Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah Dan Pesanteren Tahun 2021-2022 - Pojok Sekolah

Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah Dan Pesanteren Tahun 2021-2022

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran Panduan PTM Terbatas

Surat Edaran Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam ini merupakan sebuah panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Panduan Pembelajaran di masa PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah tantang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 dan level 3

Ruang lingkup yang dijelaskan dalam Surat Edaran Panduan PTM Terbatas di masa PPKM pada Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam adalah sebagai berikut
  • Prosedur penerbitan rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK),
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kanwil Kementerian
  • Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
  • Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022;
  • Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama; dan
  • Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19

Ketentuan PTM di Madrasah Dan Pesantren

  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  • Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi“Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: 
  • (1). Siap PTM terbatas;
  • (2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
  • (3) Belajar Dari Rumah.
  • Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak  jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Unduh Surat Edaran Panduan PTM Di Madrasah


Untuk mempelajari panduan pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Disini dan silahkan anda pelajari dan pedomani untuk dapat melaksanakan PTM terbatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah masa PPKM Level 4 Tahun 2021-2022 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah
Disqus comments