Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2023 - Pojok Sekolah

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2023

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Juknis TPG 2023

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melaui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Unduh Juknis TPG 2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda pelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk guru madrasah
Disqus comments