Pojok Sekolah: Tunjangan Guru
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Juknis TPG PAI Tahun 2024

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi

Juknis TPG PAI 2024

Untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2024

Oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SP-1/Dt.I.IV/HM.00/01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024

Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru

Maksud dan Tujuan Juknis TPG PAI 2024


Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.


Ruang Lingkup Juknis TPG PAI 2024


Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Unduh Juknis TPG PAI 2024


Untuk mempelajari mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 dan Persyaratan menerima TPG PAI Tahun 2024 silahkan anda unduh Juknis TPG PAI 2024 disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dengan nomor 7174 Tahun 2024

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

A.Latar Belakang


Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.ional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlunya memberikan tun jangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Nomor Registrasi Guru (NRG) dikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

B.Pengertian Umum

  • Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  • Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Guru selanjuitnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.

Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 Pada Link Berikut:
  • Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Persyaratan Tunjangan Insentif
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah harus memperhatikan alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 yang antara lain:
  • ==> Guru yang memenuhi syarat
  • ==> Guru Melakukan pengusulan
  • ==> Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
  • ==> Data Calon Kandidat Penerima Insentif
  • ==> Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
  • ==> Kuota Insentif masing-masing Provinsi
  • ==> Verifikasi Data oleh Dukcapil
  • ==> Penetapan penerima Tunjangan Insentif

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

  1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
  6. Aktif Minimal 6 jtm
  7. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  8. Belum Sertifikasi
  9. Memiliki NPK/NUPTK
  10. Kulifikasi D4/S1
  11. Belum usia pensiun
  12. NON PNS
  13. Madrasah Ber NSM
  14. Prov madrasah (tidak kosong)
  15. Kabkota madrasah (tidak kosong)
  16. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
  17. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
  18. Provinsi domisili (tidak kosong)
  19. Kabkota domisili (tidak kosong)
  20. Kecamatan domisili (tidak koosng)
  21. Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda perhatikan Alur dan Syarat Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Disini

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif  GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2023

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Juknis TPG 2023

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melaui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Unduh Juknis TPG 2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda pelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk guru madrasah

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022


Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah, sasaran yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2022 ini diantaranya adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah Tahun Pelajaran 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Guru Madrasah ini merupakan sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, untuk itu perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Penerbitan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 oleh Kementrrian Agama merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan utama Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Pemberian tunjangan insentif GBPNS kepada guru RA dan Madrasah Tahun 2021 harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif, diantara beberapa kriteria dan syarat guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif GBPNS adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lengkapnya tetang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda pelajari dan unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan menjdai acuan dalam mempesiapkan ajuan Tunjangan Insentif

Edaran Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 untuk rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Edaran Realisasi TPG
Surat Edaran tersebut memuat informasi-informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan kegiatan verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang sudah lulus pada seleksi Pretest tahun kemarin melalui akun Siaga Pendids masing-masing GPAI

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka ada beberapa hal yang harus rekan-rekan pahami dengan teliti, beberapa hal sebagai berikut

1. Realisasi TPG
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  4. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
  • Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Unduh Surat Edaran


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajarinya dengan mengunduh Surat Realisasi dan Verivikasi PPG Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data PPG Tahun 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk kita semua

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain dari pada itu, tujuan lain adanya Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria penerimaan TPG atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yangmelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kriteria Guru Penerima TPG


Guru Madrasah yang dapat memperoleh Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana di sebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 ini, diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut

1. Kriteria Penerima TPG Bagi Guru Madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV silahkan baca Panduan Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
2. Kriteria Penerima TPG Bagi Kepala Madrasah
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
3. Kriteria Penerima TPG Bagi Pengawas Madrasah
  • Kriteria Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya baca Cara Verval Inpassing di Simpatika
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
  1. Penyuluh agama;
  2. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
  3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
  4. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT)
  6. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
  7. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
  8. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
  9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
  1. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
  2. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan rekan-rekan mempelajarinya dengan mengunduh file Juknis TPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Juknis TPG ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah di Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Juknis TPG Kemenag ini merupakan regulasi yang mengatur tentang penyaluran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang masih menjalankan tugasnya di madrasah.
juknis tpg madrasah tahun 2020

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru ini merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Insprektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Pengawas Madrasah dan guru madrasah.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain sudah lulus sertifikasi atau PPG, pemberian tunjangan ini merupakan sebuah penghargaan Pemerintah kepada profesionalitas seorang guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Profesi Guru yang akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik jika memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka dan maksmial 40 JTM dalam sepekan, hal ini sesuai dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang peraturan beban kerja guru sertifikasi

Kriteria TPG Yang Di bayarkan Tahun 2020


Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiki sertifikat pendidik serta memenuhi beberapa kriteria berikut ini
  1. Guru yang sakit selama 14 hari dengan di buktikan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  2. Guru yang yang melaksanakan cuti berslin (untuk anak pertama sampai anak ke tiga)
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh
  4. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidikannya seperti seminar, workshop dan bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat Undangan, Foto dan atau sertifikat
  5. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, di buktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait
  6. Guru yang melaksanakan Studi Perkuliahan (Cuti Belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai seorang guru

Kriteria TPG Yang Tidak Di bayarkan Tahun 2020



Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 tidak akan dibayarkan kepada guru madrasah jika:
  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
  2. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak yang ke 4 dan seterusnya
  3. Guru yang melaksnakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari
  4. Guru yang melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara
  5. Guru yang melaksanakan ibadah haji/umroh dengan menggunakan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
  6. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugasnya sebagai guru

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2020


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020, silahkan anda pelajari dan unduh Juknis tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan dibawah ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan dirilisnya Juknis TPG ini benar-benar bisa dijadikan acuan dan pedoman dalam pengelolahan dan pembayaran serta pelaporan realisai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah

Juknis Tunjangan Inpassing 2019

Pemberian tunjangan Inpassing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan salah satu bentuk pengakuan Pemerintah terhadap kualifikasi akademik Guru, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Juknis inpassing gbpns

Pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan PNS ini bertujuan untuk:
  • Menetapkan kesetaraan dan pangkat Guru Bukan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Di jadikan sebagai acuan bagi Guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  • Sebagai acuan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Persyaratan Penetapan Inpassing


Berikut ini beberapa persyaratan GBPNS yang tergolong penetapan mendapatkan tunjangan Inpassing
  1. Guru berstatus GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidik yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan pengankatan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Guru tersebut memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjanna 1 (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, dan Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari program studi yang sudah terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  5. Berusia peling tinggi 55 tahun pada saat pengusulan
  6. Memiliki NUPTK
  7. Melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus;
  8. Memenuhi beban kerja Guru setiap minggunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Inpassing GBPNS untuk lembaga yang berada di bawah naungan Kemendikbud pada tautan berikut ini

Unduh Juknis Inpassing


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan juknis inpassing ini silahkan anda unduh dengan mengkil tautan berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas ini, semoga dengan adanya juknis ini bisa di jadikan acuan dalam pengusulan penyetaran Guru Buakan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan semua