Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
POS Ujian Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS Penyelenggaraan UM Tahun 2021


Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Selain itu, Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  • Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  • Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  • Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian pada Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Bentuk UM Tahun 2021


Di masa pandemi Covid-19 ini satuan pendidikan madrasah dapat memilih dan menentukan bentuk Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan di masing-masing madrasahnya, berikut ini beberapa bentuk Ujian Madrasah yang telah di tetapkan dalam POS UM Tahun 2021
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau, portofolio
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021


Materi-materi Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Materi ujian madrasah harus sesuai dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Moda Pelaksanaan UM


Kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini sangatlah berbeda dengan kegiatan pembelajaran di tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun 2021 juga akan mengalami perbedaan moda pelaksanaan Ujian Madrasah di setiap satuan pendidikan madrasah, berikut ini moda pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19
  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 Disini untuk memudahkan dalam memahami mekanisme pelaksanaan ujian madrasah serta mempersiapkan Kisi-kisi UM, Contoh soal UM untuk diberikan kepada peserta didik kelas akhir 

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bpk Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2021 dengan Nomor 1 Tahun 2021
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Sehubungan dengan situasi Darurat Covid-19 yang terjadi di Negara Indonesia yang semakin hari semakin meningkat, maka Kemendikbud telah menerbitkan aturan dan kebijakan terkait Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah Serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021

Untuk mengetahui isi dari Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini beberapa poin pembahasan yang harus anda ketahui bersama dalam pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021

1. Kebijakan Peniadaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2021


Kemendikbud menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 terkait Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dan ketentuan-ketentuan kelulusan peserta didik diantaranya sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
  • a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  • b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
  • c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
  • a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • b. penugasan;
  • c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
  • d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kebijakan Peniadaan Ujian Kesetaraan Tahun 2021


Selain peniadaan Ujian Nasional Kemendikbud juga akan meniadakan Ujian Kesetaraan bagi lulusan program Paket A, B dan C, untuk kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan di atur sesuai dengan ketentuan berikut ini
  • Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
  2. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
  3. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  4. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  5. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

3. Kebijakan dan ketentuan Kenaikan Kelas


Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. penugasan;
  3. tes secara luring atau daring; dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Ketentuan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021


Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
  2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini, untuk melihat Surat Edaran tersebut silahkan anda dapat melihatnya Disini

Semoga adanya surat edaran ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaam kegiatan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 ini

Download RPP 1 Lembar Mapel PAI Dan Budi Pekerti Kelas 1-6 SD/MI Kurikulum 2013

Di awal Semester 2 tahun pelajaran 2019-2020 ini terdapat kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia, salah satu dari kebijakan baru tersebut adalah Penyederhanaan dalam menyusun atau membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

rpp pai kurikulum 2013

Penyederhanaan RPP dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tersebut brtujuan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga akan lebih efesien, efektif dan berorientasi pada murid, jika pada tahun sebelumnya format penyusunan RPP harus memuat 13 komponen pokok, kini telah disederhanakan menjadi 3 komonen pokok saja yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran, dan Penilaian Pembelajaran sedangkan komponen-komponen lainnya hanya sekedar pelengkap saja.

Penyederhanaan RPP yang diungkapkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tidak membutuhkan buku khusus yang mengatur format penulisan RPP, guru bisa bebas membuat, memilih mengembangkan dan menggunakan RPP, penulisan dan penyusunan RPP tersebut bisa anda susun dalam 1 halaman saja asalkan harus sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid serta.

Seperti halnya pada RPP Tematik kurikulum 2013 yang bisa anda buat 1 halaman saja, pada RPP PAI dan Budi Pekerti juga bisa anda susun menjadi 1 halaman saja, untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin mecoba memberikan referensi penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PAI dan Budi Pekerti yang nantinya bisa anda kembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas dari matei yang sudah ada 

RPP 1 Lembar PAI Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI&BP) juga terkena dampak penyederhanaan penyusunannya, namun walaupun demikian penyusunan RPP ini masih tetap terintegrasi dengan literasi Abad 21,HOTS, PPK dan 4C.

Penyederhanaan diatas hanya sebatas mengurangi komponen pokok dalam penyusunannya saja, jika pada tahun kemarin penyusunan RPP harus memuat 13 komponen pokok namun sesuai dengan arahan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 komponen pokok tersebut di ringkas menjadi 3 komponen pokok saja.

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh format RPP 1 lembar ini untuk di jadikan sebagai bahan referensi dalam mengembangkan dan penyusunan RPP pada Tahun 2020 semester 2 ini.

Download Contoh RPP 1 Lembar PAI dan BP


Sebelum rekan-rekan mengunduh contoh RPP 1 Lembar ini, perlu rekan-rekan ketahui bahwa contoh RPP yang akan mimin bagikan ini hanya sebatas contoh atau referensi saja, untuk menyesuaikannya silahkan anda kembangkan sendiri.

Selain itu, contoh RPP yang akan mimin bagikan ini tidak lain hannya untuk membantu rekan-rekan Guru dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran serta untuk mengembangkan implementasi dari Kurikulum 2013.

Untuk mengunduh contoh RPP 1 lembar PAI dan Budi Pekerti edisi Revisi 2020 ini, silahkan anda lihat dan klik pada tautan sesuai dengan kelas dan tingkatan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan RPP Kurikulum 2013 kelas 1s/d 6 SD/MI Semester 2 Tahun 2020 ini, semoga apa yang mimin bagikan ini bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan yang sampai saat ini masih mencari referensi dalam menyusun RPP yang sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan.

Surat Edaran Dan Tata Cara Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020

Ijazah merupakan dokumen Negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah selesai dalam menempuh pendidikannya di Sekolah atau di Madrasah, penerbitan Ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan lulus/tamat belajar tersebut merupakan salah satu kewajiban Satuan Pendidikan.
blangko ijazah

Menindak lanjuti hal tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan Blangko Ijazah untuk peserta didik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019-2020.

Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tersebut, maka di sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP.2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
  2. Setiap Satuan Pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum, sedangkan batas waktu penginputan untuk jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020
  3. Untuk keperluan validasi data kebutuhan blangko ijazah diwilayahnya, dimohon kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah satu JFU

Tata Cara Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah


Sedangkan bagi rekan-rekan yang belum mengetahui tata cara penginputan data siswa kelas akhir untuk mendapatkan blangko ijazah tersebut silahkan anda ikuti tahapan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun PDUM masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda download format data melalui aplikasi PDUM
  • Selanjutnya Madrasah mengisi kebutuhan Blangko Ijazah pada format yang tersedia, dan menginputnya pada aplikasi PDUM (format tidak boleh dirubah)
  • Usulan Kebutuhan Blangko Ijazah didasarkan pada data siswa kelas akhir yang di input
  • Untuk bisa mengusulkan blangko ijazah segera anda lakukan penginputan data siswa kelas akhir pada aplikasi PDUM, karena jumlah blangko ijazah sesuai dengan jumlah data siswa yang dimasukan dalam alpikasi PDUM

Download Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah


Bagi yang membutuhkan file lengkapnya silahkan anda unduh Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaiakan terkait Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 ini semoga menjadi perhatian dan di laksankan sesuai ketentuan

Surat Edaran Inpassing Tahun 2020

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian atau Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.
surat edaran tunjangan inpassing tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.

Surat Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia, bahwa Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dimaksud akan melaksankanan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan fungsinal Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana berikut:

Persyaratan Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional

  1. Bagi PNS yang masih menjalankan tugas di bisang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwewenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bisang tugas jabatan fungsional perencana yang akan diduduki
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi
  5. Penyesuaian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pratama, Ahli Muda dan Ahli Madya

Jadwal Pelaksanaan

Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuasian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) silahkan anda perhatikan tabel Jadwal Pelaksanaan berikut ini:
  1. Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020
  2. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020
  3. Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Juli 2020
  4. Uji Komptetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksankan pada tanggal 8 Agustus 2020

Persyaratan Umum Dan Khusus

Untuk bisa mengikuti silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan umum dan khusus berikut ini
  • Persyaratan Umum

  1. Calon peserta untuk pengangkatan pertama kali adalah PNS 100% dengan pangkat/Golongan minimal Penata Muda/III/a
  2. Pendidikan minimal S1 dan DIV
  3. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Melampiri daftar riwayat jabatan
  5. Melampirkan tugas dan fungsional perencanaan di unit kerja
  6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang akan diduduki
  7. Berusia paling tinggi 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan maksimal 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya
  • Persyaratan Khusus

  1. Mengisi dan melengkapi data-data diformulir isian online
  2. Surat usulan penyesuaian/materi dalam JFP harus ditanda tangani oleh Pejabat Pembna Kepegawaian (PPK)
  3. Menyertakana surat pernyataan formasi kebutuhan JFP dari Biro Kepegawaian
  4. Menyertakan surat pernyataan Perencana dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana (HCDP) dari Kepegawaian
  5. Menyertakan surat pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencana minimal 2 tahun
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Biro Kepegawaian yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus uji kompetensi Penyesuaian/materi dalam JFP

Download Surat Edaran Inpassing


Untuk mengetahui lebih rincina, silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Inpassing ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PNS yang hendak mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional Perencana.

Unduh Juknis BOP Dan BOS Madrasah Tahun 2020

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal merupakan program tunjangan pemerintah kepada lembaga pendidikan Madrasah yang meliputi Madrasah RA, MI, MTs dan MA.
juknis bop dan bos madrasah 2020

Penyusunan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah untuk Tahun anggaran 2020 ini terdapat perbedaan, jika pada tahun sebelumnya Juknis BOS dan BOP di buat secara terpisah, namun kini pembuatan Juknis BOS dan BOP menyatu dalam satu regulasi.

Petunjuk Teknis yang disebutkan diatas merupakan sebuah Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOP dan BOS Madrasah merupakan sebuah pedoman dalam mengelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020 bagi Tim Pengendali dan Pengelolan Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota dan Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Tujuan Pemberian Bantuan BOP Dan BOS Madrasah

Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah bertujuan untuk:
  1. Membantu pendanaan biaya operasional dan non personalia pada satuan pendidikan RA/Madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagai SNP
  2. Meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA/Madrasah yang kurang mampu dalam memenuhi tagihan pendidikan
  3. Membantu satuan pendidikan RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran
  4. Mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

Perubahan Pemberian BOP Dan BOS

Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah RA, MI, MTs dan MA untuk tahun anggaran 2020 ini akan mengalami kenaikan.

Jika pada tahun sebelumnya besaran pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk jenjang Madrasah RA dihitung berdasarkan banyaknya jumlah siswa RA dengan besaran Rp. 300.000 per-siswa per-tahun, kini untuk tahun anggaran 2020 pemberian Bantuan Operasional Pendidikan pada Madrasah RA akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah juga dialami oleh Satuan Pendidikan Madrasah untuk tanhun anggaran 2020, kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah masing-masing tingkatan mengalami kenaikan sebesar Rp. 100.0000.

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun sebelumnya sebesar Rp.800.000 per siswa per tahun kini menjadi Rp.900.000 per siswa per tahun, untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika sebelumnya sebesar Rp.1.000.000 kini menjadi Rp.1.100.000 per siswa per tahun, begitu juga kenaikan pemberian Bantuan Operasional Sekolah pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) jika sebelumnya sebesar Rp.1.400.000 kini naik sebesar Rp. 1.500.000

Kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Sekolah tentu saja merupakan angin segar dan kabar gembira bagi pengelola Madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs maupun MA dan MAK.

Download Juknis BOP Dan BOS Tahun 2020


Untuk mengetahui lebih detainya terkait besaran kenaikan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah serta beberapa mekanisme dalam pelaporan dan pertanggungjawaban, silahkan anda unduh Juknis BOP dan BOS Tahun 2020 pada tautan berikut ini:
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi terkait kenaikan pemberian Bantuan Operasional dalam Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2020 ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik

Unduh Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020

Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) adalah aplikasi yang digunakan khusus untuk mengelola data calon peserta ujian madrasah, aplikasi PDUM ini merupakan aplikasi yang tergolong masih baru yang baru di sosialisasikan dan dioprasikan pada tahun 2018 kemarin.
Panduan aplikasi PDUM tahun 2019-2020

Tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merilis aplikasi PDUM ini adalah untuk menunjang pengelolaan data Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional  Berbasis Komputer (UAMBN-BK) dan  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UAMBN-KP).

Untuk mempersiapkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) silahkan anda baca Kisi-kisi UAMBN Tahun 2019-2020 pada postingan sebelumnya, serta silahkan anda pelajari POS UAMBN Tahun 2019-2020

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan Nomor:B-4282/Dt.I.I/HM.01/12/2019 tentang Persiapan Ujian-ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019-2020 yang salah satunya membahas terkait aplikasi PDUM.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa database yang ada pada Aplikasi PDUM akan dipakai sebagai data untuk menentukan kebutuhan blanko Ijazah Tahun 2019-2020, oleh karena itu pada saat menginput data peserta didik kelas akhir baik di jenjang RA, MI, MTs dan MA di aplikasi PDUM harus benar-benar falid dan akurat.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi sedikit tentang Petunjuk Teknis dalam mengoprasikan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) pada tahun 2020 ini.

Cara Login Aplikasi PDUM


Hak akses untuk pihak madrasah adalah sebagai proktor Madrasah oleh karenanya untuk mengatur data lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat sekolah-sekolah maka madrasah yang bersangkutan harus mengetahui bagai mana cara mengaksesnya agar data yang di input benar-benar valid

Untuk mengakses aplikasi PDUM ini pertama kali silahkan anda membukanya di browser komputer anda (Chrome, Firefox, Opera dll) dengan memasukan alamat aplikasi PDUM atau anda bisa mengaksesnya dengan menggunakan alamat ini http://sikurma.kemenag.go.id/pdum/

Setelah laman terbuka silahkan anda masukan username dan password, terkait Username dan password akan dikirim oleh pihak Kemenag Kabupaten, karena pada awal bulan Januari kemarin seluruh madrasah di minta untuk mengirimkan data madrasahnya guna untuk keperluan registrasi aplikasi PDUM.

Untuk itu jika rekan-rekan hingga saat ini masih juga belum menerima email dari Kemenag Kabupaten silahkan tunggu saja karena username dan password akan di kirim melalui email emis yang masih aktif.

Panduan Penggunaan Aplikasi  PDUM Tahun 2019-2020


Untuk lebih jelasnya terkait cara mengisi data madrasah di aplikasi PDUM, silahkan anda pelajari dan lihat saja Petunjuk Teknis Aplikasi Pangkalan Data Ujian madrasah (PDUM) Tahun 2020 berikut ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi PDUM Tahun 2019-2020 ini, semoga dengan terbitnya Juknis ini bisa memudahkan rekan-rekan Operator Madrasah dalam mengelola data siswa calon peserta Ujian M adrasah (UM) dan Ujian Nasional (UN)

Pengumuman Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019

Hasil Pretest PPG GPAI Tahun 2019 - Tahapan Uji Kemampuan Mahasiswa PPG telah di selesai dilaksanakan oleh rekan-rekan Guru PAI yang sudah lolos dalam tahapan Seleksi Administrasi, ini artinya seluruh peserta Pretest PPG sudah menyelesaikan tahan kedua setelah sebelumnya diyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi.

hasil pretest ppg gpai tahun 2019

Setelah dinyatakan lolos dalam Seleksi Administrasi semua peserta harus mencetak Kartu Pretest PPG di akun Siaga Pendis masing-masing guru PAI sebagai salah satu persyaratan bisa mengikuti pretest PPG, setelah selesai mengikuti pretest PPG kini saatnya melihat pengumuman kelulusan Pretest PPG Guru PAI.

Terkait Pengumuman Kelulusan Pretest PPG, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil seleksi Akademik tahun 2019 dengan Nomor B-10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tentang Hasil Seleksi Akademik Calon Peserta PPG 2019 pada tanggal 3 Januari 2020.

Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2019, makan kami sampaikan beberapa hal sebagai mana berikut ini:
  • Peserta Seleksi Akademik yang sudah dinyatakan lulus adalah peserta yang memperoleh nilai minimal 55.
  • Peserta Seleksi Akademik pada sesi I tanggal 4 November 2019 yang belum menyelesaikan jawaban dikarenakan adanya kendala server akan mendapat penambahan nilai berdasarkan pertimbangan jumlah soal yang belum terjawab dan prosentase kebenaran soal yang sudah terjawab;
  • Peserta Seleksi Akademik yang dinyatakan lulus kami urutkan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan urutan yang dimulai dari nilai yang tertinggi;
  • Peserta PPG pada Tahun 2020 kami urutkan berdasarkan urutan prioritas sebagai mana berikut:
  1. Peserta PLPG Tahun 2017 yang dinyatakan tidak lulus
  2. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2018 yang belum mengikuti PPG Tahun 2019
  3. Peserta Seleksi Akademik Tahun 2019
  4. Urutan prioritas peserta PPG dapat dilihat pada akun Siaga masing-masing
  • Pembiayaan pelaksanaan PPG dapat berupa:
  1. Biaya pendidikan peserta yang ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Tahun 2020 hanya tersedia kurang lebih 1000 guru 
  2. Peserta yang masuk urutan prioritas diatas 1000 akan mendapat kesempatan menjadi peserta pengganti jika peserta prioritas 1000 ada yang mengundurkan diri. Penetapan Peserta pengganti tetap menggunakan urutan prioritas
  3. Pemerintah Daerah yang bersedia membiayai guru asal daerah yang bersangkutan, maka guru tersebut akan dikeluarkan dari urutan prioritas dan selanjutnya Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan LPTK yang ditunjuk oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam sebagai penyelenggara PPG PAI
  4. Mekanisme lebih lanjut mengenai pembiayaan pendidikan akan di informasikan kemudian
Untuk melihat siapa saja yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik Tahun 2019 kemarin silahkan anda bisa  lihat pada tautan berikut

Lampiran Pengumuman Kelulusan Pretest PPG GPAI

Silahkan bagi rekan-rekan Guru PAI yang merasa kemarin sudah mengikuti tahapan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (Pretest PPG) untuk melihat lampiran pengumuman kelulusan pretest PPG GPAI Di bawah ini


Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya pengumuman kelulusan peserta pretest PPG Guru PAI tahun 2019 ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Terkait dengan hal itu, mimin ucapkan SELAMAT bagi rekan-rekan Guru PAI yang dinyatakan lulus pretest PPG semoga bisa menjadi mahasiswa PPG yang dibanggakan, dan bagi rekan-rekan Guru PAI yang pada saat ini dinyatakan belum lulus jangan bersedih dan jangan berkecil hati karena masih ada hari esok dan ada kesempatan berikutnya, mungkin ini belum rizkinya.

Unduh KMA No 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Sertifikasi

Penetapan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik merupakan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja guru Madrasah guna untuk menghitung dan menetapkan beban kerja guru Madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
KMA Nomor 890 tahun 2019

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, namun demikian, peratuaran tersebut masih perlu adanya penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru denagn mempertimbangkan beberapa tugas guru seorang guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen-komponen pendidikan lainnya yang meliputi peserta didik, kurikulum, fasilitas pendidikan dan sarana prasarana serta manajemen.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen maka dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu adalah salah satu hal yang akan menjadi keniscayaan.

Oleh karena itu, untuk memenuhi beban kerja seorang guru madrasah khususnya yang sudah lulus PPG Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikan Pendidik pada Kementerian Agama yang isinya meliputi perumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka serta ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan KMA Nomor 890


Tujuan dikelurkannya KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini adalah untuk dijadikan sebagai acuan bagi seorang guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam perhitungan beban kerja guru madrasah dan optimalisasi tungas tambahan guru madrasah.

Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini beberapa beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Guru Kelas  adalah satu kelas yang menjadi tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran yang ada dalam kelas baik di tingkat madrasah RA maupun MI.
  • Beban Kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 JTM dan paling banyak 40 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru Pembimbing dan konseling/konseler paling sedikit 5 Rombongan Belajar (Rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
  • Beban Kerja Guru yang menjadi Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan bebean mengajar 24 JTM
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan menjadi Wakil Kepala sekolah/Madrasah adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang di berikan tugas tambahan sebagai Koordinator Bidang Pendidikan MI adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Madrasah Aliyah Kejuruan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepla Laboratorium adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah MAK adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama adalah 12 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah 6 JTM perminggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wali Kelas adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra madrasah (OSIM) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ekstrakurikuler adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) atau Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah 6 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Guru Piket adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Penilai Kinerja Guru adalah 2 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pengurus Organisasi/asosiasi profesi guru di tingkat nasional adalah 3 JTM per minggu, di tingkat provinsi adalah 2 JTM per minggu, dan di tingkat Kabupaten adalah 1 JTM per minggu
  • Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai Pembina Ko-kurikuler adalah 2 JTM per minggu
Untuk lebih rincinya terkait Ekuivalensi tugas tambahan Lain Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus pada program Pendidikan Profesi guru silahkan anda perhatikan tabel berikut ini:
No
Nama Tugas Tambahan
Jumlah Guru
Ekuivalensi JTM/Minggu
1 Wali Kelas1 guru/kelas/tahun6 JTM
2 Pembina OSIM1 guru/madrasah/siswa6 JTM
3 Pembina Ekstrakurikuler1 guru/ekstrakurikuler/perminggu min 15 siswa6 JTM
4 Koordinator PKB/PKG 1 guru/madrasah/tahun 6 JTM
5 Koordinator BKK 1 guru/madrasah/tahun 2 JTM
6 Guru Piket 1 guru/hari/minggu 1 JTM
7 Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama1 guru/madrasah 1 JTM
8 Penilai Kinerja Guru1 Guru/madrasah/5-10 guru2 JTM
9 Pengurus Organisasi/APG1 guru/jabatan/tahun Tingkat Nasional 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM/minggu
10 Pembina Ko-kurikuler1 Guru/1 kegiatan per minggu min 15 siswa2 JTM

Penetapan Beban Kerja Guru Sertifikasi


Berikut ini ketetapan terkait pemenuhan beban kerja guru yang sudah memiliki sertifikat diantaranya di tetapkan dengan sebuah bukti yang berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), untuk rinciannya seperti pada keterangan di bawah ini
  • Penetapan beban kerja guru pda tiap satuan pendidikan harus berbentuk SKMT yang diteritkan oleh setiap Kepala madrasah dan disetujui oleh Pengawas Madrasah
  • Penetapan beban kerja minimal secara kumulatif telah terpenuhi berbentu SKBK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) di terbitkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi
  1. Guru PNS Kemenag yang bertugas di madrasah swasta\
  2. Guru madrasah PNS yang bertugas di instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta
  3. Guru Madrasah Non PNS yang bertugas di madrasah swasta atau negeri
  4. Guru Madrasah PNS yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri
  • Guru PNS atau Non PNS yang mengajar di beberapa madrasah maka SKBK akan diterbitkan berdasarkan SKMTyang diterbitkan oleh masing-masing kepala madrasah dan diketahui oleh Pengawas madrasah
  • Guru PNS yang bertugas pada MTsN dan MAN SKBK-nya akan diterbitkan oleh Kepala madrasah Negeri yang bersangkutan
  • SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 kali dalam satu tahun pelajaran

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019


Untuk mengetahui lebih terperincinya silahkan anda download KMA nomor 890 ini guna untuk  mempelajari dan memahami serta di jadikan sebuah pedoman dalam pemenuhan beban kerja seorang guru  madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 890 Tahun 2019 ini, semoga dengan terbitnya KMA ini bisa merigankan beban kerja seorang guru yang sudah sertifikasi yang dituntut untuk memenuhi 24 Jam Tatap Muka selama satu minggu.