Pojok Sekolah: Tunjangan Guru
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Edaran Realisasi TPG Dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG GPAI Tahun 2021

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021 dengan nomor: B-509/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/02/2021 untuk rekan-rekan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
Edaran Realisasi TPG
Surat Edaran tersebut memuat informasi-informasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pelaksanaan kegiatan verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang sudah lulus pada seleksi Pretest tahun kemarin melalui akun Siaga Pendids masing-masing GPAI

Berkenaan dengan pelaksanaan realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Verifikasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2021, maka ada beberapa hal yang harus rekan-rekan pahami dengan teliti, beberapa hal sebagai berikut

1. Realisasi TPG
  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI pada tahun 2021 berpedoman pada Juknis TPG Guru Madrasah 2021
  • Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru pada aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai mana berikut ini
  1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", Upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal"
  2. NRG kami lakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus dilakukan verifikasi kembali
  3. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non PNS hanya bisa dilakukan di Akun Provinsi dan TPG PNS hanya bisa dilakukan di Akun Kabupaten/Kota
  4. Guru dan Pengawas PAI PNS yang diangkat Kementerian Agama, memastikan kembali kebenaran data yang terinput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di aplikasi Siaga Pendis
2. Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021
  • Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dan 2019 tetapi belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Guru PAI yang tidak lulus PLPG Tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis
  • Guru PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan pendaftaran pada Aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifasi jadwal mengajar
  • Ketentuan diatas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Data hasil verifikasi diatas akan menjadi data sasaran program Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada Tahun 2021

Unduh Surat Edaran


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat melihat dan mempelajarinya dengan mengunduh Surat Realisasi dan Verivikasi PPG Tahun 2021 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Realisasi TPG Dan Verifikasi Data PPG Tahun 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk kita semua

Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Teknis Penyalur Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 7233 Tahun 2020
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik serta untuk meningkatkan sebuah kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya

Selain dari pada itu, tujuan lain adanya Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah yang sudah memenuhi kriteria penerimaan TPG atau Guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pedidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah

Sasaran Penerima TPG Madrasah Tahun 2021


Sasaran penerimaan Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diantaranya adalah sebagai berikut
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yangmelaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kriteria Guru Penerima TPG


Guru Madrasah yang dapat memperoleh Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana di sebutkan dalam Juknis TPG Tahun 2021 ini, diantara kriteria tersebut adalah sebagai berikut

1. Kriteria Penerima TPG Bagi Guru Madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV silahkan baca Panduan Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
2. Kriteria Penerima TPG Bagi Kepala Madrasah
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
3. Kriteria Penerima TPG Bagi Pengawas Madrasah
  • Kriteria Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya:
  1. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  2. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
  • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
Selain itu ada beberapa kriteria yang harus di penuhi oleh Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah sebagai berikut
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
  1. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  2. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya baca Cara Verval Inpassing di Simpatika
  3. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  4. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
  1. Penyuluh agama;
  2. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
  3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
  4. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
  5. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT)
  6. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
  7. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
  8. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
  9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
  1. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
  2. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan rekan-rekan mempelajarinya dengan mengunduh file Juknis TPG Tahun 2021 pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya Juknis TPG ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah di Tahun 2021

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020 - Kementerian Agama telah merilis Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Juknis TPG Kemenag ini merupakan regulasi yang mengatur tentang penyaluran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang masih menjalankan tugasnya di madrasah.
juknis tpg madrasah tahun 2020

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru ini merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Insprektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Pengawas Madrasah dan guru madrasah.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain sudah lulus sertifikasi atau PPG, pemberian tunjangan ini merupakan sebuah penghargaan Pemerintah kepada profesionalitas seorang guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Profesi Guru yang akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik jika memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka dan maksmial 40 JTM dalam sepekan, hal ini sesuai dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang peraturan beban kerja guru sertifikasi

Kriteria TPG Yang Di bayarkan Tahun 2020


Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 akan dibayarkan kepada guru madrasah yang sudah memiki sertifikat pendidik serta memenuhi beberapa kriteria berikut ini
  1. Guru yang sakit selama 14 hari dengan di buktikan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  2. Guru yang yang melaksanakan cuti berslin (untuk anak pertama sampai anak ke tiga)
  3. Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh
  4. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidikannya seperti seminar, workshop dan bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat Undangan, Foto dan atau sertifikat
  5. Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji, di buktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait
  6. Guru yang melaksanakan Studi Perkuliahan (Cuti Belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai seorang guru

Kriteria TPG Yang Tidak Di bayarkan Tahun 2020



Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2020 tidak akan dibayarkan kepada guru madrasah jika:
  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
  2. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak yang ke 4 dan seterusnya
  3. Guru yang melaksnakan cuti sakit selama lebih dari 14 hari
  4. Guru yang melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara
  5. Guru yang melaksanakan ibadah haji/umroh dengan menggunakan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti
  6. Guru yang melaksanakan perkuliahan (tugas belajar) dengan menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugasnya sebagai guru

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2020


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2020, silahkan anda pelajari dan unduh Juknis tersebut pada tautan yang akan mimin bagikan dibawah ini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini, semoga dengan dirilisnya Juknis TPG ini benar-benar bisa dijadikan acuan dan pedoman dalam pengelolahan dan pembayaran serta pelaporan realisai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah

Juknis Tunjangan Inpassing 2019

Pemberian tunjangan Inpassing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan salah satu bentuk pengakuan Pemerintah terhadap kualifikasi akademik Guru, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Juknis inpassing gbpns

Pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan PNS ini bertujuan untuk:
  • Menetapkan kesetaraan dan pangkat Guru Bukan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Di jadikan sebagai acuan bagi Guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  • Sebagai acuan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Persyaratan Penetapan Inpassing


Berikut ini beberapa persyaratan GBPNS yang tergolong penetapan mendapatkan tunjangan Inpassing
  1. Guru berstatus GBPNS yang diangkat oleh satuan pendidik yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan pengankatan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. Guru tersebut memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjanna 1 (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, dan Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari program studi yang sudah terakreditasi paling rendah B;
  3. Bagi Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  4. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing Konseling/Guru Pembina Khusus,mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi pendidik yang dimiliki
  5. Berusia peling tinggi 55 tahun pada saat pengusulan
  6. Memiliki NUPTK
  7. Melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Pembimbing dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus;
  8. Memenuhi beban kerja Guru setiap minggunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Juknis Inpassing GBPNS untuk lembaga yang berada di bawah naungan Kemendikbud pada tautan berikut ini

Unduh Juknis Inpassing


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan juknis inpassing ini silahkan anda unduh dengan mengkil tautan berikut


Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Inpassing GBPNS Jenjang Diknas ini, semoga dengan adanya juknis ini bisa di jadikan acuan dalam pengusulan penyetaran Guru Buakan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan semoga informasi ini bermanfaat untuk rekan-rekan semua

Revisi Juknis TPG Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemertintah kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikasi. Tujuan pemberian tunjangan ini diantaranya untuk memberikan penghargaan terhadap guru atas profesionalitasnya dan untuk mensejahteraakan kehidupan seorang pejuang pendidikan (Guru).
revisi juknis tpg 2019
Pada bulan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2019, yang mana dalam Juknis tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pencairan dan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Revisi Juknis TPG 2019

Dari beberapa ketentuan yang sudah tertuang dalam Juknis TPG 2019 kemarin, ada beberapa perubahan diantaranya adalah:
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A yakni kriterian nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel dan pengajuan dispensasi oleh Kepala Madrasah yang jumlah peserta didiknya telah memenuhi rombel yang sudah ditentukan  dengan membuat surat pernyataan diatas matrai dengan memperhatikan beberapa hal berikut
  1. Kelebihan Peserta didik dan rombel tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan persrta didik atau rombel tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik atau rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru
  • Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru sebagaimana diatur pada nomor 21 di rubah sebagaimana berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas ekuivanelsinya 6 JTM
2 Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS ekuivanelsinya 6 JTM
3 Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler ekuivanelsinya 6 JTM
4 Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 2 JTM Tugas tambahan guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK ekuivanelsinya 6 JTM
  • Ketentuan yang berasa pada halaman 26 tentang penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru huruf b dirubah sebagaimana berikut ini
  • NO SEMULA MENJADI
    1 Bagi guru PNS yang memasuki usia pensiun atau 60 tahun bagi Guru bukan PNS Memasuki usia pensiun bagi PNS dan maksimal 60 tahun bagi guru bukan PNS
4.Ketentuan pada halaman 27 tentang perpajakan nomor 2 dirubah sebagaimana berikut


NO SEMULA MENJADI
1 Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto Tunjangan Guru Bukan PNS dikenakan pajak PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran

Demikian Revisi Juknis TPG Tahun 2019 ini semoga bisa bermanfaat khususnya bagi guru yang berhak menerima tunjangan ini. 

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah,,Guru adalah sosok yang sangat di utamakan dalam sebuah pendidikan, baik formal maupun non formal, karena seorang guru merupakan sumber daya manusia yang paling utama dalam proses pembelajaran dan pembimbingan bagi anak-anak yang masih dini maupun yang beranjak dewasa.
Juknis Insentif guru bukan PNS tahun 2019

Oleh sebab itu pemerintah memberikan sebuah kebijakan mengenai hal ini, kebijakan tersebut merupakan sebuah motifasi untuk meningkatkan kinerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil dalam proses belajar mengajar yakni dengan memberikan perhatian akan kesejahteraannya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut maka perlu diberikan Tunjangan Insentif dengan bertujuan seperti yang sudah di sebutkan pada "SK Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019", oleh karenanya Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam sejak tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil dan masih dilanjutkan pada Tahun 2019 ini.

Pengertian

Tunjangan Insentif adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru-guru bukan pegawai negeri dipil yang bertugas di Madrasah

Tujuan

Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar mengajar dan prstasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi kinerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
  3. Kesejahteraan seorang Guru Bukan Pegawai Sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 adalah bagi guru yang mengajar di Madrasah dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar di Simpatika
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor NPK atau NUPTK
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut
  • Sudah menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4
  • Bertugas di Madrasah yang sudah mendapatkan nomor izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kementerian Agama\
  • Bukan penerima bantuan yang sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum memasiki usia pensiun
  • Tidak terkait sebagai tenaga tetap selain Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif

Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi atau Kabupaten/kota Tahun anggaran 2019

Mekanisme pelaksanaan

Penetapan Penerima

Kepala Madrasah mengidentifikasi, dan mengusulkan guru yang berada dalm lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kab/kota dengan membawa dokumen pendukung meliputi :

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan di layanan Simpatika (Format S25a /kartu digital PTK)
  2. Bukti cetak surat keputusan layak tunjangan insentif guru madrasah dari simpatika (S39a)

Penyaluran Tunjangan Insentif


  • Tunjangan insentif bagi guru bakan pegawai negeri sipil pada Madrasah diberikan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan
  • Pembayaran Tunjangan Insentif dilakukan secara periodik: bulan, triwulan, atau 6 bulan (Semesteran) Sesuai kondisi satuan jerja pelaksananya

Nominal Tunjangan Insentif

Nominal pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil adalah Rp.250.000 per orang per bulan

Kewajiban Penerima tunjangan Insentif


  1. Melaksanakan pembelajaran minimal 1 tahun pelajaran, sesuia jadwal di Madrasah yang bersangkutan
  2. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinam Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penghentian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia
  • Berusia 60 Tahun
  • Tidak menjalankan tugas sebagai Guru di Madrasah
  • Diangkat menjadi CPNS baik menjadi guru/lainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya
  • Berhalangan tetap hingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai guru di Madrasah
Penutup
Semoga dengan di keluarkannya Juknis Tunjangan Insentif ini guru bukan pegawai negeri sipil bisa termotivasi dan lebih giat lagi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, dan semoga dalam pelaksanaannya bisa terlaksana dengan tepat waktu
Wassalamu'alaikum W.r W.b