Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2019 - Pojok Sekolah

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah,,Guru adalah sosok yang sangat di utamakan dalam sebuah pendidikan, baik formal maupun non formal, karena seorang guru merupakan sumber daya manusia yang paling utama dalam proses pembelajaran dan pembimbingan bagi anak-anak yang masih dini maupun yang beranjak dewasa.
Juknis Insentif guru bukan PNS tahun 2019

Oleh sebab itu pemerintah memberikan sebuah kebijakan mengenai hal ini, kebijakan tersebut merupakan sebuah motifasi untuk meningkatkan kinerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil dalam proses belajar mengajar yakni dengan memberikan perhatian akan kesejahteraannya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut maka perlu diberikan Tunjangan Insentif dengan bertujuan seperti yang sudah di sebutkan pada "SK Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019", oleh karenanya Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam sejak tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil dan masih dilanjutkan pada Tahun 2019 ini.

Pengertian

Tunjangan Insentif adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru-guru bukan pegawai negeri dipil yang bertugas di Madrasah

Tujuan

Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar mengajar dan prstasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi kinerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
  3. Kesejahteraan seorang Guru Bukan Pegawai Sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 adalah bagi guru yang mengajar di Madrasah dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar di Simpatika
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor NPK atau NUPTK
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut
  • Sudah menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4
  • Bertugas di Madrasah yang sudah mendapatkan nomor izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kementerian Agama\
  • Bukan penerima bantuan yang sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum memasiki usia pensiun
  • Tidak terkait sebagai tenaga tetap selain Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif

Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi atau Kabupaten/kota Tahun anggaran 2019

Mekanisme pelaksanaan

Penetapan Penerima

Kepala Madrasah mengidentifikasi, dan mengusulkan guru yang berada dalm lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kab/kota dengan membawa dokumen pendukung meliputi :

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan di layanan Simpatika (Format S25a /kartu digital PTK)
  2. Bukti cetak surat keputusan layak tunjangan insentif guru madrasah dari simpatika (S39a)

Penyaluran Tunjangan Insentif


  • Tunjangan insentif bagi guru bakan pegawai negeri sipil pada Madrasah diberikan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan
  • Pembayaran Tunjangan Insentif dilakukan secara periodik: bulan, triwulan, atau 6 bulan (Semesteran) Sesuai kondisi satuan jerja pelaksananya

Nominal Tunjangan Insentif

Nominal pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil adalah Rp.250.000 per orang per bulan

Kewajiban Penerima tunjangan Insentif


  1. Melaksanakan pembelajaran minimal 1 tahun pelajaran, sesuia jadwal di Madrasah yang bersangkutan
  2. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinam Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penghentian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia
  • Berusia 60 Tahun
  • Tidak menjalankan tugas sebagai Guru di Madrasah
  • Diangkat menjadi CPNS baik menjadi guru/lainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya
  • Berhalangan tetap hingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai guru di Madrasah
Penutup
Semoga dengan di keluarkannya Juknis Tunjangan Insentif ini guru bukan pegawai negeri sipil bisa termotivasi dan lebih giat lagi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, dan semoga dalam pelaksanaannya bisa terlaksana dengan tepat waktu
Wassalamu'alaikum W.r W.b
Disqus comments