Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Edaran Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 untuk rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Edaran Realisasi TPG
Surat Edaran tersebut memuat informasi-informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan kegiatan verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang sudah lulus pada seleksi Pretest tahun kemarin melalui akun Siaga Pendids masing-masing GPAI

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka ada beberapa hal yang harus rekan-rekan pahami dengan teliti, beberapa hal sebagai berikut

1. Realisasi TPG
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  4. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
  • Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Unduh Surat Edaran


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajarinya dengan mengunduh Surat Realisasi dan Verivikasi PPG Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data PPG Tahun 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk kita semua

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain dari pada itu, tujuan lain adanya Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria penerimaan TPG atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yangmelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kriteria Guru Penerima TPG


Guru Madrasah yang dapat memperoleh Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana di sebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 ini, diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut

1. Kriteria Penerima TPG Bagi Guru Madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV silahkan baca Panduan Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
2. Kriteria Penerima TPG Bagi Kepala Madrasah
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
3. Kriteria Penerima TPG Bagi Pengawas Madrasah
  • Kriteria Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya baca Cara Verval Inpassing di Simpatika
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
  1. Penyuluh agama;
  2. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
  3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
  4. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT)
  6. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
  7. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
  8. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
  9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
  1. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
  2. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan rekan-rekan mempelajarinya dengan mengunduh file Juknis TPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Juknis TPG ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah di Tahun 2021

Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan Nomor: 0582/B.B2/GT/2021
Pengumuman Hasil Pretest PPG

Dalam SUrat Edaran tersebut dijelaskan tentang pengumuman hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang dilakukan pada tahun 2019 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh Indonesia

Pelaksanaan Uji Seleksi Akademik PPG pada tahun 2019 kemarin telah di ikuti oleh 206.700 guru dan yang dinyatakan lulus pada Uji Seleksi PPG sebanyak 29.518 guru 

Untuk mengetahui apakan anda termasuk dari golongan guru yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik PPG, anda dapat melihatnya pada laman ppg.kemdikbud.go.id dimulai dari tanggal 10 Februari 2021

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi administrasi

Untuk mengetahu Daftar Rekapitulasi Guru yang dinyatakan lulus dalam Uji Seleksi Akademik (Pretest) PPG Tahun 2019 kmarin silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
No Provinsi Jumlah
1 Aceh 371
2 Bali 1.334
3 Bangka Belitung 232
4 Banten 748
5 Bengkulu 327
6 DI Yogyakarta 965
7 DKI Jakarta 605
8 Gorontalo 88
9 Jambi 367
10 Jawa Barat 3.622
11 Jawa Tengah 6.851
12 jawa Timur 3.768
13 Kalimantan Barat 513
14 Kalimantan Selatan 653
15 Kalimantan Tengah 369
16 Kalimantan Timur 468
17 Kalimantan Utara 102
18 Kepulauan Riau 444
19 Lampung 751
20 Maluku 81
21 Maluku Utara 41
22 Nusa Tenggara Barat 483
23 Nusa Tenggara Timur 336
24 Papua 88
25 Papua Barat 69
26 Riau 911
27 Sulawesi Barat 146
28 Sulawesi Selatan 1.327
29 Sulawesi Tengah 193
30 Sulawesi Tenggara 239
31 Sulawesi Utara 78
32 Sumatera Barat 1.086
33 Sumatera Selatan 566
34 Sumatera Utara 1.295
35 SILN 1
Total 29.518

Surat Pengumuman Hasil Pretest PPG


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan membacanya pada Surat Edaran Pengumuman Hasil Uji Seleksi Akademik PPG Tahun 2019 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Penguman Hasil Pretest PPG Tahun 2019 ini semoga bermanfaat

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
POS Ujian Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS Penyelenggaraan UM Tahun 2021


Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Selain itu, Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  • Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  • Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  • Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian pada Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Bentuk UM Tahun 2021


Di masa pandemi Covid-19 ini satuan pendidikan madrasah dapat memilih dan menentukan bentuk Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan di masing-masing madrasahnya, berikut ini beberapa bentuk Ujian Madrasah yang telah di tetapkan dalam POS UM Tahun 2021
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau, portofolio
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021


Materi-materi Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Materi ujian madrasah harus sesuai dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Moda Pelaksanaan UM


Kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini sangatlah berbeda dengan kegiatan pembelajaran di tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun 2021 juga akan mengalami perbedaan moda pelaksanaan Ujian Madrasah di setiap satuan pendidikan madrasah, berikut ini moda pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19
  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 Disini untuk memudahkan dalam memahami mekanisme pelaksanaan ujian madrasah serta mempersiapkan Kisi-kisi UM, Contoh soal UM untuk diberikan kepada peserta didik kelas akhir 

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bpk Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun 2021 dengan Nomor 1 Tahun 2021
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Sehubungan dengan situasi Darurat Covid-19 yang terjadi di Negara Indonesia yang semakin hari semakin meningkat, maka Kemendikbud telah menerbitkan aturan dan kebijakan terkait Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan dan Ujian Sekolah Serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021

Untuk mengetahui isi dari Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini beberapa poin pembahasan yang harus anda ketahui bersama dalam pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021

1. Kebijakan Peniadaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2021


Kemendikbud menegaskan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 terkait Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dan ketentuan-ketentuan kelulusan peserta didik diantaranya sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
  • a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
  • b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
  • c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
  • a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • b. penugasan;
  • c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
  • d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kebijakan Peniadaan Ujian Kesetaraan Tahun 2021


Selain peniadaan Ujian Nasional Kemendikbud juga akan meniadakan Ujian Kesetaraan bagi lulusan program Paket A, B dan C, untuk kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan di atur sesuai dengan ketentuan berikut ini
  • Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
  2. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
  3. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  4. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
  5. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

3. Kebijakan dan ketentuan Kenaikan Kelas


Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. penugasan;
  3. tes secara luring atau daring; dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Ketentuan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021


Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
  2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini, untuk melihat Surat Edaran tersebut silahkan anda dapat melihatnya Disini

Semoga adanya surat edaran ini dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaam kegiatan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 ini

Download RPP 1 Lembar Mapel PAI Dan Budi Pekerti Kelas 1-6 SD/MI Kurikulum 2013

Di awal Semester 2 tahun pelajaran 2019-2020 ini terdapat kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia, salah satu dari kebijakan baru tersebut adalah Penyederhanaan dalam menyusun atau membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

rpp pai kurikulum 2013

Penyederhanaan RPP dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tersebut brtujuan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga akan lebih efesien, efektif dan berorientasi pada murid, jika pada tahun sebelumnya format penyusunan RPP harus memuat 13 komponen pokok, kini telah disederhanakan menjadi 3 komonen pokok saja yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Pembelajaran, dan Penilaian Pembelajaran sedangkan komponen-komponen lainnya hanya sekedar pelengkap saja.

Penyederhanaan RPP yang diungkapkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tidak membutuhkan buku khusus yang mengatur format penulisan RPP, guru bisa bebas membuat, memilih mengembangkan dan menggunakan RPP, penulisan dan penyusunan RPP tersebut bisa anda susun dalam 1 halaman saja asalkan harus sesuai dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid serta.

Seperti halnya pada RPP Tematik kurikulum 2013 yang bisa anda buat 1 halaman saja, pada RPP PAI dan Budi Pekerti juga bisa anda susun menjadi 1 halaman saja, untuk itu pada kesempatan ini mimin ingin mecoba memberikan referensi penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) PAI dan Budi Pekerti yang nantinya bisa anda kembangkan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas dari matei yang sudah ada 

RPP 1 Lembar PAI Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran untuk bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI&BP) juga terkena dampak penyederhanaan penyusunannya, namun walaupun demikian penyusunan RPP ini masih tetap terintegrasi dengan literasi Abad 21,HOTS, PPK dan 4C.

Penyederhanaan diatas hanya sebatas mengurangi komponen pokok dalam penyusunannya saja, jika pada tahun kemarin penyusunan RPP harus memuat 13 komponen pokok namun sesuai dengan arahan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 komponen pokok tersebut di ringkas menjadi 3 komponen pokok saja.

Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda unduh format RPP 1 lembar ini untuk di jadikan sebagai bahan referensi dalam mengembangkan dan penyusunan RPP pada Tahun 2020 semester 2 ini.

Download Contoh RPP 1 Lembar PAI dan BP


Sebelum rekan-rekan mengunduh contoh RPP 1 Lembar ini, perlu rekan-rekan ketahui bahwa contoh RPP yang akan mimin bagikan ini hanya sebatas contoh atau referensi saja, untuk menyesuaikannya silahkan anda kembangkan sendiri.

Selain itu, contoh RPP yang akan mimin bagikan ini tidak lain hannya untuk membantu rekan-rekan Guru dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran serta untuk mengembangkan implementasi dari Kurikulum 2013.

Untuk mengunduh contoh RPP 1 lembar PAI dan Budi Pekerti edisi Revisi 2020 ini, silahkan anda lihat dan klik pada tautan sesuai dengan kelas dan tingkatan di bawah ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait dengan RPP Kurikulum 2013 kelas 1s/d 6 SD/MI Semester 2 Tahun 2020 ini, semoga apa yang mimin bagikan ini bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan yang sampai saat ini masih mencari referensi dalam menyusun RPP yang sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan.

Surat Edaran Dan Tata Cara Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020

Ijazah merupakan dokumen Negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah selesai dalam menempuh pendidikannya di Sekolah atau di Madrasah, penerbitan Ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan lulus/tamat belajar tersebut merupakan salah satu kewajiban Satuan Pendidikan.
blangko ijazah

Menindak lanjuti hal tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan Blangko Ijazah untuk peserta didik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019-2020.

Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tersebut, maka di sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP.2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
  2. Setiap Satuan Pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum, sedangkan batas waktu penginputan untuk jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020
  3. Untuk keperluan validasi data kebutuhan blangko ijazah diwilayahnya, dimohon kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah satu JFU

Tata Cara Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah


Sedangkan bagi rekan-rekan yang belum mengetahui tata cara penginputan data siswa kelas akhir untuk mendapatkan blangko ijazah tersebut silahkan anda ikuti tahapan berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda login ke akun PDUM masing-masing
  • Langkah selanjutnya silahkan anda download format data melalui aplikasi PDUM
  • Selanjutnya Madrasah mengisi kebutuhan Blangko Ijazah pada format yang tersedia, dan menginputnya pada aplikasi PDUM (format tidak boleh dirubah)
  • Usulan Kebutuhan Blangko Ijazah didasarkan pada data siswa kelas akhir yang di input
  • Untuk bisa mengusulkan blangko ijazah segera anda lakukan penginputan data siswa kelas akhir pada aplikasi PDUM, karena jumlah blangko ijazah sesuai dengan jumlah data siswa yang dimasukan dalam alpikasi PDUM

Download Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah


Bagi yang membutuhkan file lengkapnya silahkan anda unduh Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaiakan terkait Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019-2020 ini semoga menjadi perhatian dan di laksankan sesuai ketentuan

Surat Edaran Inpassing Tahun 2020

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian atau Inpassing ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana.
surat edaran tunjangan inpassing tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 yat 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian atau inpassing.

Surat Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia, bahwa Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dimaksud akan melaksankanan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan fungsinal Perencana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana berikut:

Persyaratan Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional

  1. Bagi PNS yang masih menjalankan tugas di bisang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwewenang
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bisang tugas jabatan fungsional perencana yang akan diduduki
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi
  5. Penyesuaian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pratama, Ahli Muda dan Ahli Madya

Jadwal Pelaksanaan

Untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuasian atau materi dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) silahkan anda perhatikan tabel Jadwal Pelaksanaan berikut ini:
  1. Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020
  2. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020
  3. Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Juli 2020
  4. Uji Komptetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksankan pada tanggal 8 Agustus 2020

Persyaratan Umum Dan Khusus

Untuk bisa mengikuti silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan umum dan khusus berikut ini
  • Persyaratan Umum

  1. Calon peserta untuk pengangkatan pertama kali adalah PNS 100% dengan pangkat/Golongan minimal Penata Muda/III/a
  2. Pendidikan minimal S1 dan DIV
  3. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  4. Melampiri daftar riwayat jabatan
  5. Melampirkan tugas dan fungsional perencanaan di unit kerja
  6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana sesuai jenjang yang akan diduduki
  7. Berusia paling tinggi 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan maksimal 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang Ahli Madya
  • Persyaratan Khusus

  1. Mengisi dan melengkapi data-data diformulir isian online
  2. Surat usulan penyesuaian/materi dalam JFP harus ditanda tangani oleh Pejabat Pembna Kepegawaian (PPK)
  3. Menyertakana surat pernyataan formasi kebutuhan JFP dari Biro Kepegawaian
  4. Menyertakan surat pernyataan Perencana dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perencana (HCDP) dari Kepegawaian
  5. Menyertakan surat pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencana minimal 2 tahun
  6. Melampirkan surat rekomendasi dari Biro Kepegawaian yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah lulus uji kompetensi Penyesuaian/materi dalam JFP

Download Surat Edaran Inpassing


Untuk mengetahui lebih rincina, silahkan anda unduh Surat Edaran tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan berikut ini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Inpassing ini, semoga dengan adanya surat edaran ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi rekan-rekan Guru PNS yang hendak mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Materi Dalam Jabatan Fungsional Perencana.