 yang harus dipahami dan diperhatikan bagi rekan-rekan pengelolan dana bantuan Pemerintah Indonesia yaitu BOP dan BOS Madrasah

Tujuan Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan baik BOP maupun BOS pada pengelolan satuan pendidikan atau madrasah adalah untuk membantu pembiayaan operasional  penyelenggaraan pendidikan pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

Kriteria Dan Besaran Dana BOP/BOS Tahun 2022


Bagi rekan-rekan pengelola satuan pendidikan atau madrasah yang ingin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 nanti ada beberapa kriterian yang harus diperhatikan sebagaimana disebutkan di bawah ini

  • Kriteria penerima BOP Dana BOP diberikan kepada RA 2022

Kriteria bagi Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) yang akan mendapatkan BOP Tahun Anggaran 2022 adalah
  1. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

  • Kriteria Penerima Bantuan Dana BOS Madrasah 2022

Sedangkan kriterian Satuan Pendidikan Madrasah baik MI, MTs, MA dan MAK yang akan mendapatkan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah
  1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh  dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan  tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah  yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran  berjalan

Besaran Dana BOP & BOS Madrasah 2022


Sedangkan untuk besaran dana yang akan di berikan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk operasional pendidikan/madrasah adalah sebagai berikut
  • RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  • MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  • MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  • MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Mekanisme dan Persyaratan Pencairan BOP dan BOS 2022


Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Tahap I (Januari-Juni 2022)

Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun anggaran 2022 tahap 1 adalah sebagai mana disebutkan dibawah ini
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  3. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
  4. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
  • Tahap II (Juli-Desember 2022)

Untuk mekanisme pencairan dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 tahap II adalah sebagai mana di sebutkan berikut ini 
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOP Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
  2. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
  4. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Tahap I;
  5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Unduh Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


Untuk mempelajari Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, silahkan rekan-rekan pojok sekolah dapat mengunduhnya Disini guna untuk dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam mengelolan BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022 nanti

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat dan terkait Surat Edaran Pengantar SK Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 akan mimin update kembali setelah mimin mendapatkan surat tersebut

Mekanisme Dan Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktur KSKK telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021 dengan nomor B-1922.I/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021
Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) Madrasah Tahap Il Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama telah menerbitkan ketentuan Tata Cara dan Mekanisme Pencairan dana BOS pada Madrasah untuk tahap Il tahun anggaran 2021

Mekanisme Dan Tata Cara Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021

Untuk mekanisme dan tata cara pencairan dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021, silahkan perhatikan mekanisme dan tata cara pencairan dana BOS tahap 2 berikut ini 

  • Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri dari:
  1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  2. Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04);
  4. Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos;
  5. Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
  6. Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  • Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;
  • Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;
  • Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;
  • Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;
  • Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap li dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;
  • Penyaluran dana BOS tahap Il melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;
  • Pencairan dana BOS tahap Il di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;
  • Penyaluran akhir tahap Il (susulan) diperuntukan bagi:
  1. Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021; danlatau
  2. Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I);
  • Penyaluran akhir tahap Il (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021;
  • Madrasah melakukan pencairan tahap Il ke Bank dengan membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Ash);
  2. BukuTabungan;
  3. Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap Il; dan
  4. Stempel Madrasah.
  • Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap Il dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Tata Cara Dan Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 ini, semoga bermanfaat, untuk mempelajari Surat Edaran tersebut silahkan anda dapat membacanya Disini