Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM Level 4 Tahun Ajaran 2021-2022 - Pojok Sekolah

Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM Level 4 Tahun Ajaran 2021-2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Corona Virus Disease 20219 (Covid-19)
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Masa PPKM Level 4 ini bertujuan untuk untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19)

Untuk menegtahui ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 pada masa PPKM Level 4 ini silahkan ekan-rekan perhatikan ketentun berikut ini
  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Unduh Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Masa PPKM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan perhatikan dan pelajari Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 di Masa PPKM Level 4 yang ada dalam Surat Edaran Kemenag pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021-2022 ini semoga bermanfaatn dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19
Disqus comments