Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif GBPNS Tahun Anggaran 2021 
Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Penyaluran tunjangan insentif GBPNS Tahun anggaran 2021 akan direalisasikan pada bulan September 2021 mendatang hal ini sesuai yang diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di laman kemenag.go.id

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru RA/Madrasah Bukan PNS dan belum setifikasi yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memotivasi guru madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan madrasah 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021


Untuk mengetahui persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, semoga bermanfaat untuk kita semua

Pelaksanaan Simulasi ANBK Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Dan SMK/MAK Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 dengan nomor: 1154/H3/PI.00/2021

Simulasi ANBK Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Kegiatan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini sebentar lagi akan digelar secara online melalui portal ANBK Kemendikbud yang akan diikuti oleh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK termasuk bagi madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Pelaksanaan Simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2021 tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 23-26 Agustus 2021 dan 30 Agustus - 2 September 2021 nanti sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran ini

Pelaksanaan kegiatan Simulasi ANBK yang rencananya akan diikuti oleh satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat akan tetapi pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini hanya akan diikuti oleh sekolah dan madrasah yang pelaksanaannya berstatus mandiri atau mandiri ditumpangi, baik yang menggunakan moda daring maupun semi daring. 

Sedang bagi madrasah dan sekolah yang berstatus masih menumpang, tidak dapat mengikuti simulasi ANBK Tahun 2021 nanti, penetapan status (mandiri atau menumpang) dan moda (daring atau semi daring) yang dipilih, masih dapat dilakukan hingga selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2021, pukul 20.00 WIB

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021


Bagi madrasah dan sekolah yang mengikuti simulasi dapat memilih waktu pelaksanaan, satu hari dari pilihann yang tersedia. Pemilihan jadwal simulasi akan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

Untuk mengetahui Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021, silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tabel Jadwal berikut ini
Periode Tanggal
I23 s.d 26 Agustus 2021
II30 Agustus s.d 2 September 2021

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran yang memuat Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Simulasi ANBK jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Dan SMK/MAK Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan satuan pendidikan di Indonesia

Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM Level 4 Tahun Ajaran 2021-2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Corona Virus Disease 20219 (Covid-19)
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Masa PPKM Level 4 ini bertujuan untuk untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19)

Untuk menegtahui ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 pada masa PPKM Level 4 ini silahkan ekan-rekan perhatikan ketentun berikut ini
  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Unduh Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Masa PPKM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan perhatikan dan pelajari Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 di Masa PPKM Level 4 yang ada dalam Surat Edaran Kemenag pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021-2022 ini semoga bermanfaatn dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19

Download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

Kepala Madrasah adalah tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. 

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
  • Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  • Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  • Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah


Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. 

Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. 

Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan

1. Persyaratan Kepala Madrasah Negeri


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun
  8. Dst...

2. Persyaratan Kepala Madrasah Swasta


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA
  8. Dst...

3. Persyaratan Kepala Madrasah di Madrasah Baru


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS
  5. Memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Dst..

Persyaratan Administrasi Kepala Madrasah


1. Persyaratan Administrasi Kamad Madrasah Negeri


Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah  yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja
  • Dst...

2. Persyaratan Administrasi Kamad Swasta


Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah  yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
  • Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS
  • Fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Dst..

3. Persyaratan Administrasi Kamad Pada Madrasah Baru


Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk guru PNS
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS
  • Fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS
  • Dst..

Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


UUntuk mengetahui lebih jelasnya terkait Juknis pengangkatan Kepala Madrasah tahun 2021 silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada tautan berikut
Agar dapat memberikan kepahaman silahkan pelajari Juknis Kamad Tahun 2021 diatas untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita dan lembaga penyelenggara pendidikan madrasah

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Guru Madrasah ini merupakan sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, untuk itu perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Penerbitan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 oleh Kementrrian Agama merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan utama Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Pemberian tunjangan insentif GBPNS kepada guru RA dan Madrasah Tahun 2021 harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif, diantara beberapa kriteria dan syarat guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif GBPNS adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lengkapnya tetang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda pelajari dan unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan menjdai acuan dalam mempesiapkan ajuan Tunjangan Insentif

Rapor Digital Madrasah Versi 2021 Pengganti ARD

Rapor Digital Madrasah adalah aplikasi pengolahan nilai berbasis WEB yang ber-resolusi HD yang di peruntukan bagi satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)

Menurut info yang mimin dapat aplikasi RDM ini rencananya akan dijadikan sebagai pengganti dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang telah di luncurkan Kementerian Agama pada tahun 2018 silam
Rapor Digital Madrasah Versi 2021
Di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 kemarin, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan tentang penggunaan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 yang intinya penggunaan ARD untuk semestara tidak bisa digunakan dan sebagai alternatifnya satuan pendidikan madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA dapat menggunakan Aplikasi Rapor secara manual yaitu dengan menggunakan aplikasi Raport berbasis Microsoft Excel jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Aplikasi RDM ini rencananya akan di launching pada akhir bulan Maret tahun 2021 mendatang, oleh karena itu mari kita nantikan apakah informasi yang mimin dapat ini benar adanya, jika info ini benar maka akan mimin update kembali 

Demikian juga jika RDM HD Madrasah ini sudah ada kepastian dan sudah resmi dirilis maka akan mimi update juga Panduan Penggunaan RDM 2021 dan cara mengakses RDM tersebut secepatnya

RDM HD Madrasah Tahun 2021


Rapor Digital Madrasah versi terbaru ini akan menggunakan versi HD yang akan memudahkan penggunanya dalam mengelola hasil nilai siswa baik melalui HP, Tablet bahkan PC (komputer)

Katanya Rapor Digital Madrasah (RDM) versi 2021 ini di rancang dengan sangat kompatibel dan fleksibel dengan perangkat yang digunakan oleh guru madrasah dalam mengelola nilai peserta didik selama belajar di satuan pendidikan madrasah

Selain itu pengembangan Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini kabarnya juga akan menggunakan sebuah resolusi layar High Definition (HD) dengan ukuran 1280 x 720 Pixel,dengan ukuran seperti ini artinya dapat di gunakan oleh pengguna dengan memakai HP dan perangkat lainnya

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Rapor Digital Madrasah (RDM) versi 2021 pengganti ARD ini, semoga dapat lebih mudah dan lebih efesien untuk digunakan oleh rekan-rekan Guru Pojok Sekolah di madrasahnya

Edaran Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 untuk rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Edaran Realisasi TPG
Surat Edaran tersebut memuat informasi-informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan kegiatan verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang sudah lulus pada seleksi Pretest tahun kemarin melalui akun Siaga Pendids masing-masing GPAI

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka ada beberapa hal yang harus rekan-rekan pahami dengan teliti, beberapa hal sebagai berikut

1. Realisasi TPG
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  4. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
  • Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Unduh Surat Edaran


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajarinya dengan mengunduh Surat Realisasi dan Verivikasi PPG Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data PPG Tahun 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk kita semua

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain dari pada itu, tujuan lain adanya Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria penerimaan TPG atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yangmelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kriteria Guru Penerima TPG


Guru Madrasah yang dapat memperoleh Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana di sebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 ini, diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut

1. Kriteria Penerima TPG Bagi Guru Madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV silahkan baca Panduan Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
2. Kriteria Penerima TPG Bagi Kepala Madrasah
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
3. Kriteria Penerima TPG Bagi Pengawas Madrasah
  • Kriteria Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya baca Cara Verval Inpassing di Simpatika
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
  1. Penyuluh agama;
  2. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
  3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
  4. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT)
  6. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
  7. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
  8. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
  9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
  1. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
  2. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan rekan-rekan mempelajarinya dengan mengunduh file Juknis TPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Juknis TPG ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah di Tahun 2021

Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan Nomor: 0582/B.B2/GT/2021
Pengumuman Hasil Pretest PPG

Dalam SUrat Edaran tersebut dijelaskan tentang pengumuman hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang dilakukan pada tahun 2019 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh Indonesia

Pelaksanaan Uji Seleksi Akademik PPG pada tahun 2019 kemarin telah di ikuti oleh 206.700 guru dan yang dinyatakan lulus pada Uji Seleksi PPG sebanyak 29.518 guru 

Untuk mengetahui apakan anda termasuk dari golongan guru yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik PPG, anda dapat melihatnya pada laman ppg.kemdikbud.go.id dimulai dari tanggal 10 Februari 2021

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi administrasi

Untuk mengetahu Daftar Rekapitulasi Guru yang dinyatakan lulus dalam Uji Seleksi Akademik (Pretest) PPG Tahun 2019 kmarin silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
No Provinsi Jumlah
1 Aceh 371
2 Bali 1.334
3 Bangka Belitung 232
4 Banten 748
5 Bengkulu 327
6 DI Yogyakarta 965
7 DKI Jakarta 605
8 Gorontalo 88
9 Jambi 367
10 Jawa Barat 3.622
11 Jawa Tengah 6.851
12 jawa Timur 3.768
13 Kalimantan Barat 513
14 Kalimantan Selatan 653
15 Kalimantan Tengah 369
16 Kalimantan Timur 468
17 Kalimantan Utara 102
18 Kepulauan Riau 444
19 Lampung 751
20 Maluku 81
21 Maluku Utara 41
22 Nusa Tenggara Barat 483
23 Nusa Tenggara Timur 336
24 Papua 88
25 Papua Barat 69
26 Riau 911
27 Sulawesi Barat 146
28 Sulawesi Selatan 1.327
29 Sulawesi Tengah 193
30 Sulawesi Tenggara 239
31 Sulawesi Utara 78
32 Sumatera Barat 1.086
33 Sumatera Selatan 566
34 Sumatera Utara 1.295
35 SILN 1
Total 29.518

Surat Pengumuman Hasil Pretest PPG


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan membacanya pada Surat Edaran Pengumuman Hasil Uji Seleksi Akademik PPG Tahun 2019 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Penguman Hasil Pretest PPG Tahun 2019 ini semoga bermanfaat

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru-baru telah menerbitkan Surak Keputusan dengan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021
POS Ujian Madrasah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) merupakan sebuah penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang sudah di tetapkan oleh satuan pendidikan madrasah untuk semua mata pelajaran

Oleh karena itu, untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun dan ditetapkannya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 

POS Penyelenggaraan UM Tahun 2021


Kegiatan Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan

Selain itu, Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk itu berikut ini beberapa kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang harus di lakukan oleh guru madrasah diantaranya meliputi
  • Penilaian Harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
  • Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
  • Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Kegiatan penilaian pada Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Ujian Madrasah (UM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Bentuk UM Tahun 2021


Di masa pandemi Covid-19 ini satuan pendidikan madrasah dapat memilih dan menentukan bentuk Ujian Madrasah yang akan di selenggarakan di masing-masing madrasahnya, berikut ini beberapa bentuk Ujian Madrasah yang telah di tetapkan dalam POS UM Tahun 2021
  1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan/atau, portofolio
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Materi Ujian Madrasah Tahun 2021


Materi-materi Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal

Materi ujian madrasah harus sesuai dengan beberapa regulasi yang sudah ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
  2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
  3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
  4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
  5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
  6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

Moda Pelaksanaan UM


Kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini sangatlah berbeda dengan kegiatan pembelajaran di tahun sebelumnya, dalam pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun 2021 juga akan mengalami perbedaan moda pelaksanaan Ujian Madrasah di setiap satuan pendidikan madrasah, berikut ini moda pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19
  1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda pelajari POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 Disini untuk memudahkan dalam memahami mekanisme pelaksanaan ujian madrasah serta mempersiapkan Kisi-kisi UM, Contoh soal UM untuk diberikan kepada peserta didik kelas akhir